MCTI-TV GROUP

Cabang Ketiga Legalist Indonesia Terpusat di PIK Jakarta Utara

6 Tahun Berkiprah, Legalist Indonesia Resmi Buka Cabang Ketiganya Di PIK Jakarta

JAKARTA | Legalist Indonesia atau sering disebut Legalist.id resmi membuka cabang ketiganya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Pembukaan cabang perusahaan itu menjadi bagian dari langkah ekspansi Legalist.id dalam memperluas akses layanan konsultasi legalitas, perizinan usaha, hingga kebutuhan administrasi bisnis bagi pelaku usaha di Jakarta dan sekitarnya.

Legalist.id Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi legalitas dan perizinan usaha. Layanan yang diberikan mencakup Layanan Jasa Pendirian CV PT PMA Perorangan, Virtual Office, Izin Usaha, Pendaftaran Merek HAKI, Pengurusan Pajak secara konsisten dan profesional.

Dikatakan Direktur Utama sekaligus CEO Legalist Indonesia yang juga merupakan Pembina FWJ Indonesia, Bobby Danniswara Winata paska peresmian pembukaan kantornya di PIK, Minggu (16/8/2026) bahwa Legalist Indonesia atau Legalist.id merupakan perusahaan yang hadir untuk membantu para pelaku usaha dalam bidang jasa.

“Melalui layanan kami, proses pengurusan dipastikan menjadi lebih cepat. Terlebih lagi, biaya yang kami tawarkan sangat murah dan terjangkau, tidak perlu mengeluarkan dana besar, bisa dibuktikan. “Ucap Bobby.

Lebih lanjut kata dia, memasuki tahun keenam perjalanan perusahaannya, Legalist Indonesia terus mengembangkan jaringan layanan di berbagai daerah.

“Kehadiran cabang PIK menjadi langkah strategis untuk semakin dekat dengan pelaku usaha, sekaligus ikut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan dalam memperoleh layanan legalitas dan perizinan bisnis. “Jelas Bobby.

Menurutnya keberadaan Legalist Indonesia atau Legalist.id ditujukan guna membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi berbagai kebutuhan legalitas dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

“Kami hadir untuk membantu para pelaku usaha dari sisi legalitas dan perizinan. Kami ingin menjembatani pengusaha dengan berbagai kebutuhan administrasi dan regulasi pemerintah yang aman dalam menjalankan usaha di Indonesia. “Terangnya.

Bobby juga menyebut kemudahan, kecepatan, serta solusi yang tepat menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada pelaku usaha, baik yang baru merintis bisnis maupun yang sedang melakukan pengembangan usaha.

“Saat ini kami memiliki 50 karyawan yang mendukung operasional perusahaan. Dengan dibukanya cabang di PIK, kami optimistis dapat memperluas jangkauan layanan dan memberikan pendampingan yang lebih dekat kepada pelaku usaha.

“Ekspansi jaringan Legalist Indonesia tidak berhenti di Jakarta. Perusahaan kami telah menyiapkan rencana pembukaan cabang baru di Bali dan Yogyakarta dalam waktu dekat. “Singkat Bobby.

Selanjutnya, Legalist.id menargetkan pengembangan jaringan ke berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan hingga kawasan Indonesia bagian timur.

“Visi terdekat kami adalah menambah titik Legalist Indonesia atau Legalist.id di seluruh Indonesia. Targetnya, minimal satu provinsi memiliki satu cabang. Setelah Bali dan Yogyakarta, kami akan terus bergerak ke wilayah lainnya, termasuk Kalimantan dan Indonesia bagian timur. “Beber Bobby.

Lanjut Bobby, perluasan jaringan merupakan bagian dari komitmen Legalist.id atau Legalist Indonesia untuk membangun akses layanan legalitas yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

“Ini menjadi bagian dari perjalanan kami memasuki tahun keenam. Kami ingin terus tumbuh dan hadir dilebih banyak daerah untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus legalitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Pungkas Bobby Danniswara Winata.[]

MCTI-TV GROUP.JAKARTA , Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memperkuat pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran jaminan produk halal mendapat dukungan dari Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom.

Menurut Profesor Sutan Nasomal SH MH, kewajiban pencantuman Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menganggap kewajiban tersebut sebagai persoalan administratif semata.

