MCTI-TV GROUP-//‎Tangerang [] Rumah seorang warga di perumahan Pondok Makmur dibobol maling. Korban yang diketahui bernama Muhamad Refi Nur Hidaya baru mengetahui kebobolan setelah melihat jendela kamarnya rusak dan tidak tertutup rapat.

‎Peristiwa tersebut diketahui korban pada Minggu (23/8/2026). Saat memeriksa rumah dan mendapati jendela kamar terlihat dalam kondisi rusak tidak terkunci. Sejumlah barang di dalam rumah juga dilaporkan hilang.

Diketahui, korban kehilangan satu keping emas batangan seberat 2 gram yang ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp, 5.098.000, (Lima juta sembilan puluh Delapan ribu rupian).

‎Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/662/VIII/Res/2026/PMJ/RetroTng/Sek Jtu.


‎Muhamad Refi Nur Hidaya berharap kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku.

‎“Saya berharap terduga pelaku segera tertangkap dan barang-barang yang hilang dapat diketahui keberadaannya,” ujar Muhamad Refi Nur Hidaya.

‎Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian serta mengidentifikasi terduga pelaku.Peristiwa ini juga menjadi perhatian warga Perumahan Pondok Makmur.

‎Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci serta memperkuat keamanan lingkungan.

Salah satu kakak korban, ‎Moh Rudolf dari Wakil Kabid Humas DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan mengawal Kasus ini sampai selesai dan berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.[]

(Adi/Sambo)

MCTI-TV-GROUP-Sibolga,Sumut,Sibolga,23/08/2026-Dari awak media mendengar keluhan para pedagang Sibolga,Provinsi Sumut.Konfirmasi kepada Ketua APPS,sudah terlalu banyak persoalan yang terjadi di Pasar Nauli Sibolga.Dan hari ini,semakin banyak pedagang mempertanyakan,sampai kapan Kepala Pasar tetap dipertahankan,ucap ketua APPS (Sabtu,22/08/2026).

Mulai dari kebakaran pasar, lemahnya sistem keamanan, kejadian pencurian yang berulang,hingga munculnya dugaan pungutan liar yang meresahkan pedagang.

Kini persoalannya semakin serius.Kios pedagang di lantai dua sampai dibobol.

Ini bukan lagi persoalan kecil.Pasar adalah tempat masyarakat mencari nafkah.Ketika keamanan tidak mampu memberikan rasa aman kepada pedagang,maka fungsi pengelolaan pasar patut di dipertanyakan.

Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses ucap pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.Kami meminta Wali Kota Sibolga melakukan evaluasi secara serius dan terbuka terhadap kinerja Kepala Pasar Nauli Sibolga.

Kalau hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengelolaan selama ini memang gagal,maka jangan dipertahankan orang hanya karena jabatan,pungkasnya.

Kami meyakini masih banyak orang di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan manajerial yang lebih baik untuk mengelola Pasar Nauli Sibolga.

Pak Wali Kota, ini saatnya mengambil keputusan.

Pedagang membutuhkan pasar yang aman, tertib dan dikelola secara profesional bukan pasar yang terus dihantui kebakaran, pencurian, dugaan pungutan liar dan lemahnya pengawasan.

Evaluasi. Bila gagal,copot!!!
Pasar Nauli membutuhkan pembenahan,bukan pembiaran.

Awak media,menyangyangkan keluhan para pedagang tersebut.Mendesak Pak Walikota Sibolga keras.Agar di copot jabatan Kepala Pasar.

Jangan sampai kesan ketidakpercayaan masyrakat terhadap Pemerintah Kota Sibolga,demi kepentingan umum masyarakat banyak.Pasar urat nadi para pedagang dan pembeli/konsumen,pungkas Ketua APPS.

Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE (KAPERWIL SUMUT)

MCTI-TV-GROUP-Sibolga,Sumut,Sibolga,23/08/2026-Dari awak media mendengar keluhan para pedagang Sibolga,Provinsi Sumut.Konfirmasi kepada Ketua APPS,sudah terlalu banyak persoalan yang terjadi di Pasar Nauli Sibolga.Dan hari ini,semakin banyak pedagang mempertanyakan,sampai kapan Kepala Pasar tetap dipertahankan,ucap ketua APPS (Sabtu,22/08/2026).

