| LUWU — Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, khususnya para petani. Keterbatasan pasokan air membuat sejumlah persawahan membutuhkan perhatian dan penanganan agar tanaman warga tetap dapat dipertahankan.
Menjawab keluhan masyarakat, Polres Luwu bergerak memberikan bantuan air untuk mengaliri persawahan warga di Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, S.H., Kabag Logistik AKP Cecep Hudaya, S.Sos., Kasat Binmas AKP Petrus Sandalle, serta Kapolsek Belopa AKP Ralim.
Dengan menggunakan kendaraan AWC Polres Luwu, jajaran kepolisian bersama masyarakat mengalirkan air ke sejumlah petak sawah yang terdampak kekeringan. Kehadiran personel di tengah masyarakat menjadi bentuk respons Polres Luwu terhadap kebutuhan warga yang disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, Polres Luwu terus berupaya hadir dan memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang diterima serta kondisi di lapangan.

“Kami selalu berusaha membantu masyarakat sebisa yang kami mampu. Saat ini cukup banyak permintaan bantuan air dari masyarakat di berbagai wilayah. Karena itu, kami terus berupaya memberikan respons dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait, termasuk Pemadam Kebakaran dan pihak-pihak lainnya, agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara bersama-sama,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, setiap keluhan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 maupun pesan langsung melalui media sosial Polres Luwu menjadi perhatian dan akan direspons sesuai kondisi serta kemampuan sumber daya yang tersedia.
“Setiap laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 maupun media sosial Polres Luwu tentu menjadi perhatian kami. Kami akan berupaya merespons dan menindaklanjutinya sesuai kondisi di lapangan, termasuk dengan membangun koordinasi bersama pihak-pihak terkait agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” lanjut AKBP Andrias.

Menurut Kapolres, penanganan persoalan kekeringan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Oleh karena itu, Polres Luwu tidak hanya berupaya hadir melalui kemampuan dan sarana yang dimiliki, tetapi juga terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk mencari langkah penanganan yang tepat.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap keluhan yang disampaikan akan menjadi perhatian. Kami akan terus berusaha hadir, memberikan respons, serta bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk membantu masyarakat dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi,” tegasnya.
Di tengah kondisi kekeringan yang menjadi tantangan bagi para petani, beberapa petak sawah warga di Senga akhirnya berhasil dialiri air dari kendaraan AWC Polres Luwu. Air yang mengalir di antara hamparan persawahan tersebut bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi menjadi wujud kehadiran dan kepedulian Polri di tengah masyarakat.
Polres Luwu pun menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. Melalui Call Center 110 dan kanal media sosial resmi, masyarakat dapat menyampaikan informasi, keluhan, maupun kebutuhan yang memerlukan perhatian.
Dengan semangat pelayanan dan kolaborasi, Polres Luwu terus berupaya menjawab setiap kebutuhan masyarakat melalui langkah-langkah nyata, koordinasi yang kuat, serta kehadiran personel di lapangan.
Saat sawah mulai mengering, Polres Luwu memilih untuk tidak tinggal diam. Bersama masyarakat dan seluruh pihak terkait, setetes demi setetes air terus diupayakan agar harapan para petani tetap mengalir.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- GROUP -JAKARTA, CYBER TRIBRATA INDONESIA.com – Presiden Prabowo dalam beberapa pekan lalu menegaskan untuk para Penegak Hukum, Pertamina serta Satgas Migas agar lebih diperketat pengawasan dan penindakan tegas bagi para pemain Migas Subsidi. Hal itu dikatakannya berkaitan adanya tragedi global akibat perang teluk Iran Israel dan Amerika, sehingga berdampak pada kebutuhan BBM diberbagai belahan dunia termasuk Asia dan Indonesia menjadi langka.
Presiden juga mengingatkan bahwa regulasi dan penerapan sangsi pelanggaran para pelaku usaha ilegal Migas harus disikat habis. Mengingat hilir mudik migas teramat penting bagi rakyat Indonesia demi kelangsungan perputaran ekonomi bangsa.
banner 336×280
Selain itu, Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta juga menekankan agar tidak ada pemain-pemain migas bersubsidi baik Gas 3 kg maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite dan solar subsidi.