“Program halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner makanan dan minuman, harus memahami bahwa pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,” ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH,pemimpin redaksi media Cetak onlen dalam luar negeri di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Ia menegaskan, keberada’an regulasi BPJPH harus menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, bukan justru menunggu sampai dikenai sanksi.

“Jangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,” tegasnya.

Profesor Sutan Nasomal SH MH, juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi dan pencantuman Label Halal.

Menurutnya, penyuluhan pembina’an dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, serta instansi terkait lain-nya.

“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi serta edukasi dan kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan keterbatasan pemahaman sebagai alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelaku usaha juga harus proaktif. Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurus sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercaya’an konsumen dan masa depan usaha mereka,” katanya.

prof Sutan Nasomal SH MH, menilai kebijakan jaminan produk halal pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim, tetapi juga dapat meningkatkan kepercaya’an pasar terhadap produk Indonesia.

“Halal sekarang bukan sekedar persoalan label. Ini menyangkut kwalitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran dan kepercaya’an. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.

Sementara itu, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi hukum Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerapan sanksi administratif sekaligus pembina’an terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi dan pencantuman Label Halal produknya sesuai ketentuan. Kepatuhan sejak awal dinilai jauh lebih baik daripada menunggu adanya pengawasan dan penindakan.
Nara Sumber Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass.

MCTI-TV GROUP LUWU — Kasus pencurian yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, akhirnya menemui titik terang. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial ON (28), yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Luwu.

Pelaku diamankan Tim URC Polres Luwu, di wilayah Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap keresahan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi secara berulang di sejumlah wilayah, termasuk kasus pencurian di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni tiga kasus di wilayah hukum Polsek Larompong, tiga kasus yang ditangani Polres Luwu, serta satu kasus di wilayah hukum Polsek Suli.

Salah satu kasus yang diakui pelaku adalah pencurian di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong. Dalam aksinya, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi sejumlah surat penting, kartu identitas dan kartu ATM milik korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel setelah menerima sejumlah laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro warna silver, iPhone XR warna hitam, Infinix Smart 9 HD warna hitam, Vivo V20 warna Sunset Melody, Vivo Y71 warna merah, power bank, sejumlah tas dan dompet, serta kartu identitas, kartu ATM dan surat-surat berharga milik korban.

Kepada penyidik, pelaku juga mengakui memiliki modus lain setelah berhasil mencuri telepon seluler milik korban. Pelaku disebut sempat menghubungi korban menggunakan nomor lain dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan untuk mengembalikan telepon seluler tersebut.

Bahkan, dalam beberapa aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta data iCloud serta kata sandi telepon seluler milik korban.

“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mendalami seluruh rangkaian aksinya, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum dilaporkan. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku masuk ke rumah korban, termasuk dengan cara memanjat bagian rumah dan masuk melalui plafon maupun bagian rumah lainnya.

Pelaku juga mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk permainan judi daring dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Luwu bersama Polsek Larompong dan Polsek Suli dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.

Menurut Kapolres, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Luwu dalam merespons setiap laporan dan keresahan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa cemas karena adanya aksi pencurian yang berulang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Andrias.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau melihat hal-hal yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempercepat pengungkapan kasus,” tambahnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjawab keresahan warga Larompong setelah sejumlah kasus pencurian terjadi di wilayah tersebut. Polres Luwu memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

SURABAYA — 16-8-2026- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 memiliki makna sejarah yang sangat mendalam. Selain memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, tanggal yang sama juga menjadi momentum untuk mengenang wafatnya Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang meninggal dunia pada 17 Agustus 1938.

Ada sebuah ironi sekaligus pesan sejarah yang kuat: W.R. Soepratman wafat tepat tujuh tahun sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Ia tidak pernah menyaksikan Sang Saka Merah Putih berkibar sebagai bendera negara yang merdeka. Ia juga tidak sempat menyaksikan lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam sebuah negara Republik Indonesia yang berdaulat.

Namun, karya yang dilahirkannya justru menjadi salah satu simbol paling penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Indonesia Raya dan Perjuangan Kesadaran Kebangsaan

Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan kepada publik dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Saat itu, gagasan persatuan Indonesia sedang tumbuh kuat di kalangan pemuda.

