Bogor, Program MBG Harus diakui sangat bermampaat di tengah masyarakat di pegunungan daerah pedalaman terpencil terutamnya hanya didinyalemen banyak pihak pengelolla MBG berusaha mendulang keuntungan sebanyak banyaknya dibalik bahan makanan MBG yang tidak layak konsumsi dipaksakan hingga korban keracunan berjatuhan dimana mana pengelola MBG mestinya diperiksa sebagaimana terjadi pada umumnya seperti di pesta dll penyenggaranya diperiksa APH pihak yang berwajib kog ini rada beda atau diabu abukan Presiden Bapak H. Prabowo Subianto kiranya memerintahkan Pihak terkait menyidik kasus keracunan di sekolah SMPN 2 Cisarua Kab Bogor Jawa Barat diantaranya “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 21/10/2026 via telpon selulernya.

Bogor, Kembali Terjadi Keracunan di SMPN 2 Cisarua dengan korban 100 lebih siswa akibat mengkonsumsi menu MBG. Penanganan bantuan medis di lakukan pemerintah Kab Bogor dengan turun langsung ke RSPG Bupati Kab Bogor Rudi Susmanto memastikan bahwa semua siswa siswi SMPN 2 Cisarua Kab Bogor mendapatkan bantuan medis dengan cepat dan bisa pulang dengan sehat.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH ikut prihatin atas peristiwa tersebut sehingga korban keracunan lebih dari 100 siswa. Maka langkah yang harus di laksanakan oleh Pemerintah Kab Bogor dan masyarakat harus mendorong penegakan hukum atas kejadian tersebut.

Bila yang di konsumsi oleh anak anak penerima manfaat MBG adalah makanan tidak layak atau kadaluarsa sehingga terjadi keracunan didalam makanan tersebut maka pihak pemilik dapur SPPG tersebut harus bertanggung jawab secara hukum dan ditangkap sampai proses hukum di pengadilan.

Bila APH merasa semua SPPG kebal hukum dan tidak dilakukan penangkapan atas kasus keracunan. Ini kesalahan besar.
INDONESIA NEGARA HUKUM.

Pengelola dapur SPPG harus bertanggung jawab terhadap permasalahan keracunan.
Biaya pengobatan dan perawatan.
Biaya kerugian material dan imateril.

Pemerintah harus tegas dan jangan hanya mencabut izin SPPG tetapi sanksi hukum harus dilaksanakan.
Ini nyawa manusia yang terancam.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa sudah cukup bukti bahwa program BGN MBG adalah rawan konflik masalah dan mengancam atas keselamatan nyawa anak anak sekolah penerima manfaat.

Kondisi seperti ini menjadi tontonan dunia bahwa sangat tega para pelaksana program BGN sangat besar masalah dari pada manfaatnya.

Apa saja permasalahan yang timbul dari BGN MBG :
Menjadi kasus korupsi terbesar yang sulit di urai ke meja hukum.
Menjadi kasus terbesar dari keracunan para siswa penerima manfaat.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menghimbau kepada pemerintah Kab Bogor dan seluruh pimpinan kepala daerah untuk tegakkan hukum atas kasus BGN MBG dengan terjadinya keracunan. Harus berani kepala daerah menegakkan hukum dan putuskan mata rantai resiko besar anak anak siswa keracunan.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.

| LUWU – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar tatap muka bersama masyarakat Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Senga Selatan tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja Kapolres Luwu Tahun 2026 sekaligus menjadi wadah komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Luwu didampingi Kasat Binmas AKP Petrus Sandalle dan Kapolsek Belopa AKP Ralim, S.H. Turut hadir Kepala Desa Senga Selatan Muh. Arfah, S.Pd., M.Pd., perangkat pemerintah desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat. Sekitar 50 orang mengikuti kegiatan tersebut.

Pada kesempatan itu, Kapolres Luwu menyampaikan sosialisasi mengenai layanan Kepolisian 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses layanan kepolisian, khususnya dalam menghadapi situasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyampaikan bahwa komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui kondisi kamtibmas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

“Melalui kegiatan tatap muka ini, kami ingin mendengar secara langsung saran, masukan, maupun keluhan masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, kami dapat mengetahui berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan Polri,” ungkapnya.

Kapolres Luwu juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110,” tambahnya.

Selain sosialisasi layanan 110 dan program kerja Kapolri, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan, saran, dan masukan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Senga Selatan.

Masukan tersebut menjadi bahan bagi Polres Luwu untuk mengoptimalkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan warga.

Melalui kegiatan ini, Polres Luwu terus mendorong terwujudnya pelayanan kepolisian yang responsif, terbuka, dan dekat dengan masyarakat. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Luwu.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

