Diduga Ada Oknum Pungutan liar Di SDN 2 Jatisari Kota Bekasi

MCTI- TV GROUP-KOTA BEKASI SDN 2 Jatisari Diduga Ada Pelanggaran pungutan Liar di Skolah SDN 2 Jatisari Oknum Tersebut Berinisial (A) Dan (i) Masing-masing punya Kedudukan Khusus Berinisial (i) Slaku staff Berinisial (A) Selalu Danton. KL

ANALISIS HUKUM SUBSTANSIAL
- Hukum Pemungutan Salar / Iuran Pedagang di SDN 2 Jatisari
Secara hukum, Satlinmas TIDAK BOLEH dan TIDAK BERHAK meminta uang salar atau iuran dalam bentuk apa pun kepada pedagang di lingkungan SDN 2 Jatisari. Satlinmas bukan lembaga/badan pemungut pajak atau retribusi daerah. Anggota Satlinmas tidak memiliki kewenangan atributif maupun delegatif untuk memungut uang dari masyarakat.

Tindakan memungut iuran atau salar tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) yang sah dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk aparatur/petugas desa) yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.
- Hukum Penarikan Tarif Parkir di Wilayah Puskesmas Jatisari
Satlinmas TIDAK BOLEH menarik tarif/retribusi parkir secara mandiri di wilayah Puskesmas Jatisari. Puskesmas merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan publik milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan parkir di fasilitas publik wajib tunduk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Perda Retribusi Daerah setempat.
Pengelolaan parkir resmi harus dipungut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama resmi (SPK) dengan carik Karcis Resmi berlogo Pemda. Jika Satlinmas mengelola dan menarik uang parkir tanpa legalitas SK Penunjukan dari Dishub/Bapenda, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai Praktik Parkir Liar.
Redaksi