Bantuan Hukum Gratis & Pendampingan Kasus Perdata Bagi Warga Kurang Mampu
BEKASI, CYBER TRIBRATA INDONESIA — Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, Lembaga Advokasi Hukum Cyber Tribrata Indonesia (CTI) membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Komitmen Penegakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Ketua Pemimpin Umum / Penanggung Jawab Media CTI, ADI SAPUTRA SH / SAMBO, menyatakan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak mendasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh ada warga yang dirugikan dalam proses hukum hanya karena keterbatasan finansial.
“Kami dari tim advokat Adi Chintya Tribrata & Partners siap hadir memberikan bantuan hukum terpadu, baik dalam perkara perdata seperti sengketa tanah, kewarisan, perceraian, maupun perkara pidana yang menimpa warga kurang mampu,” ujar Adi Saputra SH dalam keterangannya di Kantor Pusat CTI Bekasi.
Fasilitas dan Alur Layanan Konsultasi
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat mendatangi langsung Kantor Pusat Cyber Tribrata Indonesia di Bekasi atau menghubungi tim advokasi melalui layanan WhatsApp resmi di 085821299762 atau 085183189279.
- Konsultasi Hukum Gratis: Analisis kasus awal tanpa dipungut biaya.
- Pendampingan Litigasi & Non-Litigasi: Pendampingan di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri.
- Mediasi Kekeluargaan: Penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Cyber Tribrata Indonesia terus berkomitmen menjadi benteng perlindungan hukum yang tepercaya dan mengedepankan kode etik profesi advokat serta integritas tinggi.