Mulai dari kebakaran pasar, lemahnya sistem keamanan, kejadian pencurian yang berulang,hingga munculnya dugaan pungutan liar yang meresahkan pedagang.

Kini persoalannya semakin serius.Kios pedagang di lantai dua sampai dibobol.

Ini bukan lagi persoalan kecil.Pasar adalah tempat masyarakat mencari nafkah.Ketika keamanan tidak mampu memberikan rasa aman kepada pedagang,maka fungsi pengelolaan pasar patut di dipertanyakan.

Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses ucap pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.Kami meminta Wali Kota Sibolga melakukan evaluasi secara serius dan terbuka terhadap kinerja Kepala Pasar Nauli Sibolga.

Kalau hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengelolaan selama ini memang gagal,maka jangan dipertahankan orang hanya karena jabatan,pungkasnya.

Kami meyakini masih banyak orang di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan manajerial yang lebih baik untuk mengelola Pasar Nauli Sibolga.

Pak Wali Kota, ini saatnya mengambil keputusan.

Pedagang membutuhkan pasar yang aman, tertib dan dikelola secara profesional bukan pasar yang terus dihantui kebakaran, pencurian, dugaan pungutan liar dan lemahnya pengawasan.

Evaluasi. Bila gagal,copot!!!
Pasar Nauli membutuhkan pembenahan,bukan pembiaran.

Awak media,menyangyangkan keluhan para pedagang tersebut.Mendesak Pak Walikota Sibolga keras.Agar di copot jabatan Kepala Pasar.

Jangan sampai kesan ketidakpercayaan masyrakat terhadap Pemerintah Kota Sibolga,demi kepentingan umum masyarakat banyak.Pasar urat nadi para pedagang dan pembeli/konsumen,pungkas Ketua APPS.

Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE (KAPERWIL SUMUT)

MCTI-TV-GROUP-Sibolga,Sumut,Sibolga,23/08/2026-Dari awak media mendengar keluhan para pedagang Sibolga,Provinsi Sumut.Konfirmasi kepada Ketua APPS,sudah terlalu banyak persoalan yang terjadi di Pasar Nauli Sibolga.Dan hari ini,semakin banyak pedagang mempertanyakan,sampai kapan Kepala Pasar tetap dipertahankan,ucap ketua APPS (Sabtu,22/08/2026).

Mulai dari kebakaran pasar, lemahnya sistem keamanan, kejadian pencurian yang berulang,hingga munculnya dugaan pungutan liar yang meresahkan pedagang.

Kini persoalannya semakin serius.Kios pedagang di lantai dua sampai dibobol.

Ini bukan lagi persoalan kecil.Pasar adalah tempat masyarakat mencari nafkah.Ketika keamanan tidak mampu memberikan rasa aman kepada pedagang,maka fungsi pengelolaan pasar patut di dipertanyakan.

Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses ucap pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.Kami meminta Wali Kota Sibolga melakukan evaluasi secara serius dan terbuka terhadap kinerja Kepala Pasar Nauli Sibolga.

Kalau hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengelolaan selama ini memang gagal,maka jangan dipertahankan orang hanya karena jabatan,pungkasnya.

Kami meyakini masih banyak orang di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan manajerial yang lebih baik untuk mengelola Pasar Nauli Sibolga.

Pak Wali Kota, ini saatnya mengambil keputusan.

Pedagang membutuhkan pasar yang aman, tertib dan dikelola secara profesional bukan pasar yang terus dihantui kebakaran, pencurian, dugaan pungutan liar dan lemahnya pengawasan.

Evaluasi. Bila gagal,copot!!!
Pasar Nauli membutuhkan pembenahan,bukan pembiaran.

Awak media,menyangyangkan keluhan para pedagang tersebut.Mendesak Pak Walikota Sibolga keras.Agar di copot jabatan Kepala Pasar.

Jangan sampai kesan ketidakpercayaan masyrakat terhadap Pemerintah Kota Sibolga,demi kepentingan umum masyarakat banyak.Pasar urat nadi para pedagang dan pembeli/konsumen,pungkas Ketua APPS.

Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE (KAPERWIL SUMUT)

MCTI- GROUP NTT-Rumah tidak Layak Huni di Benteng Jawa, Kec. Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur
Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT),Belakangan ini di Sebahagian Daerah Indonesia terjadi berbagai yang namanya peristiwa bencana alam yang sangat merugikan meresahkan dan mengancam korban luka luka bahkan jiwa sangat

mengenaskan memang Saya berharap kiranya yth Bapak Haji Prabowo Subianto urgen memerintahkan seluruh pimpinan tinggi negara maupun kepala daerah Gubernur Bupati Walikota jangan lengah bila didaershnya terjadu bencana apapun itu gunakan dana yang tidak terduga untuk mengantisipasi menolong membantu masyarakat yang terkena ditimpa musibah bencana alam jangan lalai para pemimpin negara Menteri Gubernur Bupati Walikota karena selama ini anda lalai dan janganlah bantuan kemanusian malah andai tilep korupsi “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum, Ekonom Pemerhati nasib kemanusiaan internasional memberikan tanggapannya atas kejadian musibah bencana yang terjadi di Kab Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 23 /8/2026 via telpon selulernya.

Bernadus melaporkan dari Manggarai Timur bahwa puluhan ribu rumah rusak dan tak layak huni sehingga masyarakat tidur di luar rumah tidak memiliki Tenda.

Aliran Listrik juga masih banyak yang padam. Sehingga untuk berkomunikasi sangat sulit untuk memberikan informasi yang akurat.

Masyarakat yang tertimpa bangunan sehingga mengalami luka luka dan patah tulang hanya mendapatkan bantuan kesehatan seadanya di Puskesmas. Menurut pak Bernadus di Manggarai bahwa harus gerak cepat bantuan datang dari Pusat Pemerintah atau dari wilayah pemerintah NTT

Jembatan Dampek kec. Lamba leda Utara, kab. Manggarai Timur
Bernadus. menyampaikan kondisi saat ini sebanyak 6.541 rumah di Manggarai Barat rusak akibat gempa
Kerusakan rumah di Manggarai Barat terdiri atas 2.539 rumah rusak berat, 1.039 rusak sedang dan 2.963 rusak ringan,

sebanyak 4.914 rumah di Kabupaten Ngada rusak akibat gempa
Sebanyak 11.862 warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungsi setelah gempa berkekuatan M 7,7 mengguncang wilayah Mbay-Nagekeo, Sabtu (15/8). Gempa tersebut juga menyebabkan 2.560 rumah warga rusak.

Data sementara yang didapatkan dari para relawan BNPB
Anak anak yang membutuhkan makanan khusus harus di perhatikan bari dari usia satu bulan sampai usia 5 tahun. Tidur di alam terbuka akibat rumah yang rusak tidak mungkin di tempati lagi. Begitu pula para orang tua lansia yang mudah terserang penyakit.

Banyak gereja juga rusak parah. Masjid rusak parah. Sekolah rusak parah. Tempat gedung pemerintahan juga rusak parah. Sehingga hanya tenda yang aman untuk di gunakan saat ini. Bernadus yang berusia 60 tahun tidak bisa berbuat apa apa. Semua jalan juga rusak sehingga kendaraan tak mungkin bisa mudah melewatinya membawa para pengungsi

Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda. Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass.

(ADI SAPUTRA SH)

BENER MERIAH —MCTI- TV GROUP

Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah mendapatkan SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Prof Sutan Nasomal: Keterangan Ijazah Hilang Harus Diperkuat LP Polisi

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan ijazah duplikat atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus didukung dengan laporan kehilangan kepada kepolisian.

“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”

Ia menambahkan, nomor registrasi laporan polisi tersebut semestinya dicantumkan dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan administrasi dan dasar penerbitan dokumen pengganti.

“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Berlaku Juga untuk Ijazah Kejar Paket atau PKBM
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun PKBM.

Menurutnya, dokumen tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan pengesahan dari pihak yang berwenang.

“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam suatu proses administrasi pemerintahan benar-benar dapat diverifikasi asal-usul dan keabsahannya.

Perlu Verifikasi Sebelum Menarik Kesimpulan
Terkait kasus di Desa Ujung Geleu, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Jika dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, dibuat secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.

Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Proses Transparan
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK tersebut.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian atau persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) .

(ADI SAPUTRA SH)

MCTI-TV-GROUP-Sibolga,Sumut,23/08/2026-Tinggal menghitung hari yang kita nanti-nantikan mengukir sejarah dunia untuk Bangsa Indonesia.

Mari kita merapat barisan dan bersatu Rakyat Indonesia ikut meramaikan di depan gedung DPR-MPRI menyampaikan tuntutan/aspirasi Mahasiswa.

Rakyat tanpa di wakili Mahasiswa untuk menyampaikan menghancurkan peraturan demi peraturan yang di gelontorkan Pemerintah yaitu yang bertangung Kepala Negara.

Mari kita bersatu menyampaikan aspirasi rakyat dan mahasiswa.Tuntutan negeri tuntutan Bangsa ini Republik Indonesia agar di di laksankan kehendak rakyat teruntuk Legislatif menyetujui RUU-UU Perampasan aset,di miskin,dan di hukum mati unjuk pelaku kejahatan internasional kejahatan kemanusiaan yaitu koRUPTOR maling/mencuri uang rakyat.

Begitu juga dengan Eksekutif Pak Presiden agar didengarkan semua apa saja tuntutan rakyat dan Mahasiswa di NKRI ini.Jangan hancurkan bangsa ini di tangan para mafia kejahatan kemanusiaan/Maling/Mencuri Uang Rakyat.

Kepada seluruh awak media baik Media Cetak,Media Elektronik,Media TV dan sebagainya yang namanya JURNALIS/WARTAWAN/PENULIS alias Kuli Tinta,di NKRI ini mari kita bersatu agar merapat barisan jangan diam/bungkam untuk menyuarakan apa fakta yang terjadi di NKRI dengan gerakan-gerakan Mahasiswa demonstrasi besar-besaran di tanggal 27 Agustus 2026 demi kebenaran demi bangsa demi rakyat demi anak cucu kita.

Hai saudaraku yang ada di Senayan Jakarta kami mendukung sepenuhnya apa pun tuntutan saudara-saudaraku adik-adik kelasku silah kan tegakkan kebenaran dan lakukan yang terbaik demi NEGARA demi BANGSA ini.

Kawan-kawan seperjuangan penegak kebenaran para insan pers/Jurnalis/wartawan seluruh Indonesia mari bersatu meramaikan suasana ini melalui tulisan-tulisan anda di pemberitaan dan medsos sebagai kontrol sosial.Kita jangan tinggal diam/Bungkam/penghianat Bangsa….Kalau ada kurang lebih kata-kata saya kepada Bangsa,saudara-saudaraku di seluruh tanah ini terucap mohon maaf dan mohon di maafkan di maklumi.
Terimakasih

Jurnalis_KAPERWIL SUMUT

Augustine Steven Sitorus,SE

MCTI- GROUP -Luwu Raya, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum LSM LEMKIRA, Rizal Rahman. Ia menilai persoalan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan biasa yang hanya terjadi sesekali. Minggu,23/8/2026.

Berdasarkan hasil pantauan Ketum LSM LEMKIRA, kondisi di lapangan disebut cukup memprihatinkan. Antrean kendaraan di sejumlah SPBU dapat mengular dan membuat masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Namun, menurut Rizal, kondisi tersebut justru sangat jarang menjadi perhatian dan pemberitaan secara luas.

Ini persoalan serius. Masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah justru harus antre panjang. Negara jangan hanya hadir ketika memberikan aturan, tetapi harus hadir memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Rizal Rahman.

Menurutnya, kelangkaan BBM subsidi tidak dapat dilihat hanya dari sisi meningkatnya kebutuhan masyarakat. Ada sejumlah persoalan di lapangan yang menurut Ketu LSM LEMKIRA patut ditelusuri secara serius, mulai dari menjamurnya SPBU mini, dugaan aktivitas pelangsiran, hingga dugaan penyalahgunaan BBM untuk kepentingan kegiatan pertambangan ilegal.

