Jakarta, Dilematis Suhu Politik di Indonesia mulai memanas para tokoh lintas partai mulai bergerak masyarakat Indonesia sangat sangat berharap ke depan dinegara RI akan muncul pemimpin pemimpin baik Presiden Menteri Gubernur Bupati Walikota yang memiliki keberpihakan kepada rakyat di berbagai link dirasakan rakyat secara keseluruhan ” Ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pemerhati Masyarakat Dunia Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri berkaitan dengan perubahan suhu politik yang memanas hingga 100 derajat dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 15/9/2026 via telpon selulernya.

Tidak pekanya para pemangku kekuasaan saat ini dengan adanya bayangan matahari kembar bukanlah issu saja. Reaksi memanasnya politik menjelang pemilu 2029 sudah di mulai dari pertengahan tahun 2026.
Bahkan tidak malu malu lagi dalam rapat internal menyampaikan rencana menggulingkan presiden yang saat ini memimpin secara terbuka. Membuat panas hati para pendukungnya kemudian saling mengancam melalui telegram politik. Prof DR Sutan Nasomal menyampaikan agar hati hati rakyat kecil jangan terpancing atau terbawa arus. Aduan dari masyarakat dari kesulitan di semua bidang usaha dan kehidupan saat ini karena tidak cerdasnya para pemegang perahu NKRI. Hal ini diperhatikan oleh semua pakar dan guru besar ilmu hukum. Prof DR Sutan Nasomal memberikan pendapatnya melalui media.
Pintu pendopo para elit partai mulai membuka pintu lebar lebar dengan atraksi baru dengan istilah sowan ke rumah pengantin calon presiden untuk 2029 kemudian dipertontonkan ke rakyat yang lagi susah serta keder agar hari ini bisa menyambung hidup, bahwa setiap rumah para pengantin calon presiden di 2029 sudah bagi bagi janji dan gelar peta politik. Suara sunyi didalamnya tetap saja terbawa angin sehingga pemilik ratusan juta telinga di Nusantara ini terkejut dan kecewa. Siapa yang memikirkan nasib rakyat susah di negri ini.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati masyarakat ikut menyaksikan : Aksi masa demo damai yang meminta kebijakan sederhana menjadi hal yang sulit di kabulkan. Mahalnya sembako menginjak perut orang kecil yang semakin terlilit hutang untuk bisa makan sepiring nasi hari ini. Apakah ini dampak dari mahalnya ongkos politik sehingga untuk bisa bertahan hidup masyarakat kecil saja sangat sulit. Masyarakat tetap berpenghasilan kecil di antara meroketnya harga harga.
Beban berat dipukulkan ke pundak orang kecil dengan akrobat politik kejam dengan cara cara licik di balik pintu birokrasi yang semakin menjelimet dan harus berani bayar uang pelicin ke banyak oknum dinas yang berhubungan dengan kepentingan online dipusat dan daerah. Sehingga banyak yang mandek perijinan untuk membuat ijin usaha atau pindah alamat karena mahar pelicin harus disetorkan. Maka tercipta kebangkrutan dimana mana akibat gagal pemerintah saat ini mempermudah masyarakat membangun usaha mandiri kecil kecilan akibat sistem online yang ada nilai maharnya.
Kasak kusuk di masing masing kepala daerah lain lagi kebijakannya untuk mendapatkan KAS daerah. Dari merampas motor orang miskin yang tidak mampu untuk bayar pajak atau mengincar pedagang warung pemodal kecil agar wajib bayar pajak daerah. Padahal bayar kontrakan atau bayar listriknya terpaksa berhutang dulu ke Bank Emok (Bank keliling Pinjaman Kecil). Fakta sangat sulitnya mencari uang.
Desil 9 (Golongan berpenghasilan besar) menyasar ke data para tukang becak, Kuli pacul, Lansia jompo atau tukang pulung dimana mana. Kesalahan pencatatan data atau berhemat anggaran tujuannya agar tidak membebankan KAS Daerah dari salah pendataan saat ini.
