Kesiap siagaan menghadapi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Luwu terus diperkuat. Polres Luwu bersama unsur pemerintah daerah, TNI, instansi terkait dan elemen masyarakat menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla, Selasa (11/8/2026).Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Luwu, Kecamatan Belopa, tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara.

Diketahui apel ini menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel sekaligus sarana dan prasarana yang akan digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana Karhutla.Turut hadir Sekda Kabupaten Luwu Muh. Rudi, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali, Kepala BPBD Kabupaten Luwu Andi Baso Tenriesa, Kadis Damkar Luwu Muh. Yusuf, Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, Pabung Luwu Kapten CBA Sudirman, Kasatpol PP Andi Ibrahim Sikki, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu.Sejumlah pejabat utama Polres Luwu, para Kapolsek, Bhabinkamtibmas serta perwakilan berbagai instansi dan organisasi juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Secara keseluruhan, sekitar 100 personel mengikuti apel.Kekuatan pasukan berasal dari berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Tim Reaksi Cepat BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Tagana, PMI, Pramuka hingga Senkom.Dalam amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. yang dibacakan Kapolres Luwu, ditegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana dalam menghadapi ancaman Karhutla.

Kapolda menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar. Upaya pencegahan dan deteksi dini harus menjadi langkah utama.“Pencegahan dini, deteksi dini, dan pelaksanaan patroli secara rutin jauh lebih efektif daripada mengandalkan upaya pemadaman setelah kebakaran terjadi,” tegas Kapolda dalam amanatnya.Kapolda juga mengingatkan adanya potensi peningkatan risiko kekeringan dan Karhutla seiring kondisi musim kemarau tahun 2026. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau di wilayah Sulawesi Selatan diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September.

Kondisi tersebut, kata Kapolda, membutuhkan kesiapsiagaan bersama melalui langkah mitigasi, patroli terpadu dan koordinasi lintas sektoral yang berkesinambungan.“Sinergi harus terus diperkuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, masyarakat peduli api, pihak swasta maupun seluruh elemen masyarakat,” demikian amanat Kapolda.Selain kesiapan personel, seluruh sarana dan prasarana pendukung juga menjadi perhatian. Mesin pompa, kendaraan operasional, peralatan pemadaman hingga alat pelindung diri bagi personel di lapangan harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan dan pengecekan gelar peralatan kebencanaan dan SAR.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perlengkapan yang dimiliki dalam kondisi siap operasional ketika dibutuhkan dalam penanganan bencana.Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa kesiapsiagaan menghadapi Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, langkah pencegahan harus dikedepankan dengan memperkuat komunikasi, patroli serta edukasi kepada masyarakat.“Kita tidak ingin menunggu sampai terjadi kebakaran baru bergerak. Kesiapsiagaan harus dilakukan sejak dini, termasuk memastikan personel, peralatan dan koordinasi lintas sektor benar-benar siap,” ujar Kapolres Luwu.Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat,” imbuhnya.

Apel gelar pasukan dan pengecekan peralatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam membangun kesiapan menghadapi potensi bencana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