Lagu tersebut kemudian menjadi bagian penting dari perjalanan kesadaran kebangsaan Indonesia.

W.R. Soepratman tidak sekadar menciptakan sebuah lagu. Melalui karya tersebut, ia turut memberikan ekspresi musikal terhadap cita-cita persatuan, kebangsaan dan kemerdekaan.

Karena itu, setiap kali Indonesia Raya dikumandangkan, bangsa Indonesia tidak semestinya hanya mendengar sebuah lagu kebangsaan.

Di dalamnya terdapat sejarah perjuangan dan pengorbanan.

Hari-Hari Terakhir W.R. Soepratman

Menjelang akhir kehidupannya, kondisi kesehatan W.R. Soepratman semakin memburuk.

Pemerintah Kota Surabaya mencatat bahwa pada 7 Agustus 1938, W.R. Soepratman ditangkap aparat kolonial setelah memimpin penyiaran lagu Matahari Terbit. Ia kemudian ditahan di Penjara Kalisosok.

Dalam kondisi kesehatan yang semakin lemah, ia akhirnya kembali ke rumah kakaknya di Jalan Mangga No. 21, Surabaya.

Di rumah tersebut, W.R. Soepratman menjalani hari-hari terakhir kehidupannya.

Pada 17 Agustus 1938, W.R. Soepratman mengembuskan napas terakhir.

Tujuh tahun kemudian, pada tanggal yang sama, sejarah Indonesia memasuki babak baru.

17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Di negara yang baru berdiri tersebut, Indonesia Raya kemudian menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Sang pencipta tidak menyaksikan semua itu.

Tetapi karyanya hidup jauh lebih panjang daripada usianya.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional: Jangan Sampai Bangsa Merdeka Kehilangan Ingatan Sejarah

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, menilai momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus dijadikan kesempatan untuk memperkuat kesadaran sejarah dan kebangsaan.

Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, kemerdekaan tidak boleh dipahami hanya sebagai sebuah peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 1945, tetapi sebagai hasil dari proses panjang perjuangan bangsa.

“Kemerdekaan harus dipahami dengan kesadaran sejarah. Jangan sampai bangsa Indonesia menikmati kemerdekaan, tetapi lupa kepada orang-orang yang sebelum Republik ini berdiri telah menanamkan semangat persatuan dan kebangsaan. W.R. Soepratman adalah salah satu tokoh yang meninggalkan warisan sangat besar melalui Indonesia Raya.”

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, juga menegaskan bahwa Indonesia Raya mempunyai kedudukan yang jauh lebih besar daripada sekadar sebuah lagu.

“Indonesia Raya adalah simbol kebangsaan. Ketika lagu itu dikumandangkan, sesungguhnya kita sedang mengingat perjalanan bangsa. Karena itu, penciptanya tidak boleh hilang dari ingatan generasi Indonesia.”

Menurutnya, ada pelajaran moral yang sangat kuat dari perjalanan hidup W.R. Soepratman.

“Beliau wafat pada 17 Agustus 1938, sedangkan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Artinya, W.R. Soepratman tidak sempat menikmati kemerdekaan yang ikut diperjuangkannya melalui karya. Tetapi warisannya justru menjadi bagian dari identitas negara yang lahir setelah beliau wafat.”

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati para pendahulunya.

“Jangan hanya merayakan tanggal kemerdekaan. Kita harus menghormati nilai perjuangan yang melahirkan kemerdekaan. Kalau sejarah dilupakan, generasi berikutnya akan kehilangan arah tentang dari mana bangsa ini berasal dan untuk apa kemerdekaan diperjuangkan.”

Profesor Sutan Nasomal SH MH Jangan Hafal Indonesia Raya tetapi Lupa Penciptanya

Sementara itu, Profesor Sutan Nasomal SH MH, mengatakan bahwa momentum HUT ke-81 RI harus menjadi kesempatan untuk mengembalikan perhatian masyarakat kepada sejarah perjuangan bangsa.

Menurut Profesor Sutan Nasomal SH MH masyarakat Indonesia tidak boleh hanya mengenal Indonesia Raya sebagai lagu yang wajib dinyanyikan dalam upacara, tetapi juga harus mengetahui sejarah penciptanya.