Kok alasan pendataan selalu tidak akurat di jadikan alasan. Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menjadi heran. Padahal selalu ada sensus penduduk dan sensus ekonomi. Mungkin data yang sebenarnya tak pernah sampai ke meja para pemimpin, agar selalu bisa menjadi alasan bahwa rakyat miskin jumlahnya berkurang atau semakin banyak yang kaya mendadak dan tidak sama dengan data yang di miliki pemerhati dari lembaga dunia.
Ketika keluhan dari rakyat kecil di tuliskan dan hendak disampaikan ke istana negara, Ubinnya sangat licin oleh liur para penjilat dan tidak boleh kertas dari rakyat ini sampai di meja yang punya kekuasaan.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH mengingatkan untuk semua masyarakat. Berdoalah kepada Tuhan yang tidak pernah tidur dan lantainya tidak pernah licin, sehingga doa dari rakyat pasti di terima dan di ijabah.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPP Brigade Global Indonesia Plus (YPP.BRIGIP).

MCTI- TV GROUP BEKASI — Kuasa Hukum Pengki Sailun mempertanyakan sikap Kepala Desa Cibatu yang dinilai belum kooperatif dalam memberikan klarifikasi terkait permohonan informasi dan penelusuran administrasi tanah yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan dan/atau perubahan data luas tanah yang sedang ditelusuri oleh pihak Pengki Sailun berdasarkan sejumlah dokumen yang berada dalam penguasaan klien.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh cara persuasif dengan mendatangi Pemerintah Desa Cibatu untuk meminta penjelasan mengenai Letter C Desa, buku mutasi, peta persil serta data yang tercermin dalam SPPT PBB lama dan SPPT PBB terbaru.
Namun, menurut kuasa hukum, sampai saat ini penjelasan yang diharapkan belum diperoleh secara memadai.
“Kami datang bukan untuk menuduh siapa pun. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan. Kami ingin mengetahui mengapa terdapat perubahan luas, kapan perubahan itu terjadi, berdasarkan dokumen apa, siapa yang mengajukan, dan bagaimana proses administrasinya,” ujar Kuasa Hukum Pengki Sailun.
Perubahan Luas Harus Dapat Dijelaskan
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena setiap perubahan data administrasi atas suatu bidang tanah semestinya dapat ditelusuri riwayat dan dokumen yang menjadi dasarnya.
Pihak Pengki Sailun saat ini mengantongi sejumlah dokumen pembanding, di antaranya Letter C lama, buku mutasi, peta persil, SPPT lama dan SPPT terbaru.
Dokumen-dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya persoalan mengenai luas objek tanah yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Desa Cibatu membuka dan menjelaskan dokumen administrasi yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum, khususnya yang dapat menerangkan riwayat perubahan luas objek tersebut.
“Kalau perubahan itu memang benar dan memiliki dasar yang sah, tentunya kami berharap dokumennya dapat diperlihatkan dan dijelaskan. Dengan begitu persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai dugaan,” katanya.
Pertanyakan Dasar Perubahan Data SPPT
Kuasa hukum juga mempertanyakan perubahan data yang tercermin antara SPPT PBB lama dengan SPPT PBB terbaru.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa Kepala Desa Cibatu merupakan pihak yang melakukan perubahan SPPT.
Menurut kuasa hukum, hal yang harus ditelusuri adalah siapa yang mengajukan perubahan data, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar, apakah terdapat surat pengantar atau keterangan dari Pemerintah Desa, siapa yang menandatanganinya, serta instansi mana yang kemudian memproses perubahan tersebut.
“Justru itu yang ingin kami klarifikasi. Jangan sampai kami membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen dibuka. Kami ingin mengetahui secara objektif siapa yang mengajukan perubahan dan apa dasar administrasinya,” tegasnya.
Minta Kepala Desa Kooperatif
Kuasa Hukum Pengki Sailun berharap Kepala Desa Cibatu dapat bersikap terbuka dan kooperatif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik.
Menurutnya, keterbukaan justru diperlukan untuk melindungi seluruh pihak.
