Kabupaten Bekasi – Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. menghadiri rapat koordinasi bersama unsur Tripika Kecamatan Setu dan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Masa Bakti 2026–2034 di Aula Kantor Kecamatan Setu, Kampung Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang dipimpin Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko, M.Si. ini turut dihadiri Danramil Kecamatan Setu Kapten Inf. Ruhiyat serta seluruh Ketua Panitia Pilkades se-Kecamatan Setu. Kegiatan menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menyukseskan seluruh tahapan Pilkades yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Camat Setu mengajak seluruh panitia menjalankan setiap tahapan Pilkades secara profesional, transparan, netral, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarpihak serta kesiapsiagaan dalam mengantisipasi setiap potensi permasalahan agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar.
Danramil Kecamatan Setu Kapten Inf. Ruhiyat menegaskan pentingnya menjaga netralitas panitia serta memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Operasi Wibawa Mukti Jaya 2026 telah dimulai sebagai bentuk kesiapan Polri dalam mengawal pelaksanaan Pilkades Masa Bakti 2026–2034. Ia mengimbau seluruh panitia untuk bekerja secara jujur, adil, dan transparan serta mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kapolsek juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas serta mengajak seluruh pihak segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan indikasi yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pilkades.
Menurutnya, Polsek Setu bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan siap memberikan pengamanan maksimal demi terciptanya Pilkades yang aman, damai, dan kondusif.
Kegiatan rapat koordinasi berlangsung dengan lancar, penuh kebersamaan, serta menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan keamanan seluruh tahapan Pilkades di wilayah Kecamatan Setu.
(Adi Chintya)
Kabupaten Bekasi – Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. menghadiri rapat koordinasi bersama unsur Tripika Kecamatan Setu dan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Masa Bakti 2026–2034 di Aula Kantor Kecamatan Setu, Kampung Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang dipimpin Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko, M.Si. ini turut dihadiri Danramil Kecamatan Setu Kapten Inf. Ruhiyat serta seluruh Ketua Panitia Pilkades se-Kecamatan Setu. Kegiatan menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menyukseskan seluruh tahapan Pilkades yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Camat Setu mengajak seluruh panitia menjalankan setiap tahapan Pilkades secara profesional, transparan, netral, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarpihak serta kesiapsiagaan dalam mengantisipasi setiap potensi permasalahan agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar.
Danramil Kecamatan Setu Kapten Inf. Ruhiyat menegaskan pentingnya menjaga netralitas panitia serta memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Operasi Wibawa Mukti Jaya 2026 telah dimulai sebagai bentuk kesiapan Polri dalam mengawal pelaksanaan Pilkades Masa Bakti 2026–2034. Ia mengimbau seluruh panitia untuk bekerja secara jujur, adil, dan transparan serta mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kapolsek juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas serta mengajak seluruh pihak segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan indikasi yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pilkades.
Menurutnya, Polsek Setu bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan siap memberikan pengamanan maksimal demi terciptanya Pilkades yang aman, damai, dan kondusif.
Kegiatan rapat koordinasi berlangsung dengan lancar, penuh kebersamaan, serta menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan keamanan seluruh tahapan Pilkades di wilayah Kecamatan Setu.
(Adi Chintya)
Jakarta, Selama ini sertifikasi kewartawan hanya di kenal dengan sebutan UKW yang dikeluarkan yang namanya lembaga Dewan Pers bekerjasama dengan kampus kampus yang memiliki fakultas Komunikasi dan terekdirasi Dewan Pers namun sebenarnya ada satu lembaga yang juga memang dapat mengeluarkan sertifikasi profesi jurnalistik atau wartawan yaitu BNSP dan seluruh organisasi profesi dapat saja mengadakan kegiatan sertifikasi jurnalistik wartawan khusus kepada anggota nya hanya selama ini hal ini terabaikan atau belum sepupuler UKW yang dikelola produk Lembaga Dewan Pers padahal lembaga BNSP keberadaan diakui negara secara resmi sebagai lembaga produk sertifikasi berbagai profesi pekerjaan di negeri Republik Indonesia “,
ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Dunia Pakar Hukum Internasional Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia menjawab gonjang ganjing masalah sertifikasi UKW dan sertifikasi dikeluarkan BNSP yang di tanyakan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan cijantung jakarta 28/7/2026 via telpon selulernya.

