Batu Bara, Sumut, Polemik dugaan penggantian ketua kelompok tani di Kabupaten Batu Bara menuai sorotan. Pergantian kepengurusan kelompok tani dinilai tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih apabila benar terdapat kepentingan politik atau kedekatan tertentu yang melatarbelakanginya.

Pakar Ekonomi dan Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan dan memerintahkan Dinas Pertanian melakukan pembinaan serta memastikan seluruh proses pergantian kepengurusan kelompok tani berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Jangan salah kaprah, apalagi sembarangan mengganti pengurus kelompok tani yang lama dengan yang baru tanpa melalui prosedur musyawarah bersama seluruh anggota kelompok tani. Jangan sampai pergantian pengurus ditunggangi kepentingan politik atau hanya karena kedekatan dengan pihak tertentu,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH, saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, kelompok tani bukan alat kepentingan politik, melainkan wadah para petani untuk meningkatkan kesejahteraan, mendapatkan pembinaan, serta memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Karena itu, kata Prof. Sutan Nasomal SH MH, apabila terdapat pergantian ketua maupun struktur kepengurusan, prosesnya harus transparan dan melibatkan anggota kelompok. Musyawarah menjadi penting agar tidak menimbulkan konflik internal maupun dugaan adanya kepentingan tertentu.
“Kalau memang ketua lama dianggap perlu diganti, tanyakan kepada seluruh anggota kelompok. Lakukan musyawarah secara terbuka. Jangan tiba-tiba muncul kepengurusan baru sementara anggota kelompok sendiri tidak pernah diajak bermusyawarah,” ujarnya.
Petugas Pertanian Jangan Hanya Diam, Prof. Sutan Nasomal SH MH, juga menyoroti peran petugas lapangan pertanian. Menurutnya, aparatur pertanian di tingkat lapangan seharusnya menjadi pembina dan fasilitator bagi kelompok tani, bukan justru membiarkan munculnya persoalan kepengurusan yang berpotensi memecah kelompok.
Ia menilai petugas pertanian harus aktif membantu para petani dalam memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi maupun bantuan pertanian pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kelompok tani juga perlu mendapatkan pendampingan dalam mengakses pembiayaan usaha pertanian, termasuk informasi mengenai fasilitas kredit atau pinjaman lunak dari perbankan seperti BRI maupun Bank Sumut, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Petugas lapangan pertanian harus hadir membantu petani. Jangan sampai petani justru sibuk berkonflik soal kepengurusan, sementara persoalan pupuk, bantuan pemerintah dan pembiayaan usaha tani tidak tertangani,” katanya.
Bupati Diminta Jangan Tutup Mata, Lebih lanjut, Prof. Sutan meminta Bupati Batu Bara tidak tinggal diam apabila benar terjadi dugaan pergantian kepengurusan kelompok tani tanpa prosedur musyawarah.
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan program pertanian benar-benar menyentuh masyarakat dan tidak menjadi arena kepentingan kelompok tertentu.
“Bupati harus bertanya kepada Kadis Pertanian. Apa dasar penggantian ketua kelompok tani tersebut? Siapa yang mengusulkan? Apakah seluruh anggota sudah bermusyawarah? Apakah ada berita acara dan administrasi yang jelas? Jangan sampai pemerintah daerah justru membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Prof. Sutan menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan mengembalikan proses pembentukan kepengurusan kepada mekanisme yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Ada Kelompok Tani “Pesanan”, Ia juga mengingatkan agar jangan sampai muncul kesan bahwa kelompok tani tertentu dibentuk atau kepengurusannya diganti hanya untuk mempermudah akses terhadap program bantuan pemerintah.
“Jangan sampai ada kelompok tani yang kemudian dicap sebagai kelompok ‘pesanan’. Bantuan pemerintah harus berdasarkan data, kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan politik,” tandasnya.
Prof. Sutan berharap Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara segera melakukan verifikasi dan pembinaan terhadap kelompok tani yang sedang bermasalah, sekaligus membuka ruang dialog dengan seluruh anggota kelompok.
