
BREKING-NEWS-II MCTI-| Luwu – Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolres Luwu usai rangkaian tradisi pisah sambut, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Senin (3/8/2026).
Diketahui kunjungan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antarpenegak hukum di Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Luwu, di antaranya Kasat Reskrim AKP Muh Ibnu Robbani dan Kanit Tipidter Iptu Moch Ryan Kurniawan, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., beserta jajaran di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain sebagai ajang memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru di Polres Luwu, kunjungan tersebut juga menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyampaikan bahwa sinergi yang solid antara Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu merupakan fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Kami berharap sinergitas antara Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu semakin kokoh dalam mendukung penegakan hukum yang profesional serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Luwu,” ujar Kapolres Luwu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polres Luwu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Melalui silaturahmi ini, diharapkan hubungan yang harmonis antara Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu semakin erat, sehingga koordinasi dalam penanganan berbagai perkara maupun upaya menjaga stabilitas keamanan dapat berjalan secara optimal demi terciptanya pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

BREKING-NEWS-II MCTITV.| Luwu – Kepemimpinan di Polres Luwu resmi berganti. AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Luwu Ny. Peppy Andrias menjalani tradisi pisah sambut sebagai Kapolres Luwu di Mapolres Luwu, Senin (3/8/2026).
Tradisi penyambutan diawali dengan penjemputan Kapolres Luwu di gerbang utama Mapolres Luwu. Selanjutnya, pejabat baru menerima penghormatan dari jajaran personel, melakukan perkenalan dengan para pejabat utama, para kapolsek, perwira, serta seluruh personel Polres Luwu.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengalungan bunga oleh pejabat lama kepada pejabat baru sebagai simbol estafet kepemimpinan. Setelah itu, kegiatan berlanjut di Aula Tebbakke Tongngenge dengan penyampaian laporan satuan dan situasi kamtibmas Polres Luwu oleh pejabat lama.
Jabatan Kapolres Luwu sebelumnya diemban oleh AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. yang kini mendapat amanah baru sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya, AKBP Adnan Pandibu menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh personel Polres Luwu atas loyalitas, dedikasi, serta kebersamaan yang telah terjalin selama dirinya memimpin.
Dengan penuh haru, ia berharap semangat pengabdian dan soliditas yang telah terbangun selama ini terus dipertahankan di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru. Ia juga mengungkapkan kebanggaannya karena estafet kepemimpinan Polres Luwu kini diteruskan oleh juniornya di Akademi Kepolisian. Diketahui, AKBP Adnan Pandibu merupakan lulusan Akpol 2004, sedangkan AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo merupakan lulusan Akpol 2005.
Sementara itu, dalam sambutan perdananya sebagai Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyampaikan apresiasi atas capaian dan fondasi yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program positif yang telah berjalan sekaligus memperkuat pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh personel Polres Luwu agar kita dapat bersama-sama memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Apa yang sudah baik akan kita lanjutkan dan tingkatkan demi mewujudkan Polri yang semakin Presisi,” ujarnya.
Kapolres juga berharap sinergi yang selama ini terjalin dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, tokoh masyarakat, serta insan pers dapat terus diperkuat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Luwu.
Suasana haru semakin terasa saat rangkaian kegiatan ditutup dengan tradisi Gerbang Pora sebagai bentuk penghormatan kepada AKBP Adnan Pandibu beserta keluarga. Diiringi tepuk tangan dan salam perpisahan dari seluruh personel, pejabat lama melangkah meninggalkan Mapolres Luwu dengan iringan doa dan rasa hormat atas dedikasi yang telah diberikan selama memimpin.
Tradisi pisah sambut tersebut menjadi simbol estafet kepemimpinan sekaligus momentum memperkuat soliditas internal Polres Luwu dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

Profesor Sutan Nasomal Klaim Presiden Harus memaklumi Tidak Perlu Kawatir Demo Bukti Komunikasi Rakyat Terbuka Demi Indonesia!! Keterbukaan komunikasi Rakyat dengan Demo Damai barangkali adalah bukti komunikasi terbuka yang selaras “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta 3/8/2026 via telpon selulernya

Aksi Demo menyampaikan kritikan serta aspirasi adalah ruang kebaikan komunikasi yang secara fakta membentuk komunikasi yang sehat antara Rakyat dan Pemerintah.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH melihat aksi demo di bulan Agustus 2026 ini adalah semangat Cinta Indonesia dari anak anak muda mudi Indonesia yang menginginkan Indonesia bisa lebih baik lagi. Maka perlu langkah bijaksana dari para pemimpin pemerintahan untuk mau duduk bersama dan mendengarkan suara dari rakyatnya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa mendewasakan komunikasi antara rakyat dan pemerintah sangat penting. Mendengar suara dari RAKYAT adalah tugas utama dari pemerintah paling bawah sampai yang tertinggi. Kalau tidak mau mendengar suara rakyat. Itu keputusan yang salah. Pemerintah di pilih dari rakyat melalui pesta demokrasi. Setelah mendapatkan amanah maka harus bijaksana dan rendah hati untuk mendengar suara dari rakyatnya. Cari solusi bersama dan tentukan kesepakatan bersama.
Kalau masyarakat menginkan agar Negara mendengar dan melaksanakan keinginan masyarakat dan demo besar terjadi dengan besarnya aksi masa. Apa yang salah !!!
Takut di demo itu sangat salah !!!
Bukankah demo besar menyampaikan aspirasi masyarakat adalah langkah langkah terpuji, untuk mengevaluasi sudah benar atau tidak berjalannya roda pemerintahan saat ini. Kalau ada yang alergi dengan aksi demo dari rakyatnya maka jangan duduk di kursi pemerintahannya.
Aksi Demo mahasiswa terkait tuntutan saat ini masih lumrah dan wajar wajar tuntutannya menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Tiga Tuntutan Rakyat. Dalam tuntutannya mereka meminta pemulihan ekonomi dan politik hingga mengembalikan supremasi sipil.
Tuntutan yang lain dari rakyat seperti Lapangan kerja harus di perbanyak, stok BBM aman, stok sembako aman, daya beli masyarakat semakin membaik. Itu hal wajar.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin bahwa Pemerintah bersama Presiden RI Prabowo Subianto sangat bagus dan mampu melewati gerimis kecil dampak perang global saat ini.
Langkah pemerintah memberantas Korupsi juga sangat bagus.
Pembenahan di seluruh lembaga hukum juga sedang terus di lakukan.
Pembangunan tetap berjalan sesuai program kerja pemerintah juga bagus.
Maka perlu komunikasi yang bagus antara rakyat dan pemerintah.
Tidak perlu takut dengan aksi demo besar di bulan kapanpun.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta kepada Pemerintah Indonesia harus memahami betul. Yang butuh perhatian bisa makan bukan saja anak anak yang sekolah. Keluarga mereka juga butuh perhatian. Butuh ekonomi yang sehat. Agar bapaknya bisa kerja dan dapat gaji untuk menafkahi keluarganya. Semoga Pemerintah RI bisa bijaksana.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAPAMID) Rektor Univ Profesor Sutan Nasomal
(Adi Saputra SH)

