DUGAAN PUNGLI dan DAN PEMERASAAN DI KAPAL WIRA ONO NIHA MERESAHKAN MASYARAKAT SIBOLGA

MCTI- GROUP -Lagi-lagi praktik pungutan liar dan pemerasan terjadi yang meresahkan masyarakat.Masyarakat yang mengirim barang melalui Kapal Laut Wira Ono Niha tujuan Telukdalam dipalak dan diwajibkan membayar jasa bongkar muat sebesar Rp50.000.
Pemalakan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan oknum pegawai KPLP berinisial P.S. Kepada setiap orang yang hendak berangkat ke Telukdalam, mereka tetap menagih uang Rp50.000 untuk jasa bongkar-muat, ada atau tidak ada jasa TKBM yang digunakan.

Jika tidak dibayar, barang titipan yang dikirim melalui Kapal Wira Ono Niha wajib dikeluarkan. Padahal ongkos kirim melalui kapal tersebut sudah dibayar sebesar Rp60.000 untuk dua buah ban mobil.
Sungguh ironis tanpa pandang bulu,masyarakat dipalak uang jasa bongkar-muat Rp50.000 per orang yang menitipkan barang.Korban hanya mengirim dua buah ban mobil ke Telukdalam.Karena tidak mau membayar jasa bongkar muat yang mengaku-aku dari Tenaga Kerja Bongkar-Muat (TKBM),barang titipan berupa ban mobil dua buah tersebut benar-benar dikeluarkan dari bagasi kapal.
Kuat dugaan kebiasaan ini sudah berlangsung lama pungli atau pemerasan. Masyarakat dan penumpang tidak berani menghentikan praktik pungli/pemerasan di gerbang kapal yang dilakukan oleh oknum pegawai KPLP berinisial P.S beserta rekan-rekannya dari TKBM.
Indonesia sudah merdeka menjelang 17 Agustus 2026, Indonesia akan memperingati 81 tahun kemerdekaan RI.Namun hak-hak masyarakat/penumpang yang mengirim barang titipan melalui Kapal Laut Wira Ono Niha masih terasa dijajah oleh sesama warga negara Indonesia.
Jika dikaji lebih dalam dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo saat pelantikan di Gedung MPR RI tentang Indonesia yang akan sejahtera dan makmur di masa kepemimpinannya, faktanya 99% masyarakat warga negara Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan tetap ada saja PUNGLI/PEMERASAAN .
Korban pemerasan ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban adalah Bapak Firdaus Nduru, S.H., yang berprofesi sebagai pengacara/Lawyer karena tidak terima dengan perlakuan tersebut dan merasa diperas, ditambah bahasa dari oknum TKBM yang menimbulkan rasa takut, korban kemudian melapor ke Polres Sibolga.
Laporan tersebut tercatat dengan STPL LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Juli 2026, dengan dugaan tindak pidana pemerasan.Kejadian di Pelabuhan Lama, Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Korban menduga pemerasan dilakukan oleh oknum pegawai KPLP berinisial P.S dan rekan-rekannya yang mengatasnamakan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat).
Masyarakat meminta dan mendesak Polres Sibolga agar mengusut tuntas dan menangkap para oknum yang dilaporkan sebagai terlapor.Proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya sesuai Pancasila sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pelapor atas nama Firdaus Nduru, S.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LO-SR: Sanggam M. Tambunan, S.H., Andri S.T.P. Purba, S.H., Astika Magdalena Simamora, S.H., dan Deniel, S.H., meminta kepada penegak hukum yaitu Polres Sibolga agar kasus ini diusut tuntas dan segera dilakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlapor.
Masyarakat juga mendesak Polri, khususnya Polres Sibolga,segera melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai KPLP berinisial P.S dan kawan-kawannya dari TKBM. Tujuannya agar masyarakat tidak resah dan gelisah saat pulang ke Telukdalam melalui Kapal Wira Ono Niha.Masyarakat ingin sampai di tujuan dengan tenang, tanpa dibebani pungutan liar/pemerasan lagi.
Hingga saat ini pihak oknum tidak menunjukkan bukti resmi atau peraturan yang mengatur adanya jasa bongkar muat tersebut.
Masyarakat juga meminta agar DPRD Sibolga menjembatani permasalahan yang menimpa korban dan umumnya para penumpang setiap keberangkatan Kapal Laut Wira Ono Niha.
Penulis KAPERWIL SUMUT: Augustine Steven Sitorus,SE
Sibolga, 12 Agustus 2026.