Uncategorized

Pimpinan Umum MCTI-TV GROUP Angkat Bicara: Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

21 August 2026 Redaksi

BEKASI — Pimpinan Umum Media Cyber Tribrata Indonesia (MCTI-TV GROUP), Adi Saputra, angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis berinisial D, yang disebut berasal dari Bekasi.

Peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan terjadi di wilayah Jatisampurna, Bekasi, yang berbatasan dengan wilayah Kota Depok. Jurnalis berinisial D diduga mengalami penganiayaan oleh oknum yang disebut sebagai preman.

Adi Saputra menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan dan kebebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan bukan untuk dianiaya. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus mendapatkan perlindungan dan kebebasan pers. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Adi Saputra.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian terhadap sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

MCTI-TV GROUP meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara profesional dan transparan apabila laporan resmi telah dibuat oleh korban.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama. Stop kekerasan terhadap wartawan. Pers yang bekerja secara profesional harus dihormati, sementara apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Adi Saputra.

MCTI-TV GROUP juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Informasi mengenai identitas pelaku, kronologi lengkap, dan status hukum perkara perlu dikonfirmasi kepada korban, pihak kepolisian, serta pihak terkait sebelum dinyatakan sebagai fakta hukum.

Bagikan Berita: Bagikan WA
Konsultasikan Artikel Ini
WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279