Namun fakta dilapangan berbeda. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia kembali menyoroti adanya pelaku usaha BBM solar ilegal di Brebes Jawa Tengah. Nama Opa Jhoni Ambon melambung sebagai orang kuat yang menjalankan bisnis hitam tersebut setelah adanya konfirmasi ril terhadap kordinator lapangannya yang berinisial TJ.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku usaha menggunakan armada truk fuso tronton bermuatan lebih dari 8 kempu / ton yang di design di dalamnya. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 6 armada berskala besar itu diturunkan untuk meraup BBM solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengguli dan sekitarnya dalam kurun waktu 12 jam.
“Yang kami temui di SPBU Tengguli itu hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 wib. Armadanya besar-besar, pengakuan dari para supir armadanya yang berhasil kami tanyakan ada 6 unit armada truk fuso tronton. Dan setiap harinya muter di SPBU-SPBU Tengguli ini dan sekitarnya. “Ucap tim memberikan laporan temuannya pada Ketua Umum FWJ Indonesia, Minggu (23/8/2026).
Temuan itu lanjut tim, ditemuinya ketika melihat adanya kecurigaan beberapa armada truk fuso tronton bolak balik mengisi BBM solar subsidi sebanyak 3 kali dengan armada yang sama dan nomor plat berbeda-beda, dan itu diakui kebenarannya oleh mereka.
“Bayangkan jika 1 armada truk fuso tronton mengisi 8 ton, dikali kan saja 6 armada yang sama. 48 ton BBM solar bersubsidi sehari atau mungkin bisa sehari 2 kali mereka menyedotnya di SPBU-SPBU maka habislah subsidi BBM untuk rakyat. Kemudian mereka jual kembali dengan harga industri. Bangkrut Negara ini dibuatnya. “Jelas tim FWJ Indonesia.
Ironinya, tim Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia langsung dihadang oleh puluhan orang berkulit hitam yang diduga orang-orang Ambon. Namun belum terjadi insiden, datang seorang pria mengaku akamsi dan diketahui bernama berinisial DN dalam perkenalannya kepada tim. DN kemudian melerai untuk tidak terjadi keributan di area publik dan meminta sekawanan Ambon menjauh.
Selidik punya selidik, diakuilah bahwa pelaku usaha itu milik Opa Jhoni. Bahkan diakuinya juga untuk pengendali dilapangan alias orang keduanya Opa Jhoni yang disebut-sebut mereka bernama Ari Gimbal yang bertanggungjawab di wilayah SPBU Tengguli dan sekitarnya.
“Kami pertanyakan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), terkhusus wilayah hukum Polsek Tanjung, Polres Brebes Jawa Tengah. Apakah memang pelaku usaha sudah berkoordinasi dengan mereka sehingga merasa aman terkendali, atau memang ada kolaborasi Angsa Hitam dalam membangun strategi bisnis ilegal. “Cecer Tim.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengatakan dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Senin (24/8/2026). Pihaknya akan berkomunikasi ke Dirtipidter Polri, Polda Jateng, Kapolres Brebes dan Satgas Migas terkait.
‘Kami dari organisasi akan berkomunikasi intens dengan pihak-pihak terkait nanti. Kita juga akan kirim surat ke Dirtipidter Polri, Kapolda Jateng, Kapolres Brebes dan satgas Migas untuk penegakan dan penindakan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena saya kira bukan hanya 1 pelaku usaha ilegal BBM subsidi solar. Mungkin marak di Purwokerto, Cilacap, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Klaten, Grobogan, Demak, Banyumas, Pati, Kendal, Boyolali, Semarang, Solo dan wilayah lainnya. Intinya Jawa Tengah sepertinya sudah menjadi surganya para pelaku usaha BBM subsidi solar. “Pungkas Opan.
