MCTI- GROUP //Kamis, 03 September 2025//
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak solar subsidi kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih beroperasi meski aktivitas tersebut telah lama menjadi keresahan warga sekitar.

Pantauan tim awak media pada Kamis (3/9/2026) di lokasi yang disebut berada di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, menemukan kondisi lingkungan sekitar gudang yang dilaporkan mengeluarkan bau menyengat. Di bagian belakang lokasi juga disebut terdapat indikasi kebocoran atau aliran limbah yang diduga mengandung solar menuju parit warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan dan perizinan yang semestinya.

Warga: Aktivitas Disebut Sudah Berlangsung Bertahun-tahun

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas gudang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sudah lama beroperasi, sejak sekitar 2021 atau 2023 sempat tutup sebentar, kemudian buka lagi,” ujar warga tersebut.

Warga itu juga mengaku resah karena adanya dugaan aliran limbah solar ke saluran air di sekitar permukiman.

“Yang paling kami kesalkan, limbah solar itu mengalir ke parit warga. Baunya sangat menyengat, sehingga kami khawatir risiko kebakaran di sini sangat tinggi,” katanya.

Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.

Pertanyaan Besar: Mengapa Aktivitas Diduga Tetap Berjalan?

Jika benar gudang tersebut melakukan kegiatan penampungan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas sebuah gudang.

Pertanyaan yang patut dijawab adalah: siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana legalitas operasionalnya, dari mana pasokan BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata niaga BBM bersubsidi?

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polri, TNI, Pertamina serta pemerintah daerah, agar tidak membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kejelasan.

Isu “Setoran” Ratusan Juta kepada APH Harus Dibuktikan

Di tengah dugaan aktivitas gudang yang disebut masih berjalan, muncul pula isu mengenai dugaan adanya setoran uang dalam jumlah besar kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas gudang tersebut terhindar dari penertiban atau razia.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh tim redaksi. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa aparat tertentu telah menerima uang, sehingga isu tersebut perlu diuji melalui penelusuran dan pemeriksaan resmi.

Jika memang terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, atau aliran dana sebagaimana yang dituduhkan, maka informasi tersebut semestinya diserahkan kepada Propam, Bidang Pengawasan internal, maupun lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebab, apabila benar ada aparat yang menerima uang untuk melindungi aktivitas ilegal, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik/disiplin, tergantung fakta dan konstruksi hukumnya.

Dugaan Keterkaitan dengan Insiden Kapal Terbakar KM Cendrawasih!

Tim awak media juga memperoleh informasi dari salah satu pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai sebuah insiden kebakaran kapal KM Cendrawasih yang disebut terjadi baru-baru ini.

Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa kapal terbakar setelah sumber api berada di sekitar jeriken yang berisi solar dan lokasinya berdekatan dengan mesin kapal. Sumber juga mengklaim solar tersebut dibeli dari pemasok yang disebut-sebut berkaitan dengan gudang Siong milik AS alias Andre Sinaga.

Klaim tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kebakaran. Penyebab pasti kebakaran semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.

Jika benar terdapat hubungan antara asal BBM dengan gudang yang dimaksud, fakta tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut rantai distribusi BBM, keselamatan pelayaran dan potensi risiko kebakaran.

APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

Munculnya keluhan warga mengenai dugaan pencemaran, potensi bahaya kebakaran, serta aktivitas gudang yang disebut masih berlangsung seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Polisi perlu memastikan aspek pidananya. Pemerintah daerah perlu memeriksa aspek perizinan dan lingkungan. Pertamina perlu menelusuri aspek tata niaga serta asal-usul BBM. Sementara instansi teknis terkait perlu memastikan standar keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan bakar.

Tim redaksi Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap penelusuran jurnalistik.

Terpisah, Bung Joe Sidjabat Pimpinan Umum MSN ID dan Sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan secara tegas bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar persoalan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika benar terjadi praktik membeli, menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, Faktanya pelaku Andre Sinaga alias “AS” dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana yang sangat serius.