Apabila seluruh administrasi telah dilaksanakan dengan benar, dokumen tersebut akan menjadi sarana untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus menghindarkan Pemerintah Desa maupun pihak lainnya dari dugaan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen lama dan dokumen baru, maka harus ditelusuri kapan perubahan dilakukan, siapa yang melakukan atau mengajukan, serta dasar hukum dan dokumen yang dipergunakan.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Kuasa hukum menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan administratif.
Namun, apabila permintaan klarifikasi dan permohonan informasi yang telah disampaikan tetap tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat berupa mekanisme keterbukaan informasi publik, permintaan pemeriksaan dan penelusuran administrasi kepada instansi terkait, serta laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana dalam perubahan, penggunaan ataupun penghilangan dokumen administrasi tersebut.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi hak klien kami untuk memperoleh kepastian mengenai riwayat tanah juga harus dihormati. Yang kami minta sederhana: buka datanya, jelaskan dasar perubahannya, dan mari kita uji bersama berdasarkan dokumen,” ujar kuasa hukum.
Pihak Pengki Sailun berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang tanpa menimbulkan konflik yang tidak diperlukan.
(Cang Memet )
Langkah ini dilakukan sebagai Upaya antisipasi guna menjaga stabilitas harga pangan dan juga guna memastikan ketersediaan stok beras tetap tercukupi untuk kebutuhan Masyarakat menjelang akhir tahun

Pemantauan dilaksanakan oleh anggota Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi selaku Satgas Pangan, yang mana pemantauan ini tertuju kepada distributor hingga ke pedagang/pengecer yang terdapat di wilayah Kabupaten Bekasi

Dalam pemantauan tersebut anggota satgas pangan Polres Metro Bekasi, berdialog langsung dengan pedagang di Pasar Tambun guna menjaga stabilitas hingga menampung aspirasi para pedagang mengenai keluhan ketersediaan bahan pokok penting seperti beras

Satgas pangan juga menghimbau kepada seluruh pedagang untuk tetap mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah
(Red)

MCTI- GROUP //Bekasi — Polsek Setu Polres Metropolitan Bekasi terus meningkatkan kegiatan preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya melalui Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang digelar di kawasan perbatasan Setu–Cileungsi, Minggu (13/9/2026) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.15 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., dengan melibatkan 22 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Pokdar, FKPPI, dan Senkom.
Lokasi kegiatan dipusatkan di depan Alfamidi Tamanrahayu, Jalan Raya M.T. Haryono, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengguna jalan sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), premanisme, kepemilikan senjata tajam, narkoba, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Sebanyak 36 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat diperiksa. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan 1 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat serta tidak memiliki plat nomor kendaraan bermotor.
Sementara itu, tidak ditemukan senjata tajam maupun narkoba atau obat-obatan terlarang.
Kapolsek Setu menegaskan bahwa kegiatan OKJ merupakan bagian dari upaya kepolisian menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada jam rawan dan di wilayah perbatasan.
Melalui patroli, pemeriksaan, dan sinergitas bersama berbagai unsur masyarakat, Polsek Setu berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah kejahatan jalanan sebelum terjadi.

MCTI- TV GROUPNPihak kepsek wajib melaporkan ke polisi atas peristiwa keracunan siswa setelah mengkonsumsi menu makanan dari SPPG MBG tersebut sehingga mengancam keselamatan para siswa.
Pihak orang tua juga harus melaporkan peristiwa tersebut agar APH menjalankan kewajibannya.
Bila tidak terjadi penangkapan ke pemilik SPPG MBG
KAPOLRES wajib menangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan sehingga mengancam nyawa para siswa guru dan pihak pihak yang menerima manfaat MBG
Masalah ini harus menjadi perhatian MABES POLRI dan KOMPOLNAS secara serius. Bila ada KAPOLRES tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan para siswa. Maka berhentikan dengan tidak hormat KAPOLRES tersebut.
Semua Organisasi Advokate seluruh INDONESIA juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang di alami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai di dapatkan keadilan. Hal ini di sampaikan Prof DR Sutan Nasomal SH,MH guru besar hukum International kepada para awak media.