(ADI CHINTYA/SAMBO)
MCTI- TV GROUP -Aceh Singkil, Komitmen Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dalam Dunia Pendidikan mulai ditorehkan beliau yang mana ini dibuktikan dalam sisen penyerahan sertifikat Hak Pakai Sekokah Rakyat Kabupaten Aceh Singkil mudah mudahan kedepan keinginan Bupati Aceh Singkil menjadikan daerah Kab Aceh Singkil Mampu dapat menjadi daerah kita pelajar yang ada di provinsi Nanggroeaceh Darussalam “,ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarntaenjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi dikantornya dibilangan Cijantung Jakarta 23/8/2026 via telpon selulernya.Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperkuat sinergi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Kantor Wilayah BPN Ri Provinsi Aceh dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah, Senin 24/08/2026.

Pertemuan dan silaturrahmi berlangsung di Pendopo Bupati dalam suasana penuh keakraban,Bupat.
Selain Bupati H. Safriadi Oyon, SH dan Kepala Kantor Wilayah BPN Ri Provinsi Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO, turut hadir Pj. Sekda H. Edy Widodo, Asisten 3 Asmaruddin, Plt Kadis Sosial Ali Hasmi Pohan, Kadis Pertanahan Syamla, Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya dan beberapa kepala SKPK terkait serta tim dari Kantor Wilayah BPN Ri Provinsi Aceh.
Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah,
Bupati Aceh Singkil menyampaikan apresiasi atas dukungan jajaran BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dalam mempercepat pensertifikatan tanah, penataan aset pemerintah daerah, serta peningkatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan lahan yang sah dan jelas untuk kepentingan pendidikan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, pembangunan Sekolah Rakyat tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana pendidikan, tetapi merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh Singkil.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk memutus mata rantai kemiskinan dan membangun masa depan daerah. Sekolah Rakyat bukan sekadar gedung, tetapi ruang untuk menumbuhkan harapan, membentuk karakter, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan generasi Aceh Singkil yang berkualitas serta berdaya saing,” tegasnya.
Bupati juga berharap sinergi dengan jajaran BPN tidak berhenti pada penyerahan sertifikat, tetapi terus berlanjut dalam penataan dan pengamanan seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Kita ingin memastikan setiap aset pemerintah memiliki kepastian hukum, tertata dengan baik, dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN RI Provinsi Aceh menegaskan komitmen jajaran pertanahan untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan, penataan aset, serta percepatan pelayanan sertipikasi.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum aset pemerintah sekaligus mendukung percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil.
Bupati berharap seluruh proses pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya dalam membuka akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun sumber daya manusia Aceh Singkil yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkas Bupati.
(ADI CHINTYA PURNAMA SH MH)
MCTI- TV GROUP -JAKARTA, 23 Agustus 2026 — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu, yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin, melainkan jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen dan aktivitas nyata di lapangan.

«“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.»
Yg
Ia menjelaskan, dalam konteks kegiatan pemotongan kapal di kawasan pesisir Bitung terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan.
KSOP DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Prof. Sutan Nasomal menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar memiliki peran penting dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan yang berhubungan dengan kapal dan perairan pelabuhan.
Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang memiliki ketentuan khusus mengenai penutuhan kapal.
Menurutnya, apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar hingga materialnya dimanfaatkan kembali, maka aspek ship recycling harus menjadi perhatian.
«“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.»
SALVAGE BUKAN OTOMATIS SHIP RECYCLING
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keberadaan izin yang menggunakan istilah salvage tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh besi atau material kapal telah memenuhi ketentuan mengenai penutuhan kapal.
Menurutnya, regulasi salvage merujuk pada PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022.
«“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.»
Ia menambahkan, apabila pekerjaan yang dilakukan berupa penghancuran atau pembongkaran kapal secara sistematis hingga kapal tidak lagi berbentuk kapal, kemudian materialnya diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka pemerintah harus menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.
ASPEK LINGKUNGAN TAK BOLEH DIABAIKAN
Selain persoalan perizinan, Prof. Sutan Nasomal menilai pemotongan kapal di atas air juga menimbulkan persoalan lingkungan maritim.