KUTA BAHARU, Selasa, 20 Oktober 2026 — Konferensi XXIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan Kuta Baharu Tahun 2026 berlangsung dengan penuh kebersamaan dan semangat solidaritas. Dalam konferensi tersebut, Asmidar, S.Pd. terpilih sebagai Ketua PGRI Cabang Kuta Baharu, sekaligus menjadi perempuan pertama yang terpilihnya Asmidar akan menjadi ikon kemajuan pendidikan di Kab Aceh Singkil yang mana sebagai ketua PGRI cabang di Kabupaten Aceh Singkil.
Kita Meyakini terpilihnya Asmidar adalah bukti solitnya PGRI di Kuta Baharu ini “, ujar Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH selaku Ketua Dewan Pakar Ketua Advokasi LBH PGRI Kab Aceh Singkil menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dikantornya Di Bilangan Cijantung Jakarta 21/10/2026 via telpon selulernya.
Terpilihnya Asmidar menjadi catatan penting bagi perjalanan organisasi profesi guru di Aceh Singkil. Sosok perempuan yang mengemban tugas sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan terpencil, UPTD SPF SD Negeri Lentong, Kecamatan Kuta Baharu, ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat organisasi, memperjuangkan aspirasi guru, serta meningkatkan mutu pendidikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil, Zainal Abidin, S.Pd.; Ketua Perempuan PGRI Kabupaten Aceh Singkil, Amelia, S.Pd.;
Wakil Ketua I Purwanti Ginting, S.Pd.Gr.;
Wakil Ketua II Satriadi, S.Pd.;
Wakil Ketua III Rusman, S.Pd., M.Pd., sekaligus Korcab PGRI Kuta Baharu Sekretaris Suriadi, S.Pd., M.Pd.
Ketua Bidang Pengembangan Profesi dan Karier Guru serta Tenaga Kependidikan, Mustafa, S.Pd Ketua Bidang Pembinaan Mental dan Karakter, Ayu Linawati, S.Pd.
Turut hadir Camat Kuta Baharu, Drs. Rahim; Kapolsek Kuta Baharu, Iptu Muhammad Amin; Kepala Desa Sumber Mukti; Ketua PGRI Cabang Kuta Baharu masa bakti sebelumnya, Mustolih, S.Pd.; Ketua Panitia, Sumarno, S.Pd.; serta para kepala sekolah dan guru dari seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Kuta Baharu.
Ketua Panitia, Sumarno, S.Pd., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur Muspika, kepala desa, kepala sekolah, serta seluruh guru yang telah memberikan dukungan terhadap terselenggaranya konferensi tersebut.
Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga akhir dan menghasilkan kepemimpinan baru yang mampu membawa PGRI Kuta Baharu semakin solid serta berkontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan.

Sementara itu, Ketua PGRI Cabang Kuta Baharu masa bakti 2020–2024, Mustolih, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan dan perhatian selama dirinya menjalankan amanah organisasi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama masa kepemimpinannya.
Menurutnya, dinamika dalam organisasi merupakan bagian dari seni kepemimpinan yang harus disikapi dengan kedewasaan, kebersamaan, dan semangat untuk terus belajar. Ia mengajak seluruh anggota menyukseskan konferensi serta menjaga kekompakan dalam menjalankan arahan organisasi demi kemajuan PGRI Kabupaten Aceh Singkil.

Ketua PGRI Kabupaten: Momentum Melanjutkan Perjuangan Guru
Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil, Zainal Abidin, S.Pd., mengenalkan Sosok Prof.D.R.K.H Sutan Nasomal.S.H.M.H Pakar Hukum Internasional selaku Ketua LBH PGRI Aceh Singkil sekaligus Dewan Pakar PGRI Aceh Singkil.
Dalam sambutannya bahwa konferensi bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan, melainkan momentum bersejarah untuk memperkuat komitmen, mempererat solidaritas, dan melanjutkan perjuangan dalam memajukan dunia pendidikan.
Ia berharap konferensi tersebut melahirkan pemimpin yang amanah, mampu merangkul seluruh anggota, serta menjadikan PGRI sebagai wadah aspirasi, perlindungan profesi, dan peningkatan kompetensi guru.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan salam hormat dan ucapan selamat atas pelaksanaan Konferensi XXIII PGRI Cabang Kuta Baharu dari Ibunda Guru Kabupaten Aceh Singkil, Ibu Hj. Habibahtussania. Pesan beliau kepada seluruh guru adalah agar tetap bersemangat mengabdi kepada Bangsa dan Negara.
Ilmu yang diajarkan dengan keikhlasan, kesabaran, dan ketulusan, insyaallah menjadi amal ibadah yang bernilai pahala. Karena itu, pengabdian seorang guru hendaknya senantiasa dilandasi tanggung jawab moral, ketulusan hati, dan komitmen membangun masa depan generasi bangsa.
Zainal Abidin juga mengajak seluruh insan pendidikan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, demi melahirkan generasi unggul menuju Indonesia Emas.

Kapolsek dan Camat Tekankan Peran Strategis PGRI
Kapolsek Kuta Baharu, Iptu Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PGRI memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia mengajak para guru, masyarakat, dan unsur kepolisian terus memperkuat sinergi guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses pendidikan.
Menurutnya, kebersamaan dan solidaritas merupakan modal penting dalam membangun pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkarakter, berprestasi, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Camat Kuta Baharu, Drs. Rahim, dalam sambutannya menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, cerdas, dan berkarakter, sekaligus mempersiapkan calon pemimpin masa depan di daerah.
Ia menyampaikan bahwa menjadi seorang guru bukanlah tugas yang ringan. Di balik setiap proses pembelajaran, terdapat tanggung jawab moral yang besar untuk mendidik, membimbing, dan membentuk karakter anak-anak. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan bagi generasi mendatang.
Camat berharap PGRI terus memperkuat solidaritas, menumbuhkan semangat gotong royong, menjunjung tinggi disiplin, serta membangun tekad bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi peserta didik di setiap satuan pendidikan.
“PGRI yang kuat adalah PGRI yang solid, bersatu, dan mampu bergerak bersama untuk kemajuan pendidikan,” demikian pesan yang disampaikan.
Mengakhiri sambutannya, Camat Kuta Baharu membuka secara resmi Konferensi XXIII PGRI Cabang Kuta Baharu Tahun 2026. Ia berharap konferensi tersebut menghasilkan kepengurusan yang amanah, solid, dan mampu membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan.

