Kota Pekalongan ,Program Kapolres Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah sangat disambut positif masyarakat yang memang selama ini butuh yang namanya pengayoman yang memang sangat diidamkan didambakan diinginkan akhirnya ditahun 2026 ini tepatnya bulan Juli direalisasikan , Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas serta Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif saat Akhir Pekan, Polres Pekalongan Kota menggelar Patroli Skala Besar, Sabtu (26/7/2026) malam hingga Minggu Pagi.”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta via telpon selulernya.

Sebelum Pelaksanaan Patroli Skala Besar, didahului Arahan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Paryudi, S.H.,M.H, didampingi Kasat Samapta, AKP Seno Ajang P dan Perwira Polres serta diikuti Personel Gabungan Polres dan Polsek.

Patroli Skala Besar yang dilaksanakan Polres Pekalongan Kota untuk antisipasi kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Narkoba, mencegah balap liar di Exit Tol Setono, tawuran, dan kejahatan lainnya.

Guna meminimalisir adanya Balap liar, serta memberikan rasa Aman warga yang melintas di Exit Tol Setono, Petugas memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang yang sedang duduk duduk untuk tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis (Brong), minum minuman keras, serta petugas mengajak untuk ikut berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menegaskan bahwa Patroli Skala Besar gabungan Polsek dan Polres Pekalongan Kota merupakan langkah Polres Pekalongan Kota dalam implementasi Polri Hadir guna menjamin dan memastikan kenyamanan, dan keamanan masyarakat Kota Pekalongan.

“Polres Pekalongan Kota hadir untuk memastikan situasi kamtibmas dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat di Kota Pekalongan aman dan nyaman,” ujar Iptu Purno.

“Masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan ataupun memerlukan bantuan, Kami siagakan personel selama 1×24 jam. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 gratis apabila membutuhkan kehadiran anggota Polri di lapangan,” pungkasnya.(Redaksi).

Sabtu malam (25/7/2026).Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jamaah dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu H. Patahudding menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ustadz Abdul Somad yang telah memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk memberikan tausiah kepada masyarakat.”Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu dan seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ustadz Abdul Somad.

Kehadiran beliau di tengah-tengah kita diharapkan semakin meningkatkan keimanan masyarakat maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu. Mudah-mudahan malam ini membawa keberkahan bagi Kabupaten Luwu,” ujar Bupati.Bupati juga menegaskan bahwa Dzikir dan Tabligh Akbar akan menjadi agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai bagian dari upaya memperkuat syiar Islam dan membangun masyarakat yang religius.Sementara itu, dalam tausiahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan rasa syukur melihat antusiasme masyarakat yang memadati lokasi kegiatan.

“Ini do’a bapak ibu semua, mengumpulkan manusia sebanyak ini sejauh mata memandang. Maka tidak ada yang yang bisa kita ucapkan selain alhamdulillah wa syukurillah wala haula wala quwwata illa billah. Ini bukan kuasa kita, siapa yang bisa mengumpulkan manusia sebanyak ini,” ungkapnya.Ustadz Abdul Somad turut mengapresiasi berbagai program keagamaan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Luwu, di antaranya pelaksanaan salat Dhuha berjamaah di lingkungan pemerintah serta pemberian umrah bagi imam masjid.

Menurutnya, program-program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat dan patut dipertahankan serta terus dikembangkan.Dzikir dan Tabligh Akbar berlangsung dengan tertib dan penuh kekhusyukan. Ribuan jamaah mengikuti rangkaian dzikir dan tausiah hingga kegiatan berakhir dengan doa bersama untuk keberkahan, kemajuan, dan kesejahteraan Kabupaten Luwu.Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

Aceh Singkil – Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH Penanggung Jawab Timpas Indonesia Sekaligus Ketua Advokasi Hukum juga Dewan Pakar DPD PGRI Kab Aceh Singkil berterima kasih yang sebesar besarnya kepada Ketua PGRI Provinsi Aceh yang mana Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh resmi melantik Pengurus PGRI Kabupaten Aceh Singkil dan Pengurus Perempuan PGRI, sekaligus mengukuhkan Hj. Habibahtussania sebagai Ibunda Guru Kabupaten Aceh Singkil masa bakti 2024–2029.