Ia menegaskan, kepentingan petani harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
“Kalau persoalan ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya ketua kelompok yang diganti, tetapi seluruh anggota kelompok tani. Karena itu, saya meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan sebelum persoalan ini semakin melebar,” pungkas Prof. Sutan Nasomal. (Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Pronass.
(Adi Saputra,)
Bekasi – Polsek Setu Polres Metro Bekasi meningkatkan kegiatan patroli biru dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Setu, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., dengan melibatkan 11 personel. Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan gangguan kamtibmas.
Personel melakukan patroli mobile di sepanjang Jalan Raya Cibening-Setu, kemudian melaksanakan strong point di Jalan Raya Cibening, Desa Cibening.
Petugas juga menyambangi kawasan Tempat Wisata Kampung Kita di Desa Kertarahayu, Marketing Gallery Harvest City, Pospol Harvest City, hingga strong point di wilayah perbatasan Setu-Cileungsi, Desa Tamanrahayu.
Kapolsek Setu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), balap liar, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, serta potensi tawuran antarkelompok maupun antarkampung.
Selain melakukan pemantauan dan patroli di lokasi rawan, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan Pagar Biru agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Melalui pelaksanaan KRYD secara rutin dan berkesinambungan, Polsek Setu berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Setu tetap aman, kondusif, dan terkendali.
(Adi CHINTIYA )
Semakin panas pembicaraan UU Perampasan Aset di semua lapisan masyarakat pemerhati dan para guru besar hukum di Indonesia.
SIAPAKAH YANG DI JADIKAN TARGET DARI UU PERAMPASAN ASET
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI Prabowo Subianto transparan terkait dalam hal ini. Pokok permasalahan bahwa koruptor makin berani menggondol uang negara dan menyimpannya di luar negri adalah satu sisi yang tidak pernah beres dari 60 tahun ini.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan ke awak media : Kurun waktu perjalanan adanya hukum di Negara Indonesia 81 tahun telah berlalu. Belum pernah ada keputusan dari 8 Presiden RI yang berani memerintahkan buka dan umumkan ke Rakyat semua rekening Ketua Partai Politik dan para anggota partai yang duduk di bangku pemerintahan di pusat dan di daerah. Bukan cerita dongeng kalau ada yang kaya raya dan tidak akan habis 7 turunan. Baru menjabat setahun atau dua tahun hartanya sudah naik 300% dan sampai 500%. Mengapa Negara Indonesia yang memiliki hukum tidak mau membongkar rekening para orang partai di pusat dan di daerah. Apakah hukum hanya menindas menusuk ke bawah dan tumpul ke atas.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum International mendukung UU Perampasan Aset menelusuri kekayaan para oknum pengusaha dan orang kaya serta bongkar selama 35 tahun ini rekening gendut para ketua partai dan anggotanya.
Bongkar rekening gendut TNI, Polri atau Kejari,Kejati, atau MA,MK, atau DPR RI,DPD RI, baik pusat dan daerah.
Mengapa harus di bongkar rekening para orang penting ini !!! KORUPSI TIDAK AKAN BERJALAN BAGUS MERAUP UANG NEGARA DAN DI BAWA KABUR KE LUAR NEGRI BILA TIDAK ADA PENDUKUNG DAN TERLIBAT PARA PEJABAT TINGGI..Prof DR Sutan Nasomal secara analisa menyampaikan kepada awak media.
Seharusnya INDONESIA yang sangat kaya raya tidak mewariskan hutang kepada rakyat setiap pergantian Presiden dan wakil Presiden bersama seluruh pejabat pemerintahan. Setelah itu berdampak dengan kenaikan Pajak dan BBM. Juga kenaikan pada semua unsur biaya hidup masyarakat.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH dengan optimis dan sangat yakin Presiden RI Prabowo Subianto mampu membongkar semua rekening gendut selama 35 tahun ini. Hukum Mati Koruptornya. Kemudian di kembalikan lagi ke negara harta tersebut.
Banyak pertanyaan dari masyarakat ke Prof DR Sutan Nasomal SH,MH terkait UU Perampasan Aset kemana targetnya.
Apakah targetnya ke para pemilik aset dan harta di atas 50 milyar sampai trilyunan yang perlu di koreksi atau kelas receh dan lemah rakyat jelata.