Asmidar, S.Pd. Terpilih sebagai Ketua PGRI Kuta Baharu

Puncak konferensi menghasilkan keputusan penting dengan terpilihnya Asmidar, S.Pd. sebagai Ketua PGRI Cabang Kecamatan Kuta Baharu. Terpilihnya seorang perempuan yang juga mengemban amanah sebagai kepala sekolah di wilayah terpencil menjadi simbol terbukanya ruang kepemimpinan yang inklusif, sekaligus penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdian insan pendidikan.
Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu memperkuat persatuan guru, meningkatkan partisipasi anggota, memperjuangkan perlindungan profesi, serta mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, termasuk di sekolah-sekolah yang menghadapi keterbatasan akses dan fasilitas.
Konferensi XXIII PGRI Cabang Kuta Baharu Tahun 2026 pun menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat pengabdian guru. Pergantian kepemimpinan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk bekerja bersama, menjaga marwah profesi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pendidikan.
Mari songsong pendidikan yang hebat bermartabat membanggakan Maju Di Kab Aceh Singkil Bersama Bersatu kita Bisa Mampu Anak Bangsa Harus Bercita cita menjadi Pemimpin Di Negeri Tercinta Indonesia
Hidup Guru! Hidup PGRI! Salam Solidaritas! Tutup Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Ketua Dewan Pakar Ketua Advokasi LBH PGRI Kab Aceh Singkil Provinsi Nanggroeaceh Darussalam Pakar Hukum Internasional, Ekinom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu(UBNB) Rektor STIH STIA STIK Pronass Ketua Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus(YP.BRIGIP).

BANDUNG –MCTI- TV Sebanyak 126 peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Polri Angkatan 76 Tahun Anggaran 2026 melaksanakan kunjungan dan diskusi lintas sektoral bersama Pemerintah Kabupaten Bandung, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi (KKP) untuk meningkatkan kemampuan analisis serta memperkuat pemahaman peserta didik terhadap berbagai persoalan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Terpadu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tersebut dipimpin Kombes Pol Dhani Gumilar, didampingi Kasenat Sespimma Angkatan 76, AKP Elia Umboh.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 126 peserta didik dibagi menjadi lima kelompok kerja yang mengikuti diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bersama lima perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bandung.

Kelima perangkat daerah tersebut meliputi Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Melalui diskusi tersebut, para peserta didik mempelajari berbagai studi kasus sesuai dengan bidang tugas masing-masing perangkat daerah. Pembahasan mencakup identifikasi permasalahan, penggalian potensi daerah, serta perumusan alternatif solusi melalui kolaborasi lintas sektoral.

Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta didik untuk memahami secara langsung pola koordinasi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, perdagangan, pariwisata, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kombes Pol Dhani Gumilar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pendidikan Sespimma Polri Angkatan 76 sekaligus implementasi pembelajaran melalui Kuliah Kerja Profesi.

Menurutnya, kegiatan FGD bertujuan menggali berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi para peserta didik untuk diterapkan sesuai karakteristik wilayah penugasan masing-masing.

“Ini sudah menjadi kalender kami, Sespimma Angkatan 76. Dalam hal ini, kami melaksanakan Kuliah Kerja Profesi. Dari 126 peserta didik yang melakukan FGD, nantinya kami akan mendapatkan berbagai persoalan atau belanja masalah dari UMKM yang ada di Bandung.

Dengan demikian, masing-masing peserta didik bisa mengadopsi bentuk kerja sama antara Polri dan pemerintah daerah untuk diterapkan di daerah masing-masing,” ujar Kombes Pol Dhani.

Ia menambahkan, pengalaman berdiskusi secara langsung dengan perangkat daerah diharapkan dapat membentuk perwira Polri yang adaptif, responsif, serta mampu memahami dinamika persoalan masyarakat secara komprehensif.

Dengan demikian, para peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga memiliki gambaran mengenai langkah-langkah strategis yang dapat dikembangkan melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat.

Menurut Kombes Pol Dhani, kolaborasi lintas sektoral merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penyelesaian persoalan masyarakat.

Salah satunya melalui pengembangan UMKM yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, ketika mereka kembali ke daerah masing-masing, para peserta didik dapat mengadopsi dan menyesuaikan solusi atas permasalahan UMKM sesuai dengan kondisi wilayahnya, sehingga nantinya dapat tercipta perekonomian yang stabil dan inklusif,” sambungnya.

Sementara itu, Kasenat Sespimma Angkatan 76, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi Tahun Anggaran 2026 dibagi menjadi lima kelompok belajar. Masing-masing kelompok berdiskusi dengan perangkat daerah sesuai bidang kajian yang telah ditentukan.

Menurutnya, kelima bidang tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada peserta didik mengenai berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah, mulai dari pengembangan UMKM, pariwisata dan kebudayaan, ketahanan pangan, perdagangan, hingga pengelolaan lingkungan hidup.

Kabupaten Bandung dipilih sebagai lokasi kegiatan untuk memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik dalam memahami karakteristik, potensi, serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka ketika menjalankan tugas sebagai perwira Polri di tingkat kewilayahan.

AKP Elia Umboh menambahkan, pemilihan lima perangkat daerah tersebut telah diselaraskan dengan sistem pembelajaran Sespimma serta program kerja yang berkaitan dengan prioritas Kapolri.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu mengembangkan kemampuan analisis, membangun komunikasi lintas sektoral, serta merumuskan alternatif solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” imbuhnya.

