Stop Kekerasan terhadap Wartawan, karena Wartawan Bukan Teroris”Adi Saputra, S.H., angkat bicara dan mengecam segala bentuk kekerasan maupun intimidasi

MCTI- GROUP PERKUMPULAN ADOVOKAT MUDA INDONESIA (PAMID) terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan bukanlah teroris. Wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang memiliki tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Stop kekerasan terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh, apalagi teroris. Mereka menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika menjalankan kerja jurnalistik,” tegas Adi Saputra, S.H.
Ia juga menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul antara wartawan dan pihak lain seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
“Kebebasan pers harus dijaga. Wartawan bekerja untuk masyarakat, dan profesi jurnalistik harus dihormati,” ujarnya.
Wartawan di Indonesia mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut masih berstatus berlaku. �
JDIH Dewan Pers
Beberapa ketentuan penting:
Pasal 8 UU Pers: wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. �
JDIH Dewan Pers
Pasal 4 ayat (3): pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 4 ayat (4): wartawan mempunyai hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Pasal 18 ayat (1): orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai pidana. �
JDIH Dewan Pers
Perkembangan penting sejak 2026
Ada perkembangan hukum yang sangat relevan. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers. Menurut penjelasan Dewan Pers, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian dari restorative justice. �
Dewan Pers
Jadi, perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tetapi pihak lain juga tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum. Dewan Pers bahkan menegaskan pada Juli 2026 bahwa pertanyaan wartawan dalam rangka menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU Pers. �
Timsel Dewan Pers
Teks UU No. 40 Tahun 1999 di JDIH Dewan Pers.
Kalau yang Anda maksud adalah “apa yang harus dilakukan jika wartawan dihalangi, diintimidasi, dirampas alatnya, atau dianiaya saat meliput?”, saya bisa jelaskan pasal-pasal yang dapat digunakan dan langkah hukum yang tepat.
Pimpinan Umum MCTI- GROUP
(Adi Saputra SH)