PT Anugrah Bayuarya Perkasa selaku Pelaksana di kegiatan pekerjaan tersebut, kini menjadi perhatian publik.
KAKBAR-MCTI_Rabu 5 Agustus 2026. Kalimantan Barat. Penggunaan material ilegal dalam kegiatan proyek pemerintah bernilai puluhan miliar, merupakan tindakan pidana pelanggaran hukum, pelanggaran kontrak kontruksi, dan indikasi korupsi.
Seperti kegiatan pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) Jalan H. Said Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pagu anggaran Rp 22.794.979.000 (dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), bersumber APBN 2026.
PT Anugrah Bayuarya Perkasa selaku Pelaksana di kegiatan pekerjaan tersebut, kini menjadi perhatian publik. Karena dibalik Proyek kegiatan perkejaan tersebut
muncul dugaan material tanah urug, batu, dan pasir yang tidak memiliki perizinan galian C.
“Setiap orang atau badan usaha yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah komoditas tambang dari sumber ilegal dapat dipidana penjara dan denda materiil yang besar”.
Bahkan PT Anugrah Bayuarya Perkasa menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, untuk mendukung operasional kendaraan alat berat eksavator.
Kemudian awak media Tribarata Nusantara melakukan investigasi ke lokasi proyek kegiatan pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) Jalan H. Said Desa Tebas Sungai, Rabu (05/08/2026).
Menurut keterangan Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wynarko, ST, kegiatan pekerjaan untuk menimbunan menggunakan tanah urug setempat, bukan tanah urug yang didatangkan.
Kalau BBM jenis Solar, untuk alat berat eksavator di suplai langsung oleh pemilik alat berat eksavator, karena alat berat tersebut, bukan milik PT Anugrah Bayuarya Perkasa melainkan menyewa dari perusahaan lain, ujar Wiwit Wynarko.
Ia juga menambahkan, material Pasir dari Kartiyasa, material Batu salah satunya dari “Puskopad Tanjung Pura, Sebedang”.
Kegiatan perkejaan terdiri, Pintu Air satu Unit, Pasangan Batu sekitar 3.200 meter, dan Long Storage 479 meter, ucap Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wynarko.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, bahkan BBM Jenis Solar yang digunakan BBM Subsidi.
Maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
Kaperwil Kalbar (Evi Zulkipli).