Melalui pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi ini, para peserta didik Sespimma Polri Angkatan 76 diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kepemimpinan, memperkuat kemampuan pemecahan masalah, serta membangun pola pikir strategis dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian di masa mendatang.

Hasil diskusi lintas sektoral tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi para calon pimpinan Polri tingkat pertama dalam mengembangkan program dan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

Sinergi antara Polri dan pemerintah daerah pun diharapkan semakin kuat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

JAKARTA 20-10-2026

Dedikasi dan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui dunia jurnalistik dan kegiatan sosial mendapat apresiasi dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Pada 16 Oktober 2026, Prof. Sutan Nasomal secara simbolis menyematkan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, seorang jurnalis sekaligus penggiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Menurut keterangan yang disampaikan, penyematan tersebut merupakan bagian dari pemberian penghargaan CFLE yang telah mencapai kali ke-1.000, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan kontribusi dalam bidang jurnalistik, sosial, serta kepedulian terhadap persoalan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Penghargaan tersebut menjadi momentum penting bagi Rishki yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan publik, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang independen dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menegaskan bahwa insan pers memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

“Jurnalis adalah pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Gelar CFLE ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan, “ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga mengingatkan bahwa penghargaan bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan harus menjadi dorongan moral untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperluas pengetahuan hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, seorang jurnalis tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi, tetapi juga harus memahami etika profesi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.

Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan serta penghargaan yang diberikan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., atas kepercayaan dan kehormatan ini. Gelar CFLE akan menjadi amanah yang akan saya jaga dengan terus bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistik dan aktivitas sosial, “ungkap Rishki.

Rishki menilai bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari sebuah pengabdian, melainkan menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kualitas diri, memperkuat integritas, serta terus hadir bersama masyarakat dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik agar tetap menjadi sarana penyampaian aspirasi rakyat, pengawasan terhadap kebijakan publik, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Momentum penyematan gelar CFLE tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara akademisi, praktisi hukum, insan pers, dan pegiat sosial dalam membangun kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dengan mengusung semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas”, Rishki berkomitmen menjadikan penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk terus berkarya, mengabdi, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang juga disebut sebagai Guru Besar dan Rektor Sekolah Tinggi Hukum Prof. Sutan Nasomal (STH Prossa) Jakarta, membuka informasi pendaftaran bagi masyarakat yang berminat mengikuti program pendidikan paralegal maupun program terkait bidang hukum.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0811-8419-260.

(Red)

MCTI- TV GROUP -Luwu-Belopa-Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menggelar Sholat Istisqa untuk memohon turunnya hujan di tengah musim kemarau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Andi Djemma, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (20/10/2026) pagi.

Sholat Istisqa dipimpin oleh Ustadz Masdin Udu, Lc., S.H., M.H.I. dan diikuti oleh unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Daerah, serta masyarakat Kabupaten Luwu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Luwu H. Patahuddin, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gasali, S.E., Sekda Kabupaten Luwu Drs. Muhammad Rudi, Ketua TP PKK Kabupaten Luwu Hj. Kurniah Patahuddin bersama pengurus, para Asisten, para Kepala OPD, para Kepala Desa, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat.

Dari pihak Polres Luwu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,M.Si. diwakili oleh Kabag Ren Polres Luwu AKP H. Syamsul Rijal, S.E. yang hadir bersama personel untuk melaksanakan pengamanan dan mengikuti sholat bersama.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo melalui Kabag Ren AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa Polres Luwu mendukung penuh kegiatan keagamaan tersebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual bersama pemerintah dan masyarakat.

“Polres Luwu hadir untuk mengamankan jalannya kegiatan agar berjalan aman dan khidmat, sekaligus ikut bermunajat bersama memohon kepada Allah SWT agar segera menurunkan hujan,” ujar AKP H. Syamsul Rijal.

Ia menjelaskan, Sholat Istisqa merupakan ikhtiar batiniah memohon pertolongan Allah SWT untuk mengatasi kekeringan yang berdampak pada kebutuhan air bersih masyarakat dan sektor pertanian.

“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Selain ikhtiar spiritual, tentu harus diimbangi dengan langkah nyata dalam pengelolaan sumber daya air dan kepedulian terhadap lingkungan,” tambahnya.

Pelaksanaan Sholat Istisqa tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, solidaritas dan keimanan antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat Kabupaten Luwu.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- TV GROUP-KOTA BEKASI SDN 2 Jatisari Diduga Ada Pelanggaran pungutan Liar di Skolah SDN 2 Jatisari Oknum Tersebut Berinisial (A) Dan (i) Masing-masing punya Kedudukan Khusus Berinisial (i) Slaku staff Berinisial (A) Selalu Danton. KL

ANALISIS HUKUM SUBSTANSIAL

  1. Hukum Pemungutan Salar / Iuran Pedagang di SDN 2 Jatisari

Secara hukum, Satlinmas TIDAK BOLEH dan TIDAK BERHAK meminta uang salar atau iuran dalam bentuk apa pun kepada pedagang di lingkungan SDN 2 Jatisari. Satlinmas bukan lembaga/badan pemungut pajak atau retribusi daerah. Anggota Satlinmas tidak memiliki kewenangan atributif maupun delegatif untuk memungut uang dari masyarakat.

Tindakan memungut iuran atau salar tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) yang sah dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk aparatur/petugas desa) yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

  1. Hukum Penarikan Tarif Parkir di Wilayah Puskesmas Jatisari

Satlinmas TIDAK BOLEH menarik tarif/retribusi parkir secara mandiri di wilayah Puskesmas Jatisari. Puskesmas merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan publik milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan parkir di fasilitas publik wajib tunduk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Perda Retribusi Daerah setempat.

