Uncategorized

Diduga Ada Peredaran Obat Keras di Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

8 August 2026 Redaksi

Bekasi – MCTI TV | Cyber Tribrata Indonesia — Masyarakat meminta perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap dugaan peredaran obat keras, termasuk tramadol, di sekitar Jalan Raya Serang–Setu, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut perlu segera diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terdapat peredaran obat yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat berharap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peredaran dan penyalahgunaan obat-obat tertentu menjadi perhatian pemerintah. BPOM pada 2026 juga menyatakan bahwa penyalahgunaan obat-obat tertentu seperti tramadol merupakan persoalan serius dan mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran yang tidak sesuai ketentuan. �POM RI + 1Cyber Tribrata Indonesia mendorong aparat pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi pengawas obat untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan secara objektif terhadap informasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai hukum.

Perlu dicatat, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang disebut dalam naskah awal sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. � Saat ini, pengawasan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan juga diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, yang berstatus berlaku. �JDIH Kementerian Kesehatan

Catatan: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Pihak atau lokasi yang disebut dalam informasi tersebut sebaiknya diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Red

Bagikan Berita: Bagikan WA
Konsultasikan Artikel Ini
WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279