Sangat wajib pihak SPPG MBG membayar ganti rugi 1 Milyar bagi setiap anak anak yang keracunan makanan dari SPPG MBG. Bila terjadi keracunan 600 anak maka silahkan bayarkan 600 milyar untuk ganti ruginya.
Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut di masak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh.
Bila tidak memahami makanan bisa basi maka jangan berikan kepada para siswa untuk di makan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat dan para siswa.
Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat di jadikan kelinci percobaan.
Himbauwan ke pada semua KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKATE di harapkan lakukan tuntutan hukum seberat beratnya bagi para pemilik SPPG MBG yang telah membiarkan terjadinya keracunan ke para siswa dan masyarakat.
Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SH MHSH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates

MCTI- TV GROUP | LUWU – Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor, melakukan tindakan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Luwu.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan, masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yakni empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas dan satu buah sekop.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu telah dilakukan dalam berbagai langkah baik langkah preventif, persuasif maupun penertiban dalam rangka penegakan hukum.
“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Milyar” tegas Kapolres Luwu.
Lebih lanjut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol. M. Alfan Armin M., S.I.K. menegaskan bahwa kedua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI -,TV GROUP
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali viral di media sosial dan memicu keresahan publik secara meluas. Menanggapi isu krusial tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten angkat bicara dan menuntut ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak adil tanpa tebang pilih.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra secara terbuka mendesak APH untuk langsung membongkar hulu dari bisnis gelap ini. Pihaknya meminta penegak hukum memfokuskan penindakan pada para bos besar, pemodal, dan aktor intelektual yang meraup keuntungan masif. LSM Laskar NKRI mengingatkan agar negara hadir untuk menegakkan regulasi secara substantif, bukan justru menyudutkan masyarakat kecil atau gurandil yang bertaruh nyawa di lubang tambang demi mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup.
“Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang harus dikejar dan diseret ke pengadilan adalah aktor intelektual dan penyokong dana besarnya. Para gurandil di lapangan hanyalah pekerja kecil yang terdesak urusan perut. Jika komitmen menegakkan regulasi itu nyata, bersihkan hulunya dan tangkap bos besarnya!” tegas Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten dalam keterangan resminya, Jumat (11/09/2026).
Selain itu bukan hanya tambang emas, namun semua jenis tambang ilegal yang dapat merugikan pendapatan daerah akibat tiadanya izin resmi, aktivitas ilegal berskala besar ini juga memicu kerusakan ekologi yang parah. Oleh sebab itu, LSM Laskar NKRI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya agar marwah hukum di Provinsi Banten tetap terjaga secara terhormat dan berkeadilan. ” Pungkas Sigit
Praktik pertambangan emas ilegal di Lebak merupakan pelanggaran berat terhadap rantai regulasi nasional. Untuk menjerat aktor intelektual (bos besar dan penadah), penegak hukum dapat menggunakan instrumen undang-undang terbaru berikut ini:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap kegiatan penambangan mineral yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah (IUP, IPR, atau IUPK) masuk ke dalam ranah pidana murni.
Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161 (Pasal Khusus Menjerat Cukong/Penadah): Menegaskan sanksi serupa (penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp100 miliar) bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pasal ini menjadi senjata hukum utama APH untuk memenjarakan bos besar yang menampung emas dari gurandil.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
Proses pemurnian emas ilegal yang kerap menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida secara langsung merusak ekosistem tanah dan aliran sungai di Lebak.
Pasal 98 ayat (1): Pelaku penambangan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Untuk memutus urat nadi mafia tambang, penegak hukum didorong menerapkan pendekatan follow the money. Karena pertambangan ilegal (illegal mining) dikategorikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime), maka seluruh aliran dana hasil kejahatan serta aset tersembunyi milik bos besar dapat disita oleh negara di bawah rezim undang-undang TPPU.
HK.
IKMAL Tiem MCTI- GROUP

MCTI- GROUP Batu Bara, (Sumut),- Pembangunan infrastruktur pada dasarnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh justru menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, saat memberikan tanggapan atas persoalan banjir yang kembali melanda warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga berkaitan dengan pekerjaan penataan atau pembendungan aliran Sungai Dalu-Dalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal SH MHdalam menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, pemerintah memang harus terus membangun, tetapi setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan.
