MCTI- GROUP PERKUMPULAN ADOVOKAT MUDA INDONESIA (PAMID) terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan bukanlah teroris. Wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang memiliki tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Stop kekerasan terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh, apalagi teroris. Mereka menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika menjalankan kerja jurnalistik,” tegas Adi Saputra, S.H.
Ia juga menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul antara wartawan dan pihak lain seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
“Kebebasan pers harus dijaga. Wartawan bekerja untuk masyarakat, dan profesi jurnalistik harus dihormati,” ujarnya.

Wartawan di Indonesia mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut masih berstatus berlaku. �
JDIH Dewan Pers
Beberapa ketentuan penting:
Pasal 8 UU Pers: wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. �
JDIH Dewan Pers
Pasal 4 ayat (3): pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 4 ayat (4): wartawan mempunyai hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Pasal 18 ayat (1): orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai pidana. �
JDIH Dewan Pers
Perkembangan penting sejak 2026
Ada perkembangan hukum yang sangat relevan. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers. Menurut penjelasan Dewan Pers, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian dari restorative justice. �
Dewan Pers

Jadi, perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tetapi pihak lain juga tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum. Dewan Pers bahkan menegaskan pada Juli 2026 bahwa pertanyaan wartawan dalam rangka menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU Pers. �
Timsel Dewan Pers
Teks UU No. 40 Tahun 1999 di JDIH Dewan Pers.

Kalau yang Anda maksud adalah “apa yang harus dilakukan jika wartawan dihalangi, diintimidasi, dirampas alatnya, atau dianiaya saat meliput?”, saya bisa jelaskan pasal-pasal yang dapat digunakan dan langkah hukum yang tepat.

Pimpinan Umum MCTI- GROUP

(Adi Saputra SH)

MCTI- TV GROUP – Ketapang, Kalimantan Barat.
Skandal aset lahan milik Perusahaan plat merah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) memicu sorotan publik. ada dugaan lahan tersebut, “FIKTIF”.

Kini Publik mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memperluas penyelidikan terkait aset milik Perusahaan Umum Daerah PT, Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Desakan publik tersebut, bukan tidak berdasar jika aset lahan PT KPM seluas 1.400 hektar berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang di floating sebagai areal kebun sawit.

Muncul dugaan publik, jika aset lahan PT KPM seluas ribuan hektar yang berlokasi di Desa Sungai Nanjung, “FIKTIF”.

Perlu diketahui, pada tahun 2022 PT Ketapang Pangan Mandiri menerima bantuan Permodalan sebesar Rp 16 Miliar. Untuk menunjang mengelola ketahanan pangan Kabupaten Ketapang.

Meski mengapresiasi langkah hukum yang tengah berjalan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, publik menekankan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, menilai penegakan hukum pada PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tahun anggaran 2022 merupakan langkah awal yang baik.

Namun, ia menekankan agar supremasi hukum juga berlaku untuk Pejabat yang terlibat terkait pengadaan aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) yang diduga “FIKTIF”.

“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan secara menyeluruh. Ia memandang Kejaksaan harus membuka kasus tersebut terhadap Direktur, Utama serta Pejabat yang terlibat,” tegas Beni Hardian.

Beni menambahkan, pembentukan Perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas dari korps Adhyaksa Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain Kejaksaan, Beni juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ketapang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap di dua Perusahaan daerah PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).

1.Kejari Ketapang, diminta transparan dalam setiap tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KPM dan PT KEM.

2.Meminta pertanggungjawaban hukum dari jajaran pengurus PT KPM dan PT KEM yang terindikasi ada kerugian keuangan negara.

3 Mendorong Inspektorat melakukan audit kilas balik (retrospektif) pada kedua perusahaan plat merah tersebut.

“Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami mengapresiasikan korps Adhyaksa Ketapang, dalam pengusutan setiap indikasi korupsi demi masa depan Kabupaten Ketapang, yang lebih bersih,” ujar Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi di dua Perusahaan plat merah milik Pemda Ketapang.

(Evi Zulkipli).

MCTI- TV GROUP – Ketapang, Kalimantan Barat.
Skandal aset lahan milik Perusahaan plat merah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) memicu sorotan publik. ada dugaan lahan tersebut, “FIKTIF”.

Kini Publik mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memperluas penyelidikan terkait aset milik Perusahaan Umum Daerah PT, Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Desakan publik tersebut, bukan tidak berdasar jika aset lahan PT KPM seluas 1.400 hektar berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang di floating sebagai areal kebun sawit.

Muncul dugaan publik, jika aset lahan PT KPM seluas ribuan hektar yang berlokasi di Desa Sungai Nanjung, “FIKTIF”.

Perlu diketahui, pada tahun 2022 PT Ketapang Pangan Mandiri menerima bantuan Permodalan sebesar Rp 16 Miliar. Untuk menunjang mengelola ketahanan pangan Kabupaten Ketapang.

