Prof.Dr KH.Sutan Nasomal S.pdi SE.SH MH PhD. Fakar Hukum Internasional.Sekaligus Pengacara Media Cybertribrataindonesia.com-MCTI-TV

Box Redaksi & Tokoh

CYBER TRIBRATAINDONESIA.COM — Berani Berimbang Mengungkap Fakta

Tokoh di Cyber Tribrata Indonesia

Jenderal TNI (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto
Presiden RI

Jenderal TNI (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto

Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden RI

Gibran Rakabuming Raka

H. DJONI LUBIS
Pendiri / Tokoh

H. DJONI LUBIS

KH.PROF DR SUTAN NASKOMAL SH MH PHD
Penanggung jawab

KH.PROF DR SUTAN NASKOMAL SH MH PHD

MASTER HUKUM INTERNASIONAL
Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M., MBA, Ph.D.
Tokoh & Penanggung Jawab

Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M., MBA, Ph.D.

Penasehat Hukum

Prof. Dr. Sutan Naskomal SH. MH.
Penasehat Hukum

Prof. Dr. Sutan Naskomal SH. MH.

ADE MUKSIN SH
Penasehat Hukum

ADE MUKSIN SH

ADAM RHIDO AKBAR S.I.K SH.MH Lc.
Penasehat Hukum

ADAM RHIDO AKBAR S.I.K SH.MH Lc.

Dewan Pembina

Dr. Edi Munadi S.Ag
Dewan Pembina

Dr. Edi Munadi S.Ag

Dr. I Ketut Subadra SH.MH.MM
Dewan Pembina

Dr. I Ketut Subadra SH.MH.MM

ADI SAPUTRA SH
Dewan Pembina

ADI SAPUTRA SH

Adam Rhido Akbar SH.MH
Dewan Pembina

Adam Rhido Akbar SH.MH

IIM NURMANSYAH SH MH
Dewan Pembina

IIM NURMANSYAH SH MH

Dewan Penasehat Hukum

ADI SAPUTRA SH
Dewan Penasehat Hukum

ADI SAPUTRA SH

CHINTYA AJIE PALUPI SH.MH
Dewan Penasehat Hukum

CHINTYA AJIE PALUPI SH.MH

Penanggung Jawab Media

ADI SAPUTRA SH / SAMBO
Pemimpin Umum / Penanggung Jawab

ADI SAPUTRA SH / SAMBO

CHINTYA AJIE PALUPI SH.MH
Pemimpin Redaksi

CHINTYA AJIE PALUPI SH.MH

KH EDI MUNADI S.Ag.
Penanggung Jawab Media

KH EDI MUNADI S.Ag.

Penanggung jawab Redaksi: Adi Saputra SH/Sambo

BERANI BERIMBANG MENGUNGKAP FAKTA _________________________________ MEDIA CYBER TRIBRATA INDONESIA.COM. .

PT.MEDIA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA.

________________________________

PT.MEDIA CYBER-MCTI GROUP .

AHU; 083867.AH.01.30.Th.2023./ NPWP:99.345.121.0-447.000. AKTE NOTARIS :H.RUDI TAUFAN, SH.M.Kn

_________________________________

AHU; 083867.AH.01.30.Th.2023./ NPWP:99.345.121.0-447.000. AKTE NOTARIS :H.RUDI TAUFAN, SH.M.Kn

PENDIRI MEDIA: Adi Saputra SH Chintya Ajie palupi SH MH.

Direktur utama: Adi Saputra SH.

Wakil Dirut : Chintya Ajie palupi SH MH.

TATA BIDANG PELAYANAN: Muhammad Idris Saputra.Bersama . Davaa Al Jabar Saputra.

PEMIMPIN UMUM: Adi Saputra SH

PEMIMPIN REDAKSI: Chintya Ajie palupi SH MH.

WAPIMRED: Thisna R.Mulyadi

SEKERTARIS: Seli pebranti putra

PEMIMPIN PERUSAHAAN: KH.Edi Munadi.S.Ag.

KOMISARIS: Rizscky

REDAKTUR PELAKSANA: Muhammad Al Idris -Dava Al Jabar .Putra pratama

DEWAN REDAKSI: Chintya Ajie palupi SH MH.

Staff Redaksi : Thisna Risqah Mulyadi -Risal-Iyas- Asep N. Aminuddin -Irwansyah-Dodi- Sella mauali- Dewi- Komarudin -Madia Adi Saputra -Marno- NYI Neneng Hasanah -Bunda maryam- Rezza utami- Jaenal Mutakin-Piyan-Dahlan Supriatna-Dadan Setiawan-oki wahyudi-risma dewi-Budi- Al Fikri –

KEPALA PERWAKILAN DAERAH JAWA BARAT: H.Ab. Rozak SE.-Ahmad Sarifudin C.IJ C.W.R

Lucman Hakim cs-Badurudin S.ag

KORWIL: wahyudi

WARTAWAN JAWA BARAT. Budi s -Dadan Setiawan -Wibowo ajie- Pebrryan – Aang pauji- Wartawati: Rahayu sri- Risma Dewi-RIKI MAULANA –

KEPALA BIRO BOGOR:Samsyul Bahri

WARTAWAN

KEPALA BIRO SUKABUMI; Gading mas-Burhanudin-muslih al- qusaeri

KEPALA PERWAKILAN DEPOK.Dimas Abimanyu.SH.MH.

WARTAWATI: Nattali- Niawati – Santi Susanti-

KEPALA BIRO KOTA DEPOK.Ruswandi spd

WARTAWAN: Gunawan SE.

KEPALA BIRO KOTA SUKABUMI: dede Suherman lc.

WARTAWAN:

KAPERWIL KUNINGAN: Tubagus Sandhy Akbar –

Wartawan.

Kepala biro Cirebon: Jenny

Wartawan

KEPALA PERWAKILAN: Perry Sahertian

KEPALA BIRO KAB.BEKASI : Satiri,- Nurohman –

Bekasi kota: Eka Saputra

Bekasi Utara
Bekasi Selatan
Bekasi Timur
Bekasi Barat

KEPALA BIRO KARAWANG..Ruspendi

Wartawan; Asep NA

Kepala biro Purwakarta.Handika fajar

Wartawan.

KAPALA PERWAKILAN: Munawir
DAERAH DKI JAKARTA : Alponco-Dopti Rahayu-

KAPERWIL. Pirdaus

KORWIL. Salmah putra

Wartawan DKI

KAPERWIL TANGSEL. Dedi Herdiansyah SH.

Wartawan: Karti-

Kepala perwakilan
Jateng

Kepala perwakilan

Jaktim

KAPERWIL : Augustine Steven Sitorus SE.
Sumatra barat
Sumatra Utara
Sumatra Selatan
Sumatra Selatan

PERWAKILAN LAMPUNG : Kepala Biro Anggara Adrian Tama

KEPALA PERWAKILAN: Evi Zulkipli
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara

KEPALA PERWAKILAN SELAWESI: Nasrullah


Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah

Sulawesi Barat

Sulawesi Selatan

KEPALA PERWAKILAN

MAKASSAR.

KEPALA PERWAKILAN

PEKANBARU

KEPALA PERWAKILAN.RIAU:

KEPALA PERWAKILAN
PALEMBANG
.Ikmal

KEPALA PERWAKILAN
NTT

KEPALA PERWAKILAN
NTB.

KEPALA PERWAKILAN

BANDA ACEH
Aceh Utara
Aceh Timur
Aceh Selatan

KEPALA PERWAKILAN

BALI.

KEPALA PERWAKILAN

BATAM.

KEPALA PERWAKILAN

Media Cyber Tribrata Indonesia

Berani Berimbang Mengungkap Fakta
Supermasi Hukum- Kriminal.

Wartawan MCTI
Dilindungi oleh Payung Hukum

Pimpinan Umum

ADI SAPUTRA SH

PIMPINAN REDAKSI

CHINTYA AJIE PALUPI SH.MH

PENANGGUNG JAWAB REDAKSI

ADI SAPUTRA SH/ SAMBO

__________________________________

Cybertribrataindonesia.com Pemberitaan Media.

_________________________________
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA CIBER TRIBRATAINDONESIA

_________________________________

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut
:

  1. Ruang Lingkup
    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
    melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
    Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
    atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
    komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
    siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
    sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
    kredibel dan kompeten;
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
    tidak dapat diwawancarai;
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
    dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
    verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
    berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
    dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
    bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
    tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
    suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
    kekerasan;
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
    cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
    Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
    dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
    tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
    Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
    mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
    diterima.
    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
    dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
    melanggar ketentuan pada butir (c).
    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
    tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
    butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
    dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
    ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
    oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
    melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
    dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
    hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
    dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
    ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
    dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
    anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
    yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
    telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
    publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
    yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
    secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
    Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
    Jakarta, 3 Februari 2012
    Disepakati oleh:
    ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
  10. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  11. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  12. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  13. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  14. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  15. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  16. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
    Mengetahui
    ttd
    Bagir Manan
    Ketua Dewan Pers

_________________________________

Pemimpin Redaksi Chintya Ajie palupi SH MH.
(WARNING )

Dilarang Choppy Berita-berita MCTI.

Sesuai UU. Hak cipta Media MCTI TV GROUP Siapapun yang membajak Berita MCTI .

Maka akan dikenakan Sanksi Tegas uu Pers

No 40 tahun 1999 denda dan pidana. Trimakasih Atas kerjasamanya

Hormat Kami

( Chintya Ajie palupi SH MH)

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279