“Pembangunan apapun itu sangat baik. Tetapi kalau pembangunan penataan sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah justru berdampak terhadap warga sampai terjadi banjir, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Warga yang terdampak harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Batubara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab banjir yang terjadi di kawasan tersebut.
Menurutnya, harus ada kejelasan apakah banjir tersebut murni akibat faktor alam atau terdapat kaitan dengan pekerjaan konstruksi penataan sungai, termasuk perubahan aliran air, sistem drainase, desain bangunan pengendali sungai maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Gubernur Sumatera Utara harus memerintahkan jajaran terkait bersama Bupati Batubara segera turun ke lapangan. Jangan sampai warga menjadi korban dari sebuah pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat,” ujarnya.
Prof Sutan Nasomal SH MH, juga mendorong agar pemerintah melakukan pendataan terhadap warga yang rumah, lahan, harta benda maupun aktivitas ekonominya terdampak banjir.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi resmi ditemukan kerugian masyarakat yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek, menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme ganti kerugian atau bantuan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan kelalaian kontraktor atau pelaksana proyek tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Kalau kemudian hasil pemeriksaan teknis dan audit menemukan adanya kelalaian, pelanggaran kontrak, atau bahkan unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak hanya melihat nilai proyek, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Pemprov Sumut dan Pemkab Batubara Diminta Bertindak, Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal meminta Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Batubara tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pengecekan kondisi sungai, evaluasi pekerjaan, penanganan banjir, serta pendataan kerugian warga.
“Jangan hanya bicara pembangunan dan besarnya anggaran. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah ketika masyarakat merasakan manfaat, bukan justru menjadi korban. Kalau warga sudah kebanjiran, pemerintah harus hadir,” katanya.
Ia juga meminta dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek serta hasil pemeriksaan lapangan dibuka dan dievaluasi oleh instansi berwenang agar penyebab persoalan dapat diketahui secara objektif.
Persoalan banjir di Desa Gambus Laut tersebut kini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab banjir sekaligus langkah konkret pemerintah untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Publik pun menunggu langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk memastikan pembangunan penataan sungai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keselamatan dan hak warga.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (, PAMID)
Red

MCTI- GROUP -Bekasi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), Panit Pamwater Sat Pamobvit Polres Metro Bekasi, Ipda Rizki Purnomo, S.M., M.M., memberikan sosialisasi mengenai “Dukungan Lingkungan Sosial bagi Keamanan Objek Vital Nasional” di PLTGU Muara Tawar, Jl. PLTGU Muara Tawar No. 1, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Karang Taruna Pantai Makmur, Ketua Karang Taruna Segara Jaya, para tokoh pemuda, serta Pak Aris dari PLTGU Muara Tawar.
Dalam paparannya, Ipda Rizki Purnomo menyampaikan bahwa keamanan Objek Vital Nasional tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, petugas security maupun pengelola objek, tetapi juga membutuhkan dukungan dari lingkungan sosial di sekitar objek.
“Keamanan bukan hanya soal pagar, kamera, dan petugas. Lingkungan sekitar yang kondusif juga menjadi bagian penting dalam mencegah potensi gangguan sejak dini,” ujar Ipda Rizki.
Ia menjelaskan, masyarakat yang tinggal di sekitar objek memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan lingkungan sehari-hari. Kepedulian masyarakat terhadap kondisi sekitar dapat membantu memberikan informasi awal apabila terdapat situasi yang tidak biasa atau berpotensi menimbulkan gangguan.
Namun demikian, kepedulian tersebut bukan berarti masyarakat mengambil tindakan sendiri. Masyarakat diharapkan dapat melakukan pengamatan secara aman, mencatat informasi penting apabila memungkinkan, kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Rizki juga menjelaskan mengenai Objek Vital Nasional, yaitu fasilitas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara. Pembangkit listrik menjadi salah satu fasilitas strategis yang perlu mendapatkan perhatian dan pengamanan karena gangguan terhadap operasionalnya dapat memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat.