Apabila kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan karat, potongan besi, minyak, residu kapal, atau material lainnya masuk ke laut, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut izin pembongkaran kapal.
«“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.»
Karena itu, menurutnya, kewenangan KSOP tidak menghilangkan kewenangan instansi lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, kata dia, perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah, tempat penyimpanan limbah, pencegahan material hasil pemotongan masuk ke laut, potensi pencemaran pesisir, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila memang dihasilkan limbah yang masuk kategori tersebut.
POLRI DAPAT BERTINDAK JIKA ADA UNSUR PIDANA
Prof. Sutan Nasomal juga menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, atau kegiatan yang dilakukan di luar ruang lingkup izin, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi penegakan hukum.
Dalam kondisi demikian, PPNS yang berwenang maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau dugaan masyarakat.
SEPULUH PERTANYAAN UNTUK KSOP BITUNG
Untuk memperoleh kepastian hukum, Prof. Sutan Nasomal menilai KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:
- Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
- Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
- Apakah izin itu merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
- Apakah izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
- Apakah lokasi di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?
- Apakah kapal yang dipotong memiliki dokumen yang dipersyaratkan?
- Apakah terdapat rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) apabila dipersyaratkan?
- Bagaimana prosedur mencegah minyak, karat, dan material kapal masuk ke laut?
- Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?
- Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
INTI PERSOALAN
Menurut Prof. Sutan Nasomal, inti persoalan hukum dalam polemik tersebut bukan semata-mata ada atau tidaknya izin.
«“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.»
Ia menilai langkah paling objektif adalah meminta salinan dokumen izin beserta seluruh lampirannya, ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, dan dokumen penutuhan kapal, kemudian mencocokkannya dengan aktivitas aktual di lapangan.
«“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.»
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.
(ADI CHINTYA PURNAMA)
Jakarta — Cyber Tribrata Indonesia dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia menjalin kolaborasi dalam rangka memperkuat sinergi, komunikasi, serta peran organisasi dalam menyikapi berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan di Indonesia.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah positif untuk membangun kerja sama yang lebih solid, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mendorong kepedulian terhadap kepentingan publik, serta ikut mengawal berbagai aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kerja sama ini, kedua pihak menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, komunikasi yang baik, dan penyampaian informasi yang berimbang. Setiap kegiatan diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga persatuan dan kondusivitas.
Cyber Tribrata Indonesia menyatakan bahwa kolaborasi dengan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia merupakan bagian dari upaya memperluas jaringan kemitraan dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat.
Sementara itu, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia menyambut baik sinergi tersebut dan berharap kerja sama dapat diwujudkan melalui kegiatan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kedua pihak berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan kolaborasi secara positif, dengan tetap menghormati hukum, etika jurnalistik, serta prinsip-prinsip demokrasi.
Cyber Tribrata Indonesia
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
Bersinergi, Berkolaborasi, dan Bersama Mengawal Kepentingan Masyarakat.
Kabupaten Serang, – Kondisi memprihatinkan terlihat di SD Negeri Sukanegara 02, Kampung Kademangan Besar Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Pagar sekolah ambruk dan belum ada perbaikan, membuat pihak sekolah khawatir akan keamanan dan kenyamanan siswa.

Pantauan awak media di lokasi, pada Senin (24/08/2026) terlihat jelas pagar sekolah yang terbuat dari tembok itu roboh di beberapa bagian.
Material bangunan berserakan di sekitar lokasi
sangat prihatin dengan kondisi ini.
Pagar yang ambruk tentu mengganggu keamanan dan kenyamanan siswa saat belajar
Diduga, ambruknya pagar tersebut akibat ada pergeseran tanah beberapa waktu lalu.
Semoga Dinas Pendidikan kabupaten Serang segera memberikan bantuan untuk perbaikan pagar ini. Karena keamanan siswa adalah prioritas utama
Tanggamus – Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 yang bertempat di SMP Negeri 2 Talang Padang.senin 24/08/2026
Dalam kegiatan tersebut,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Mohammad Kemal Pasha Zahrie, S.H., M.H., bertindak sebagai Pembina Upacara pada pelaksanaan upacara di SMP Negeri 2 Talang Padang.