BREKING-NEWS-II MCTI- TV.BEKASI — Polsek Setu Polres Metropolitan Bekasi menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah perbatasan Setu-Cimuning, tepatnya di depan Perum Grand Residence, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.40 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., dengan melibatkan 17 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, Satpol PP, dan Pokdar Kamtibmas.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, peredaran narkoba, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan, termasuk pemeriksaan badan dan kendaraan secara selektif guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Sebanyak Belasan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan senjata tajam, narkoba maupun obat-obatan terlarang, serta tidak ditemukan pelanggaran menonjol lainnya.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, kegiatan OKJ merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada waktu rawan di malam hingga dini hari.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polsek Setu juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Melalui kegiatan OKJ yang dilaksanakan secara rutin dan bersinergi bersama unsur terkait, Polsek Setu berkomitmen memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif.
(ADI SAPUTRA SH-RISZKY)
Kolaka Utara-Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum yang membutuhkan waktu untuk verifikasi mendalam, pemeriksaan bukti, dan pembuktian yang sah. Kondisi ini memunculkan risiko serius: narasi yang masih berada pada tataran dugaan dapat membentuk opini publik yang kuat, bahkan menghakimi seseorang sebelum fakta sebenarnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Situasi tersebut turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak mengambil kesimpulan definitif sebelum adanya kepastian hukum yang sah. Pandangan serupa dengan penegasan yang lebih mendalam disampaikan pakar hukum internasional dan nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia menegaskan secara tegas bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Menurutnya, laporan hanyalah gerbang awal dari rangkaian proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan apabila perkara tersebut dinilai layak dilanjutkan. “Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam maupun luar negeri, Sabtu (1/8/2026). Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dihormati Secara Konsisten Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa pengecualian memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara. Menurutnya, seseorang tidak boleh langsung disematkan label bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum teruji kebenarannya. “Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib menahan diri dan memberikan ruang yang cukup bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif,” tegasnya. Ia menambahkan, jika suatu tuduhan terbukti secara sah melalui proses hukum yang berlaku, maka sanksi sesuai aturan dapat dijatuhkan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan sepenuhnya oleh negara dan pihak terkait. Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Mengambil Keputusan Prematur Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum. Menurutnya, tindakan memberhentikan wartawan hanya berdasarkan sebuah laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan baru terkait rasa keadilan serta perlindungan hak-hak pekerja dan warga negara. “Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Langkah tersebut tidak tepat apabila dilakukan sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka perusahaan pers memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan yang diperlukan,” jelasnya. Ia menilai, dunia pers harus tetap menjaga standar profesionalisme dan integritas, namun perlindungan hak konstitusional wartawan sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan. Rustam: Fakta Harus Diuji Secara Objektif dan Tanpa Diskriminasi Sementara itu, Rustam menegaskan kembali bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana. Ia menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun meminta agar pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti yang dimilikinya. “Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam. Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan karena informasi yang beredar dinilai berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh dan merugikan apabila tidak disertai penjelasan dari pihak yang namanya disebut. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan main yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. “Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi: fakta diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap,” tambahnya. Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dan seimbang. Menurutnya, jika benar terjadi penyalahgunaan identitas maupun pemerasan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan hak atas nama baik yang dilindungi undang-undang. “Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan dengan benar,” katanya. Ia menegaskan bahwa tatanan demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, mandiri, dan profesional, sementara penegakan hukum membutuhkan proses yang objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik. Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab Seluas-luasnya Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan (cover both sides), serta asas praduga tak bersalah.”, Tandas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpukan Advokat Muda Indonesia(PAMID)Tokoh Pers Wartawan Internasional Wartawan Senior Luar negeri.(ADI SAPUTRA SH)

Jakarta|-BREKING-NEWS MCTI–TV.Cybertribrataindonesia.com Personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan aksi balap liar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (31/7/2026) malam hingga Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli rayonisasi dilakukan di sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi balap liar, tawuran, kejahatan jalanan, dan gangguan keamanan lainnya.
“Patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Kombes Henik, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai balap liar di Jalan H. Hanapi, Pondok Bambu. Petugas langsung melakukan penyisiran dan membubarkan kerumunan sehingga situasi kembali kondusif.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Klender. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pemuda yang diduga menggunakan tembakau sintetis. Mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada dini hari, petugas kembali membubarkan aksi balap liar di Jalan Jenderal R.S. Soekanto, Malaka, Duren Sawit. Sebanyak tujuh sepeda motor diamankan, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Para pengendara berikut kendaraannya diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Kombes Henik mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terlibat balap liar ataupun penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Sumber ( Maryo)
Terbit Cybertribrataindinesia.com
(ADI CHINTYA PURNAMA SH)
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:Pasal 1Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsirana. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.Pasal 2Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.PenafsiranCara-cara yang profesional adalah:a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;b. menghormati hak privasi;c. tidak menyuap;d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Pasal 3Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsirana. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.Pasal 4Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsirana. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.Pasal 5Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsirana. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.Pasal 6Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsirana. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.Pasal 7Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Penafsirana. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.Pasal 8Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Penafsirana. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.Pasal 9Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.Penafsirana. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Pasal 10Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.Penafsirana. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.Pasal 11Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsirana. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik profesi JURNALISTIK(ADI CHINTYA AJIE PURNAMA SH)
Jakarta – Pimpinan Redaksi Cyber Tribrata Indonesia, Chintya Ajie Palupi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.Dalam keterangannya, Chintya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, media, hingga masyarakat.
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.> “Korupsi adalah musuh bersama. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, setiap orang juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan objektif,” ujar Chintya.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Chintya juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang tersedia serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”Cyber Tribrata Indonesia akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan fakta, keberimbangan, dan kepentingan publik. Media harus menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.


ADI SAPUTRA SH
Cyber Tribrata Indonesia
Berani Berimbang Mengungkap Fakta
Adi Chintya Ajie purnama