Secara khusus, ia menjelaskan bahwa PLTGU Muara Tawar memiliki peran penting dalam sistem kelistrikan, termasuk sebagai pembangkit peaker yang membantu memenuhi kebutuhan listrik pada saat beban puncak.
“Ketika kita menjaga keamanan pembangkit, sebenarnya kita juga ikut menjaga keandalan pasokan listrik yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Rizki mengajak masyarakat dan pemuda untuk memahami makna dukungan lingkungan sosial melalui tiga hal, yaitu kondusif, peduli dan berkomunikasi.
Kondusif berarti masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak memperkeruh persoalan. Peduli berarti peka terhadap situasi lingkungan serta berani melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan. Sementara berkomunikasi berarti setiap persoalan maupun aspirasi disampaikan melalui jalur yang baik dan mengutamakan dialog.
Menurutnya, Karang Taruna memiliki peran penting sebagai mitra lingkungan, khususnya dalam menjadi penghubung positif antara pemuda, masyarakat dan pemangku kepentingan.
Karang Taruna diharapkan mampu mendorong pemuda untuk menggunakan energi dan kreativitasnya dalam kegiatan yang positif, menjaga suasana lingkungan tetap aman dan tertib, serta membantu menyampaikan aspirasi masyarakat secara tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam paparannya, Ipda Rizki juga mengingatkan adanya sejumlah potensi gangguan yang perlu diwaspadai bersama, antara lain provokasi dan informasi yang belum terverifikasi, konflik sosial, akses tidak sah ke area terbatas, pencurian dan perusakan, ancaman terhadap keselamatan, serta tindakan yang dapat mengganggu operasional pembangkit.
Ia menekankan bahwa persoalan kecil dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak segera dikomunikasikan.
Karena itu, masyarakat diajak menerapkan langkah sederhana ketika menghadapi persoalan, yaitu menemukan masalah, mengumpulkan fakta, mengomunikasikan, mencari solusi, dan melakukan koordinasi apabila diperlukan.
“Jangan sampai masalah komunikasi berubah menjadi masalah keamanan,” tegas Ipda Rizki.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi.
Ipda Rizki menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat, namun cara penyampaiannya harus tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aspirasi dapat disampaikan melalui dialog, pertemuan, forum warga, surat atau proposal, maupun koordinasi dengan pihak pengelola dan pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat diingatkan untuk menghindari tindakan berupa ancaman, kekerasan, penghadangan, perusakan, penerobosan maupun provokasi.
“Kalau ada kebutuhan atau aspirasi masyarakat, mari kita perjuangkan melalui komunikasi dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai keinginan menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.
Ipda Rizki juga memberikan pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan di sekitar lingkungan Objek Vital Nasional.
Masyarakat diimbau untuk melihat dan memperhatikan situasi tanpa membahayakan diri, mencatat informasi penting apabila aman dilakukan, kemudian melaporkan kepada security, pengelola maupun aparat kepolisian sesuai kebutuhan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui grup percakapan maupun media sosial.
“Laporan harus disampaikan kepada pihak yang tepat, bukan langsung disebarkan kepada semua orang,” ujarnya.
Dalam menjaga keamanan Objek Vital Nasional, Ipda Rizki menjelaskan bahwa setiap pihak memiliki peran masing-masing.
Masyarakat berperan menjaga lingkungan, melakukan deteksi dini, melaporkan potensi gangguan dan menjaga kondusivitas.
Pengelola menjalankan sistem pengamanan internal dan standar operasional prosedur serta membangun komunikasi dengan masyarakat.
Security menjalankan fungsi pengawasan, kontrol akses, pencegahan awal dan koordinasi.
Sementara Polri berperan dalam pencegahan, pengamanan, koordinasi dan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Dengan pembagian peran tersebut, keamanan tidak dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan dibangun melalui sinergi seluruh unsur.
Ipda Rizki juga menekankan bahwa apabila terjadi gangguan keamanan, hal pertama yang harus diutamakan adalah keselamatan manusia. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri atau melakukan main hakim sendiri, tetapi segera melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penanganan sesuai situasi dan ketentuan hukum.
