Uncategorized

Di duga Janggal,Anggaran Ketahanan Pangan Rp.117 Juta Desa Sitio-Tio Hilir Jadi Sorotan ; Kepala Desa Klaim Tuntas,Temuan Lapangan Di pertanyakan

15 August 2026 Redaksi

MCTI-TV GROUP-Tapanuli Tengah,15 Agustus 2026-Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di desa Sitio-Tio Hilir,Kecamatan Pandan,Kabupaten Tapanuli Tengah,menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi yang di temukan di lapangan,khususnya pada program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa yang di anggarkan sebesar Rp.117 Juta.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2025,Desa Sitio-Tio Hilir memperoleh pagu anggaran sebesar Rp.973.775.000.Hingga pembaruan data tangal 2 April 2026,dana yang telah disalurkan mencapai Rp.919.949.000,terdiri atas Tahap I sebesar Rp.566.323.000 (61,56%) dan Tahap II sebesar Rp.353.626.000 (38,44%).Sementara Tahap III belum di salurkan.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,antara lain pembangunan rambu-rambu jalan desa sebesar Rp.45.000.000,pembangunan dan rehabilitasi monumen,gapura,serta batas desa sebesar Rp.15.006.000,pembangunan prasarana jalan desa,drainase,gorong-gorong,dan box culvert sebesar Rp.215.198.000,penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp.19.200.000,Rp.24.530.000,Rp.2.343.000,dan Rp.13.706.000,operasional PAUD/TK/TPATPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa sebesar Rp.9.000.000,operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.16.140.000,penyediaan operasional pemerintah desa sebesar Rp.10.600.000 dan Rp.3.600.000,bantuan keadaan mendesak sebesar Rp.72.000.000,peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp.3.000.000,serta program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp.117.000.000.

Dari seluruh kegiatan tersebut,program ketahanan pangan menjadi perhatian publik.Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi yang disebut sebagai area penanaman pisang,tidak di temukan tanaman pisang sebagaimana yang diharapkan dari pelaksanaan program tersebut.Yang terlihat di lapangan hanya sejumlah lubang yang diduga sebagai titik penanaman.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi fisik program yang telah di biayai menggunakan Dana Desa.Pasalnya apabila pengadaan bibit pisang benar telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025,keberadaan tanaman tersebut semestinya masih dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dilapangan.

Saat di mintai konfirmasi,Kepala Desa Sitio-Tio Hilir menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah selesai dilaksanakan.Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai kondisi fisik program di lapangan.

Publik pun mempertanyakan sejumlah hal mendasar,antara lain berapa jumlah bibit pisang yang dibeli,siapa penyedia barang,bagaimana mekanisme pengadaannya,siapa penerima manfaat program,dimana lokasi penanaman secara keseluruhan,serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp.117.000.000 tersebut.

Dana Desa merupakan keuangan negara yang dikelola berdasarkan prinsip transparansi,akuntabilitas,efektivitas,dan dapat di pertanggungjawabkan.Oleh karena itu,setiap kegiatan yang dilaporkan selesai seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi maupun hasil pekerjaan yang nyata di lapangan.

Menyikapi temuan tersebut,masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah,aparat pengawas internal pemerintah,serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Sitio-Tio Hilir.Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan,proses pengadaan bibit,bukti pembayaran,pihak penyedia,lokasi penanaman,hingga pemeriksaan fisik secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Sitio-Tio Hilir maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan data pendukung atau klarifikasi tambahan atas pemberitaan ini.Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang tersedia serta hasil konfirmasi dan temuan lapangan,dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode Etik Jurnalistik.

Penulis Berita KAPERWIL SUMUT
Augustine Steven Sitorus,SE

Bagikan Berita: Bagikan WA
Konsultasikan Artikel Ini
WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279