MCTI-TV _GROUP BEKASI – Polsek Setu Polres Metro Bekasi terus memperkuat langkah pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan Police Go To School. Edukasi tersebut digelar di SMA Negeri 2 Setu, Kampung Sadang, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026).
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, SH, MH, bersama jajaran memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai bahaya narkoba, kenakalan remaja, tawuran pelajar, bullying, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam arahannya, AKP Usep mengajak para pelajar menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan kegiatan yang positif dan tertib. Para siswa juga diingatkan agar tidak mudah terpengaruh ajakan provokatif yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Kapolsek turut menekankan pentingnya bijak bermedia sosial. Para pelajar diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian maupun konten provokatif.
“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif dan bermanfaat. Jangan sampai media sosial menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain materi kamtibmas, para siswa juga memperoleh informasi mengenai kesempatan dan proses penerimaan anggota Polri.
Pelajar yang memiliki cita-cita menjadi anggota Polri diimbau mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi akademik, kesehatan, jasmani, mental maupun administrasi.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budiawan menyampaikan pentingnya kedisiplinan dan pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
Para siswa diajak untuk saling menghormati, menghargai perbedaan serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan perundungan.
Terkait potensi tawuran pelajar, kepolisian mengingatkan siswa agar tidak mudah terprovokasi, baik melalui media sosial maupun lingkungan pergaulan.
Jika mengetahui adanya rencana tawuran, siswa diminta segera melaporkannya kepada pihak sekolah, orang tua atau kepolisian.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala SMA Negeri 2 Setu Hj. Kurniawati, S.Pd., M.Pd., dewan guru dan para siswa tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi antara kepolisian dan dunia pendidikan.
Melalui Police Go To School dan program Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu berharap para pelajar mampu menjadi generasi muda yang disiplin, berprestasi, menjauhi narkoba dan kekerasan, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Setu.
(ADI CHINTYA)

MCTI-TV Bekasi — Suasana penuh kebersamaan terlihat dalam acara tawasulan yang digelar pada malam Kamis di kediaman Paslon Rulrah Iing Solihin, wilayah Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Acara tersebut berlangsung meriah dan dihadiri oleh para jemaah serta sejumlah tokoh masyarakat dari wilayah Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tawasulan menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antara masyarakat, para tokoh, serta seluruh jemaah yang hadir. Suasana berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan.
Kehadiran para tokoh masyarakat dan jemaah dalam kegiatan tersebut menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan serta kepedulian masyarakat Ciledug dalam menjaga silaturahmi dan kerukunan di lingkungan sekitar.
MCTI-TV Bekasi — Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
(Cang Memet)
MCTI-TV _Medan Sumut, Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) mengucapkan selamat kepada Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Pemkot Medan Sumatera Utara.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi melantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).
Erfin dipercaya mengisi posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan setelah Sekda sebelumnya, Wiriya Alrahman, memasuki masa purnabakti.
“”Kita tidak hanya memintanya dengan cepat. Meminta cepat itu terkadang yang membahayakan adalah bisa melanggar aturan-aturan. Maka dari itu harus terukur, jelas, dan terinci dengan baik,” kata Wali Kota Medan.
Pendekatan humanis, kata Rico, tetap diperlukan dalam membina para pejabat dan aparatur di lingkungan Pemko Medan. Pun demikian, Rico Waas tetap meminta agar tegas terhadap segala pelanggaran wewenang jabatan.
Erfin Fahrurrazi diangkat sebagai Pj Sekda Medan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/1304.K tanggal 10 Agustus 2026.
Sebelum dipercaya menduduki posisi tersebut, Erfin menjabat sebagai Inspektur Kota Medan sejak September 2025.
Ia sebelumnya merupakan birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, yang dikenal dengan julukan Tanah Bertuah, Negeri Beradat.
Selama berkarier di Serdang Bedagai, Erfin pernah menjabat sebagai Camat Tebing Syahbandar.
Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan struktural di Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat.
Karier Erfin kemudian berlanjut di Pemko Medan setelah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Inspektur Kota Medan.
Dalam seleksi tersebut, Erfin meraih peringkat pertama. Ia kemudian dilantik sebagai Inspektur Kota Medan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 10 September 2025. (Redaksi/Prof Dr Sutan Nasomal ).
(Adi Chintya)

MCTI- GROUP -Lagi-lagi praktik pungutan liar dan pemerasan terjadi yang meresahkan masyarakat.Masyarakat yang mengirim barang melalui Kapal Laut Wira Ono Niha tujuan Telukdalam dipalak dan diwajibkan membayar jasa bongkar muat sebesar Rp50.000.