  1. Penyelewengan Solar Subsidi: Ancaman hingga 6 Tahun Penjara

UU Migas mengatur secara tegas bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artinya, apabila aktivitas sebuah gudang atau jaringan usaha terbukti menggunakan solar subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana—bukan sekadar pelanggaran administratif.

  1. Jika Ada “Setoran” kepada Aparat, Perkaranya Bisa Bertambah Berat

Lebih serius lagi apabila terdapat dugaan bahwa pelaku memberikan uang atau hadiah kepada aparat/pejabat agar kegiatan penyelewengan BBM tidak dirazia atau dibiarkan berlangsung.

UU Tipikor mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 5 UU Tipikor, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta–Rp250 juta.

Sementara itu, aparat atau pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya juga dapat dikenakan ketentuan pidana korupsi.

Bahkan Pasal 13 UU Tipikor mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

  1. Bukan Hanya Pemberi—Penerima Juga Bisa Diproses

Jika dugaan “setoran” tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka konstruksi perkara tidak berhenti pada pemilik atau pengelola gudang.

Pemberi dan penerima dapat sama-sama diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Yang perlu dibuktikan antara lain:

siapa yang memberikan uang;

siapa yang menerima;

berapa nilainya;

kapan dan di mana transaksi dilakukan;

apa tujuan pemberian;

apakah ada komunikasi terkait pengamanan kegiatan;

apakah setelah pemberian tersebut terjadi pembiaran atau perlakuan khusus;

serta apakah terdapat aliran dana yang dapat ditelusuri.

UU Tipikor juga mengatur bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

  1. Jika Razia Bisa “Diatur”, Justru Itu yang Harus Dibongkar!

Karena itu, jika muncul informasi masyarakat mengenai dugaan gudang solar subsidi yang tetap beroperasi meski disebut-sebut telah menjadi perhatian aparat, pertanyaan hukumnya sederhana:

Mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan?

Apakah memang tidak ditemukan pelanggaran?,
Apakah perizinannya lengkap?,
Dari mana asal solar tersebut?,
Ke mana distribusinya?,
Siapa pemasoknya?,
Siapa pembelinya?,
Dan yang paling krusial: benarkah ada aliran uang kepada oknum tertentu untuk menghindari razia?.

  1. Aparat yang Bersih Justru Harus Membuktikannya

Pertamina sendiri menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan negara serta masyarakat karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Karena itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi maupun dugaan suap kepada aparat, laporan seharusnya dapat berjalan.

Jangan sampai subsidi negara diselewengkan, sementara hukum justru dibuat seolah-olah tidak melihat.

Jika dugaan “setoran puluhan hingga ratusan juta agar aman dari razia” memang ada, maka yang harus dibongkar bukan hanya gudangnya, tetapi juga siapa yang menerima, siapa yang membayar, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang memberikan perlindungan?.

Sebab, bila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar solar subsidi. Ini sudah menyentuh dugaan tindak pidana korupsi dan integritas penegakan hukum.

Pertanyaan akhirnya sederhana: jika gudang tersebut memang legal, mengapa tidak segera dibuka kepada publik dasar perizinan, jenis kegiatan, asal BBM dan standar pengelolaan limbahnya?, Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berjalan?

Publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar razia seremonial.

(Tim Redaksi)

MCTI TV. GROUP| LUWU – Polres Luwu melalui Tim Trainer Paham Artificial Intelligence (AI) memberikan edukasi kepada siswa SMK Negeri 2 Luwu terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta pentingnya memahami keamanan di ruang digital.

Kegiatan yang merupakan bagian dari implementasi Program Quick Wins Presisi Triwulan III Tahun 2026 tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026), mulai pukul 08.00 WITA, bertempat di Laboratorium Komputer SMK Negeri 2 Luwu, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kegiatan edukasi diikuti sebanyak 46 siswa dan dibuka oleh IPTU Mochamad Ryan Kurniawan, S.Tr.K. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai perkembangan teknologi AI sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya keamanan dan etika dalam menggunakan teknologi digital.