Pengelolaan parkir resmi harus dipungut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama resmi (SPK) dengan carik Karcis Resmi berlogo Pemda. Jika Satlinmas mengelola dan menarik uang parkir tanpa legalitas SK Penunjukan dari Dishub/Bapenda, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai Praktik Parkir Liar.

Redaksi

MCTI- Cyber Tribrata Indonesia-ll_Mamasa, Sulawesi Barat, 19 Oktober”Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Mamasa, Sulawesi Barat, 19 Oktober 2026

“Jangan sampai yang mengawasi justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah. Ini bukan sekadar kasus dua orang warga ini ujian keadilan di Mamasa. Polres Mamasa harus segera bertindak, panggil seluruh pihak, periksa dengan adil, dan buktikan kepada publik: siapa yang menyuap, siapa yang memfitnah, dan siapa yang sebenarnya berbuat salah. Terang benderang itu yang masyarakat tunggu, bukan keheningan.”

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Yeung Indonesian Advocates.

Sebuah pola yang mencurigakan terungkap di Kabupaten Mamasa. Saat warga melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, yang mereka terima bukan penjelasan terbuka — melainkan tawaran uang yang diduga dipaksakan. Ketika ditolak, justru muncul fitnah senilai Rp5 juta. Kini, Abd. Rahman dan Simson telah resmi melapor ke Polres Mamasa dengan bukti uang yang masih utuh dan siap diserahkan secara hukum.

Berawal dari Pertanyaan Sederhana

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson mendatangi lokasi proyek PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi. Maksudnya murni: memastikan informasi anggaran dan kualitas material bangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala Sekolah berinisial H hadir dan menyebut papan informasi akan segera dipasang. Namun tampaknya, pertanyaan warga ini tidak diinginkan sebagian pihak.

Uang Ditawarkan, Dipaksakan Masuk ke Tas, Lalu Ditolak

Saat hendak pulang, Kepala Sekolah diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada Abd. Rahman yang langsung ditolak. Tak berhenti di situ, sore harinya Simson dihubungi dan diminta datang ke kediaman Kepala Sekolah. Di sana, terjadi hal yang memprihatinkan:

“Tolonglah, Pak Simson, bantu saya. Kita kan saudara,” ujar Kepala Sekolah diduga sambil menyodorkan amplop putih berisi uang.

Simson menegaskan: “Bukan soal itu, Bu. Saya tidak bisa menerima ini.”

Penolakan itu diabaikan. Kepala Sekolah diduga langsung memasukkan amplop tersebut secara paksa ke dalam tas milik Simson, lalu berujar:

“Di dalamnya ada uang untuk sampaikan ke Pak Rahman, agar tidak mempermasalahkan proyek ini.”

Sebelum Simson sempat mengembalikan, Kepala Sekolah diduga telah meninggalkan ruangan. Rahman berpesan: “Kembalikan saja uang itu, atau sumbangkan ke masjid.” Namun ketika Simson hendak mengembalikannya, jalur komunikasi seakan tertutup rapat yang muncul justru narasi berkebalikan, bahwa merekalah yang meminta uang.

Uang Ditolak, Fitnah Rp5 Juta Justru Muncul

Beberapa hari kemudian, beredar pesan berantai dengan judul sensasional: “Diduga Peras Kepsek PAUD di Mamasa, Oknum LSM Minta Uang Rp5 Juta. Kepsek: Saya Simpan Buktinya.” Angka Rp5 juta itu sama sekali tidak berdasar. Yang ada justru Rp800.000 yang dipaksakan dan ditolak.

Narasi ini diduga disebarkan oleh oknum wartawan bernama Riki. Saat diminta bukti, jawabannya: “Nanti di APH saja, Pak.”

Simson tidak ambil pusing. Ia menyimpan uang itu tanpa menyentuh sepeser pun:

“Saya tidak akan mengembalikan uang ini secara langsung. Saya serahkan ke polisi sebagai bukti bahwa kami ditawari, kami tolak, lalu kami difitnah. Uangnya masih utuh kalau kami benar-benar memeras, uang ini tidak akan ada di sini hari ini.”

Pesan Diam-diam yang Memperkuat Dugaan

Tak lama setelah kejadian, Sdr. Hasriani mengirim pesan WhatsApp: “Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.”

Bagi Rahman, pesan ini justru semakin memperjelas situasi:

“Saya tidak pernah meminta apa-apa. Beliau sendiri yang menyodorkan uang. Kami hanya ingin tahu bagaimana dana sekolah ini digunakan. Mengapa harus diam-diam dan meminta kerahasiaan?”

Laporan Resmi Masuk ke Polres Mamasa, Bukti Lengkap Diserahkan

Pada 18 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson resmi melapor ke Satreskrim Polres Mamasa. Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterbitkan. Laporan ini memuat dugaan Penyuapan dan Pencemaran Nama Baik, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang beredar tidak memiliki dasar faktual sama sekali.

Barang bukti yang telah diperlihatkan kepada penyidik:

Amplop berisi uang Rp800.000 dalam kondisi utuh

Rekaman percakapan dan keterangan saksi

Tangkapan layar pesan WhatsApp

Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan

Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, “Polres Mamasa Jangan Diam, Terang Benderang Segala Sesuatu!”

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa, dan Polres Mamasa tidak boleh sekadar menerima laporan lalu diam.