Di akhir kegiatan, Ipda Rizki mengajak seluruh peserta untuk membangun budaya keamanan melalui hal-hal sederhana, seperti menjaga komunikasi dengan pihak perusahaan, menyampaikan aspirasi secara tertib, melaporkan potensi gangguan, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta ikut menjaga lingkungan sekitar pembangkit.
Ia berharap Karang Taruna, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar dapat menjadi mitra positif dalam menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan di sekitar PLTGU Muara Tawar.
“Lingkungan aman, pembangkit aman, pasokan listrik lebih andal, dan masyarakat ikut merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama bahwa keamanan Objek Vital Nasional bukan hanya kepentingan perusahaan maupun aparat keamanan, tetapi merupakan kepentingan bersama seluruh masyarakat.
Melalui komunikasi yang terbuka, kepedulian terhadap lingkungan, deteksi dini dan penyelesaian persoalan melalui jalur yang tepat, diharapkan hubungan antara masyarakat, pemuda, pengelola PLTGU Muara Tawar, petugas pengamanan dan Polri semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

MCTI- TV.GROUP BEKASI – Aksi perekaman secara diam-diam terhadap toko obat keras daftar G oleh akun TikTok “Angel Vision” menyisakan tanda tanya besar. Kegiatan yang diklaim sebagai bentuk kontrol sosial publik tersebut disinyalir menyimpan kejanggalan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim media, muncul dugaan kuat adanya praktik negosiasi di balik layar. Modus yang dijalankan yakni menyambangi lokasi target untuk mengambil rekaman gambar atau video secara tersembunyi tanpa izin.
Salah satu pengelola usaha mengungkapkan, dokumen visual tersebut diduga dijadikan alat tawar untuk membangun kesepakatan tertentu. Apabila dicapai kesepakatan finansial, muncul janji bahwa operasional toko tidak akan diganggu dan unggahan video akan ditutup oleh konten-konten lainnya.
Saat tim media meminta konfirmasi melalui telepon seluler terkait tuduhan ini, pemilik akun justru melempar tudingan balik terhadap keabsahan insan pers.
”Media ini punya legalitas tidak? Jangan-jangan media bodrek, dan juga mengatakan tidak mau kenal dengan bos-bos tramadol, “ujar pemilik akun saat dikonfirmasi
Dalam menjalankan aksinya ternyata Berbeda , pemilik akun disinyalir tidak bergerak sendiri. Ia didampingi sejumlah rekannya serta mendapat pengawalan dari elemen yang mengatasnamakan Badan Perwakilan Netizen. Kehadiran pihak pendamping ini diduga turut memberikan tekanan psikologis kepada para pelaku usaha.
Secara regulasi, peredaran obat keras daftar G (seperti Tramadol dan Hexymer) tanpa resep dokter jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, penindakan serta penegakan hukum secara legal merupakan wewenang eksklusif Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan BPOM.
Aksi penindakan mandiri di luar koridor hukum yang berujung pada dugaan kesepakatan finansial berpotensi menggeser peran kontrol masyarakat menjadi ranah pelanggaran hukum baru.
Apabila dugaan aksi perekaman tersembunyi, pengancaman, hingga pemerasan ini terbukti di pengadilan, aktivitas tersebut berhadapan dengan pasal berlapis:
UU ITE (UU No. 1/2024) Pasal 27B ayat (2): Pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik (pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar).
KUHP Pasal 368 & 369: Pemerasan dengan ancaman (pidana penjara maksimal 9 tahun) serta pengancaman.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) Pasal 67 ayat (2): Penyebaran data visual secara melawan hukum.
KUHP Pasal 55: Ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) jika terbukti ada kerja sama terencana antar-pihak dalam melakukan intimidasi.
Tim media mendesak APH untuk turun tangan melakukan penelusuran secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik ini. Redaksi akan terus mengawal perkembangan isu ini hingga tuntas.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi asas keterbukaan dengan memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun koreksi atas kekeliruan informasi.
(RED/AD)