Prosesi yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (24/7/2026), berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Kav. M. Aminudin, S.T., M.I.P., Ketua MPU, H. Roesman Hasmy, Kapolres Aceh Singkil diwakili, unsur Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, MPU, perwakilan DPRK, Kakanmenag Aceh Singkil, Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para pengawas sekolah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh budaya, penggiat anti narkoba, Ketua K3S se-Kabupaten Aceh Singkil, serta seluruh Ketua Cabang PGRI se-Aceh Singkil.

Dalam arahannya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H. mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik serta kepada Ibunda Guru yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, dan tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada dunia pendidikan.

Bupati menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan terus menjadikan PGRI sebagai mitra strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia.

Menanggapi aspirasi mengenai PPPK, Bupati menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi para guru sesuai kewenangan yang dimiliki, seraya berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga pendidik.

Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil, Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., yang akrab dipanggil dengan “ZAS” menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia berharap kepengurusan baru mampu mengemban amanah dengan penuh integritas.

“PGRI herus menjadi organisasi yang memperjuangkan kepentingan guru sekaligus mendorong lahirnya pendidikan yang santun, religius, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” harap ZAS

Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh, Bahtiar, S.Pd., M.Si., mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik.

“Kepengurusan PGRI merupakan amanah untuk menjaga martabat profesi guru, memperkuat solidaritas organisasi, serta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik agar mampu menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang,” tegas Bachtiar

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pengurus Perempuan PGRI dan Ibunda Guru yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pendidikan karakter melalui keteladanan, kepedulian, dan pemberdayaan keluarga pendidikan.

Usai dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Aceh Singkil, Hj. Habibahtussania menyampaikan komitmennya untuk mendukung kemajuan pendidikan dan memberikan perhatian kepada para guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kemajuan pendidikan hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, PGRI, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Habibahtussania

Ketua Panitia, Meti, S.Pd.Gr., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat organisasi profesi guru sekaligus meningkatkan sinergi untuk memajukan dunia pendidikan di Aceh Singkil,” ujar Meti

Pelantikan dipimpin Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh, Bahtiar, S.Pd., M.Si., berdasarkan Surat Keputusan Nomor 63/Kep/ACH/XXIII/2026, didampingi Muhammad Hanafiah, S.Pd., M.Pd.

Adapun susunan pengurus inti PGRI Kabupaten Aceh Singkil yang dilantik sebagai berikut:

• Ketua: Zainal Abidin Simatupang, S.Pd.
• Wakil Ketua I: Purwanti, S.Pd.
• Wakil Ketua II: Satriadi, S.Pd.
• Wakil Ketua III: Suratman, S.Pd., M.Pd.
• Sekretaris: Suriadi, S.Pd., M.Pd.
• Wakil Sekretaris: Syarifuddin, S.Pd.I., M.Pd.
• Bendahara: Sarliani, S.Pd., M.Pd.
• Wakil Bendahara: Ervinna Siahaan, S.Pd.Gr.

JAKARTA_Pedoman Pemberitaan
Pedoman Pemberitaan Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
    melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
    Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
    atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
    komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
    siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
    sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
    kredibel dan kompeten;
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
    tidak dapat diwawancarai;
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
    dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
    verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
    berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
    dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
    bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
    tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
    suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
    kekerasan;
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
    cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
    Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
    dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
    tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
    Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
    mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
    diterima.
    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
    dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
    melanggar ketentuan pada butir (c).
    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
    tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
    butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
    dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
    ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
    oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
    melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
    dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
    hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
    dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
    ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
    dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
    anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
    yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
    telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
    publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
    yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
    secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
    Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
    Jakarta, 3 Februari 2012
    Disepakati oleh:
    ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
  10. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  11. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  12. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  13. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  14. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  15. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  16. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
    Mengetahui
    ttd
    Bagir Manan
    Ketua Dewan Pers

BREAKING NEWS-II-MCTI TV

Pimpinan Umum media Cybertribrataindonesia
Pimpinan Redaksi media Cyberindonesia

ADI SAPUTRA SH/CHINTYA AJIE PALUPI SH MH.