Setelah pelaksanaan upacara,kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada para siswa.Materi yang disampaikan meliputi pengenalan hukum,pentingnya menaati aturan serta peran dan tanggung jawab generasi muda dalam menciptakan lingkungan yang sadar dan taat hukum.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para pelajar sejak dini.Melalui kegiatan tersebut,diharapkan para siswa dapat memahami hukum secara sederhana,mengetahui hak dan kewajibannya,serta mampu menghindari berbagai perbuatan yang dapat berhadapan dengan hukum.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang,Mohammad Kemal Pasha Zahrie,S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat,khususnya di lingkungan pendidikan.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah,kami berharap para pelajar dapat lebih mengenal dan memahami hukum sejak dini,sehingga dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum,disiplin,serta mampu menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.”
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari para siswa dan pihak sekolah.
H.suwandi selaku kepala sekolah SMPN2 Talangpadang Tanggamus
Mengatakan,jika pihak sekolah merasa sangat senang dengan ada penyuluhan hukum ini “.Suatu kehormatan bagi kami jajaran dewan guru karena sekolah kita menjadi tempat penyuluhan hukum dari kejaksaan negeri Tanggamus di talangpadang,tentunya. Ini sangat bermanfaat,bukan saja bagi para siswa tapi juga bagi kami dewan guru” ujar nya
Sementara itu terpisah ketua komite SMPN2 Talang Padang H.Muhhamad Rizal.SE berharap,kegiatan semacam ini bersifat continue agar sasaran atau target sadar hukum di lingkungan sekolah dapat tercapai.
Yayasan Alamanda menyalurkan bantuan berupa tas sekolah dan perlengkapan alat tulis kepada para siswa-siswi SDN 1 Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada bulan Juli 2026. Kegiatan sosial ini memprioritaskan penerima bantuan kepada anak-anak yatim dan yatim piatu di sekolah tersebut.
Penyerahan bantuan berlangsung secara sederhana namun penuh kehangatan di lingkungan sekolah. Penyerahan diwakili oleh Ibu Roswati, S.Pd. didampingi oleh para guru SDN 1 Talang Lebar.serta para pendidik dan tenaga kependidikan sekolah. Dalam sambutannya,Ibu Roswati, S.Pd. selaku perwakilan Yayasan Alamanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian yayasan terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian lebih.
”Bantuan ini kami tujukan terutama kepada anak-anak yatim dan yatim piatu. Semoga apa yang kami berikan dapat meringankan beban mereka dan memotivasi semangat belajar mereka ke depan,” ujar Ibu Roswati. Roswati s.pd,menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Yayasan Alamanda atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada para siswanya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan Alamanda. Bantuan tas dan alat tulis ini sangat bermanfaat, terutama bagi anak-anak yatim piatu di sekolah kami.
Semoga kemitraan ini terus terjalin demi kemajuan pendidikan di SDN 1 Talang Lebar,” ungkap Ibu Sasmiah. Para guru yang hadir juga menyambut baik kegiatan ini dan berharap bantuan tersebut dapat memberikan semangat baru bagi para siswa dalam menempuh pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut di masa mendatang untuk mendukung kesejahteraan dan prestasi siswa.
| LUWU — Kebebasan mereka memang untuk sementara dibatasi karena harus menjalani proses hukum. Namun, hak untuk mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan tetap menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Pesan kemanusiaan itu ditunjukkan jajaran Polres Luwu melalui pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tahanan yang berada di Rutan Polres Luwu, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengecekan dan pengawasan tahanan sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memastikan keamanan sekaligus kondisi kesehatan setiap orang yang berada dalam ruang tahanan.
Petugas melakukan pengecekan jumlah dan identitas tahanan pada masing-masing ruang, memantau kondisi kesehatan mereka serta memastikan ruang tahanan dalam keadaan aman dan layak. Pemeriksaan juga mencakup kondisi pintu, teralis, ventilasi dan sarana pendukung keamanan.