Rizal menyebut, maraknya SPBU mini di berbagai wilayah perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, harus memastikan dari mana sumber BBM yang dijual oleh unit-unit tersebut, bagaimana mekanisme distribusinya, serta apakah seluruh aktivitasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kalau masyarakat antre berjam-jam di SPBU resmi, sementara di tempat lain BBM bisa dengan mudah ditemukan untuk dijual kembali, tentu publik bertanya-tanya. Dari mana pasokannya dan bagaimana distribusinya sehingga Ini yang harus dibuka dan diawasi,” ujarnya.

Selain persoalan SPBU mini, Ketum LSM LEMKIRA juga menyoroti dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Praktik tersebut, apabila benar terjadi, dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor yang memang berhak menerima subsidi.

Lebih jauh, Rizal menyoroti dugaan adanya BBM yang dikumpulkan, dioplos atau dialihkan untuk kemudian digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat yang berwenang, bukan sekadar berdasarkan informasi atau dugaan.

Kalau memang ditemukan BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan pertambangan ilegal, ini bukan lagi persoalan kecil. Harus ada penindakan.

Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan BBM untuk bekerja justru kesulitan, sementara BBM subsidi diduga mengalir kepada aktivitas yang tidak memiliki legalitas,” kata Rizal.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM, mulai dari titik penyaluran hingga pengguna akhir. Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan secara berkala agar celah penyalahgunaan subsidi dapat ditutup.

Kaperwil SulSel:

(Nasrullah)

MCTI-TV GROUP Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mengambil langkah cepat membantu petani yang menghadapi kekeringan lahan persawahan akibat musim kemarau dan fenomena El Nino. Bupati Luwu Patahudding, menyerahkan bantuan pompa air kepada petani di Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Bantuan pompa air tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan air pada lahan persawahan yang mengalami kekeringan. Dengan dukungan fasilitas pengairan, petani diharapkan tetap dapat mengelola lahan dan menjaga keberlangsungan tanaman padi meskipun kondisi cuaca menyebabkan ketersediaan air berkurang.

Bupati Luwu Patahudding mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terhadap persoalan kekeringan yang dihadapi masyarakat, khususnya petani. Bantuan pompa air menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sumber air yang masih tersedia di sekitar lahan pertanian.

“Bagi masyarakat yang lahan sawahnya mengalami kekeringan bisa langsung melapor kepada penyuluh atau Dinas Pertanian. Kita akan memberikan bantuan pompa air. Apabila di lahan sawahnya tidak memiliki sumber mata air, maka kita akan membuatkan sumur bor,” ujar Patahudding.

Menurutnya, penanganan kekeringan tidak hanya dilakukan melalui pemberian bantuan pompa air. Pemerintah Kabupaten Luwu juga membuka opsi penyediaan sumur bor bagi lahan pertanian yang tidak memiliki sumber air yang dapat dimanfaatkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pengairan bagi lahan sawah yang terdampak kekeringan sekaligus membantu petani mengurangi risiko terganggunya musim tanam dan produksi pertanian.

Bupati juga mengimbau masyarakat, khususnya petani yang mengalami kesulitan mendapatkan air untuk segera menyampaikan kondisi tersebut kepada penyuluh pertanian atau Dinas Pertanian. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pendataan dan menentukan bentuk bantuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Penyaluran bantuan pompa air di Desa Babang menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Ketersediaan air yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan produktivitas lahan pertanian di tengah kondisi kemarau.

Turut hadir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Islamuddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Daud Mustakim, Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Luwu Imran, anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta Camat Larompong Selatan.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- GROUP -Jakarta — Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) membuka kesempatan bagi Sarjana Hukum (S.H.) dan calon pengacara muda yang memiliki semangat, integritas, keberanian, serta komitmen untuk mengembangkan diri di bidang hukum dan advokasi.


Kesempatan ini ditujukan bagi generasi muda yang ingin mendapatkan ruang untuk belajar, berkembang, membangun jaringan profesional, serta berkontribusi dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
PAMID hadir sebagai wadah bagi para advokat dan generasi muda hukum untuk memperkuat kapasitas, profesionalisme, wawasan, serta pengabdian di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan dan pendampingan hukum yang semakin luas.