Mengevaluasi Sosialisai dan kaderisasi sangat penting dilaksanakan semua organisasi Pers yang ada di Indonesia maka sangat baik bila organisasi Pers atas nama apapun melaksanakannya Sertifikasi Profesi Wartawan. Maka baik dilibatkan dari tingkat pusat sampai tingkat ranting. Bisa mengambil contoh atau bekerja sama dengan BNSP atau yang sejenisnya.
Prof Sutan Nasomal : Sertifikat Profesi Jurnalis Wartawan yang di keluarkan oleh masing masing organisasi Pers sangat bermanfaat untuk membantu semua wartawan serta perusahaan media agar melaksanakan program kerjasama ke banyak pihak seperti swasta serta pemerintah di bidang jurnalistik.Cukup satu tingkat saja dilaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan yang sama dengan semua tingkatan lainnya kuwalitasnya.
Inilah yang seharusnya dilaksanakan oleh organisasi Pers masing masing di Indonesia.Jangan ada perbedaan dalam tatanan sertifikat untuk wartawan jurnalis yang melaksanakan kegiatan secara nasional. Setiap melaksanakan Sertifikat Profesi Wartawan silahkan bekerja sama dengan para team dimasing masing organisasi Pers.Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada team media : Tugas wartawan jurnalis dan tugas pimred harus sama dan tidak boleh dibeda bedakan seperti madya utama. Semua harus paham dengan keilmuan tersebut.
Maka edukasi pemaparan harus dilaksanakan pada kegiatan Sertifikasi Profesi Wartawan. Intinya bukan nilai harus bagus yang didapatkan ketika dilaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan. Yang harus diberikan adalah pemahaman akan keilmuan Sertifikasi Profesi Wartawan.
Semoga pemaparan hal ini dari Prof DR Sutan Nasomal SH,MH untuk semua organisasi Pers Bermanfaat dan dapat dilaksanakan di semua organisasi Pers.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Internasional Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.(ADI CHINTYA)
Luwu, – Penanganan laporan masyarakat di Polres Luwu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai proses penanganan laporan dugaan tindak pidana berjalan lambat sehingga memunculkan kekecewaan dan desakan agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Luwu, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim hingga penyidik yang menangani perkara.
Salah seorang aktivis yang akrab disapa Zainuddin Ajis Portal menilai aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa harus menunggu adanya aksi demonstrasi maupun laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Masa harus didemo atau dilaporkan ke Propam baru mau bertindak. Padahal aturan Kapolri sudah jelas mengatur tugas, kewajiban dan tanggung jawab penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Semangat Presisi Polri seharusnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru membuat warga menunggu” ujar Ajis sapaan akrabnya.
Menurutnya, pelayanan kepolisian Mapolres luwu harus mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam berbagai Peraturan Kapolri mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Sorotan tersebut sebagai bentuk kekecewaan yang mendalam yang berkaitan dengan adanya surat laporan warga yang diterima pada tanggal 14 Juli 2026 dengan Nomor Surat Masuk : 002/LP-WARGA/LW/II/2026.
Dalam surat tersebut, pelapor meminta agar pihak Polres Luwu, segera memberikan perhatian dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
“Kecewa lah, harusnya Kapolres dan Kasat Reskrim saat di hubg harus bertindak cepat, bukan bernegosiasi atau mengulur-ulur waktu adanya laporan masyarakat. Baik itu perkara hal kecil maun perkara besar, sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Sehingga tidak menjadi Preseden buruk, yang nantinya akan merusak citra polri itu sendiri di mata publik dan sudah saya layangkan Surat langsung ke Propam Polres Luwu pada hari Senin sekitar pukul 08:55 WITA (Pagi) tadi” Ujarnya. Senin (27/7/26).