“Jangan sampai kita hafal lirik Indonesia Raya, berdiri tegak ketika menyanyikannya, tetapi lupa siapa penciptanya. Di balik lagu kebangsaan itu ada seorang W.R. Soepratman yang memberikan karya terbaiknya untuk bangsa.”

Profesor Sutan Nasomal SH MH, menilai kisah W.R. Soepratman memiliki pesan yang sangat kuat bagi generasi muda.

“W.R. Soepratman tidak sempat menikmati kemerdekaan. Tetapi hari ini, setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia menyanyikan lagu ciptaannya. Ini menunjukkan bahwa sebuah karya perjuangan dapat hidup jauh melampaui usia penciptanya.”

Profesor Sutan Nasomal SH MHjuga meminta agar sejarah W.R. Soepratman tidak hanya muncul setiap bulan Agustus.

“Jangan mengenang W.R. Soepratman hanya ketika bulan kemerdekaan. Sejarah harus diajarkan sepanjang waktu. Generasi muda harus mengetahui bahwa kemerdekaan Indonesia memiliki perjalanan panjang dan penuh pengorbanan.”

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH penghormatan terhadap W.R. Soepratman harus diwujudkan dengan menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam semangat Indonesia Raya.

“Indonesia Raya berbicara tentang Indonesia. Maka tugas generasi sekarang adalah menjaga Indonesia. Persatuan harus dirawat, hukum harus dihormati, keadilan harus diperjuangkan, dan kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.”

17 Agustus: Dua Peristiwa yang Tidak Boleh Dipisahkan

Sejarah mencatat dua tanggal yang sangat penting:

17 Agustus 1938 — W.R. Soepratman wafat.

17 Agustus 1945 — Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.

Jaraknya tepat tujuh tahun.

Namun, kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan historis yang kuat melalui karya monumental Indonesia Raya.

W.R. Soepratman tidak sempat melihat Indonesia merdeka. Ia tidak menyaksikan Merah Putih berkibar sebagai bendera negara. Ia tidak mendengar rakyat Indonesia menyanyikan lagu ciptaannya sebagai lagu kebangsaan dalam negara yang berdaulat.

Tetapi sejarah tidak pernah benar-benar menghilangkan namanya.

Setiap kali Indonesia Raya berkumandang, nama W.R. Soepratman kembali hadir.

Setiap kali Merah Putih dikibarkan, bangsa Indonesia kembali diingatkan tentang perjalanan panjang menuju kemerdekaan.

Dan setiap tanggal 17 Agustus, ada dua sejarah yang semestinya dikenang secara bersamaan: hari lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka dan hari wafatnya pencipta lagu yang menjadi suara kebangsaan Indonesia.

Jangan Lupakan Sang Pencipta

HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar momentum untuk mengenang masa lalu.

Ia adalah kesempatan untuk bertanya kepada diri sendiri: seberapa jauh kita menghargai sejarah yang telah melahirkan bangsa ini?

Karena itu, ketika Indonesia Raya dikumandangkan pada 17 Agustus 2026, jangan hanya menyanyikan liriknya.

Ingatlah orang di balik karya tersebut.

Wage Rudolf Soepratman.

Sang pencipta Indonesia Raya yang wafat pada 17 Agustus 1938, tujuh tahun sebelum Indonesia merdeka.

Ia pergi sebelum menyaksikan Indonesia berdiri sebagai negara.

Namun, suaranya tetap hidup.

Dan selama Indonesia Raya masih dikumandangkan, nama W.R. Soepratman seharusnya tidak pernah dilupakan oleh bangsa Indonesia.
Mara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass.

MCTI- TV GROUP BONE — Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone memasuki babak sorotan hukum. Pakar Hukum internasional, Ekonommeminta Kapolres Bone menelusuri dugaan praktik layanan internet yang disebut menggunakan pola “satu titik untuk pelanggan massal”.

Di tengah sorotan tersebut, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang objektif agar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan atau jual kembali layanan internet, aparat harus menguji persoalan berdasarkan fakta, dokumen, legalitas dan ketentuan yang berlaku.

«“Permasalahan layanan penggunaan internet yang rancu ini sebaiknya diselesaikan secara hukum agar terang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (15/8/2026).»

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Satu Titik, Banyak Pelanggan

Prof Sutan Nasomal SH MH menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun pengelola.

Menurutnya, pola tersebut tidak bisa langsung disebut ilegal hanya berdasarkan bentuk jaringannya. Yang harus diperiksa adalah siapa pengelolanya, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan dengan penyedia layanan, apakah terdapat kerja sama jual kembali, serta bagaimana pelanggan membayar layanan tersebut.

«“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legal,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH

Ia meminta kepolisian tidak terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta dokumen.

Berawal dari Laporan GASIKINDO

Persoalan ini mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone.

prof Sutan Nasomal SH MHmeminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, mandiri, adil dan tidak berat sebelah.

Prof Sutan Nasomal SH MH mempersoalkan dugaan adanya penyedia layanan internet yang melakukan aktivitas jual kembali tanpa dasar perizinan atau kerja sama yang menurutnya sah.

Dalam keterangannya, Berbagai sumber juga menyebut sejumlah nama usaha yang menurutnya perlu diperiksa legalitasnya, yakni BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan pernyataan pihak GASIKINDO, bukan kesimpulan bahwa usaha-usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Legalitas masing-masing pihak harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Prof. Sutan Nasomal SH MH Jangan Selesaikan dengan Tudingan

Prof Sutan Nasomal menilai persoalan hukum tidak boleh diselesaikan melalui perang pernyataan.

Menurutnya, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ada dugaan pelanggaran, bukti dan dokumen harus menjadi dasar pemeriksaan.

«“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.»

Ia meminta Polres Bone melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika kegiatan yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas dan kerja sama yang sah, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

«“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.»

Bukan Sekadar Persoalan Kabel

Prof Sutan Nasomal SH MH Tidak lupa juga mengingatkan bahwa bisnis layanan internet tidak semata-mata soal menarik kabel dari satu titik ke rumah pelanggan.

Menurutnya, perlu ditelusuri status penyelenggara, sumber kapasitas internet, izin, perangkat, jaringan, perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, hingga perlindungan konsumen.

Ia juga meminta instansi teknis terkait dilibatkan apabila pemeriksaan menemukan indikasi yang membutuhkan verifikasi khusus di bidang telekomunikasi.

“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH.

Polres Bone Diminta Buka Terang

prof Sutan Nasomal SH MHvberharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.

Menurutnya, proses pemeriksaan justru diperlukan untuk melindungi semua pihak, baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” ujarnya.

Prof Sutan Nasomal SH MH sekaligus juga meminta Kapolres Bone melakukan pengumpulan informasi, pengecekan lokasi, pemeriksaan dokumen serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.

«“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.»

Status Kasus Masih Menunggu Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas, perizinan, sumber bandwidth dan pola kerja sama yang digunakan.

Dengan demikian, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, sorotan dan permintaan pemeriksaan. Tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kini, publik menunggu satu hal: apakah persoalan tersebut memiliki pelanggaran hukum atau justru seluruh kegiatan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jawabannya semestinya bukan lahir dari tudingan, melainkan dari pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang transparan. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

(Adi Chintya)

MCTI-TV GROUP -BEKASI — Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., menghadiri apel pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) dalam rangka persiapan pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan berlangsung di pelataran Kantor Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Apel pengukuhan diikuti unsur pemerintahan Kecamatan Setu, personel pengamanan, pembina, serta anggota Paskibra Kecamatan Setu.

Kehadiran Kapolsek Setu menjadi bentuk dukungan Polri terhadap para pelajar yang dipercaya mengemban tugas penting dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam kegiatan tersebut, para anggota Paskibra mendapatkan pengukuhan sebagai bagian dari kesiapan menjalankan tugas pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar. Sinergi antara unsur pemerintahan, aparat keamanan, pembina dan anggota Paskibra diharapkan mampu mendukung pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Setu agar berjalan khidmat dan sukses.

MCTI-TV GROUP-Tapanuli Tengah,15 Agustus 2026-Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di desa Sitio-Tio Hilir,Kecamatan Pandan,Kabupaten Tapanuli Tengah,menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi yang di temukan di lapangan,khususnya pada program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa yang di anggarkan sebesar Rp.117 Juta.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2025,Desa Sitio-Tio Hilir memperoleh pagu anggaran sebesar Rp.973.775.000.Hingga pembaruan data tangal 2 April 2026,dana yang telah disalurkan mencapai Rp.919.949.000,terdiri atas Tahap I sebesar Rp.566.323.000 (61,56%) dan Tahap II sebesar Rp.353.626.000 (38,44%).Sementara Tahap III belum di salurkan.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,antara lain pembangunan rambu-rambu jalan desa sebesar Rp.45.000.000,pembangunan dan rehabilitasi monumen,gapura,serta batas desa sebesar Rp.15.006.000,pembangunan prasarana jalan desa,drainase,gorong-gorong,dan box culvert sebesar Rp.215.198.000,penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp.19.200.000,Rp.24.530.000,Rp.2.343.000,dan Rp.13.706.000,operasional PAUD/TK/TPATPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa sebesar Rp.9.000.000,operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.16.140.000,penyediaan operasional pemerintah desa sebesar Rp.10.600.000 dan Rp.3.600.000,bantuan keadaan mendesak sebesar Rp.72.000.000,peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp.3.000.000,serta program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp.117.000.000.

Dari seluruh kegiatan tersebut,program ketahanan pangan menjadi perhatian publik.Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi yang disebut sebagai area penanaman pisang,tidak di temukan tanaman pisang sebagaimana yang diharapkan dari pelaksanaan program tersebut.Yang terlihat di lapangan hanya sejumlah lubang yang diduga sebagai titik penanaman.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi fisik program yang telah di biayai menggunakan Dana Desa.Pasalnya apabila pengadaan bibit pisang benar telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025,keberadaan tanaman tersebut semestinya masih dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dilapangan.

Saat di mintai konfirmasi,Kepala Desa Sitio-Tio Hilir menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah selesai dilaksanakan.Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai kondisi fisik program di lapangan.

Publik pun mempertanyakan sejumlah hal mendasar,antara lain berapa jumlah bibit pisang yang dibeli,siapa penyedia barang,bagaimana mekanisme pengadaannya,siapa penerima manfaat program,dimana lokasi penanaman secara keseluruhan,serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp.117.000.000 tersebut.

Dana Desa merupakan keuangan negara yang dikelola berdasarkan prinsip transparansi,akuntabilitas,efektivitas,dan dapat di pertanggungjawabkan.Oleh karena itu,setiap kegiatan yang dilaporkan selesai seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi maupun hasil pekerjaan yang nyata di lapangan.

Menyikapi temuan tersebut,masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah,aparat pengawas internal pemerintah,serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Sitio-Tio Hilir.Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan,proses pengadaan bibit,bukti pembayaran,pihak penyedia,lokasi penanaman,hingga pemeriksaan fisik secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Sitio-Tio Hilir maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan data pendukung atau klarifikasi tambahan atas pemberitaan ini.Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang tersedia serta hasil konfirmasi dan temuan lapangan,dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode Etik Jurnalistik.

Penulis Berita KAPERWIL SUMUT
Augustine Steven Sitorus,SE

MCTI-TV GROUP -Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan pengibaran Bendera Merah Putih di wilayah kepulauan Kota Makassar, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bertempat di wilayah pesisir Pulau Barang Caddi, Kota Makassar. Kapolda Sulsel didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel.

Pengibaran dan pembentangan Bendera Merah Putih di kawasan perairan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Polda Sulsel dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain pengibaran bendera, Polda Sulsel juga melaksanakan kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, termasuk masyarakat Pulau Kodingareng dan Pulau Barang Lompo.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia yang ke-81, Polda Sulsel dan jajaran mengenang kembali perjuangan dengan membentangkan Bendera Merah Putih di seluruh wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kapolda Sulsel.

Menurutnya, kegiatan tersebut semakin bermakna karena melibatkan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan Kota Makassar. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan pengibaran bendera menjadi simbol kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga persatuan serta keutuhan NKRI.

“Dalam pembentangan bendera ini kami juga ditemani oleh seluruh warga masyarakat di kepulauan-kepulauan di Makassar. Ini menjadi bagian dari kebersamaan kita dalam memperingati kemerdekaan,” ungkapnya.

Selain kegiatan pengibaran bendera, Polda Sulsel juga memberikan pelayanan dan kepedulian secara langsung kepada masyarakat melalui bakti sosial dan bakti kesehatan. Kegiatan tersebut secara khusus menyasar masyarakat pesisir dan para nelayan yang sehari-hari menggantungkan kehidupan dari laut.

“Di samping itu, kami melaksanakan kegiatan bakti sosial yang kami tujukan kepada masyarakat di perairan-perairan Makassar, saudara-saudara kita para nelayan. Semoga apa yang kami lakukan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kapolda.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan kepulauan.

Semangat Kemerdekaan RI ke-81 diharapkan tidak hanya diwujudkan melalui pengibaran Bendera Merah Putih, tetapi juga melalui aksi nyata berupa pelayanan, kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- TV GROUP//.Gresik Surabaya, Kita harapkan kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan hadiah Piagam Penghargaan sertifikat uang tabungan juga kenaikan pangkat bagi Kapolda Kapolres Kapolsek yang berhasil meng ungkapkan beberapa kasus apapun itu agar kinerja mereka semangkin berprestasi ini untuk tantangan dan rangsangan bagi mereka yang bertugas didaerah dan berjuang dilapangan siang makan hujan panas dalam bertugas mengungkap mencapai keberhasilan bertugas “, Ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum internasiona mengomentari keberhasilan Kapolres Gresik bersama jajarannya menjawab pertanyaan sejumlah. Pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya dibilangan Cijantung Jakarta 15/8/2026 via telpon selulernya.

Seperti diketahui – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Salah seorang petani di Balongpanggang Gresik senang sepeda motornya kembali diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution dalam press release di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Lambar (53) seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang tersenyum bahagia di Mapolres Gresik. Lambar yang datang melihat langsung sepeda motor miliknya yang hilang pada 6 Agustus, lalu. Lambar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengembalikan sepeda motor miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Balongpanggang. Polres Gresik juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik korban, Indariyati, 56 tahun.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci. Kendaraan kemudian ditinggalkan saat korban masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan diketahui terdapat orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp18 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Agustus 2026.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Gresik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga telah menyiapkan kunci T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor korban.
Setelah berhasil merusak kunci kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, pengendara disarankan memutar stang kendaraan ke arah kanan saat parkir karena dapat mempersempit ruang gerak stang sehingga menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat mengoptimalkan keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan ronda malam serta menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.Nara Sumber.Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

(Adi Chintya)

MCTI- TV.GROUP_JAKARTA-Adi Saputra SH. Angkat Bicara Karna Sering Terjadi Kekerasan Terhadap Wanita Pihak Kepolisian khususnya Bagi Polda metro jaya Harus Benar-Benar Nanganin Kasus yang Sering kali terjadi Ucap Adi Saputra yang lebih dikenal Adi Sambo.

DJ Anggun Maharani mengungkap dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang disebut dialaminya saat menghadiri private party di Jakarta.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA dan kini telah masuk tahap penyidikan.

Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Februari 2026 dan memperlihatkan dokumentasi luka serta STTLP. Anggun menyebut terlapor berinisial TI, pria asal Solo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa hasil visum et repertum korban.

“Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul,” tutur Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Penyidik selanjutnya akan memanggil dokter guna dalami karakteristik luka dan memperkirakan waktu terjadinya kekerasan.

Hasil pemeriksaan itu akan dicocokkan dengan keterangan korban dan para saksi.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk status hukum TI.

Sebelumnya, Anggun mengungkap dugaan kekerasan itu melalui akun Instagram @moodindonesia.co pada 13 Agustus 2026.

Dalam unggahannya, Anggun mengaku diundang untuk menjadi DJ dalam acara ulang tahun seorang pejabat yang digelar secara privat.

Menurut pengakuan Anggun, TI yang merupakan salah satu tamu acara sempat menunjukkan alat kelaminnya dan meminta A menyentuhnya.

Setelah ditolak, Anggun mengaku TI marah, menyeretnya ke sebuah ruangan, lalu memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.

“Bulan februari aku d undang sama temen aku cewek ktnya ada tamu nya dia pejabat lagi ultah… dia butuh dj private,” tulis akun @anggunmaharani05.

“Aku diseret ke kamar dan dipukulin terus dijedotin ke tembok kepala aku,” sambungnya.

(Adi Chintya)

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279