Dalam kegiatan tersebut, siswa mendapatkan materi mengenai kejahatan siber (cyber crime) yang disampaikan oleh Bripda Andi Afriza Dwi Alga, S.P. Selanjutnya, Tim Trainer Paham AI Polres Luwu memberikan pemahaman mengenai konsep dasar AI, pemanfaatannya secara bijak, serta pentingnya menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Untuk mengukur pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan pretest dan post-test. Selain itu, suasana pembelajaran dibuat interaktif melalui sesi cerita interaktif sehingga para siswa dapat mengikuti materi dengan lebih menarik dan mudah dipahami.

Tim Trainer Paham AI Polres Luwu yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., IPTU Mochamad Ryan Kurniawan, S.Tr.K., Briptu Hajar Aswad Aswad, S.H., M.H., Bripda Andi Afriza Dwi Alga, S.P., dan Bripda Muhammad Arham.

Melalui kegiatan ini, Polres Luwu terus mendorong peningkatan literasi digital di kalangan pelajar, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi AI yang semakin pesat.

Edukasi tersebut diharapkan dapat membekali siswa dengan pengetahuan yang cukup untuk memanfaatkan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- TV GROUP Desa/Kelurahan], [Tanggal] — Posyandu Mawar 2 menggelar kegiatan silaturahmi bersama warga, khususnya masyarakat yang berada di lingkungan RT 002/RW 003. Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Ketua RT 002 sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan antarwarga.

Acara silaturahmi dihadiri oleh warga serta para kader Posyandu Mawar 2. Dalam suasana penuh keakraban, para peserta saling berdiskusi dan membangun komunikasi untuk memperkuat kebersamaan di lingkungan masyarakat.

Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah simpatisan dan pendukung H.A. Saepulloh. Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik antara warga, pengurus RT, serta para kader Posyandu.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan komunikasi dan hubungan silaturahmi antar-RT, kader Posyandu, serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik. Kebersamaan dan komunikasi yang positif dinilai penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis.

Para peserta berharap kegiatan silaturahmi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wadah mempererat persaudaraan dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Reporter: Cyber Tribrata Indonesia.

CANG MEMET

JAKARTA 2-9-2026— Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyerukan pentingnya semangat perjuangan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan, pendidikan, perjuangan, pengayoman, serta perlindungan masyarakat.

Semangat tersebut tercermin dalam semboyan “Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi, Melindungi” yang menjadi bagian dari maklumat, target, dan harapan Partai Oposisi Merdeka.

Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pembangunan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan juga harus menjadi sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sementara perjuangan terhadap kepentingan rakyat harus tetap dilaksanakan berdasarkan hukum dan keadilan.

“Pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan harus mencerdaskan, perjuangan harus berpihak pada kepentingan rakyat, sementara pengayoman dan perlindungan harus diberikan berdasarkan hukum dan keadilan,” ujar Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Ia menilai masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen sosial untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, harmonis, sejahtera, dan berkeadilan.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, perbedaan pandangan di tengah masyarakat harus tetap disikapi dengan mengedepankan toleransi, saling menghormati, dan kepentingan bersama.

Ia turut mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga toleransi sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kamidi CFLE Apresiasi Semangat Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Sementara itu, Kamidi CFLE, jurnalis dan penggiat sosial sekaligus Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI (Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia), memberikan apresiasi terhadap semangat yang disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Menurut Kamidi, nilai membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi memiliki makna sosial dan kebangsaan yang kuat apabila diwujudkan melalui tindakan nyata.

“Saya memberikan apresiasi terhadap semangat yang disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. Membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi harus menjadi nilai yang diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, bukan hanya menjadi slogan,” ujar Kamidi CFLE.

Kamidi menegaskan bahwa perjuangan untuk kepentingan masyarakat harus tetap mengedepankan supremasi hukum, etika, persatuan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Ia menilai masyarakat membutuhkan tokoh maupun organisasi yang mampu memberikan pendidikan, pengayoman, serta menyuarakan kepentingan publik secara bertanggung jawab.

“Yang paling penting adalah bagaimana semangat tersebut diwujudkan secara nyata. Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan perlindungan sesuai hukum,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI, Kamidi mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga supremasi hukum serta menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Ia berharap semangat “Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi, Melindungi” dapat menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa.

Menurut Kamidi, pembangunan bangsa membutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen sosial. Perbedaan pandangan, kata dia, tidak semestinya menjadi penghalang untuk bersama-sama menjaga kepentingan bangsa dan masyarakat.

“TP3HI mengapresiasi setiap upaya yang mendorong masyarakat untuk memahami hukum, menjaga persatuan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui cara-cara yang benar serta sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kamidi.

Semangat membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi diharapkan dapat menjadi nilai bersama dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi; dan Kamidi CFLE, Jurnalis dan Penggiat Sosial, Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI (Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia).

(ADI SAPUTRA )

| LUWU – Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Rabu (2/9/2026).

Kunjungan Kapolres Luwu tersebut disambut langsung Ketua KPU Kabupaten Luwu Abdullah Sappe Amping Madja, S.Hi., M.Si., bersama jajaran. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergitas antara Polres Luwu dan KPU Kabupaten Luwu dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Luwu bersama jajaran KPU membahas sejumlah hal terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni sinkronisasi data masyarakat yang mengalami perubahan status kependudukan, termasuk anggota Polri yang memasuki masa pensiun dan telah memperoleh hak pilih. Pemutakhiran tersebut dinilai penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, sinergitas dengan penyelenggara pemilu perlu terus dibangun sejak dini sebagai bagian dari upaya menjaga setiap tahapan pemilu dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.

“Silaturahmi ini merupakan langkah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Polres Luwu dengan KPU. Kami siap mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar AKBP Andrias.

Menurutnya, pertukaran informasi dan koordinasi secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi kerawanan yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten Luwu.

“Kami berharap komunikasi dan koordinasi ini terus berjalan dengan baik. Setiap perkembangan maupun dinamika yang berkaitan dengan tahapan pemilu dapat dikoordinasikan bersama, sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Luwu Abdullah Sappe Amping Madja bersama jajaran menyambut baik kunjungan Kapolres Luwu tersebut. Sinergitas antarlembaga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran KPU Kabupaten Luwu turut menyampaikan perkembangan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk berbagai perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap daftar pemilih.

Kegiatan turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Luwu Harianto, S.E., M.Si., Ryanto, S.H., M.H., Suherman, S.Sos., M.Si., dan Yuswan Yusuf, S.E., M.Si., beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Luwu.

Sementara Kapolres Luwu didampingi Kasat Intelkam AKP Sumarre Usman, S.H., dan Kasat Binmas AKP Petrus Sandalle, S.A.N.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang terjalin secara berkelanjutan, Polres Luwu dan KPU Kabupaten Luwu berkomitmen menjaga sinergitas serta mendukung terselenggaranya setiap tahapan pemilu secara aman, tertib, dan demokratis.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

Jakarta, KPK Mulai menggetarkan Bumi Tegar Beriman setidaknya 3 Dinas masing masing Bapenda dulu dispenda BPKSDM Disdik telah di kuliti KPK supaya benar benar bertindak kiranya semua Dinas Kantor Lembaga SKPD Camat Lurah Kepala Desa di Kab Bogor ditangani disidik dikuliti KPK supaya di Bumi Tegar Beriman Asri Nyaman Dari berbagai indikasi yang selama ini menyelimuti berbagai ujud lembaga yang ada Kab Bogor yang aman aman saja tidak terendus KPK “, jelas Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonomi Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen yang ramai viral di media cetak onlen membahas memberitakan viral KPK bebersih di Di lingkungan 3,Dinas di Kab Bogor dalam minggu ini dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 1/9/2026 via telpon selulernya.

Kalau mau bersih bersih di wilayah Pemkab Bogor jangan setengah setengah himbauwan Prof DR Sutan Nasomal SH,MH untuk Ketua KPK Merah Putih.

Wajib Ketua KPK bekerja total telusuri semuanya anggaran dari semua para dinas pemkab Bogor, Kemudian ke masing masing kantor SKPD yang turun ke 40 Camat dan lebih dari 400 kadesnya. Jangan memalukan kerja KPK karena kesulitan mengungkap.

Bisa di duga banyak kejanggalan bila diperiksa dengan teliti.
Laporan 400 lebih para kades terkait PPID harus mengikuti contoh dari perantara ekspetorat sampai terlibatnya para oknum orang penting. Kalau enggak dapat bukti bukti tersebut. Sekolah lagi KPKnya sama para Ketua LSM di kabupaten Bogor. Jangan malu belajar lagi yah Ketua KPK.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan. Bukan hal baru menggurita alur korupsi saat ini yang melibatkan banyak oknum petinggi di pemkab Bogor yang di duga ikut mengatur agar licin dan tidak tercium.

Lain lagi kalau KPK Merah Putih pilih pilih. Mana yang mau di bongkar dan mana yang tidak.

Temuan KPK saat ini itu hanya sebagian kecil yang KPK lihat dari permainan di para Oknum kadis yang di atur oleh para bawahannya. Bisa di duga dengan dukungan banyak oknum lainnya.

Jejak digital di media online juga banyak untuk memulai penyelidikan. Apalagi mau mendengar langsung aduan masyarakat

Keterbukaan informasi saat ini menjadi fokus masyarakat menilai kinerja KPK Merah Putih agar tidak di intervensi siapapun untuk membongkar kelompok oknum koruptor yang diduga bersembunyi dibawah sang penguasa atau duduk dikursi bayangan partai.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS, SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass.

(ADI SAPUTRA/SAMBO)

BEKASI – Polsek Setu Polres Metro Bekasi bersama unsur Tiga Pilar dan masyarakat melaksanakan kegiatan Posko Tiga Pilar Jaga Bekasi–Jaga Jakarta di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut digelar di kawasan perbatasan Kecamatan Setu dengan Kota Bekasi, tepatnya di Jalan Letjen R. Suprapto, Gerbang Perumahan LA Palma, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu.

Personel Polsek Setu dipimpin Kanit Reskrim sekaligus Padal IPTU Isran Arira Rajagukguk, S.H., bersama sejumlah personel lainnya. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Koramil Setu.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian bersama unsur Tiga Pilar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya di wilayah Kecamatan Setu.

Masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga kerukunan, mempererat persaudaraan, serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi atau berita hoaks.

Selain itu, warga diminta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Polsek Setu menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kegiatan Posko Tiga Pilar Jaga Bekasi–Jaga Jakarta tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

(MCTI-TV .GROUP) CYBER TRIBRATA INDONESIA.COM
Batu Bara, Proyek peningkatan struktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini dinantikan masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini mulai menuai sorotan serius.

Pekerjaan pembangunan Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari munculnya keretakan pada bagian konstruksi ketika pekerjaan belum selesai, dugaan lemahnya penerapan keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga keluhan warga terhadap debu yang beterbangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek bernilai Rp30,2 miliar lebih itu benar-benar telah dikerjakan dan diawasi sesuai standar mutu, spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja yang seharusnya?.

Retak Saat Proyek Belum Rampung
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.

Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).

Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp30 miliar itu membuat munculnya keretakan saat pekerjaan belum selesai menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi akibat proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.

“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika pekerjaan disebut telah sesuai standar mutu dan kualitas, mengapa keretakan sudah muncul ketika proyek masih berada dalam tahap pengerjaan?

Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari keretakan tersebut. Apakah benar semata-mata akibat benturan saat proses pengangkatan material, atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaksanaan konstruksi yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.

Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya hanya dijawab dengan kalimat, “bisa diperbaiki kembali.”

Yang perlu dijawab adalah: mengapa kerusakan itu bisa terjadi sejak awal dan apakah perbaikannya nanti benar-benar menjamin kekuatan struktur?
Turap Disorot, Metode dan Struktur Perlu Diuji
Selain keretakan, perhatian awak media juga tertuju pada bagian pekerjaan turap.

Dari pengamatan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai metode pengerjaan serta keberadaan struktur penahan dan pendukung yang digunakan pada konstruksi tersebut.

Persoalan teknis ini dinilai tidak cukup hanya dijawab melalui asumsi atau penjelasan lisan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan standar konstruksi.

Jangan sampai persoalan yang terlihat kecil ketika proyek belum selesai justru menjadi masalah besar setelah pekerjaan diserahterimakan.

Masyarakat tentu tidak ingin jalan yang telah lama mereka dambakan dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian harus kembali diperbaiki dalam waktu singkat.

Pengawas Akui APD Ada, Tapi Tidak Dipakai
Sorotan lain juga mengarah kepada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.
“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dalam pekerjaan konstruksi, persoalannya bukan sekadar APD tersedia atau tidak.

APD yang hanya tersedia tetapi dibiarkan tidak digunakan, pada praktiknya tetap berpotensi menempatkan pekerja pada risiko keselamatan.

Pada proyek bernilai lebih dari Rp30 miliar, penerapan keselamatan kerja seharusnya tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.

Jangan sampai APD hanya ada di gudang atau menjadi formalitas, sementara pekerja di lapangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan maksimal.

Debu Beterbangan, Warga Disebut Mengeluh
Tak hanya soal mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja, dampak lingkungan dari aktivitas proyek juga mulai dikeluhkan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut terganggu oleh debu yang beterbangan akibat aktivitas pekerjaan jalan.

Namun saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pengawas Aw, ia menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari itu Masalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,” katanya.

Jawaban tersebut kembali memunculkan pertanyaan.
Apakah pengendalian debu hanya dilakukan ketika mobil tangki tersedia?

Sebab, selama pekerjaan tetap berjalan dan aktivitas proyek menghasilkan debu, masyarakat di sekitar lokasi tetap harus menghadapi dampaknya.

Pengendalian debu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin pekerjaan di lapangan, bukan sekadar dilakukan pada waktu tertentu.

Warga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan pembangunan tanpa adanya langkah pengendalian yang memadai.

Prof Sutan Nasomal Soroti Pengawasan Proyek Puluhan Miliar
Menanggapi sorotan terhadap pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta agar pembangunan infrastruktur bernilai besar mendapat pengawasan serius.

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi dugaan penyimpangan, pelanggaran spesifikasi maupun penurunan mutu kualitas pekerjaan.

“Tanjung Balai Sumut, pembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk, termasuk.

pembangunan jalan Bandar Khalipah–Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini sedang disoal,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan sejak proses pelaksanaan, bukan hanya setelah muncul kerusakan atau persoalan.

Menurutnya, pengawasan yang serius diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

Proyek Rp30 Miliar Jangan Berakhir Tambal Sulam
Dengan nilai kontrak mencapai Rp30.253.157.386, masyarakat tentu berharap proyek peningkatan struktur jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan tahan lama.

Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan tidak cukup hanya diselesaikan dengan penjelasan bahwa bagian yang retak dapat diperbaiki.
Publik berhak mengetahui penyebab awal keretakan dan metode perbaikan yang akan dilakukan.

Jangan sampai perbaikan hanya dilakukan secara kosmetik atau tambal sulam untuk menutup bagian yang rusak di permukaan, sementara persoalan mendasar pada struktur tidak diperiksa secara menyeluruh.

Pertanyaan publik kini semakin mengarah kepada sejumlah pihak:

UPTD, Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa Didorong Turun Memeriksa
Masyarakat kini berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

Pemeriksaan dinilai penting agar seluruh persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat dijawab berdasarkan fakta dan kajian teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa kerusakan masih bisa diperbaiki.

Jalan tersebut telah lama didambakan masyarakat. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian proyek secara administratif.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kualitas nyata.

Anggaran puluhan miliar rupiah harus dibayar dengan hasil pekerjaan yang benar-benar layak, kuat dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Team akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, pihak penyedia jasa, konsultan supervisi, aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.Nara sumber Berbagai sumber.

Terbit oleh media Cyber Tribrata Indonesia.

(Pimum ADI SAPUTRA)

MCTI- GROUP-LUWU.| LUWU – Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri Apel Besar Gerakan Pramuka ke-65 tingkat Kabupaten Luwu yang digelar di Lapangan Andi Djemma, Belopa, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para peserta dan anggota Gerakan Pramuka Kabupaten Luwu.

Kehadiran Kapolres Luwu dalam momentum tersebut menjadi bentuk dukungan Polres Luwu terhadap pembinaan generasi muda, khususnya dalam membangun karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, serta semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka telah melahirkan berbagai profesi yang berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui nilai-nilai pendidikan kepramukaan yang menanamkan kedisiplinan dan pembentukan karakter.

Peringatan Hari Pramuka ke-65 juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang semakin maju, berdaulat, dan sejahtera.

Mengusung tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045”, Gerakan Pramuka diharapkan mampu mengambil peran dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional, termasuk semangat Asta Cita dan upaya mewujudkan swasembada pangan.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, mandiri, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Gerakan Pramuka bukan hanya menjadi wadah kegiatan kepemudaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan dan jiwa kepemimpinan generasi muda. Nilai-nilai tersebut sangat penting dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Kapolres Luwu.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Luwu siap mendukung kegiatan-kegiatan positif yang melibatkan generasi muda sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berharap semangat kebersamaan, kedisiplinan dan pengabdian yang ditanamkan melalui Gerakan Pramuka dapat terus tumbuh dan menjadi bekal bagi generasi muda untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Apel Besar Gerakan Pramuka ke-65 tingkat Kabupaten Luwu menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh elemen dalam mendukung pembangunan daerah dan pembentukan generasi muda yang berkualitas.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

KARAWANG. — Proyek pembangunan drainase yang dianggarkan senilai lebih dari Rp9, 9 miliar diduga tidak berjalan sesuai harapan dan bermasalah di lapangan. Jalan Surotokunto, wilayah Lampu Merah, Johar, justru tergenang air bercampur lumpur, yang diduga menunjukkan kualitas pekerjaan asal jadi dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Keluhan ini muncul dari warga setempat yang merespons hasil proyek tersebut. Meskipun nilai anggaran mencapai lebih dari Rp9 miliar, saluran drainase yang dibangun dinilai tidak mampu mengalirkan air dengan baik. Akibatnya, air bercampur lumpur tetap menggenang di badan jalan, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan setiap kali hujan turun maupun saat kondisi normal.

Warga menduga pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara asal jadi, tidak memperhatikan fungsi utama drainase sebagai pengendali aliran air. Padahal dengan nilai investasi yang sangat besar, masyarakat berharap saluran air tersebut mampu mengatasi masalah banjir dan genangan yang selama ini kerap terjadi di lokasi tersebut.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait terkait penyebab tidak berfungsinya saluran drainase tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan menyeluruh, dan menindaklanjuti perbaikan agar proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut keterangan kepala desa adiarsa timur kecamatan Karawang timur bahwa proyek drenase tidak izin ke desa.ujar kepala desa adiarsa timur

Kesimpulan proyek drenase asal jadi dan proyek tersebut pas lampu merah tidak ada tembusan untuk air mengalir kami pihak media meminta kepada bupati karawang segera meninjau proyek tersebut

KEPALA BIRO KARAWANG: SUPENDI

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279