Meski mengapresiasi langkah hukum yang tengah berjalan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, publik menekankan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, menilai penegakan hukum pada PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tahun anggaran 2022 merupakan langkah awal yang baik.

Namun, ia menekankan agar supremasi hukum juga berlaku untuk Pejabat yang terlibat terkait pengadaan aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) yang diduga “FIKTIF”.

“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan secara menyeluruh. Ia memandang Kejaksaan harus membuka kasus tersebut terhadap Direktur, Utama serta Pejabat yang terlibat,” tegas Beni Hardian.

Beni menambahkan, pembentukan Perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas dari korps Adhyaksa Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain Kejaksaan, Beni juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ketapang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap di dua Perusahaan daerah PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).

1.Kejari Ketapang, diminta transparan dalam setiap tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KPM dan PT KEM.

2.Meminta pertanggungjawaban hukum dari jajaran pengurus PT KPM dan PT KEM yang terindikasi ada kerugian keuangan negara.

3 Mendorong Inspektorat melakukan audit kilas balik (retrospektif) pada kedua perusahaan plat merah tersebut.

“Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami mengapresiasikan korps Adhyaksa Ketapang, dalam pengusutan setiap indikasi korupsi demi masa depan Kabupaten Ketapang, yang lebih bersih,” ujar Beni Hardian.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi di dua Perusahaan plat merah milik Pemda Ketapang.

(Evi Zulkipli).

MCTI-TV GROUP _BEKASI – Polsek Setu Polres Metropolitan Bekasi menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah perbatasan Setu–Cimuning, Kabupaten Bekasi, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya mencegah tindak pidana 3C, premanisme, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. dengan melibatkan 23 personel gabungan. Petugas melaksanakan kegiatan di depan Gerbang Perum Grand Residence, Jalan Raya Letjen R. Suprapto, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu.

Dalam operasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dan kendaraan yang melintas. Sasaran pemeriksaan meliputi senjata tajam, orang yang diduga berpotensi melakukan tindak pidana, serta narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari kegiatan tersebut, petugas memeriksa 31 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam maupun narkoba.

Namun, petugas menemukan satu unit sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan dan tanpa plat nomor.

Operasi OKJ turut melibatkan unsur security dan Pokdar Kamtibmas.

Kehadiran personel gabungan di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah aksi kejahatan jalanan pada waktu-waktu rawan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Setu terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Setu memastikan kegiatan serupa terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

(ADI SAPUTRA SH)

MCTI-TV-Aceh Singkil, Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Lintas Partai Mengklien dan meyakini bahkan mendukung penuh terhadap Tokoh yang satu ini siapa dia adalah,
Tokoh Akar rumput Partai Golkar Safriadi Oyon kita yakini akan mampu menaikkan pamor Partai Golkar di Aceh Singkil karena pola pikir yang dimiliki nya sangat serasi dengan harapan masyarakat dan keinginannya membangun daerah Kab Aceh Singkil berkembang dan terjadi perubahan dimasa mendatang melalui perahu politik Partai Golkar patut di dukung berbagai pihak segala langkah upayanya Safriadi Oyon “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH

Penanggungjawab Timpas 1 Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi Media cetak onlen dalam luar negeri berkaitan akan diadakannya pesta ajang Musda Partai Golkar Kab Aceh Singkil yang suhunya mulai calon kandidat Ketua yang saling lempar bola panas untuk dapat duduk.


Memimpin Partai Golkar Kab Aceh Singkil dikantornya Bilangan Cijantung Jakarta 21/8/2026 via telpon selulernya.Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.

(ADI SAPUTRA SH)

MCTI-TV-GROUP-Tapanuli Utara,Sumut,Sabtu,22/08/2026-Pengelolaan Dana Desa Pangaran Lambung I,Kecamatan Adiankoting,Kabupaten Tapanuli Utara,Provinsi Sumatera Utara,menjadi sorotan tajam setelah penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp.678.695.300 dari pagu Rp.695.711.000.Besarnya dana negara yang telah dicairkan itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan anggaran,menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan data penyaluran anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan,di antaranya enam kali kegiataan Posyandu dengan nilai berbeda-beda,pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp.158.596.000, pembangunan sanitasi permukiman Rp.106.754.500,hingga kini publik belum memperoleh dokumen Pertanggungjawaban yang dapat membuktikan seluruh kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui whatsApp,yang memberikan jawaban justru istri Kepala Desa Pangaran Lambung I.Ia hanya menyampaikan singkat bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

“Semua sudah dilakukan Pak,dan ada fhoto-fhotonya,” tulis istri kepala desa melalui pesan whatsApp.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.Sebab,fhoto bukanlah dokumen pertanggungjawaban keuangan negara.Ketika awak media meminta fhoto copy salinan surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang di tandatangani kepala desa sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa,permintaan itu tidak pernah dipenuhi.Kepala Desa memilih bungkam dan menghentikan komunikasi.