Ia juga menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan demi memberikan rasa keadilan, ketentraman, serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan isi laporan, Zainuddin, SE sapaan akrab Ajis Portal selaku pelapor menyampaikan dugaan adanya tindak pidana yang berawal dari hubungan utang piutang antara pihaknya dengan seorang perempuan bernama Erni, yang disebut dalam laporan sebagai terlapor.
Menurut pelapor, terlapor beberapa kali berjanji akan melunasi kewajibannya, mulai tanggal 10 April 2026, kemudian 20 April, 10 Mei, hingga dibuat kembali perjanjian tertulis baru pada 28 Mei 2026 yang dilengkapi kwitansi dan materai Rp. 10.000 dengan batas waktu pelunasan 10 Juni 2026.
Namun, menurut pelapor, hingga laporan dibuat kewajiban terlapor belum juga dipenuhi meskipun telah dilakukan mediasi oleh Camat Belopa pada tanggal 7 Juli 2026.
Pelapor mengklaim bahwa telah terjadi lebih dari enam kali ingkar janji sehingga dirinya menduga terdapat unsur tindak pidana penipuan dan perilaku kejahatan.
“Saya minta penanganan serius berdasarkan Aturan, dan dalam suratnya. Saya (Pelapor) meminta agar proses penanganan perkara pidana ini mengacu pada :
Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sebagaimana ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Agar hal hal seperti ini menjadi efek jerah dan agar tidak berdampak lagi pada orang lain nantinya” Tegasnya.
Pelapor juga menegaskan bahwa seluruh proses diharapkan berjalan berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Lanjutnya lagi “Sudah kurang baik apa lagi, lebih dari 6 X kesempatan di Berikan masa Tenggang Waktu perjanjian kepada terlapor. Tapi dia selalu abaikan niat baik kami dan seakan akan kebal hukum. Selain meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya, pelapor juga meminta terlapor untuk segera melunasi kewajibannya dan punya niat baik. Apalagi dia bekerja di Kantor Kecamatan dan apabila dalam waktu 7 x 24 jam kewajiban tersebut, terlapor tidak dipenuhi. Maka saya selaku Pelapor akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Imbuhnya
Ajis berharap Pihak Polres Luwu segera memberikan kepastian atas setiap laporan masyarakat menginginkan perlakuan istimewa, melainkan pelayanan yang cepat, profesional, transparan dan sesuai aturan hukum.
“Harapan masyarakat sederhana, setiap laporan diproses sesuai prosedur tanpa harus menunggu tekanan publik. Kepastian hukum merupakan hak seluruh warga negara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Luwu mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
(Nasrullah kaperwil sulsel)
Bogor, Prof Sutan Nasomal Meyakini Seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri Mapolda Mapolres pasti sedang bebenah memberikan yang namanya pelayanan prima terhadap siapapun yang melapor pasti akan dilayani maksimal tanpa adanya yang namanya tenang pilih dalam memberikan pelayanan pelaporan apapun bentuknya masalahnya kasusnya termasuk pelayanan prima pasti diberikan mapolres Bogor pasti”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan kawasan Cijantung Jakarta 28/7/2026 via telpon selulernya.
Bogor – Menegakkan Hukum Tampa pilah pilih adalah kewajiban APH dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut di sampai Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati penegakkan hukum di Negara Indonesia. (27/07/2026)
Telah di sampaikan Dumas ke Polres Kab Bogor sebuah Informasi Hoax yang di ucapkan sengaja bahwa wartawan bisa di pidana karena tidak UKW oleh salah seorang oknum anggota Pers yang melaksanakan Safari Jurnalis PWI di kabupaten Bogor.