“Ada pola yang sangat jelas di sini. Warga bertanya soal dana pendidikan bukannya diberi penjelasan yang terbuka, justru ditawari uang, dipaksakan, lalu difitnah memeras. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang berani mengawasi penggunaan uang rakyat? Ini bukan sekadar kasus perorangan, ini menyangkut hak publik untuk tahu,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH,

Ia secara tegas meminta Kapolres Mamasa untuk segera:

Pertama, memeriksa secara objektif: siapa sebenarnya yang meminta uang? Apakah benar ada unsur pemerasan dari pelapor, atau justru uang yang dipaksakan kepada mereka lalu ditolak? Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya ini harus diklarifikasi secara transparan.

Kedua, memanggil Kepala Sekolah dan Sdr. Hasriani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyuapan. Secara hukum, penawaran uang dengan maksud menghentikan pengawasan warga sudah masuk ranah pidana meskipun ditolak.

Ketiga, memanggil oknum wartawan Riki dan oknum konsultan terkait penyebaran informasi tanpa bukti senilai Rp5 juta. Siapa yang menyusun narasi itu? Untuk tujuan apa? Publik berhak tahu.

“Kita ingin terang benderang. Buktikan di hadapan hukum siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan ada pihak yang dilindungi karena alasan apa pun. Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa,” tambahnya dengan tegas.

Dasar Hukum KUHP Baru

Dugaan Penyuapan Pasal 417 KUHP Baru

Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pihak yang melayani kepentingan umum dengan maksud agar yang bersangkutan bertindak atau tidak bertindak dalam kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV. Pidana yang sama berlaku sekalipun pemberian tersebut tidak diikuti pelaksanaan tindakan.

Kunci Hukum: Penyuapan sudah terjadi saat uang ditawarkan/diserahkan meskipun ditolak. Penolakan justru membuktikan tidak ada pemerasan dari pihak pelapor.

Dugaan Pencemaran Nama Baik Pasal 446 KUHP Baru

Setiap orang yang menuduh atau menyebarkan sesuatu yang dapat merusak kehormatan atau nama baik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Jika dilakukan melalui media yang disebarkan secara luas, ancaman pidana diperberat menjadi paling lama 3 tahun.

Terkait Tuduhan Pemerasan Pasal 418 KUHP Baru

Pemerasan mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan. Fakta yang ada menunjukkan sebaliknya: tidak ada permintaan uang dari pelapor, uang justru ditawarkan dan dipaksakan kepada pelapor lalu ditolak, uang diserahkan utuh kepada pihak berwenang, dan yang diminta hanyalah transparansi penggunaan anggaran.

“Faktanya sederhana: bertanya soal penggunaan dana rakyat adalah hak warga, bukan kejahatan. Ditawari uang, ditolak, lalu difitnah memeras ini pola yang sangat berbahaya dan harus diwaspadai. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak secara objektif. Kami juga mendesak agar dugaan kejanggalan material proyek terkait spesifikasi dan volume bahan bangunan tidak luput dari pemeriksaan.”

Tiga pihak yang diduga terlibat dan diminta keterangannya:

Pihak Terkait Dugaan

1 Kepala Sekolah PAUD & Sdr. Hasriani Penyuapan (Pasal 417 KUHP Baru) & Pencemaran Nama Baik (Pasal 446 KUHP Baru)

2 Oknum Wartawan Riki Penyebaran Informasi Belum Diverifikasi / Turut Serta Pencemaran Nama Baik

3 Oknum Konsultan Turut Serta Penyebaran Tuduhan Tanpa Bukti (
Team investigator )  

  2026

“Jangan sampai yang mengawasi justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah. Ini bukan sekadar kasus dua orang warga ini ujian keadilan di Mamasa. Polres Mamasa harus segera bertindak, panggil seluruh pihak, periksa dengan adil, dan buktikan kepada publik: siapa yang menyuap, siapa yang memfitnah, dan siapa yang sebenarnya berbuat salah. Terang benderang itu yang masyarakat tunggu, bukan keheningan.”

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Yeung Indonesian Advocates.

Sebuah pola yang mencurigakan terungkap di Kabupaten Mamasa. Saat warga melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, yang mereka terima bukan penjelasan terbuka — melainkan tawaran uang yang diduga dipaksakan. Ketika ditolak, justru muncul fitnah senilai Rp5 juta. Kini, Abd. Rahman dan Simson telah resmi melapor ke Polres Mamasa dengan bukti uang yang masih utuh dan siap diserahkan secara hukum.

Berawal dari Pertanyaan Sederhana

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson mendatangi lokasi proyek PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi. Maksudnya murni: memastikan informasi anggaran dan kualitas material bangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala Sekolah berinisial H hadir dan menyebut papan informasi akan segera dipasang. Namun tampaknya, pertanyaan warga ini tidak diinginkan sebagian pihak.

Uang Ditawarkan, Dipaksakan Masuk ke Tas, Lalu Ditolak

Saat hendak pulang, Kepala Sekolah diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada Abd. Rahman yang langsung ditolak. Tak berhenti di situ, sore harinya Simson dihubungi dan diminta datang ke kediaman Kepala Sekolah. Di sana, terjadi hal yang memprihatinkan:

“Tolonglah, Pak Simson, bantu saya. Kita kan saudara,” ujar Kepala Sekolah diduga sambil menyodorkan amplop putih berisi uang.

Simson menegaskan: “Bukan soal itu, Bu. Saya tidak bisa menerima ini.”

