Uncategorized

MCTI- GROUP Aset Lahan Milik PT KPM Terindikasi Fiktif : Publik Desak Kajari Ketapang.

22 August 2026 Redaksi

MCTI- TV GROUP – Ketapang, Kalimantan Barat.
Skandal aset lahan milik Perusahaan plat merah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) memicu sorotan publik. ada dugaan lahan tersebut, “FIKTIF”.

Kini Publik mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memperluas penyelidikan terkait aset milik Perusahaan Umum Daerah PT, Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Desakan publik tersebut, bukan tidak berdasar jika aset lahan PT KPM seluas 1.400 hektar berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang di floating sebagai areal kebun sawit.

Muncul dugaan publik, jika aset lahan PT KPM seluas ribuan hektar yang berlokasi di Desa Sungai Nanjung, “FIKTIF”.

Perlu diketahui, pada tahun 2022 PT Ketapang Pangan Mandiri menerima bantuan Permodalan sebesar Rp 16 Miliar. Untuk menunjang mengelola ketahanan pangan Kabupaten Ketapang.

Meski mengapresiasi langkah hukum yang tengah berjalan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, publik menekankan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, menilai penegakan hukum pada PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tahun anggaran 2022 merupakan langkah awal yang baik.

Namun, ia menekankan agar supremasi hukum juga berlaku untuk Pejabat yang terlibat terkait pengadaan aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) yang diduga “FIKTIF”.

“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan secara menyeluruh. Ia memandang Kejaksaan harus membuka kasus tersebut terhadap Direktur, Utama serta Pejabat yang terlibat,” tegas Beni Hardian.

Beni menambahkan, pembentukan Perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas dari korps Adhyaksa Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain Kejaksaan, Beni juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ketapang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap di dua Perusahaan daerah PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).

1.Kejari Ketapang, diminta transparan dalam setiap tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KPM dan PT KEM.

2.Meminta pertanggungjawaban hukum dari jajaran pengurus PT KPM dan PT KEM yang terindikasi ada kerugian keuangan negara.

3 Mendorong Inspektorat melakukan audit kilas balik (retrospektif) pada kedua perusahaan plat merah tersebut.

“Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami mengapresiasikan korps Adhyaksa Ketapang, dalam pengusutan setiap indikasi korupsi demi masa depan Kabupaten Ketapang, yang lebih bersih,” ujar Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi di dua Perusahaan plat merah milik Pemda Ketapang.

(Evi Zulkipli).

Bagikan Berita: Bagikan WA
Konsultasikan Artikel Ini
WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279