YANG IA DIRIKAN BERAMA SAMA TUJUAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI INFORMASI DARI MASYARAKAT INDONESIA. MENGEMBANGKAN MEDIA CYBER TRIBRATA INDONESIA
DAN MENGEMBAN AMANAH TEGAS DAN IKLAS. BERANI DAN BERIMBANG MENGUNGKAP FAKTA

Pimpinan Redaksi Chintya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dalam rangka mempererat hubungan baik antara insan pers dan berbagai elemen masyarakat serta organisasi politik.Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Oplus_16908288

Silaturahmi ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang positif, sekaligus memperkuat sinergi antara media dan berbagai pihak dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.Chintya menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, hubungan yang baik dengan berbagai organisasi, termasuk partai politik, perlu terus dijaga dalam koridor profesionalisme dan independensi pers.”Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya mempererat komunikasi serta membangun sinergi yang positif. Media tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang,

” ujar Chintya.Kegiatan silaturahmi diakhiri dengan diskusi ringan mengenai pentingnya kolaborasi dalam menciptakan iklim informasi yang sehat, edukatif, dan konstruktif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sendiri berkedudukan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Bogor – Pimpinan Redaksi Chintya menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Euginia Natania Putri atas dedikasinya di dunia penerbangan serta kiprahnya di bidang politik. Menurut Chintya, Euginia merupakan sosok perempuan yang memiliki semangat pengabdian, kepemimpinan, dan kepedulian terhadap masyarakat.

Chintya menilai bahwa keberanian perempuan untuk berkarier di dunia penerbangan sekaligus berpartisipasi dalam politik merupakan inspirasi bagi generasi muda. Ia berharap semakin banyak perempuan Indonesia yang berani mengambil peran strategis dalam berbagai sektor.”Saya memberikan dukungan penuh kepada Euginia Natania Putri agar terus berkarya, mengabdi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.

Semoga setiap langkahnya membawa manfaat serta menjadi inspirasi bagi perempuan Indonesia,

” ujar Chintya.Euginia Natania Putri diketahui pernah maju sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024.Melalui dukungan tersebut,

Chintya berharap semangat pengabdian, profesionalisme, dan kepemimpinan yang ditunjukkan Euginia dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong lahirnya lebih banyak perempuan yang aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Jakarta– Pimpinan Redaksi Chintya menyampaikan apresiasi kepada Maria Selena sebagai salah satu perempuan inspiratif Indonesia yang dikenal melalui kiprahnya sebagai Puteri Indonesia dan perwakilan Indonesia di ajang Miss Universe. Maria Selena dinilai berhasil menunjukkan bahwa perempuan Indonesia mampu berprestasi melalui kecerdasan, kepribadian, serta dedikasi di berbagai bidang.Menurut Chintya, sosok perempuan yang berani berkarya dan memberikan dampak positif patut menjadi inspirasi bagi generasi muda. Dunia jurnalistik dan dunia pageant memiliki kesamaan, yaitu mengedepankan integritas, komunikasi yang baik, serta semangat untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Perempuan Indonesia harus terus percaya diri, cerdas, kreatif, dan mampu menjadi teladan di bidangnya masing-masing. Semoga semakin banyak perempuan yang berani mengejar prestasi dan membawa nama baik Indonesia,” ujar Chintya.Melalui media yang dipimpinnya,

Chintya juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang mengangkat prestasi perempuan Indonesia di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, budaya, hingga dunia profesional.Kiprah Maria Selena sebagai Puteri Indonesia yang pernah mewakili Indonesia di ajang Miss Universe terus menjadi inspirasi bagi banyak perempuan untuk terus berkarya, berprestasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Setu Polres Metropolitan Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Minggu (26/7/2026) dini hari di Jalan Raya Setu–Cileungsi, Kampung Serang I, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.Kegiatan yang dimulai pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. dengan melibatkan 17 personel gabungan. Selain anggota Polsek Setu, operasi juga diikuti personel Koramil Setu, Satpol PP Kecamatan Setu, Pokdar Kamtibmas, Senkom, dan FKPPI sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan wilayah.

Operasi difokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan maupun kendaraan pengguna jalan yang melintas di lokasi operasi.

Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kepemilikan senjata tajam, orang yang diduga berpotensi melakukan tindak pidana, serta narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama pelaksanaan kegiatan, petugas memeriksa sebanyak 23 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat.Hasil operasi menunjukkan situasi yang kondusif. Tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam, kendaraan hasil tindak pidana, maupun narkoba atau obat-obatan terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari unsur pengamanan yang terlibat.

Melalui pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan secara rutin, Polsek Setu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi.(ADI SAPUTRA SH) MEMET

Indonesia dalam mengusung tema “Menuju Langkah Pembuktian dan Pengabdian” menjadi cermin penting bahwa profesi wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum.Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi, diskriminasi, maupun upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik.Payung Hukum dan Sanksi Pidana:UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).KUHP & KUHAP Terbaru: Bentuk intimidasi fisik maupun psikis, kekerasan, serta tindakan diskriminatif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) kini dijerat dengan sanksi pidana yang lebih tegas.

Perlindungan saksi dan korban dalam KUHAP terbaru memastikan penyidikan atas kekerasan terhadap pers diproses secara transparan tanpa intervensi.Sentuhan Religi: Pengabdian Profesi sebagai Lahan IbadahMenyikapi 7 tahun kiprah FWJ Indonesia, Rudy Ugt menegaskan bahwa tugas jurnalis bukan sekadar mencari berita, melainkan sebuah amanah Ilahi untuk memperjuangkan kebenaran (amar ma’ruf nahi munkar).”Menaungi dan membela hak-hak rakyat melalui pena adalah jalan sunyi yang bernilai ibadah. Keadilan tidak boleh dibungkam oleh kepentingan sekelompok orang, karena suara pers yang jujur adalah bagian dari doa-doa orang teraniaya yang diijabah Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap narasi religius dalam apresiasi BK-RI.Baca Juga HAK JAWAB: Menepis Tudingan Etik, Advokat PERADI Buka Suara Terkait Dinamika Hukum yang Memanas!Momentum Pengukuhan dan Agenda Nasional FWJ Indonesia Puncak peringatan ke-7 FWJ Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Surat Undangan Resmi dari DPP FWJ Indonesia (Kemenkumham RI Nomor: 0013028.AHU.01.07. Tahun 2022) yang ditujukan kepada Bpk. Richard William selaku Dewan Penasehat DPP FWJ Indonesia.