Penolakan itu diabaikan. Kepala Sekolah diduga langsung memasukkan amplop tersebut secara paksa ke dalam tas milik Simson, lalu berujar:

“Di dalamnya ada uang untuk sampaikan ke Pak Rahman, agar tidak mempermasalahkan proyek ini.”

Sebelum Simson sempat mengembalikan, Kepala Sekolah diduga telah meninggalkan ruangan. Rahman berpesan: “Kembalikan saja uang itu, atau sumbangkan ke masjid.” Namun ketika Simson hendak mengembalikannya, jalur komunikasi seakan tertutup rapat yang muncul justru narasi berkebalikan, bahwa merekalah yang meminta uang.

Uang Ditolak, Fitnah Rp5 Juta Justru Muncul

Beberapa hari kemudian, beredar pesan berantai dengan judul sensasional: “Diduga Peras Kepsek PAUD di Mamasa, Oknum LSM Minta Uang Rp5 Juta. Kepsek: Saya Simpan Buktinya.” Angka Rp5 juta itu sama sekali tidak berdasar. Yang ada justru Rp800.000 yang dipaksakan dan ditolak.

Narasi ini diduga disebarkan oleh oknum wartawan bernama Riki. Saat diminta bukti, jawabannya: “Nanti di APH saja, Pak.”

Simson tidak ambil pusing. Ia menyimpan uang itu tanpa menyentuh sepeser pun:

“Saya tidak akan mengembalikan uang ini secara langsung. Saya serahkan ke polisi sebagai bukti bahwa kami ditawari, kami tolak, lalu kami difitnah. Uangnya masih utuh kalau kami benar-benar memeras, uang ini tidak akan ada di sini hari ini.”

Pesan Diam-diam yang Memperkuat Dugaan

Tak lama setelah kejadian, Sdr. Hasriani mengirim pesan WhatsApp: “Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.”

Bagi Rahman, pesan ini justru semakin memperjelas situasi:

“Saya tidak pernah meminta apa-apa. Beliau sendiri yang menyodorkan uang. Kami hanya ingin tahu bagaimana dana sekolah ini digunakan. Mengapa harus diam-diam dan meminta kerahasiaan?”

Laporan Resmi Masuk ke Polres Mamasa, Bukti Lengkap Diserahkan

Pada 18 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson resmi melapor ke Satreskrim Polres Mamasa. Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterbitkan. Laporan ini memuat dugaan Penyuapan dan Pencemaran Nama Baik, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang beredar tidak memiliki dasar faktual sama sekali.

Barang bukti yang telah diperlihatkan kepada penyidik:

Amplop berisi uang Rp800.000 dalam kondisi utuh

Rekaman percakapan dan keterangan saksi

Tangkapan layar pesan WhatsApp

Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan

Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, “Polres Mamasa Jangan Diam, Terang Benderang Segala Sesuatu!”

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa, dan Polres Mamasa tidak boleh sekadar menerima laporan lalu diam.

“Ada pola yang sangat jelas di sini. Warga bertanya soal dana pendidikan bukannya diberi penjelasan yang terbuka, justru ditawari uang, dipaksakan, lalu difitnah memeras. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang berani mengawasi penggunaan uang rakyat? Ini bukan sekadar kasus perorangan, ini menyangkut hak publik untuk tahu,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH,

Ia secara tegas meminta Kapolres Mamasa untuk segera:

Pertama, memeriksa secara objektif: siapa sebenarnya yang meminta uang? Apakah benar ada unsur pemerasan dari pelapor, atau justru uang yang dipaksakan kepada mereka lalu ditolak? Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya ini harus diklarifikasi secara transparan.

Kedua, memanggil Kepala Sekolah dan Sdr. Hasriani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyuapan. Secara hukum, penawaran uang dengan maksud menghentikan pengawasan warga sudah masuk ranah pidana meskipun ditolak.

Ketiga, memanggil oknum wartawan Riki dan oknum konsultan terkait penyebaran informasi tanpa bukti senilai Rp5 juta. Siapa yang menyusun narasi itu? Untuk tujuan apa? Publik berhak tahu.

“Kita ingin terang benderang. Buktikan di hadapan hukum siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan ada pihak yang dilindungi karena alasan apa pun. Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa,” tambahnya dengan tegas.

Dasar Hukum KUHP Baru

Dugaan Penyuapan Pasal 417 KUHP Baru

Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pihak yang melayani kepentingan umum dengan maksud agar yang bersangkutan bertindak atau tidak bertindak dalam kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV. Pidana yang sama berlaku sekalipun pemberian tersebut tidak diikuti pelaksanaan tindakan.

Kunci Hukum: Penyuapan sudah terjadi saat uang ditawarkan/diserahkan meskipun ditolak. Penolakan justru membuktikan tidak ada pemerasan dari pihak pelapor.

Dugaan Pencemaran Nama Baik Pasal 446 KUHP Baru

Setiap orang yang menuduh atau menyebarkan sesuatu yang dapat merusak kehormatan atau nama baik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Jika dilakukan melalui media yang disebarkan secara luas, ancaman pidana diperberat menjadi paling lama 3 tahun.

Terkait Tuduhan Pemerasan Pasal 418 KUHP Baru

Pemerasan mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan. Fakta yang ada menunjukkan sebaliknya: tidak ada permintaan uang dari pelapor, uang justru ditawarkan dan dipaksakan kepada pelapor lalu ditolak, uang diserahkan utuh kepada pihak berwenang, dan yang diminta hanyalah transparansi penggunaan anggaran.