Makassar | – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar bersama awak Media BahanaMerdeka mempertanyakan dugaan adanya penambahan peserta didik setelah Surat Keputusan (SK) penetapan kelulusan resmi diterbitkan, sementara klarifikasi dari pihak penyelenggara SPMB Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum diperoleh.Penelusuran tim mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd. SK tersebut menetapkan peserta didik yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi resmi SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang diumumkan pada 2 Juli 2026.Dalam keputusan itu, kuota jalur prestasi telah ditetapkan secara rinci, yakni Prestasi Akademik sebanyak 134 peserta didik (32, 40, 38, dan 24 peserta), Prestasi Nonakademik 10 peserta, Prestasi Keagamaan 10 peserta, serta Prestasi Kepemimpinan 10 peserta.Namun, Tim Investigasi LSM Jangkar memperoleh informasi yang kemudian menjadi fokus penelusuran, yakni adanya seorang peserta didik yang diduga baru diterima dan mulai mengikuti proses belajar mengajar pada 29 Juli 2026, ketika tahun ajaran baru telah berjalan sekitar satu minggu.Jika informasi tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB. Apa dasar hukum penerimaan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah SK kelulusan telah diubah? Jika diubah, kapan perubahan itu dilakukan dan berdasarkan aturan apa?Menurut Tim Investigasi, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Kasus tersebut menyangkut integritas sistem penerimaan peserta didik, kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan pendidikan, serta rasa keadilan bagi ribuan calon siswa yang mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme resmi.Yang juga menjadi sorotan adalah minimnya respons dari penyelenggara SPMB tingkat provinsi. Tim BahanaMerdeka dan LSM Jangkar mengaku telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp dan pesan singkat (SMS) kepada Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, MTK. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan.Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi media dinilai tidak membantu menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan yang berkembang. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.Pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.Atas dasar itu, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses SPMB di SMAN 16 Makassar. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu meliputi dokumen penetapan kelulusan, berita acara, data perubahan apabila ada, serta klarifikasi dari Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Panitia SPMB sekolah, dan Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan.LSM Jangkar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam penyelenggaraan SPMB dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.Media BahanaMerdeka tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Ketua Panitia SPMB SMAN 16 Makassar, Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan MTK, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak terkait lainnya, sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi chintya

Tim Investigasi LSM Jangkar: Jangan Hanya Menunggu Laporan, Pengawasan Harus Turun ke Lapangan

PINRANG — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi LSM Jangkar menilai maraknya rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta berbagai produk hasil tembakau yang diduga melanggar ketentuan cukai menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan.

Hasil pemantauan tim menyebutkan, produk yang diduga ilegal disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan melalui sejumlah toko kelontong, termasuk di wilayah perkotaan hingga kawasan pinggiran kabupaten.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Bea dan Cukai Parepare dalam mengantisipasi serta memberantas mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya?

Tim Investigasi LSM Jangkar menilai pengawasan tidak semestinya hanya bersifat pasif dengan menunggu laporan masyarakat atau pemberitaan media. Sebagai institusi yang memiliki fungsi di bidang kepabeanan dan cukai, Bea dan Cukai memiliki instrumen pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya.

“Kalau rokok ilegal sudah bisa ditemukan dengan mudah di toko-toko masyarakat, pertanyaannya adalah apakah pengawasan memang berjalan secara aktif? Jangan sampai negara baru bergerak setelah masyarakat melapor atau media memberitakan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

UU Cukai Mengatur Tegas

Secara hukum, peredaran barang kena cukai hasil tembakau tidak dapat dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa.

UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur secara tegas mengenai kewajiban cukai dan larangan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, ketentuan pidana juga mencakup perbuatan yang berkaitan dengan pita cukai palsu atau penyalahgunaan dokumen maupun tanda pelunasan cukai.

Artinya, ketika dugaan rokok ilegal beredar secara terbuka di tengah masyarakat, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang dagangan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum cukai dan potensi hilangnya penerimaan negara.

Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

LSM Jangkar mempertanyakan pola pengawasan apabila aparat baru bergerak setelah adanya laporan masyarakat atau pemberitaan media.

Menurut tim investigasi, pola pengawasan seharusnya mampu mendeteksi titik-titik rawan distribusi, jalur pemasok, gudang, distributor hingga pengecer yang diduga menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal.

“Kalau masyarakat dan media bisa menemukan dugaan rokok ilegal di lapangan, semestinya aparat yang memiliki kewenangan pengawasan justru lebih dahulu melakukan pemetaan dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang harus menjadi mata dan telinga negara setiap saat,” ujar tim.

Apalagi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pedagang kecil. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sumber pasokan dan jaringan distribusinya.

Jika hanya pengecer yang ditindak sementara pemasok dan distributor tidak disentuh, maka peredaran rokok ilegal berpotensi kembali muncul dengan pola yang sama.

Bea Cukai Parepare Diminta Buka Ruang Klarifikasi

Sorotan juga diarahkan kepada Bea Cukai Parepare setelah Tim Investigasi LSM Jangkar mengaku mengalami kesulitan mendapatkan akses untuk menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi secara langsung.

Tim menduga Kepala Bea Cukai Parepare menutup akses komunikasi terhadap tim yang bermaksud menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Parepare.

LSM Jangkar meminta Kepala Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan secara terbuka: apakah benar terdapat laporan mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang, bagaimana tindak lanjutnya, berapa kali operasi dilakukan, berapa barang yang telah diamankan, serta sejauh mana penelusuran terhadap pemasok dan jaringan distribusinya?

Publik juga berhak mengetahui sejauh mana hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Parepare.

Potensi Kerugian Negara Jangan Dianggap Sepele

Peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara dari cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pelaku usaha hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai harus berhadapan dengan produk yang diduga tidak membayar kewajiban cukai secara semestinya.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, tidak sporadis dan tidak semata-mata berdasarkan viralnya sebuah kasus.

Regulasi mengenai cukai juga berkaitan dengan kebijakan penerimaan negara dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah bahkan mengatur penggunaan dana tersebut antara lain untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui mekanisme sesuai kewenangan pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

LSM Jangkar: Bongkar Sampai ke Hulu

Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak Bea Cukai Parepare bersama aparat penegak hukum terkait segera melakukan langkah konkret.

Bukan hanya mendatangi toko yang menjual, tetapi menelusuri dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa distributornya, bagaimana jalur pengirimannya, siapa pemasoknya, serta apakah terdapat jaringan yang secara sistematis memasukkan dan mendistribusikan rokok ilegal ke wilayah Pinrang.

“Jangan berhenti pada pedagang kecil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, bongkar sampai ke hulunya. Publik ingin melihat negara hadir dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

LSM Jangkar juga meminta agar Bea Cukai Parepare tidak alergi terhadap informasi dari masyarakat maupun media. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran seharusnya dapat diverifikasi secara profesional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai Parepare terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang dan tudingan sulitnya akses klarifikasi.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan Tim Investigasi LSM Jangkar. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Parepare maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Dasar hukum Pasal 54 di atas bersumber langsung dari naskah UU Cukai. Untuk aturan DBH CHT yang berlaku saat ini pada 2026, PMK No. 22 Tahun 2026 telah menggantikan PMK No. 72 Tahun 2024.

Redaksi Chintya

MCTI- GROUP -BEKASI – Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, SH, MH, menghadiri kegiatan Police Go To School di SMAN 1 Setu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 1 Setu tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polsek Setu untuk memberikan apresiasi kepada para siswa yang berhasil mengharumkan nama sekolah dengan meraih Juara 1 Youth Movement Piala Kapolri 2026.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Usep Aramsyah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh siswa SMAN 1 Setu atas semangat, kerja keras, kekompakan, serta partisipasi mereka dalam mengikuti ajang Youth Movement.

“Prestasi ini merupakan hasil dari semangat, kerja keras dan kekompakan seluruh siswa. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan meraih prestasi positif lainnya,” pesan Kapolsek Setu.

Selain memberikan apresiasi, Kapolsek Setu juga mengajak para pelajar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di momentum Bulan Kemerdekaan Agustus 2026.

Para siswa diimbau tidak mudah terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang dapat mengarah pada tindakan anarkis atau menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Usep juga mengajak generasi muda mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif serta menyalurkan semangat dan kreativitas melalui berbagai prestasi.

“Apabila menemukan ajakan atau informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, jangan ikut menyebarkan. Segera koordinasikan dengan pihak sekolah maupun kepolisian,” imbaunya.

Kegiatan Police Go To School tersebut turut dihadiri Wakasek SMAN 1 Setu H. Kusnedi, S.Pd., Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budi Setiawan, Bhabinkamtibmas Aipda Andri Purwanto, dewan guru serta para siswa baru SMAN 1 Setu.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Setu berharap komunikasi antara kepolisian, pihak sekolah dan pelajar semakin erat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mendorong lahirnya generasi berprestasi.

Jakarta — Cyber Tribrata Indonesia kembali menghadirkan inovasi dengan memperkenalkan produk parfum Cyber Tribrata Indonesia Extrait de Parfume, yang mengusung konsep aroma elegan, maskulin, dan berkarakter.Produk parfum tersebut dikemas dalam botol berwarna hitam dengan desain eksklusif bernuansa emas dan merah, yang menjadi identitas visual Cyber Tribrata Indonesia. Kehadirannya ditujukan bagi masyarakat yang menginginkan parfum dengan karakter aroma yang kuat sekaligus tampil berkelas.Dengan mengusung konsep premium quality, parfum Cyber Tribrata Indonesia diharapkan dapat menjadi pilihan untuk berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan sehari-hari, pekerjaan, acara resmi hingga momen khusus.Cyber Tribrata Indonesia juga menekankan bahwa produk parfum ini merupakan bagian dari pengembangan brand di luar bidang media dan jurnalistik. Langkah tersebut menjadi upaya untuk menghadirkan produk yang memiliki nilai komersial sekaligus membawa identitas Cyber Tribrata Indonesia kepada masyarakat lebih luas.“Cyber Tribrata Indonesia tidak hanya hadir sebagai media, tetapi juga terus berinovasi menghadirkan produk yang dapat diterima dan memberikan pilihan bagi masyarakat,” demikian konsep yang diusung dalam peluncuran produk tersebut.Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk parfum Cyber Tribrata Indonesia, dapat mengunjungi:www.cybertribrataindonesia.com

Cyber Tribrata IndonesiaBerani, Berimbang, Mengungkap Fakta

MCTI-TV GROUP -ll.KOLAKA, Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, Ekonom!

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan yang disebut terjadi sepanjang perjalanan.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Dugaan Pencurian Solar Belum Disertai Barang Bukti

Peristiwa ini disebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pencurian tersebut disebut belum disertai barang bukti yang ditemukan atau diamankan.

Kondisi tersebut membuat dasar penetapan seseorang sebagai terduga perlu dijelaskan secara terang.

Berapa jumlah solar yang disebut hilang?

Bagaimana kehilangan diketahui?

Apa bukti yang mendasari dugaan tersebut?

Apakah terdapat laporan polisi?

Apakah terdapat CCTV?

Siapa saksi yang melihat langsung?

Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.

MF Disebut Dijemput Pukul 13.15 WITA

Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.

Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Pertanyaan hukum kemudian muncul.

Apakah terdapat surat perintah?

Siapa yang memberikan perintah?

Apakah terdapat laporan polisi?

Dalam kapasitas apa mereka menjemput MF?

Apakah MF ketika itu berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah ditetapkan dalam status hukum tertentu?

Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?

Dugaan Pemukulan Disebut Terjadi Sepanjang Perjalanan

Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan penjemputan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pemukulan disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob.

Jarak antara lokasi kerja dan mes tersebut disebut sekitar 14 kilometer.

Informasi ini masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi di dalam kendaraan selama perjalanan.

Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?

Siapa yang mengemudi?

Apakah kendaraan tersebut dapat diidentifikasi?

Apakah terdapat saksi?

Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan?

Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?

Dan bagaimana kondisinya ketika tiba di mes?

Sekitar 13.30 WITA Disebut Ada Delapan Personel Lain

Keterangan yang diterima redaksi juga menyebut bahwa setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, sekitar pukul 13.30 WITA terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.

Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.

Namun, informasi mengenai identitas delapan orang tersebut, keterlibatan masing-masing, serta kronologi sebenarnya juga masih membutuhkan verifikasi.

Jika mereka benar berada di lokasi, keterangan mereka menjadi penting dalam mengungkap apa yang terjadi.

Apakah benar terjadi kekerasan?

Siapa yang berada di ruangan atau lokasi tersebut?

Berapa lama MF berada di sana?

Bagaimana kondisi MF ketika tiba?

Apakah ada saksi lain?

Apakah terdapat rekaman CCTV?

Dan apakah ada pemeriksaan medis terhadap MF setelah peristiwa tersebut?

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri

Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang.

Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan

ProfSutanNasomal SHMH, secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal SH MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.

Dua Perkara Harus Diperiksa Secara Terpisah

Dalam konteks perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang harus dipisahkan.

Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

Kedua perkara tersebut harus dibuktikan secara terpisah.

Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu harus dijelaskan melalui proses hukum.

Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tidak boleh satu dugaan digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.

Pemeriksaan Medis dan Saksi Menjadi Penting

Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu diperiksa.

Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa.

Jika terdapat delapan orang yang disebut berada di mes, identitas dan keterangan mereka juga penting untuk diklarifikasi.

Demikian pula tiga orang yang disebut melakukan penjemputan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.

Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak.

Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui hukum.

Sebaliknya, apabila ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, hal itu juga harus diperiksa.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.

Menurut dia, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Jawaban

Kini sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:

Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?

Apakah sudah ada laporan polisi?

Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?

Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?

Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?

Siapa yang memberikan perintah?

Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?

Apa yang terjadi selama perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer?

Apakah benar terjadi pemukulan?

Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?

Apakah terdapat bukti medis atau bukti lain yang mendukung dugaan kekerasan?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.

Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi seluruh pihak.

Sebab, jika dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.

Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.

Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Pronass Rektor STIA STIH Pronass.

(Adi Chintya)

Luwu — Polres Luwu bersama jajaran Polsek Walenrang bergerak cepat meredam potensi konflik pascaterjadinya aksi tawuran antarkelompok pelajar SMA Negeri 2 Luwu yang terjadi di Jembatan Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Upaya penyelesaian dilakukan melalui koordinasi, penyelidikan serta mediasi yang melibatkan pihak kepolisian, pemerintah desa, pihak sekolah, tokoh masyarakat, orang tua atau wali pelajar, serta para siswa yang terindikasi terlibat dalam aksi tersebut.

Peristiwa tawuran tersebut bermula dari persoalan antarkelompok pelajar yang kemudian berkembang menjadi aksi saling melempar batu di kawasan Jembatan Batusitanduk pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Lokasi tersebut merupakan akses jalan transprovinsi sehingga aksi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas sekaligus meresahkan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Walenrang AKP Abd. Azis, S.H., bersama Kanit Intelkam, Kanit Binmas Polsek Walenrang dan Unit 4 (Keamanan) Sat Intelkam Polres Luwu melakukan koordinasi dengan pihak SMA Negeri 2 Luwu.

Selain itu, petugas juga melakukan penggalian informasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Desa Bolong Ahmad Akbar, S.STP., Kepala Dusun Batusitanduk Utara Wahidin, serta beberapa siswa SMA Negeri 2 Luwu yang diduga mengetahui maupun terindikasi terlibat dalam peristiwa tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh akar persoalan sekaligus mencegah agar permasalahan antarpelajar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Puncaknya, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA, digelar mediasi di Kantor Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara. Mediasi dihadiri Plt. Kepala Desa Bolong Ahmad Akbar, S.STP., Kepala Desa Ilanbatu Nurbiati Gattan, Kapolsek Walenrang AKP Abd. Azis, S.H., Babinsa Desa Bolong, perangkat pemerintah desa, tokoh masyarakat, orang tua atau wali pelajar, serta para pelajar yang terlibat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Walenrang AKP Abd. Azis menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan seluruh pihak yang mengambil langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah setempat yang telah mengambil langkah cepat melalui mediasi dengan menghadirkan tokoh masyarakat, orang tua atau wali serta para pelajar. Harapan kami, melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan perdamaian sehingga tidak ada lagi tawuran pelajar yang mengganggu situasi kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar AKP Abd. Azis.

Ia menegaskan bahwa tawuran bukanlah solusi dalam menyelesaikan perbedaan maupun perselisihan. Sebaliknya, aksi tersebut justru dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak, mulai dari risiko korban luka, kerusakan, terganggunya keamanan masyarakat hingga berdampak terhadap masa depan para pelajar.

“Tawuran bukanlah solusi atas perbedaan atau perselisihan. Kalian adalah generasi penerus bangsa, harapan orang tua dan masa depan negara. Jangan sampai masa depan kalian rusak hanya karena persoalan sesaat,” tegasnya.

Kapolsek juga mengingatkan para pelajar agar mengisi momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan yang menimbulkan keresahan.

Pesan serupa disampaikan Kanit Intelkam Polsek Walenrang Aiptu Yoran Pallawa. Ia memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila aksi tawuran berkembang menjadi tindak pidana.

“Adik-adik masih berstatus pelajar dan memiliki perjalanan panjang. Kalian adalah harapan orang tua dan keluarga. Jangan sia-siakan masa depan hanya karena terlibat dalam aksi tawuran,” pesannya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Ilanbatu menyampaikan harapan agar mediasi tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri perselisihan antarkelompok pelajar. Pemerintah desa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Bolong atas keresahan yang ditimbulkan akibat aksi tawuran yang terjadi pada waktu istirahat masyarakat.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak mengulangi aksi serupa. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan diketahui oleh pemerintah setempat.

Polres Luwu melalui jajaran Polsek Walenrang selanjutnya akan terus melakukan pemantauan bersama unsur pemerintah dan masyarakat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah terulangnya aksi serupa.

Langkah mediasi ini menjadi wujud komitmen Polres Luwu dalam mengedepankan pendekatan preventif, pembinaan dan penyelesaian secara humanis, khususnya dalam menangani persoalan yang melibatkan generasi muda.

Sebab, menjaga keamanan bukan hanya tentang menghentikan sebuah keributan, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan. Ketika tangan kepolisian, pemerintah, sekolah dan orang tua bersatu membimbing para pelajar, setiap perselisihan masih memiliki jalan untuk berakhir dengan damai.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTTV -GROUP_Tangerang Banten,Apaoun kasus penyebab masalah TKW di Negera Libia maupun TKW di Negera Negera tetangga luar negeri pemerintah RI harus menyelamatkan warganya dari berbagai kasus permasalahan apalagi menyangkut hal asasi kemanusian seperti yang dialami Sumiati wargs Kab Tangerang Provinsu Banten Indonesia Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto kita harapkan segera memerintahkan atas nama negara membela warganya diluar negeri negara Libia agar segera memerintahkan Kemenlu bersama Kemenaker berangkat ke Libia untuk memulangkan warganya yang teraniaya tersiksa disana”,ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya dibilangan Cijantung Jakarta 10/8/2026 via telpon selulernya. Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan saat bekerja di Libya.

Video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, pada Minggu (9/8/2026). Dalam video itu, seorang perempuan yang mengaku bernama Sumiati (46), warga Kabupaten Tangerang, menyampaikan keluh kesahnya sembari menahan tangis.

Dalam pengakuannya, Sumiati menyebut dirinya awalnya dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji sekitar 350 dolar. Namun, menurut pengakuannya, ia justru diberangkatkan dan bekerja di Libya dengan gaji yang disebut hanya 300 dolar.

Ia juga mengaku telah beberapa kali berpindah majikan. Namun, perpindahan tersebut disebut belum membuat kondisi yang dihadapinya menjadi lebih baik.

“Saya ditipu agen. Saya sudah empat kali gonta-ganti majikan, saya belum pernah menerima gaji. Katanya orang kantor yang menerima,” ungkap Sumiati dalam video tersebut dengan suara bergetar bola mata nanar berkaca-kaca.

Sumiati juga mengaku sempat mendapatkan ancaman dari majikan keempatnya. Ia mengatakan dirinya diperingatkan akan dikembalikan ke kantor agen apabila pekerjaannya dinilai tidak cukup bersih.

Dalam video tersebut, Sumiati menggambarkan beban pekerjaan yang harus dilakukannya seorang diri.

“Di sini banyak angin, rumah sebesar ini saya sendiri yang mengerjakan,” ujarnya sembari terisak.

Di tengah kondisi tersebut, Sumiati kemudian menyampaikan permohonan agar pemerintah Indonesia membantu memulangkannya ke tanah air.

“Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” keluhnya.

Dalam video lainnya, Sumiati juga menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten agar persoalan yang dialaminya mendapat perhatian.

Ia mengaku berasal dari Kampung Kebon Cau, RT.011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dan sa’at ini berada di Libya.

Selain video pengakuan tersebut, beredar pula foto identitas diri yang disebut memuat nama, alamat, serta keterangan singkat mengenai asal-usul Sumiati.

Namun demikian, seluruh keterangan mengenai dugaan penipuan agen, pembayaran gaji, proses penempatan, serta kondisi pekerjaan Sumiati masih merupakan pengakuan yang disampaikan dalam video dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Kasus tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

Jika benar terdapat persoalan penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, persoalan pembayaran gaji, maupun dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja migran, maka diperlukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak agen penyalur serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan Sumiati.

Kini, publik menunggu langkah pemerintah untuk memastikan keberadaan dan keselamatan Sumiati sekaligus mengusut secara terang persoalan yang dikeluhkannya.

Jangan sampai jeritan seorang pekerja migran di negeri orang hanya berhenti sebagai video yang viral di jagat maya.

(Adi Chintya)

Pimpinan media

MCTTV -GROUP-SETU — Pimpinan Umum Cyber Tribrata Indonesia, Adi Saputra, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan serta membangun sinergi antara media, masyarakat, dan jajaran kepolisian.Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan Parfum MCTI-TV/Cyber Tribrata Indonesia, yang mendapat dukungan dan apresiasi dari Kapolsek Setu.AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dirinya memberikan dukungan terhadap produk parfum tersebut. Menurutnya, parfum tersebut memiliki aroma yang wangi, tersedia dalam berbagai pilihan, serta menjadi salah satu pilihan yang menarik karena non-alkohol, sesuai dengan informasi produk yang disampaikan dalam kegiatan ‘

tersebut.“Semoga parfum yang dibentuk oleh MCTI-TV semakin berkembang dan sukses, serta dapat mengharumkan masyarakat Indonesia, khususnya bagi para instansi pemerintah, TNI dan Polri. Sangat cocok digunakan sehari-hari,” ujar AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H.Sementara itu, kunjungan Adi Saputra diharapkan dapat menjadi momentum positif dalam memperkuat komunikasi dan kemitraan antara Cyber Tribrata Indonesia dengan jajaran kepolisian.Melalui semangat “Visi untuk Mitra Polri, Sahabat Parfum Cyber Tribrata Indonesia”, media Cyber Tribrata Indonesia berkomitmen untuk terus membangun hubungan yang baik dengan berbagai unsur masyarakat dan institusi.Cyber Tribrata Indonesia juga akan terus hadir sebagai media yang mengedepankan informasi yang aktual, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sinergitas positif bersama TNI-Polri dan instansi pemerintah.

Chintya Ajie palupi

pimpinan Redaksi

SETU — Pimpinan Umum Cyber Tribrata Indonesia, Adi Saputra, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan serta membangun sinergi antara media, masyarakat, dan jajaran kepolisian.Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan Parfum MCTI-TV/Cyber Tribrata Indonesia, yang mendapat dukungan dan apresiasi dari Kapolsek Setu.

AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dirinya memberikan dukungan terhadap produk parfum tersebut. Menurutnya, parfum tersebut memiliki aroma yang wangi, tersedia dalam berbagai pilihan, serta menjadi salah satu pilihan yang menarik karena non-alkohol, sesuai dengan informasi produk yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.«“Semoga parfum yang dibentuk oleh MCTI-TV semakin berkembang dan sukses, serta dapat mengharumkan masyarakat Indonesia, khususnya bagi para instansi pemerintah, TNI dan Polri. Sangat cocok digunakan sehari-hari,” ujar AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H.

Sementara itu, kunjungan Adi Saputra diharapkan dapat menjadi momentum positif dalam memperkuat komunikasi dan kemitraan antara Cyber Tribrata Indonesia dengan jajaran kepolisian.Melalui semangat “Visi untuk Mitra Polri, Sahabat Parfum Cyber Tribrata Indonesia”, media Cyber Tribrata Indonesia berkomitmen untuk terus membangun hubungan yang baik dengan berbagai unsur masyarakat dan institusi.

Cyber Tribrata Indonesia juga akan terus hadir sebagai media yang mengedepankan informasi yang aktual, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sinergitas positif bersama TNI-Polri dan instansi pemerintah.

REDAKSI Chintya

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279