Pemalakan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan oknum pegawai KPLP berinisial P.S. Kepada setiap orang yang hendak berangkat ke Telukdalam, mereka tetap menagih uang Rp50.000 untuk jasa bongkar-muat, ada atau tidak ada jasa TKBM yang digunakan.

Jika tidak dibayar, barang titipan yang dikirim melalui Kapal Wira Ono Niha wajib dikeluarkan. Padahal ongkos kirim melalui kapal tersebut sudah dibayar sebesar Rp60.000 untuk dua buah ban mobil.
Sungguh ironis tanpa pandang bulu,masyarakat dipalak uang jasa bongkar-muat Rp50.000 per orang yang menitipkan barang.Korban hanya mengirim dua buah ban mobil ke Telukdalam.Karena tidak mau membayar jasa bongkar muat yang mengaku-aku dari Tenaga Kerja Bongkar-Muat (TKBM),barang titipan berupa ban mobil dua buah tersebut benar-benar dikeluarkan dari bagasi kapal.
Kuat dugaan kebiasaan ini sudah berlangsung lama pungli atau pemerasan. Masyarakat dan penumpang tidak berani menghentikan praktik pungli/pemerasan di gerbang kapal yang dilakukan oleh oknum pegawai KPLP berinisial P.S beserta rekan-rekannya dari TKBM.
Indonesia sudah merdeka menjelang 17 Agustus 2026, Indonesia akan memperingati 81 tahun kemerdekaan RI.Namun hak-hak masyarakat/penumpang yang mengirim barang titipan melalui Kapal Laut Wira Ono Niha masih terasa dijajah oleh sesama warga negara Indonesia.
Jika dikaji lebih dalam dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo saat pelantikan di Gedung MPR RI tentang Indonesia yang akan sejahtera dan makmur di masa kepemimpinannya, faktanya 99% masyarakat warga negara Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan tetap ada saja PUNGLI/PEMERASAAN .
Korban pemerasan ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban adalah Bapak Firdaus Nduru, S.H., yang berprofesi sebagai pengacara/Lawyer karena tidak terima dengan perlakuan tersebut dan merasa diperas, ditambah bahasa dari oknum TKBM yang menimbulkan rasa takut, korban kemudian melapor ke Polres Sibolga.
Laporan tersebut tercatat dengan STPL LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Juli 2026, dengan dugaan tindak pidana pemerasan.Kejadian di Pelabuhan Lama, Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Korban menduga pemerasan dilakukan oleh oknum pegawai KPLP berinisial P.S dan rekan-rekannya yang mengatasnamakan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat).
Masyarakat meminta dan mendesak Polres Sibolga agar mengusut tuntas dan menangkap para oknum yang dilaporkan sebagai terlapor.Proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya sesuai Pancasila sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pelapor atas nama Firdaus Nduru, S.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LO-SR: Sanggam M. Tambunan, S.H., Andri S.T.P. Purba, S.H., Astika Magdalena Simamora, S.H., dan Deniel, S.H., meminta kepada penegak hukum yaitu Polres Sibolga agar kasus ini diusut tuntas dan segera dilakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlapor.
Masyarakat juga mendesak Polri, khususnya Polres Sibolga,segera melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai KPLP berinisial P.S dan kawan-kawannya dari TKBM. Tujuannya agar masyarakat tidak resah dan gelisah saat pulang ke Telukdalam melalui Kapal Wira Ono Niha.Masyarakat ingin sampai di tujuan dengan tenang, tanpa dibebani pungutan liar/pemerasan lagi.
Hingga saat ini pihak oknum tidak menunjukkan bukti resmi atau peraturan yang mengatur adanya jasa bongkar muat tersebut.
Masyarakat juga meminta agar DPRD Sibolga menjembatani permasalahan yang menimpa korban dan umumnya para penumpang setiap keberangkatan Kapal Laut Wira Ono Niha.
Penulis KAPERWIL SUMUT: Augustine Steven Sitorus,SE
Sibolga, 12 Agustus 2026.
Jakarta, 12 Agustus 2026 – Cyber Tribrata Indonesia terus melakukan inovasi dengan menghadirkan produk parfum berkualitas yang dirancang untuk memberikan kesan elegan, percaya diri, dan berkarakter bagi para penggunanya. Produk parfum ini menjadi salah satu langkah perusahaan dalam mengembangkan lini usaha yang mengedepankan kualitas dan kepuasan pelanggan.
Parfum Cyber Tribrata Indonesia hadir dengan kemasan eksklusif dan aroma yang tahan lama, cocok digunakan dalam berbagai aktivitas, baik untuk kebutuhan kerja, acara formal, maupun kegiatan sehari-hari. Dengan perpaduan aroma pilihan, produk ini diharapkan mampu menjadi pilihan masyarakat yang menginginkan parfum berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Pimpinan Umum Cyber Tribrata Indonesia, Adi Saputra, SH, menyampaikan bahwa peluncuran parfum ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional.
“Kami ingin menghadirkan parfum yang memiliki karakter kuat, elegan, dan mampu meningkatkan rasa percaya diri penggunanya. Cyber Tribrata Indonesia akan terus berinovasi untuk memberikan produk terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Selain fokus pada kualitas produk, Cyber Tribrata Indonesia juga membuka peluang kerja sama dan kemitraan bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam pengembangan serta pemasaran produk parfum tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperluas jaringan usaha perusahaan di berbagai daerah.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk parfum Cyber Tribrata Indonesia dapat mengunjungi website resmi perusahaan di www.cybertribrataindonesia.com atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.
Dengan hadirnya parfum Cyber Tribrata Indonesia, perusahaan optimistis dapat memberikan warna baru dalam industri parfum nasional serta menjadi salah satu produk kebanggaan karya anak bangsa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Redaksi Chintya
Jika Wartawan Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberitaan, Itu Diduga Melanggar Kode Etik JurnalistikProf. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi SorotanBireuen, Aceh – Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe. Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu. Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang. Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.”Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.Menurutnya, setiap insan pers harus memahami bahwa fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.”Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.”Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.”Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.
(Red)
LUWU — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Luwu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial NM (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.NM diamankan pada Minggu, (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, di kawasan Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Luwu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., kemudian mendapati NM sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, NM sempat meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri. Dalam pengejaran, petugas melihat NM mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya. Petugas kemudian berhasil mengamankan NM dan melakukan pencarian terhadap barang yang sebelumnya diduga dibuang.Dari hasil pencarian, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi dua sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman NM di wilayah Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penggeledahan tersebut, kembali ditemukan satu sachet plastik ukuran besar dan 11 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu wadah teh kotak, dua kantong plastik warna hitam, satu kotak kaleng rokok, satu pak plastik sachet kosong, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, dua unit telepon seluler masing-masing merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polres Luwu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres Luwu.Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan aktivitas terduga pelaku diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelasnya.IPTU Awaluddin menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” tambahnya.Saat ini, NM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan urine untuk pemeriksaan laboratorium.Atas perbuatannya, NM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Polres Luwu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
MOJOKERTO//11 Agustus 2026// Hingga hari berikutnya usai terungkapnya dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres, kondisi di lokasi belum menunjukkan perubahan signifikan yang berarti.
Pantauan awak media secara langsung di kawasan kegiatan pada Minggu, (9/8/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja terindikasi masih tampak “nakal” dan enggan menggunakan alat pelindung diri (APD) secara layak dan memadai. Hal ini mengindikasikan kurang tertib, meski pihak pelaksana proyek CV. NURDIN BERSAUDARA telah menyampaikan komitmen untuk perbaikan sehari sebelumnya.

Pemandangan yang mengkhawatirkan itu, terlihat jelas di beberapa titik pengerjaan. Ada pekerja yang hanya mengenakan rompi keselamatan namun tanpa helm pelindung kepala, sebagian lainnya bekerja dengan sandal japit bukan sepatu khusus anti-benturan, bahkan ada yang sama sekali tidak menggunakan alas kaki ataupun perlengkapan pelindung tambahan saat menangani beban berat yang beresiko tinggi.
Sikap sembrono yang kurang disiplin tersebut, bertentangan dengan janji yang disampaikan perwakilan CV. NURDIN BERSAUDARA, Azis Fachrudin, yang menyatakan akan memperketat disiplin serta memberikan teguran tegas kepada siapa saja yang melanggar.
Menanggapi temuan yang masih mengkhawatirkan ini, Azis Fachrudin selaku perwakilan pelaksana akhirnya memberikan respon singkat kepada awak media. “Oh iya pak mohon maaf, nanti saya tegur lagi orangnya. Maaf atas keteledoran kami, tetap akan kita perbaiki,” ujarnya pada Senin, (10/8/2026).

Perlu diketahui, proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 9.929.789.218 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026, serta memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 175 hari kalender. Sebagai pihak yang mengawasi jalannya pekerjaan, ditunjuk PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN selaku konsultan pengawasnya.
Memperhatikan kenyataan pahit yang masih terjadi di lapangan beserta statement itu, narasumber yang sebelumnya meminta identitasnya dirahasiakan kembali memberikan penilaian tajam dan kritis, lantaran, diduga kelanjutan persoalan tersebut mencerminkan hal yang sangat serius.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang masih berlangsung itu, adalah bukti nyata indikasi ketidakseriusan semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana pekerjaan CV. NURDIN BERSAUDARA, konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, hingga pejabat berwenang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur.
“Lihatlah kenyataannya! Janji manis diucapkan, namun di lapangan sama sekali tidak ada perubahan. Ini indikasi bahwa komitmen yang disampaikan, hanyalah beraroma omong kosong belaka. Para pekerja masih dengan santai mengabaikan aturan, seolah-olah keselamatan kerja hanyalah tulisan di atas kertas kontrak yang tidak perlu dipatuhi,” tegas narasumber kecewa pada Selasa, (11/8/2026).
Ia pun kembali menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan pelanggaran. Hal tersebut, diindikasikan menjadi titik lemah dalam jalannya kegiatan proyek senilai hampir Rp.10 milyar ini.
Menurutnya, konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, ditengarai belum menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai tanggung jawab yang dibebankan dalam kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tersebut.
Sementara itu, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 169, Gayungan, Surabaya, disinyalir masih belum turun tangan langsung membenahi ketidakberdayaan kondisi yang terjadi, padahal anggaran bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami bertanya-tanya, dimana sebenarnya peran PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN? Apakah mereka hanya datang sesekali lalu pergi, atau tidak pernah sama sekali memantau pelaksanaan pekerjaan? Dan dimana para pejabat yang memegang kendali anggaran? Apakah mereka baru akan turun, jika sudah ada korban jiwa yang terluka parah? Proyek ini menggunakan uang rakyat senilai hampir Rp10 miliar, namun pengelolaannya seperti tidak memiliki kepemimpinan yang bertanggung jawab?” kritiknya tajam.
Lebih jauh, narasumber mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan, terlebih lagi, proyek ini telah berjalan selama beberapa pekan. Karenanya, dengan mengabaikan standar APD, indikasinya sama saja dengan mempertaruhkan nyawa sendiri dan membahayakan orang lain di sekitarnya.
Dirinya pun mendesak agar pihak berwenang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya segera bertindak tegas, tidak sekedar mengeluarkan peringatan lisan, melainkan memberikan sanksi nyata baik kepada kontraktor CV. NURDIN BERSAUDARA maupun konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang disinyalir lalai dalam tugasnya mengawasi.
“Jangan biarkan standar keselamatan dijadikan mainan atau sekedar formalitas. Jika sampai hari ini dugaan pelanggaran masih berulang, itu tanda bahwa sistem pengawasan proyek diduga benar-benar rusak dan bermasalah serta perlu diperbaiki dari akarnya. Kami tidak ingin mendengar alasan berbelit-belit soal ketidaknyamanan atau kebiasaan pekerja. Sebab tugas kontraktor dan pengawas lah yang memastikan aturan untuk dipatuhi, bukan membiarkan mereka berbuat semaunya,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN maupun pihak dinas terkait, belum berhasil dikonfirmasi mengenai indikasi pelanggaran yang masih terlihat jelas di lokasi kegiatan Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres. Awak media, masih terus memantau setiap perkembangan secara ketat dan berharap agar pihak berwenang segera turun tangan serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Pewarta: Agung Ch/Robby
Kesiap siagaan menghadapi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Luwu terus diperkuat. Polres Luwu bersama unsur pemerintah daerah, TNI, instansi terkait dan elemen masyarakat menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla, Selasa (11/8/2026).Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Luwu, Kecamatan Belopa, tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara.
Diketahui apel ini menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel sekaligus sarana dan prasarana yang akan digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana Karhutla.Turut hadir Sekda Kabupaten Luwu Muh. Rudi, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali, Kepala BPBD Kabupaten Luwu Andi Baso Tenriesa, Kadis Damkar Luwu Muh. Yusuf, Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, Pabung Luwu Kapten CBA Sudirman, Kasatpol PP Andi Ibrahim Sikki, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu.Sejumlah pejabat utama Polres Luwu, para Kapolsek, Bhabinkamtibmas serta perwakilan berbagai instansi dan organisasi juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Secara keseluruhan, sekitar 100 personel mengikuti apel.Kekuatan pasukan berasal dari berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Tim Reaksi Cepat BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Tagana, PMI, Pramuka hingga Senkom.Dalam amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. yang dibacakan Kapolres Luwu, ditegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Kapolda menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar. Upaya pencegahan dan deteksi dini harus menjadi langkah utama.“Pencegahan dini, deteksi dini, dan pelaksanaan patroli secara rutin jauh lebih efektif daripada mengandalkan upaya pemadaman setelah kebakaran terjadi,” tegas Kapolda dalam amanatnya.Kapolda juga mengingatkan adanya potensi peningkatan risiko kekeringan dan Karhutla seiring kondisi musim kemarau tahun 2026. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau di wilayah Sulawesi Selatan diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September.
Kondisi tersebut, kata Kapolda, membutuhkan kesiapsiagaan bersama melalui langkah mitigasi, patroli terpadu dan koordinasi lintas sektoral yang berkesinambungan.“Sinergi harus terus diperkuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, masyarakat peduli api, pihak swasta maupun seluruh elemen masyarakat,” demikian amanat Kapolda.Selain kesiapan personel, seluruh sarana dan prasarana pendukung juga menjadi perhatian. Mesin pompa, kendaraan operasional, peralatan pemadaman hingga alat pelindung diri bagi personel di lapangan harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan dan pengecekan gelar peralatan kebencanaan dan SAR.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perlengkapan yang dimiliki dalam kondisi siap operasional ketika dibutuhkan dalam penanganan bencana.Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa kesiapsiagaan menghadapi Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, langkah pencegahan harus dikedepankan dengan memperkuat komunikasi, patroli serta edukasi kepada masyarakat.“Kita tidak ingin menunggu sampai terjadi kebakaran baru bergerak. Kesiapsiagaan harus dilakukan sejak dini, termasuk memastikan personel, peralatan dan koordinasi lintas sektor benar-benar siap,” ujar Kapolres Luwu.Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat,” imbuhnya.
Apel gelar pasukan dan pengecekan peralatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam membangun kesiapan menghadapi potensi bencana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
Makassar | – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar bersama awak Media BahanaMerdeka mempertanyakan dugaan adanya penambahan peserta didik setelah Surat Keputusan (SK) penetapan kelulusan resmi diterbitkan, sementara klarifikasi dari pihak penyelenggara SPMB Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum diperoleh.Penelusuran tim mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd. SK tersebut menetapkan peserta didik yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi resmi SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang diumumkan pada 2 Juli 2026.Dalam keputusan itu, kuota jalur prestasi telah ditetapkan secara rinci, yakni Prestasi Akademik sebanyak 134 peserta didik (32, 40, 38, dan 24 peserta), Prestasi Nonakademik 10 peserta, Prestasi Keagamaan 10 peserta, serta Prestasi Kepemimpinan 10 peserta.Namun, Tim Investigasi LSM Jangkar memperoleh informasi yang kemudian menjadi fokus penelusuran, yakni adanya seorang peserta didik yang diduga baru diterima dan mulai mengikuti proses belajar mengajar pada 29 Juli 2026, ketika tahun ajaran baru telah berjalan sekitar satu minggu.Jika informasi tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB. Apa dasar hukum penerimaan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah SK kelulusan telah diubah? Jika diubah, kapan perubahan itu dilakukan dan berdasarkan aturan apa?Menurut Tim Investigasi, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Kasus tersebut menyangkut integritas sistem penerimaan peserta didik, kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan pendidikan, serta rasa keadilan bagi ribuan calon siswa yang mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme resmi.Yang juga menjadi sorotan adalah minimnya respons dari penyelenggara SPMB tingkat provinsi. Tim BahanaMerdeka dan LSM Jangkar mengaku telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp dan pesan singkat (SMS) kepada Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, MTK. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan.Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi media dinilai tidak membantu menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan yang berkembang. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.Pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.Atas dasar itu, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses SPMB di SMAN 16 Makassar. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu meliputi dokumen penetapan kelulusan, berita acara, data perubahan apabila ada, serta klarifikasi dari Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Panitia SPMB sekolah, dan Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan.LSM Jangkar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam penyelenggaraan SPMB dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.Media BahanaMerdeka tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Ketua Panitia SPMB SMAN 16 Makassar, Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan MTK, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak terkait lainnya, sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi chintya