“Faktanya sederhana: bertanya soal penggunaan dana rakyat adalah hak warga, bukan kejahatan. Ditawari uang, ditolak, lalu difitnah memeras ini pola yang sangat berbahaya dan harus diwaspadai. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak secara objektif. Kami juga mendesak agar dugaan kejanggalan material proyek terkait spesifikasi dan volume bahan bangunan tidak luput dari pemeriksaan.”

Tiga pihak yang diduga terlibat dan diminta keterangannya:

Pihak Terkait Dugaan

1 Kepala Sekolah PAUD & Sdr. Hasriani Penyuapan (Pasal 417 KUHP Baru) & Pencemaran Nama Baik (Pasal 446 KUHP Baru)

2 Oknum Wartawan Riki Penyebaran Informasi Belum Diverifikasi / Turut Serta Pencemaran Nama Baik

3 Oknum Konsultan Turut Serta Penyebaran Tuduhan Tanpa Bukti (
Team investigator )  

MCTI- TV GROUP
Berani Berimbang Mengungkap Fakta
Cyber Tribrata Indonesia

JAKARTA 19-10-2026.

Maraknya keluhan masyarakat terkait produk yang dibeli melalui iklan Facebook, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya mendapat kritik keras dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Ia menilai bahwa perdagangan digital tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum pelaku usaha yang diduga menawarkan produk dengan janji kualitas tinggi, tetapi barang yang diterima konsumen justru jauh dari harapan.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan konsumen mengenai pembelian alat kikir gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam iklan digambarkan kuat dan tajam itu, menurut pengakuan konsumen, ternyata mudah rusak dan tidak bekerja sebagaimana diharapkan ketika digunakan.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban iklan yang terlihat hebat, tetapi barangnya justru mengecewakan. Pemerintah harus turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat mengalir kepada penjual yang tidak bertanggung jawab, “demikian penegasan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal SH MH, dalam sorotannya terhadap persoalan perlindungan konsumen.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut harga sebuah barang, melainkan kejujuran dalam perdagangan dan hak masyarakat memperoleh produk sesuai dengan informasi yang dijanjikan.

Negara Jangan Diam, Hak Konsumen Harus Dilindungi

Prof. Sutan Nasomal SH MH, mendesak Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap promosi produk di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperjualbelikan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, pelaku usaha harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum perlindungan konsumen hanya menjadi pajangan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Penjual yang terbukti sengaja menyesatkan konsumen harus ditindak tegas, “demikian inti desakannya.

Ia juga mengkritik sulitnya sebagian masyarakat memperjuangkan hak ketika menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan. Akibatnya, konsumen sering memilih membuang barang dan merelakan kerugiannya.

Padahal, apabila persoalan serupa dialami ribuan pembeli, akumulasi kerugian masyarakat dapat menjadi sangat besar.

Facebook dan TikTok Diminta Perketat Pengawasan Iklan

Prof. Sutan Nasomal SH MH, turut meminta pengelola platform digital memperkuat pemeriksaan terhadap laporan iklan produk yang diduga menyesatkan.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan video promosi yang memperlihatkan kemampuan produk secara berlebihan. Konsumen perlu memeriksa reputasi penjual, spesifikasi barang, dan ketentuan pengembalian sebelum melakukan transaksi.

“Jangan biarkan rakyat menjadi korban janji manis iklan. Perdagangan harus dilandasi kejujuran, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti merugikan konsumen, “menjadi pesan utama Prof. Sutan Nasomal.SH MH.

Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah agar kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital tetap terjaga. Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu(UBNB) Rektor STIA STIH STIK Pronass Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP.BRIGIP).

LUWU- Polres Luwu menggelar Apel Siaga Kamtibmas dalam rangka kesiapan menghadapi potensi aksi unjuk rasa di wilayah Kabupaten Luwu. Apel siaga tersebut digelar di Halaman Apel Mapolres Luwu, Senin (19/10/2026) pagi.

Apel siaga dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,M.Si. dan diikuti oleh, para Kabag, Kasat, perwira serta jajaran personel Polres Luwu.

Dalam amanatnya, Kapolres Luwu mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah hadir dan menunjukkan kedisiplinan serta kesiapsiagaan.

“Apel siaga ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel Polres Luwu dalam menghadapi potensi aksi unjuk rasa, sekaligus memastikan kesiapan kekuatan personel dan kedisiplinan,” ujar AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.

Kapolres menekankan kepada seluruh personel agar tetap On Call dan selalu siap siaga sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Saya tekankan kepada seluruh personel agar tetap On Call dan selalu siap siaga sewaktu-waktu dibutuhkan. Jangan matikan HP, tetap monitor perkembangan situasi di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres berharap situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Luwu semakin kondusif, aman dan terkendali dengan kehadiran personel Polri di tengah masyarakat.

Terkait program pimpinan, Kapolres menyampaikan bahwa program-program Bapak Kapolri sangat banyak yang harus dilaksanakan mulai dari subuh keliling, jumat keliling, edukasi Kamtibmas, pengaturan lalu lintas hingga pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Program Bapak Kapolri banyak yang harus kita laksanakan. Saya harap seluruh personel dapat mendukung dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.

Di akhir amanatnya, Kapolres Luwu berharap seluruh personel melaksanakan tugas dengan ikhlas.

“Laksanakan setiap tugas dengan ikhlas, niatkan sebagai ibadah, layani masyarakat dengan hati, humanis dan profesional. Jaga kesehatan, jaga kekompakan dan jaga nama baik institusi,” pungkas AKBP Andrias.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Luwu dalam menjaga stabilitas keamanan dan memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan aman dan damai.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279