Sikap diam tersebut dinilai semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.Dalam pengelolaan uang negara,tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menutup-nutupi dokumen yang memang menjadi hak publik untuk diketahui sepanjang sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku siap mendampingi awak media apabila proses audit maupun pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawas.Menurut mereka,masyarakat menginginkan seluruh penggunaan Dana Desa dibuka secara terang-benderang agar tidak ada lagi ruang bagi dugaan penyimpangan.

Awak media menilai,apabila seluruh kegiatan benar-benar telah dikerjakan sebagaimana disampaikan,seharusnya pemerintah desa tidak kesulitan menunjukkan SPJ,bukti pembayaran,dokumentasi pekerjaan,hingga volume pekerjaan yang sesuai dengan laporan.Justru sikap menolak memberikan dokumen membuka ruang munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Karena itu,Bupati Tapanuli Utara diminta tidak tinggal diam.Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara didesak segera turun melakukan audit investigasi secara terbuka,memeriksa seluruh dokumen administrasi,mencocokkan setiap item anggaran dengan kondisi riil di lapangan,serta memastikan tidak ada praktik mark-up,laporan fiktif,pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,maupun penyalahgunaan Dana Desa.

Apabila dari hasil audit nantinya ditemukan adanya perbedaan antara laporan administrasi dengan fakta dilapangan atau terdapat kerugian keuangan negara,maka Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Perlu ditegaskan dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.Hingga berita ini di terbitkan,kepala Desa Pangaran Lambung I belum memberikan klarifikasi maupun menyerahkan dokumen SPJ yang diminta awak media.Transparansi menjadi cara paling tepat untuk menjawab seluruh pertanyaan publik

Jurnalis : KAPERWIL Sumut
Augustine Steven Sitorus,SE
Sabtu,22/08/2026


FLORES, NTT — Kepedulian lintas daerah kembali ditunjukkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Di tengah kondisi masyarakat Flores, Nusa Tenggara Timur, yang masih membutuhkan bantuan pascagempa, KDM turun langsung ke lapangan membawa bantuan kemanusiaan dari Jawa Barat.


Dalam kunjungannya ke NTT, Dedi Mulyadi membawa bantuan senilai Rp4,5 miliar, yang terdiri dari sekitar Rp4 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Rp500 juta dari masyarakat, ASN, serta PMI Kota Depok.
KDM bersama tim dari Jawa Barat juga berupaya memastikan bantuan dapat menjangkau masyarakat yang terdampak. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan darurat warga, termasuk mereka yang masih berada di lokasi pengungsian.
Kehadiran KDM di Flores mendapat perhatian karena ia memilih melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa solidaritas kemanusiaan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Dedi sebelumnya juga menegaskan pentingnya saling membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah, meskipun bencana terjadi di luar Jawa Barat.

Bagi warga yang kehilangan rumah, keluarga, maupun sumber penghidupan akibat gempa, bantuan langsung bukan sekadar materi. Kehadiran para pemimpin dan relawan di tengah masyarakat juga menjadi bentuk dukungan moral bahwa mereka tidak menghadapi bencana seorang diri.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan pesan persaudaraan antardaerah. Menurutnya, masyarakat Indonesia harus saling membantu ketika ada saudara sebangsa yang mengalami kesulitan.


Langkah KDM turun langsung ke Flores menjadi gambaran bahwa kepedulian kemanusiaan dapat melampaui batas provinsi, jabatan, maupun kepentingan politik. Yang terpenting adalah memastikan bantuan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Cyber Tribrata Indonesia

Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepedulian dan Kemanusiaan.
#DediMulyadi #KDM #GubernurJabar #GempaFlores #GempaNTT #NTT #JawaBarat #BantuanKemanusiaan #CyberTribrataIndonesia

LUWU — Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., terus memperkuat kedekatan dan membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi bersama tokoh masyarakat di Dusun Kondongan, Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Jumat (21/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Luwu didampingi Kasat Binmas Polres Luwu AKP Petrus Sandales, A.N., serta Kapolsek Larompong AKP Hasdin, S.Sos., M.H.

Silaturahmi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan Kapolres Luwu sebagai pejabat baru kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan kemitraan dan komunikasi antara Polri dengan para tokoh masyarakat di Kecamatan Larompong.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif membutuhkan peran serta seluruh elemen, termasuk tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan di tengah warga.

“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, kami membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujar Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik serta menyampaikan informasi secara dini apabila terdapat persoalan maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap persoalan dapat kita deteksi dan tangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar,” tambahnya.

Menurut Kapolres, sinergitas antara Polri dan masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan rasa aman sekaligus mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat Kecamatan Larompong. Pertemuan ini diharapkan semakin memperkuat komunikasi, kolaborasi, serta kemitraan antara Polres Luwu dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

Silaturahmi di Desa Binturu bukan sekadar pertemuan antara Kapolres dan tokoh masyarakat, melainkan penegasan bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama. Ketika Polri dan masyarakat berjalan dalam satu langkah, komunikasi menjadi kekuatan, kebersamaan menjadi fondasi, dan kondusivitas Luwu akan terus terjaga.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI-TV GROUP -Sulawesi Utara Amoral!!
Manado, Sangat tidak elok terjadi di lingkungan dunia pendidikan dan mestinya bersih dari kelakuan bejad yang kebanyakan dilakukan bramocorah “, sesal Prof Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pendidikan Internasional ini dengan nada
Angat menyayangkan terjadi di lingkungan yang mestinya stril dari masalah yang tidak semestinya terjadi ini keluh tokoh ini.

Kasus Amoral Kepsek SMAN 9 Amoral sama gurunya, gubernur Sulut sudah harus pecat bila terbukti bersalah untuk efek jera bagi pendidik lainnya yang coba coba lakukan kasus yang sama “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

Menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak online dalam maupun luar negeri dikantornya Markas pusat partai. Oposisi Merdeka Jakarta dibilangin cijantung berdekatan dengan Markas komando pasukan khusus Republik Indonesia Jakarta 21/2026 via telpon. Selulernya.

Seorang ibu guru di SMAN9 manado provinsi Sulawesi Utara menjadi korban pelecehan Seksual yang di lakukan oleh oknum Wakil Kepala sekolah Hendra Massi SPd,MM sesuai nama di laporan polisi Polda sulut, saat melakukan prilaku biadap tersebut terhadap seorang guru masih wakil kepala yang sekarang menjadi PLT kepala sekolah SMAN.9 sudah 2 tahun lebih.

Kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh oknum guru bernama Honestimi Gulo kelahiran Sirombu provinsi Sumatera utara sesuai dengan pelapor di SPKT Polda Sulawesi utara, meminta kepada pihak polri khususnya penyidik polda Sulawesi Utara supaya serius menangani kasus pelecehan seksual oleh oknum kepsek tersebut agar kedepan tidak ada guru lain yang bernasip sama dengan guru pam Gulo tersebut,
Kita harapkan Kadisdik Provinsi Sulawesi Utara tugaskan Kadisdik Manado lebih aktif memberikan pembinaan tentang ahlak dan tabiat kelakuan yang tidak layak diperbuat seorang pendidik kedepannya ini tidak akan terulang dengan sanksi pemecatan bagi yang Amoral adalah untuk. Efek jera bagi yang ingin coba coba bermain api di lingkungan dunia pendidikan “, imbuh Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom dan guru besar bidang hukum pidana internasional Ketua Umum Peekumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID)

(Adi Chintya)

Kasus Amoral Kepsek SMAN 9 Amoral sama gurunya, gubernur Sulut sudah harus pecat bila terbukti bersalah untuk efek jera bagi pendidik lainnya yang coba coba lakukan kasus yang sama “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

Menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak online dalam maupun luar negeri dikantornya Markas pusat partai. Oposisi Merdeka Jakarta dibilangin cijantung berdekatan dengan Markas komando pasukan khusus Republik Indonesia Jakarta 21/2026 via telpon. Selulernya.

Seorang ibu guru di SMAN9 manado provinsi Sulawesi Utara menjadi korban pelecehan Seksual yang di lakukan oleh oknum Wakil Kepala sekolah Hendra Massi SPd,MM sesuai nama di laporan polisi Polda sulut, saat melakukan prilaku biadap tersebut terhadap seorang guru masih wakil kepala yang sekarang menjadi PLT kepala sekolah SMAN.9 sudah 2 tahun lebih.

Kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh oknum guru bernama Honestimi Gulo kelahiran Sirombu provinsi Sumatera utara sesuai dengan pelapor di SPKT Polda Sulawesi utara, meminta kepada pihak polri khususnya penyidik polda Sulawesi Utara supaya serius menangani kasus pelecehan seksual oleh oknum kepsek tersebut agar kedepan tidak ada guru lain yang bernasip sama dengan guru pam Gulo tersebut,
Kita harapkan Kadisdik Provinsi Sulawesi Utara tugaskan Kadisdik Manado lebih aktif memberikan pembinaan tentang ahlak dan tabiat kelakuan yang tidak layak diperbuat seorang pendidik kedepannya ini tidak akan terulang dengan sanksi pemecatan bagi yang Amoral adalah untuk. Efek jera bagi yang ingin coba coba bermain api di lingkungan dunia pendidikan “, imbuh Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom dan guru besar bidang hukum pidana internasional Ketua Umum Peekumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID)

(Adi Chintya)

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279