Uncategorized

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Pria dan 294 Tablet Diduga Tramadol di Telaga Murni

19 September 2026 Redaksi

MCTI- TV GROUP .///_Kabupaten Bekasi – Jajaran kepolisian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 294 tablet berwarna putih yang diduga Tramadol.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M. Ammar Syofy’i (28) dan M. Henry Mahardhika (26). Keduanya diamankan pada Selasa, 15 September 2026 malam, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G.

Petugas terlebih dahulu mengamankan Henry di depan rumah kawasan Perum Telaga Murni, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 288 tablet putih yang diduga Tramadol.

Kemudian dari hasil pemeriksaan awal, Henry juga mengaku memperoleh obat tersebut melalui Ammar.

Lalu, Petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan Ammar di kawasan Perum Telaga Murni.

Dari tangan Ammar, petugas kembali menemukan 6 tablet putih yang diduga Tramadol. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 294 tablet.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 436 Ayat (1) juncto Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagikan Berita: Bagikan WA
Konsultasikan Artikel Ini
WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279