Uncategorized

DPO Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Hasil Kejahatan Telah Dijual

30 August 2026 Redaksi

TANGERANG —MCTI-GROUP – Pelarian S (40), tersangka pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir setelah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan.

Tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.

S merupakan tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 18 Juli 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dan bagian dalam kamar berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dicuri di antaranya satu unit telepon seluler (HP) Vivo Y03T dan perhiasan emas seberat 30 gram.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan S dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” ujar AKP Fahyani.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. ST bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban.

TANGERANG-MCTI-GROUP –
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan, terutama apabila bepergian dalam waktu yang cukup lama.

Masyarakat juga diminta memastikan seluruh pintu, jendela, dan akses masuk rumah telah terkunci dengan baik sebelum meninggalkan kediaman.

“Jika harus meninggalkan rumah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar untuk ikut melakukan pengawasan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” kata Eko.

Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

Kombes Pol. Eko Bagus juga mengingatkan masyarakat untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan serta meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan antarwarga.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.

pemimpin Umum

media MCTI- TV GROUP

(ADI SAPUTRA SH)

Bagikan Berita: Bagikan WA
Konsultasikan Artikel Ini
WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279