AJAKAN DARI PIMPINAN PAMID
Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., P.d.h., Pakar Hukum Internasional, mengajak para Sarjana Hukum dan generasi muda yang memiliki cita-cita menjadi advokat untuk bergabung dan bersama-sama membangun organisasi serta profesi hukum yang profesional, berintegritas, berwawasan luas, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan.

Ajakan tersebut juga diperkuat oleh Adi Saputra, S.H., bersama Chintya Ajie Palupi, S.H., M.H., yang mengundang para generasi muda hukum untuk tidak berhenti hanya pada pencapaian gelar akademik, tetapi melanjutkan langkah menuju dunia profesi, advokasi, pembelaan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.

SIAPA YANG KAMI AJAK BERGABUNG?
PAMID membuka kesempatan bagi:
Sarjana Hukum (S.H.) yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi;
Lulusan Fakultas Hukum yang memiliki minat menjadi advokat;

Pengacara muda yang ingin memperluas pengalaman dan jaringan profesional;
Generasi muda yang memiliki ketertarikan pada bantuan hukum dan pendampingan masyarakat;
Individu yang memiliki semangat belajar serta kemauan untuk meningkatkan kompetensi hukum;

Para calon advokat yang ingin membangun masa depan profesional bersama komunitas advokat muda.
MENGAPA BERGABUNG DENGAN PAMID?
Bergabung dengan PAMID bukan sekadar menjadi bagian dari sebuah perkumpulan, tetapi menjadi bagian dari lingkungan yang mendorong generasi muda hukum untuk terus belajar dan berkembang.

Melalui wadah organisasi, anggota diharapkan dapat memperoleh pengalaman dan wawasan mengenai praktik hukum, advokasi, penyelesaian persoalan hukum, komunikasi profesional, serta pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan profesi.
PAMID juga menjadi ruang untuk memperluas jejaring dengan sesama Sarjana Hukum, advokat, praktisi hukum, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat.
MEMBANGUN GENERASI ADVOKAT YANG PROFESIONAL

Dunia hukum membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memiliki pengetahuan akademik, tetapi juga mempunyai keberanian, tanggung jawab, kemampuan komunikasi, ketelitian, serta kepedulian terhadap persoalan keadilan.
Karena itu, PAMID mengajak para generasi muda untuk mempersiapkan diri secara serius menuju dunia profesi advokat.

Menjadi advokat bukan hanya tentang membela perkara, tetapi juga tentang memahami hukum, mendengarkan masyarakat, memberikan pendampingan secara profesional, menjaga kerahasiaan dan kepercayaan, serta menjunjung tinggi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SAATNYA SARJANA HUKUM MELANGKAH LEBIH JAUH
Gelar S.H. adalah awal dari perjalanan panjang dalam dunia hukum.

Bagi Anda yang memiliki cita-cita menjadi advokat, pengacara, konsultan hukum, atau pegiat bantuan hukum, inilah saatnya memperluas wawasan dan membangun pengalaman.
Adi Saputra, S.H. bersama Chintya Ajie Palupi, S.H., M.H. mengajak:
“Mari bergabung bersama PAMID. Mari tumbuh bersama, belajar bersama, membangun jaringan bersama, dan mempersiapkan diri menjadi generasi pengacara muda Indonesia yang profesional dan berintegritas.”

VISI DAN SEMANGAT
PAMID berkomitmen untuk mendorong lahirnya generasi muda hukum yang:
Profesional — memiliki kemampuan dan wawasan hukum yang terus berkembang.
Berintegritas — menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan etika profesi.
Berani — berani menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan sesuai koridor hukum.
Peduli — memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Berwawasan luas — mampu mengikuti perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Bersinergi — mampu membangun kerja sama dan jaringan profesional dengan berbagai pihak.
UNTUK GENERASI MUDA HUKUM INDONESIA
Kepada seluruh Sarjana Hukum, calon advokat, pengacara muda, dan generasi muda yang memiliki cita-cita di bidang hukum, PAMID membuka pintu untuk bergabung dan berkembang bersama.

Di terbitkan oleh MCTI Group.

Pimpinan Umum media MCTI-ADI SAPUTRA SH

PIMPINAN REDAKSI MCTI GROUP

CHINTYA AJIE PALUPI SH MH

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279