Prof DR Sutan Nasomal menyayangkan informasi Hoax tersebut di ucapkan di kantor desa ke publik oleh oknum wartawan PWI Kab Bogor. Sebagai pembina semua media online dan Guru Besar Hukum International Prof Sutan Nasomal mendukung bahwa oknum anggota PWI Kab Bogor dimintai pertanggung jawaban di mata hukum.
Nofis bersama Alan Somantri dan rekan wartawan Kab Bogor telah membuat Dumas untuk pelaporan pada tanggal 16/07/2026 yang langsung diterima penyidik di Polres Kab Bogor. Agar persoalan Informasi Hoax bisa di mintakan pertanggung jawabannya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati berharap Kapolres Kab Bogor mampu menegakkan hukum dan memproses oknum PWI Kab Bogor yang telah menyebarkan berita bohong ( hoax )
Jangan di jadikan bahan sebagai Pembunuhan Karakter persoalan UKW. Apalagi informasi tersebut di sampaikan di depan publik ( umum ).
Sesuai ketentuan Wartawan melaksanakan tugas di lindungi Undang Undang No 40 Thn 1999 terkait Pers dan telah di atur KEJ yang jelas menjadi pedoman semua Jurnalis dan Wartawan yang bernaung di bawah perusahaan media yang resmi.
Sebab hal ini selalu di jadikan objek bahan pembunuhan karakter yang berdampak luas di Indonesia dengan ucapan tidak UKW bisa di pidana dan tidak di akui ke wartawan atau jurnalisnya. Maka penegakkan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua memiliki kedudukan yang sama.
Prof DR Sutan Nasomal meyakini Polres Kab Bogor mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dan tidak pilah pilih terkait penegakkan Hukum.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH.
BEKASI – Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. bersama jajaran melaksanakan kegiatan Jaga Bekasi On The Spot di Yayasan Anak Soleh Al Hidayah, Kampung Serang, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri Wakapolsek Setu IPTU Nrima beserta para pejabat utama Polsek Setu tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus pembinaan kepada para santri putra dan putri agar memiliki karakter yang berakhlak mulia serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam penyampaiannya, AKP Usep Aramsya mengajak para santri untuk senantiasa taat kepada Allah SWT, menghormati orang tua dan guru, serta memanfaatkan waktu dengan belajar dan mengaji sebagai bekal menjadi generasi yang cerdas, mandiri, dan bermanfaat bagi bangsa.
Kapolsek juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, judi online, hingga penyalahgunaan media sosial. Para santri juga diingatkan agar menggunakan media sosial secara bijak, tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi hoaks, serta selalu menjaga etika dalam berkomunikasi.
Selain itu, para santri diajak untuk memperkuat persatuan, kerukunan, dan semangat saling membantu di lingkungan pesantren, sekaligus menjadi pelopor keamanan dengan segera melaporkan kepada pengurus maupun pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Setu terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan, khususnya saat waktu kepulangan pelajar guna mengantisipasi aksi tawuran dan tindak kriminalitas.
Di samping itu, program Police Goes To School juga terus dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai bahaya narkotika serta pentingnya menjaga disiplin dan ketertiban sejak usia dini.
Melalui kegiatan Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu berharap terjalin sinergi yang semakin erat dengan kalangan pesantren dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
(ADI SAPUTRA SH)
Sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Khusus, Layanan Khusus, dan Inklusi (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SDM, suasana kerja dan pelayanan di unit tersebut diduga tidak kondusif. Beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan sejumlah keluhan terkait gaya kepemimpinan oknum tersebut. Selain dinilai jarang masuk kantor, sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) juga merasa tidak tenang saat melaksanakan tugas. Pasalnya, oknum Kabid PKLK tersebut kerap datang berkunjung ke SLB terkait, yang membuat pihak sekolah harus menyediakan pelayanan tambahan atau yang disebut sebagai “pelayanan ekstra”. “Kita sebagai pihak sekolah memang harus melayani, tapi seringkali kunjungan tersebut tidak sesuai jadwal dan membuat kita harus mengatur ulang aktivitas pembelajaran,” ujar salah satu sumber dari SLB yang diminta tidak disebutkan namanya. Keluhan lain muncul saat proses perpindahan ruangan kerja beberapa waktu lalu. Ruangan kerja sebelumnya Kabid PKLK ditempati kembali oleh siswa SMA Negeri 25 Makassar, sehingga unit tersebut harus pindah ke ruangan pengawas sekolah. Saat itu, oknum Kabid PKLK ingin ruangannya memiliki fasilitas yang lebih baik, sehingga menyuruh setiap staf membayar biaya sebesar Rp100 ribu. Beban biaya tersebut dikatakan untuk keperluan bongkar pasang dan pemasangan Air Conditioner (AC). Beberapa staf mengeluhkan kebijakan ini yang dianggap tidak adil dan seperti “mengisap darah” pada mereka. “Kita sebagai staf sudah memiliki beban tugas, tapi harus juga keluar uang untuk keperluan yang seharusnya menjadi tanggung jawab instansi. Rasanya seperti dirugikan dan diperlakukan seenaknya,” ungkap salah satu staf yang diminta tidak disebutkan namanya. Tak hanya itu, proses perpindahan ruangan juga melibatkan siswa SMA Negeri 25 Makassar yang diminta membantu melalui perintah guru. Namun, kebutuhan makan untuk para siswa tersebut diduga juga dibebankan kepada staf Kabid PKLK. “Siswa-siswa itu sudah membantu dengan giat, tapi makanannya justru kita yang harus bayar. Padahal mereka adalah murid sekolah yang seharusnya tidak diminta bantuan semacam ini,” tambah sumber lain. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang PKLK Disdik Sulsel berinisial SDM belum dapat memberikan klarifikasi secara langsung. Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Disdik Sulsel serta terkait agar mendapatkan informasi yang akurat dan jelas.Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) I Pengurus Daerah Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Kabupaten Luwu yang digelar di Hotel Belia, Belopa, Minggu (26/7/2026).
Mengusung tema “Bersatu dalam Sportivitas, Berkarya untuk Prestasi, Membangun PORDI Luwu yang Lebih Maju”, Musda ini menjadi momentum pembentukan kepengurusan definitif PORDI Kabupaten Luwu sekaligus penyusunan arah organisasi ke depan.
Plt. Ketua PORDI Kabupaten Luwu, Fadriaty AS, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musda merupakan tindak lanjut setelah dirinya menerima amanah sebagai pelaksana tugas ketua. Ia menjelaskan, pelaksanaan Musda sempat tertunda karena padatnya agenda berbagai pihak, termasuk rangkaian Hari Jadi Kabupaten Luwu.

Fadriaty juga mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai Plt., pihaknya telah melakukan konsolidasi organisasi bersama para pengurus dan komunitas domino untuk membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan sebagai syarat terbentuknya organisasi secara definitif.
Sementara itu, Wakil Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PORDI Provinsi Sulawesi Selatan, Arfandi Idris, mengapresiasi seluruh panitia dan pengurus yang telah mempersiapkan pelaksanaan Musda. Menurutnya, olahraga domino menjadi wadah yang mampu mempererat kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sosial di tengah masyarakat.
“Ketika bermain domino, semua memiliki kedudukan yang sama. Inilah olahraga masyarakat yang mampu memperkuat kebersamaan dan persaudaraan,” ujarnya.
Dalam Musda tersebut, H. Patahudding menjadi calon tunggal dan terpilih menjadi Ketua PORDI Kabupaten Luwu untuk periode kepengurusan mendatang.
Bupati Luwu H. Patahudding menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan pengurus yang telah bekerja sehingga Musda I PORDI Kabupaten Luwu dapat terlaksana.
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik dalam membangun organisasi PORDI yang semakin kuat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan olahraga di Kabupaten Luwu,” kata Patahudding.