Secara umum, kondisi kesehatan para tahanan berada dalam keadaan baik dan tetap terpantau. Namun, terhadap tahanan yang menyampaikan keluhan kesehatan, petugas memberikan perhatian dan penanganan sesuai kebutuhan dengan berkoordinasi bersama dokter dan tenaga kesehatan Polres Luwu.

Di antaranya tahanan kasus narkoba, Lel. Asril yang memiliki keluhan sakit usus buntu serta Lel. Wahyu Pratama yang mengalami sakit gigi berlubang. Keduanya mendapatkan penanganan sesuai kondisi kesehatan yang dialami.
Bagi Polres Luwu, pemeriksaan tersebut bukan sekadar rutinitas.
Ada sisi kemanusiaan yang ingin terus dijaga.
Sebab mereka yang berada di balik jeruji tetaplah manusia. Mereka mungkin sedang mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum, tetapi mereka tetap bisa merasakan sakit, membutuhkan pertolongan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan sikap humanis.
“Walaupun mereka berstatus tahanan dan sedang menjalani proses hukum, mereka tetap manusia yang harus kita perlakukan sebagaimana mestinya. Kesehatan dan keselamatan mereka menjadi tanggung jawab kita selama berada dalam pengawasan Polri.”
Kapolres juga mengingatkan personel agar tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi turut memperhatikan kondisi kesehatan dan kebersihan para tahanan.
“Kita harus tegas dalam menjalankan hukum, tetapi jangan kehilangan rasa kemanusiaan. Jika ada tahanan yang sakit atau memiliki keluhan, segera berikan penanganan dan koordinasikan dengan tenaga kesehatan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, kebersihan ruang tahanan, kebersihan diri serta sanitasi turut menjadi perhatian guna mencegah timbulnya penyakit.
Sementara itu, personel jaga terus melaksanakan pengawasan secara berkala dan kontrol rutin terhadap seluruh ruang tahanan. Dari hasil pengecekan, seluruh tahanan dalam keadaan lengkap dan situasi keamanan Rutan Polres Luwu berjalan aman serta terkendali.
Karena bagi Polres Luwu, penegakan hukum bukan hanya tentang bagaimana seseorang diproses karena perbuatannya, tetapi juga tentang bagaimana negara tetap memperlakukan manusia dengan layak selama proses itu berlangsung.
Kebebasan mereka mungkin sementara tertahan. Namun kepedulian tidak boleh ikut terkurung di balik jeruji.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
| LUWU — Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., terus memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi bersama tokoh masyarakat Kerukunan Keluarga Jawa (KKJ) di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Senin (24/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Luwu didampingi Kasat Binmas Polres Luwu AKP Petrus Sandalle, Kasat Intelkam Polres Luwu AKP Sumarre Usman R., S.H., serta Kapolsek Belopa AKP Ralim, S.H., M.H.

Kedatangan Kapolres Luwu bersama rombongan disambut Ketua Kerukunan Keluarga Jawa (KKJ) Kabupaten Luwu Drs. Hari Purnomo, M.Pd., bersama para tokoh masyarakat KKJ.
Kegiatan silaturahmi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sebagai Kapolres Luwu yang baru, sekaligus mempererat hubungan kemitraan dan komunikasi antara Polri dengan tokoh masyarakat dalam rangka memperkuat sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Luwu menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh masyarakat, dalam membantu Polri menciptakan dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Menurutnya, komunikasi yang baik serta penyampaian informasi secara dini menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas agar tidak berkembang di tengah masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami berharap komunikasi dan kerja sama yang selama ini terjalin dapat terus diperkuat. Apabila terdapat informasi maupun potensi gangguan kamtibmas, kami mengharapkan masyarakat dapat segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Kapolres Luwu.

Kapolres juga mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga persatuan, memperkuat kerukunan, serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari jajaran Kerukunan Keluarga Jawa. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan itu diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Luwu yang aman, damai, dan kondusif.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel