Uncategorized

Rilrisan Resmi:MCTI Cybertribrataindonesia.com

28 July 2026 Redaksi

KATA REDAKSI

Peran Media massa pada hakekatnya adalah menyampaikan informasi atau peristiwa, kemudian menghibur, mendidik serta memberikan pengaruh kepada publik (to informasi, to Entertainment, to educate and to influence).

Saat menjalankan fungsinya, pers memiliki kebebasan yang dijamin UUD. Tapi pada saat yang sama, pers yang bebas juga memiliki tanggung jawab. Semua diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pers sesuai UU No 40/1999 tentang Pers, harus mengutamakan fungsi kontrol sosial. Tugas Pers bukanlah untuk menjilat pengusaha tetapi untuk mengkritik yang sedang berkuasa. Tentu kritik dengan nuansa konstruktif tidak bertendensi apapun, hanya sebagai perwakilan mata dan telinga publik.

Untuk dapatenjalankan peran ini, Pers dituntut harus Independent, tidak menjadi alat untuk kepentingan tertentu, tidak beropini atau memihak salah satu golongan tertentu saja. Satu-satunya kepentingan Pers adalah menyampaikan informasi sesuai fakta ke publik, terutama yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan serta yang menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

Para Jurnalis yang bekerja di Cybertribrataindonesia.com harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia : UUD 1945, UU Pers 40/1999, dan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers.

Salam hormat,

Adi Saputra, S.H
Pimpinan Umum

Chintya Ajie Palupi SH.MH
Pimpinan Redaksi

Bagikan Berita: Bagikan WA
Konsultasikan Artikel Ini
WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279