Bupati berharap PORDI Kabupaten Luwu dapat menjadi mitra pemerintah dalam mempererat silaturahmi, memperkuat persatuan masyarakat, serta mengembangkan olahraga domino yang sehat, tertib, menjunjung tinggi sportivitas, kejujuran, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
Enam Tahun Mangkrak, Rp44 Miliar Telah Terpakai: Ini Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Hak Hidup Rakyat
Garut , Jawa Barat Sorotan tajam terus mengalir menyikapi mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan yang telah berjalan enam tahun dan menyerap anggaran hampir Rp44 miliar namun belum juga beroperasi. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan perintah tegas kepada Gubernur Jawa Barat agar turun tangan langsung dan menuntaskan proyek ini tanpa penundaan lagi.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal lewat sambungan telepon selulernya hari ini, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung Jakarta.
“Jangan Biarkan Rakyat Terus Dibuat Bertanya-Tanya”
“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD dapil Garut Utara yang tersebar di 11 Kecamatan dan 116 Desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini,” tegasnya.
Melihat ketidakberdayaan penyelesaian di tingkat daerah, Prof. Sutan Nasomal memohon perhatian langsung pimpinan tertinggi negara: “Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan.”
Bukan Sekadar Terhambat, Tapi Melanggar Asas Negara Hukum
Lebih jauh, ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kendala teknis atau alasan anggaran, melainkan pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum, perencanaan matang, serta asas kemanfaatan penyelenggaraan negara.
“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tantangnya.
Hak Konstitusional Tak Boleh Ditunda
Membiarkan RS Limbangan mangkrak bertahun-tahun, kata dia, adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Wilayah utara Garut sangat kekurangan tempat tidur rawat inap, dan setiap penundaan berpotensi mengorbankan nyawa warga yang seharusnya bisa diselamatkan.
“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tapi saat ia benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Catatan Redaksi:
Berita ini merangkum pernyataan lengkap dan terbaru dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. terkait tuntutan penyelesaian mangkraknya RS Limbangan.
Sumber:
Pernyataan Langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal,
Chintya Ajie palupi SH MH
Kota Pekalongan ,Program Kapolres Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah sangat disambut positif masyarakat yang memang selama ini butuh yang namanya pengayoman yang memang sangat diidamkan didambakan diinginkan akhirnya ditahun 2026 ini tepatnya bulan Juli direalisasikan , Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas serta Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif saat Akhir Pekan, Polres Pekalongan Kota menggelar Patroli Skala Besar, Sabtu (26/7/2026) malam hingga Minggu Pagi.”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta via telpon selulernya.
Sebelum Pelaksanaan Patroli Skala Besar, didahului Arahan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Paryudi, S.H.,M.H, didampingi Kasat Samapta, AKP Seno Ajang P dan Perwira Polres serta diikuti Personel Gabungan Polres dan Polsek.
Patroli Skala Besar yang dilaksanakan Polres Pekalongan Kota untuk antisipasi kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Narkoba, mencegah balap liar di Exit Tol Setono, tawuran, dan kejahatan lainnya.
Guna meminimalisir adanya Balap liar, serta memberikan rasa Aman warga yang melintas di Exit Tol Setono, Petugas memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang yang sedang duduk duduk untuk tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis (Brong), minum minuman keras, serta petugas mengajak untuk ikut berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menegaskan bahwa Patroli Skala Besar gabungan Polsek dan Polres Pekalongan Kota merupakan langkah Polres Pekalongan Kota dalam implementasi Polri Hadir guna menjamin dan memastikan kenyamanan, dan keamanan masyarakat Kota Pekalongan.
“Polres Pekalongan Kota hadir untuk memastikan situasi kamtibmas dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat di Kota Pekalongan aman dan nyaman,” ujar Iptu Purno.
“Masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan ataupun memerlukan bantuan, Kami siagakan personel selama 1×24 jam. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 gratis apabila membutuhkan kehadiran anggota Polri di lapangan,” pungkasnya.(Redaksi).