“Potensi Pungli-Iuran Korpri ASN LUWU Diduga Diselewengkan,LSM INTAI Minta Penyelidikan Total Dana Capai Rp 850 Juta per Tahun.
Luwu – Iuran Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu patut diduga diselewengkan oleh pihak pengurus Korpri, pasalnya tidak pernah dilakukan audit secara transparan. Hal ini membuat sejumlah ASN menilai adanya penyelewengan kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Sementara itu, LSM INTAI menyikapi hal ini melalui rilis yang diterima media ini pada hari Selasa (21/7/2026). Berdasarkan data statistik tahun 2019, jumlah ASN di Kabupaten Luwu mencapai 5.834 orang.
Lebih lanjut, Ketua LSM INTAI Syaripudin Temba menguraikan bahwa besaran iuran Korpri yang dipungut adalah sebagai berikut: Golongan II sebesar Rp10.000 per bulan, Golongan III sebesar Rp15.000 per bulan, dan Golongan IV sebesar Rp20.000 per bulan. Potongan iuran ini di debet langsung melalui Bank BPD Sulsel Cabang Belopa, sehingga total iuran Korpri per bulan diperkirakan mencapai kisaran Rp 70 juta. Jika dihitung selama satu tahun, total dana iuran Korpri mencapai angka fantastis yaitu Rp850 juta.
“Kita menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ini, sehingga dapat masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sesegera mungkin,” ungkap Syaripudin Temba.
Menurutnya, ASN berharap agar dapat di publikasikan laporan penggunaan dan pertanggung jawaban minimal setiap satu semester/ Enam bulan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Korpri sangat penting, mengingat jumlahnya yang tidak sedikit dan seharusnya dapat memberikan manfaat nyata bagi para anggota Korpri melalui program-program yang produktif.(Red )