Bungkam Saat Dikonfirmasi,Pengelolaan DANA BOS SMP Negeri 1 Sibolga Rp.1,14 Miliar Di Selimuti Tanda Tanya,Dugaan Laporan Fiktif dan Penyalahgunaan Anggaran Menguat

MCTI-TV-GRUOP-Sibolga,Sumut-Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Sibolga menjadi sorotan tajam.Sekolah yang di pimpin Kepala Sekolah Siti Zubaidah Siregar di duga tidak menunjukkan sikap terbuka terhadap penggunaan anggaran negara setelah memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait rincian realisasi Dana BOS yang nilainya mencapai Rp.1.142.400.000.
Berdasarkan data yang di himpun,sekolah tersebut menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp.517.200.000.Anggaran itu tersebar pada sejumlah pos strategis,diantaranya pengembangan perpustakaan lebih dari Rp.341 juta,administrasi sekolah lebih dari Rp.198 juta,pemeliharan sarana prasarana,pengembangan profesi guru,langganan daya dan jasa,hingga pembayaran honor.
Besarnya anggaran yang di kelola seharusnya diikuti dengan keterbukaan informasi kepada publik.Namun fakta di lapangan justru sebaliknya.Surat konfirmasi resmi yang dikirimkan awak media langsung ke nomor whatsApp Kepala Sekolah berisi penggunaan anggaran tidak memperoleh jawaban sama sekali.
Dalam surat tersebut,awak media meminta penjelasan disertai dokumen pendukung mengenai pengadaan buku perpustakaan,rak dan pojok baca,Berita Acara Serah Terima (BAST),inventaris barang,rincian belanja kegiatan pembelajaran,pelaksanaan asesmen,administrasi sekolah,pelatihan guru,pembayaran listrik,internet dan jasa lainnya,pemeliharaan sarana prasana,pengadaan alat multimedia pembelajaran,hingga pembayaran honor beserta SK penugasan dan bukti penerimaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi,pihak sekolah memilih diam,sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.Mengapa penggunaan uang negara yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan justru tidak dijelaskan ? Apa yang sebenarnya di sembunyikan ?
Bungkamnya pihak sekolah membuat dugaan adanya laporan yang tidak didukung bukti administrasi yang memadai maupun dugaan penyimpangan penggunaan anggaran semakin menguat di mata publik.Meski demikian,dugaan tersebut belum merupakan fakta dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Pengelolaan Dana BOS bukanlah wilayah yang tertutup dari pengawas publik.Setiap rupiah yang di belanjakan wajib dapat di pertanggungjawabkan melalui dokumen administrasi,bukti transaksi,pencatatan inventaris,serta realisasi kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.Apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan,semestinya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi media.
Sikap diam terhadap permintaan klarifikasi bukan hanya berpotensi menimbulkan spekulasi,tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarkat terhadap tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan.Transparansi adalah kewajiban moral sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang bersumber dari APBN.
Awak media tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMP Negeri 1 Sibolga untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi.Namun apabila hingga batas waktu yang wajar tidak ada penjelasan maupun dokumen pendukung yang disampaikan,maka rangkaian data yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan dan dapat diteruskan kepada lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum sebagai bahan informasi awal untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis Berita : KAPERWIL Sumatera Utara
AUGUSTINE STEVEN SITORUS,SE
Sibolga,Selasa 18/08/2026