Detail Agenda KegiatanNama Kegiatan: Junjung Tinggi Generasi Emas, Menuju Indonesia Maju Tema: Menuju Langkah Pembuktian dan Pengabdian di Anniversary Ke-7 FWJ Indonesia Waktu Execution: Selasa, 28 Juli 2026 | Pukul 13.00 s.d 17.00 WIBLokasi: Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) (Samping Kantor Wali Kota Jakarta Utara) Agenda Utama: Peringatan & Syukuran 7 tahun perjalanan organisasi FWJ Indonesia. Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD): DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.Pengukuhan Koordinator Wilayah (Korwil): Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kuningan, dan Indramayu.Harapan Masa Depan: Sinergi Kuat demi Indonesia MajuMengakhiri pernyataannya, DPN BK-RI berharap FWJ Indonesia semakin kokoh berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, memperkuat sinergi dengan berbagai elemen bangsa, serta terus mengakar di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Selamat Anniversary ke-7 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia! Teruslah menjadi benteng kebenaran dan pelita keadilan bagi Bumi Pertiwi. (Rudy Ugt)Post Views: 3Tag: #KemerdekaanPers#Anniversary7thFWJI#BeritaViral#DPN_BK_RI#FWJI7Tahun#FWJIndonesia#FYPIndonesia#GenerasiEmas2026#KabarTerbaru#KeadilanUntukRakyatPos TerkaitRAGAMMenjejak Warisan Luhur Al-Huda: Saat Keringat Tokoh Agama Memanggil Empati Generasi Muda CidaunRAGAMWujud Komitmen dan Sinergi di SDN 1 Pamalayan: Miskomunikasi Tuntas melalui Musyawarah dan TransparansiRAGAMMENEMBUS BATAS DIGITAL DI ATAS BETON RETAK: Saat Visi Luhur “KELADI” SDN 1 Pamalayan Dihantam Dugaan Pembangunan Asal-Asalan!RAGAMVIRAL & MENYENTUH: Tak Ada Kata Terlambat, Kisah Rudy UGT dan Misi Membangun SDM Bangsa Lewat Kuliah Jarak JauhRAGAMArogansi Korporasi di Tanah Cisewu: Saat PT MRN Network Global Mengabaikan Adab dan HukumRAGAMMenembus Tirai Ketidakadilan: Richard William dan Perjuangan Konstitusional Advokat dalam KUHAP BaruTinggalkan BalasanBaca JugaMenjejak Warisan Luhur Al-Huda: Saat Keringat Tokoh Agama Memanggil Empati Generasi Muda CidaunRAGAM25/07/2026Wujud Komitmen dan Sinergi di SDN 1 Pamalayan: Miskomunikasi Tuntas melalui Musyawarah dan TransparansiRAGAM22/07/2026MENEMBUS BATAS DIGITAL DI ATAS BETON RETAK: Saat Visi Luhur “KELADI” SDN 1 Pamalayan Dihantam Dugaan Pembangunan Asal-Asalan!RAGAM21/07/2026VIRAL & MENYENTUH: Tak Ada Kata Terlambat, Kisah Rudy UGT dan Misi Membangun SDM Bangsa Lewat Kuliah Jarak JauhRAGAM19/07/2026Arogansi Korporasi di Tanah Cisewu: Saat PT MRN Network Global Mengabaikan Adab dan HukumRAGAM15/07/2026Menembus Tirai Ketidakadilan: Richard William dan Perjuangan Konstitusional Advokat dalam KUHAP BaruRAGAM15/07/2026Pos PopulerPERS BUKAN UNTUK DIBUNGKAM: MENEGAKKAN YURISPRUDENSI DAN BENIH IKHLAS DI USIA KE-7 FWJ INDONESIA1PERS BUKAN UNTUK DIBUNGKAM: MENEGAKKAN YURISPRUDENSI DAN BENIH IKHLAS DI USIA KE-7 FWJ INDONESIA25/07/202602Dugaan Penipuan Hewan Ternak Berkedok Jual-Beli di Cisewu Garut: Ratusan Juta Rupiah Raib, BK-RI Desak Polda Jabar Turun Tangan10/07/202603POLRI PRESISI: Respons Cepat Polsek Cisewu Evakuasi Tragedi Gantung Diri, Kedepankan Pendekatan Spiritual dan Hukum Demi Jaga Marwah Negara09/07/202604Geliat Pemuda Cianjur Selatan: BK-RI Jabar dan KTH Cisalak Cidaun Dobrak Potensi Wisata Berbasis Regulasi09/07/202605Menjemput Damai di Keheningan Malam: Langkah Santun Kapolsek Cisewu Rajut Silaturahmi Jelang PAW Desa Cisewu07/07/202606OPINI PUBLIK: Memutus Urat Nadi Curanmor di Cianjur—Sikat Habis Motor Bodong,

Wujudkan Kamtibmas Berkah!01/07/202607MENJAGA MARWAH NEGARA LEWAT KEADILAN RESTORATIF: Antara Hukum Progresif, Hukum Agama, dan Ketegasan Regulasi Baru!30/06/202608Menakar Urgensi Perlindungan Perempuan, Reformasi Regulasi Kepemudaan, dan Dukungan Terhadap Ketegasan POLRI PRESISI30/06/202609OPINI PUBLIK: Menakar Transparansi dan Keadilan di Balik Gerbang Rutan Garut!29/06/2026010Opini & Analisis Kesadaran akan Ketertinggalan: Titik Nol Perjuangan Paradigma Garut Utara!28/06/20260Info KontakBandung, Jawa Barat, Indonesia0853-5233-5113redaksi.bkrinews@gmail.comDidukung oleh WordPress

– Tema: wpmedia.Cyber BK-RI×PencarianBERANDANEWSOLAHRAGAPOLITIKNASIONALDAERAHORGANISASISOSIALHUKUMKAMTIBMASDPN OKP BK-RIBK-RI DPK GARUTKMST OKP BK-RI CISEWU DPK GARUTBK-RI DPD JAWA BARATBK-RI BID PENDIDIKANKBH BK-RIBK-RI DPK BANDUNGDisclaimerMENGURAI KASUS SERANGAN DIGITAL KEPADA JURNALIS#1804 (tanpa judul)IndeksBK-RI DPK KOTA CIMAHIBK-RI DPK BANDUNG BARATYAYASAN TWIICV. FEDERAL MANDIRIFWC BK-RIAD ART BK-RIMUHAMMAD AZMI, SH ~ PARTNERSBOX REDAKSI(Adi Saputra SH)

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279