Hukum yang di sahkan oleh negara harus berjalan dengan sehat Tampa ada intervensi dan pilih pilih.
Bila tidak sehat hukum di Indonesia. Rakyat bisa menghidupkan hukum sendiri atau pengadilan RAKYAT yang lebih tajam dan tidak perlu di kaji ulang.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Mandailing Natal,Sumut, 5 September 2026 — Pengelolaan anggaran pada Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Sejumlah belanja yang tercatat pada Januari 2025 dengan total mencapai Rp126.165.000 dipertanyakan masyarakat yang meminta adanya pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan didukung pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, tercatat enam pos belanja, yakni Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi sebesar Rp13.973.000, Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Rp43.320.750, serta Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas sebesar Rp15.331.250. Ketiga pos tersebut tercatat menggunakan sumber dana APBD dengan mekanisme pengadaan yang tercantum dalam data.
Selanjutnya terdapat Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp17.540.000, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp18.000.000, dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp18.000.000. Bila seluruhnya dijumlahkan, nilai keenam belanja tersebut mencapai Rp126,165 juta. Angka itu dinilai layak mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan uang daerah yang bersumber dari masyarakat.
Sorotan publik terutama tertuju pada kebutuhan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi fisik maupun kegiatan. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh barang yang dianggarkan benar-benar dibeli dan digunakan, apakah jasa benar-benar diberikan, serta apakah kegiatan yang menjadi dasar pembayaran memang terlaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena terdapat dugaan dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban anggaran. Bahkan muncul tudingan mengenai dugaan laporan fiktif. Namun tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta karena sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan pertanggungjawaban anggaran.
Karena itu, pemeriksaan langsung dinilai menjadi jalan paling tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Pemeriksa dapat mencocokkan dokumen pembayaran dengan bukti transaksi, memeriksa keberadaan barang, meminta keterangan pihak yang menerima pembayaran, serta memastikan kegiatan yang dilaporkan memang benar-benar dilaksanakan.
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah belanja bahan-bahan bakar dan pelumas senilai Rp43.320.750. Publik tentu berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut, termasuk dasar kebutuhan, volume penggunaan, bukti pembelian, serta kegiatan kedinasan yang menjadi dasar pengeluaran.
Begitu pula dengan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp17.540.000. Pertanyaan yang muncul antara lain berapa kali rapat dilaksanakan, berapa peserta yang hadir, siapa penyedia makanan dan minuman, serta apakah nilai pengadaan tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung.
Belanja jasa tenaga kebersihan dan tenaga administrasi yang masing-masing mencapai Rp18 juta juga meminta penjelasan yang transparan. Pemeriksaan dapat memastikan siapa tenaga yang menerima pembayaran, bentuk pekerjaan yang dilakukan, periode pekerjaan, serta bukti bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan kepada Kecamatan Ranto Baek.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Ranto Baek melalui pesan WhatsApp mengenai penggunaan anggaran yang menjadi sorotan tersebut. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan dari pihak yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Dalam jawabannya, Camat menyampaikan bahwa dirinya telah dinonjobkan sekitar empat bulan lalu. Ia juga mengatakan sedang dalam perjalanan menuju Bukittinggi karena mertuanya sedang sakit keras dan menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertanyaan yang disampaikan awak media.
Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai enam pos belanja yang dipertanyakan. Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara lengkap, terutama menyangkut dokumen pertanggungjawaban dan realisasi masing-masing kegiatan.
Publik juga meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan instansi pengawasan terkait tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi bila diperlukan melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan semacam itu penting agar laporan penggunaan anggaran dapat dibandingkan langsung dengan fakta dan kondisi sebenarnya.
Masyarakat juga meminta Bupati Mandailing Natal memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Pengawasan terhadap APBD dinilai harus dilakukan secara transparan dan objektif. Apabila seluruh belanja tersebut memang telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai tudingan yang beredar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka Rp126,165 juta, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara. Jika benar seluruh anggaran telah direalisasikan, transparansi akan menjadi jawaban. Namun apabila audit menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat berharap aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyalahgunaan anggaran dan dugaan laporan fiktif tersebut tetap merupakan dugaan dan belum terbukti.
Jurnalis : kaperwil Sumut
Augustine Steven Sitorus,SE
TANA TORAJA, SULSEL 5 – 9-2026,Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengecam keras kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa SMP Negeri 1 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis 3/9/2026 lalu.
Menurut Prof. Sutan Nasomal SH MH, kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi jika pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lalai.
“Dengan sudah ratusan kasus serupa terjadi di berbagai daerah, baik kota, kabupaten maupun provinsi di Indonesia, ini mestinya jadi pelajaran. Kasus di SMPN 1 Makale ini tidak akan terjadi kalau saja pihak pengelola SPPG MBG tidak lalai terhadap bahan makanan,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH, saat menjawab pertanyaan sejumlah Pemimpin Redaksi media cetak dan online di Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat 5/9/2026 via telepon seluler.
Dugaan Gunakan Bahan Kadaluwarsa Demi Keuntungan
Prof. Sutan Nasomal SH MH, menduga kuat adanya unsur kesengajaan dari pengelola SPPG MBG Tana Toraja.
“Informasi yang kami terima, ada dugaan penggunaan bahan pangan yang sudah kadaluwarsa untuk dimasak dan diberikan kepada siswa-siswi SMPN 1 Makale. Ini dilakukan demi keuntungan berlipat ganda yang diraih pengelola SPPG MBG di Tana Toraja,” ujarnya.
Ia menilai kelalaian ini bukan lagi masalah administratif biasa.
“Ini sudah menyangkut nyawa anak bangsa. Negara hadir lewat program MBG untuk menyehatkan, bukan untuk meracuni,” lanjut Guru Besar tersebut.
Tuntut Aparat Segera Lakukan Penyidikan
Prof. Sutan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
“Pasti pihak aparat harus sidik! Perlu diusut apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian pengelola SPPG MBG Tana Toraja. Kalau terbukti ada niat mencari untung dengan mengorbankan kesehatan siswa, maka ini masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional mengevaluasi total seluruh SPPG di Sulawesi Selatan dan Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, 42 siswa SMPN 1 Makale dilarikan ke Puskesmas Makale Kota dan RSUD Tana Toraja setelah menyantap menu nasi, ayam suwir, sayur lodeh dan susu dari program MBG. 3 siswa dirawat inap karena dehidrasi. Sampel makanan kini tengah diuji BPOM dan Dinkes. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekinom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass.
(ADI SAPUTRA)

MCTI -TV GROUP -Bekasi – Unit Reskrim Polsek Setu mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Perumahan GSP, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin IPTU Isran Raja Gukguk bersama Aipda S. Susilo dan Bripka Dedy Wahyudi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AIW sekitar pukul 22.50 WIB. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing 0,97 gram, 0,99 gram, dan 0,98 gram, satu buah lintingan bekas pakai, sebuah dompet, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Perumahan GSP, Desa Ciledug.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu melakukan pengecekan, pengamatan, dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 22.50 WIB, saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket berisi bahan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang tersimpan di dalam sebuah dompet.
Petugas juga menemukan satu lintingan bekas pakai yang disimpan di bagian belakang casing telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, orang yang diamankan berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Setu selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, penyitaan serta penimbangan barang bukti, dan mengirim sampel tembakau sintetis ke Puslabfor untuk pemeriksaan laboratorium.
Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(ADI SAPUTRA)
MCTI-TV//Jumat 04 September 2026// Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Idris.,S.H.,M.H melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid Shiratal Mustaqim, Jl. Daeng Pasawi Dalam lorong 7 RT:012/RW:003, kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate kota Makassar, Jumat (04/09/2026).

Dalam kegiatan Safari Jumat tersebut, Kapolsek Tamalate, Kompol.Muhammad Idris.,S.H.,M.H didampingi, Waka Polsek Tamalate, Akp Kaharuddin, Kanit Binmas, Iptu Fendy Sjahril, Panit 1 Unit Binmas, Ipda Arwin Saleh.,S.H.,M.H, Panit Opsnal unit Intelkam, Ipda Irwan.,S.H, serta seluruh Bintara yang menduduki Jabatan, Kehadiran jajaran Polsek Tamalate disambut hangat ketua pengurus Masjid Shiratal Mustaqim, Syamsuddin Hadeng.
Safari Jumat ini dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi Polri dengan tokoh agama dan masyarakat, sekaligus untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tamalate. “Ujar Kompol Muhammad Idris.
Usai pelaksanaan Sholat Jumat, Kapolsek Tamalate Kompol Muhammad Idris.,S.H.,M.H memperkenalkan diri kepada para Jamaah sebagai Kapolsek Tamalate yang baru, sekaligus menyampaikan sejumlah pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan dan kerukunan antar warga, serta senantiasa menjaga kompor gas saat memasak, perhatikan Colokan listrik dan puntung Rokok yang mudah terbakar, karena musim kemarau berkepanjangan, yang banyak korban peristiwa kebakaran rumah akhir-akhir ini.”Ucap Kapolsek Tamalate.
Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif. Dan Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami berharap komunikasi yang baik antara kepolisian, Pemerintahan, tokoh agama, dan masyarakat dapat terus terjalin koordinasi, sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” Ungkap Kompol Muhammad Idris.saat di konfirmasi oleh awak media.
(((( Robby.Rambi Wakil Pimpinan Bratanewstv))))
Jakarta 4-9-2026, Sangat berbahaya bila Presiden RI Prabowo tidak melaksanakan hukuman mati (hukaman tembak mati) bagi para bos besar narkoba dan kurirnya yang menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar untuk penjualan Narkoba dengan macam macam jenisnya. Bila ada oknum aparat yang terlibat maka harus di hukum mati juga.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH tegas menyampaikan kepada awak media bahwa TIDAK BOLEH ADA TOLERANSI siapa saja bos narkoba dari luar negri bersama kurirnya dan para oknum yang terlibat harus di hukum mati. Begitu juga bila WNI ikut menyediakan fasilitasnya hukum mati.
Korban narkoba dari dewasa sampai anak anak sudah sangat banyak luar biasa dan akan lama untuk pemulihannya ketika berobat di BNN. Bisa tidak tertolong lagi karena dampak narkoba merusak jaringan otak manusia. Bisa 25 tahun lebih mengobatinya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH : Menjajah Indonesia dengan memasukkan Narkoba atau memproduksi Narkoba di Indonesia adalah sama saja mengajak perang dengan Indonesia. Para pemerhati masyarakat melihat Indonesia menjadi pasar besar jaringan Narkoba karena oknum aparatnya mudah di sogok.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH : Seharusnya para KAPOLDA mundur dari jabatannya bila tak mampu memutus semua jaringan narkoba diwilayah kerjanya. Apa tidak malu sebagai KAPOLDA tetapi membiarkan narkoba mudah masuk dari LN ke semua wilayah hukum Indonesia. Mundur harusnya KAPOLDA yang wanprestasi. KAPOLDA yang cerdas tidak akan sayang sama peluru untuk menembak ditempat para bos narkoba karena menyerang Indonesia sebagai pasar besar pemasaran Narkoba.
Presiden RI Prabowo Subianto pasti tau semua persoalan narkoba menyerang Indonesia dengan secara besar besaran.
Presiden RI Prabowo Subianto pasti tau judol (judi online) juga bebas masuk merampok uang masyarakat dengan jumlah Trilyunan. Bila tidak di putus dan di perangi maka tiap bulan bisa 3 ribu Trilyun uang rakyat yang di tarik ke LN lewat judi online.
Bila tidak mau perang melawan mafia narkoba dan mafia judi. Indonesia pasti hilang dari peta dunia.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass Ketua Umum YPP Brigip.
(Adi Saputra )
MCTI TV //Kamis, 03 September 2025//
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak solar subsidi kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih beroperasi meski aktivitas tersebut telah lama menjadi keresahan warga sekitar.

Pantauan tim awak media pada Kamis (3/9/2026) di lokasi yang disebut berada di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, menemukan kondisi lingkungan sekitar gudang yang dilaporkan mengeluarkan bau menyengat. Di bagian belakang lokasi juga disebut terdapat indikasi kebocoran atau aliran limbah yang diduga mengandung solar menuju parit warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan dan perizinan yang semestinya.
Warga: Aktivitas Disebut Sudah Berlangsung Bertahun-tahun
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas gudang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sudah lama beroperasi, sejak sekitar 2021 atau 2023 sempat tutup sebentar, kemudian buka lagi,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga mengaku resah karena adanya dugaan aliran limbah solar ke saluran air di sekitar permukiman.
“Yang paling kami kesalkan, limbah solar itu mengalir ke parit warga. Baunya sangat menyengat, sehingga kami khawatir risiko kebakaran di sini sangat tinggi,” katanya.
Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.
Pertanyaan Besar: Mengapa Aktivitas Diduga Tetap Berjalan?
Jika benar gudang tersebut melakukan kegiatan penampungan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas sebuah gudang.
Pertanyaan yang patut dijawab adalah: siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana legalitas operasionalnya, dari mana pasokan BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata niaga BBM bersubsidi?
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polri, TNI, Pertamina serta pemerintah daerah, agar tidak membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kejelasan.
Isu “Setoran” Ratusan Juta kepada APH Harus Dibuktikan
Di tengah dugaan aktivitas gudang yang disebut masih berjalan, muncul pula isu mengenai dugaan adanya setoran uang dalam jumlah besar kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas gudang tersebut terhindar dari penertiban atau razia.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh tim redaksi. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa aparat tertentu telah menerima uang, sehingga isu tersebut perlu diuji melalui penelusuran dan pemeriksaan resmi.
Jika memang terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, atau aliran dana sebagaimana yang dituduhkan, maka informasi tersebut semestinya diserahkan kepada Propam, Bidang Pengawasan internal, maupun lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab, apabila benar ada aparat yang menerima uang untuk melindungi aktivitas ilegal, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik/disiplin, tergantung fakta dan konstruksi hukumnya.
Dugaan Keterkaitan dengan Insiden Kapal Terbakar KM Cendrawasih!
Tim awak media juga memperoleh informasi dari salah satu pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai sebuah insiden kebakaran kapal KM Cendrawasih yang disebut terjadi baru-baru ini.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa kapal terbakar setelah sumber api berada di sekitar jeriken yang berisi solar dan lokasinya berdekatan dengan mesin kapal. Sumber juga mengklaim solar tersebut dibeli dari pemasok yang disebut-sebut berkaitan dengan gudang Siong milik AS alias Andre Sinaga.
Klaim tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kebakaran. Penyebab pasti kebakaran semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.
Jika benar terdapat hubungan antara asal BBM dengan gudang yang dimaksud, fakta tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut rantai distribusi BBM, keselamatan pelayaran dan potensi risiko kebakaran.
APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Munculnya keluhan warga mengenai dugaan pencemaran, potensi bahaya kebakaran, serta aktivitas gudang yang disebut masih berlangsung seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Polisi perlu memastikan aspek pidananya. Pemerintah daerah perlu memeriksa aspek perizinan dan lingkungan. Pertamina perlu menelusuri aspek tata niaga serta asal-usul BBM. Sementara instansi teknis terkait perlu memastikan standar keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan bakar.
Tim redaksi Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap penelusuran jurnalistik.
Terpisah, Bung Joe Sidjabat Pimpinan Umum MSN ID dan Sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan secara tegas bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar persoalan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika benar terjadi praktik membeli, menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, Faktanya pelaku Andre Sinaga alias “AS” dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana yang sangat serius.
- Penyelewengan Solar Subsidi: Ancaman hingga 6 Tahun Penjara
UU Migas mengatur secara tegas bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artinya, apabila aktivitas sebuah gudang atau jaringan usaha terbukti menggunakan solar subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana—bukan sekadar pelanggaran administratif.
- Jika Ada “Setoran” kepada Aparat, Perkaranya Bisa Bertambah Berat
Lebih serius lagi apabila terdapat dugaan bahwa pelaku memberikan uang atau hadiah kepada aparat/pejabat agar kegiatan penyelewengan BBM tidak dirazia atau dibiarkan berlangsung.
UU Tipikor mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 5 UU Tipikor, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta–Rp250 juta.
Sementara itu, aparat atau pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya juga dapat dikenakan ketentuan pidana korupsi.
Bahkan Pasal 13 UU Tipikor mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
- Bukan Hanya Pemberi—Penerima Juga Bisa Diproses
Jika dugaan “setoran” tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka konstruksi perkara tidak berhenti pada pemilik atau pengelola gudang.
Pemberi dan penerima dapat sama-sama diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Yang perlu dibuktikan antara lain:
siapa yang memberikan uang;
siapa yang menerima;
berapa nilainya;
kapan dan di mana transaksi dilakukan;
apa tujuan pemberian;
apakah ada komunikasi terkait pengamanan kegiatan;
apakah setelah pemberian tersebut terjadi pembiaran atau perlakuan khusus;
serta apakah terdapat aliran dana yang dapat ditelusuri.
UU Tipikor juga mengatur bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
- Jika Razia Bisa “Diatur”, Justru Itu yang Harus Dibongkar!
Karena itu, jika muncul informasi masyarakat mengenai dugaan gudang solar subsidi yang tetap beroperasi meski disebut-sebut telah menjadi perhatian aparat, pertanyaan hukumnya sederhana:
Mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan?
Apakah memang tidak ditemukan pelanggaran?,
Apakah perizinannya lengkap?,
Dari mana asal solar tersebut?,
Ke mana distribusinya?,
Siapa pemasoknya?,
Siapa pembelinya?,
Dan yang paling krusial: benarkah ada aliran uang kepada oknum tertentu untuk menghindari razia?.
- Aparat yang Bersih Justru Harus Membuktikannya
Pertamina sendiri menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan negara serta masyarakat karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Karena itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi maupun dugaan suap kepada aparat, laporan seharusnya dapat berjalan.
Jangan sampai subsidi negara diselewengkan, sementara hukum justru dibuat seolah-olah tidak melihat.
Jika dugaan “setoran puluhan hingga ratusan juta agar aman dari razia” memang ada, maka yang harus dibongkar bukan hanya gudangnya, tetapi juga siapa yang menerima, siapa yang membayar, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang memberikan perlindungan?.
Sebab, bila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar solar subsidi. Ini sudah menyentuh dugaan tindak pidana korupsi dan integritas penegakan hukum.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika gudang tersebut memang legal, mengapa tidak segera dibuka kepada publik dasar perizinan, jenis kegiatan, asal BBM dan standar pengelolaan limbahnya?, Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berjalan?
Publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar razia seremonial.
(Tim Redaksi)
| LUWU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu yang mendapat back up URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sarang burung walet yang terjadi di Lingkungan Lumika, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial JM (40), BI (23), dan KS (18). Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Kamis (3/9/2026).
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait pencurian sarang walet.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban Muh. Padhul Paizal mendapat informasi dari pamannya mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang terparkir mencurigakan di depan gedung sarang walet miliknya.

Korban bersama ayahnya kemudian mendatangi lokasi dan berusaha menghentikan kendaraan tersebut. Namun, mobil yang diduga digunakan para pelaku justru menerobos palang kayu dan melarikan diri.
Setelah memeriksa gedung sarang walet, korban mendapati bangunan tersebut telah dibobol dan sejumlah sarang burung walet hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Lorong Hitam, Jalan Tellesang, Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Tim bergerak dan berhasil mengamankan JM sekitar pukul 03.00 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan BI dan KS di kediamannya di sekitar Masjid As-Su’adaa, Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sarang burung walet. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DP 1370 HR yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengapresiasi kerja cepat personel Resmob Polres Luwu bersama Resmob Polda Sulsel hingga berhasil mengamankan para pelaku,” tegas Kapolres Luwu.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pemilik gedung sarang burung walet, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun lokasi usaha.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sarang walet yang diduga telah diambil para pelaku serta memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga menyasar delapan gedung sarang walet secara bersamaan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar 13 kilogram sarang walet dengan nilai kurang lebih Rp70 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya menjalani proses penyidikan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel