MCTI- GROUP Batu Bara, (Sumut),- Pembangunan infrastruktur pada dasarnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh justru menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, saat memberikan tanggapan atas persoalan banjir yang kembali melanda warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga berkaitan dengan pekerjaan penataan atau pembendungan aliran Sungai Dalu-Dalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal SH MHdalam menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, pemerintah memang harus terus membangun, tetapi setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan.

“Pembangunan apapun itu sangat baik. Tetapi kalau pembangunan penataan sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah justru berdampak terhadap warga sampai terjadi banjir, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Warga yang terdampak harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Batubara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab banjir yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, harus ada kejelasan apakah banjir tersebut murni akibat faktor alam atau terdapat kaitan dengan pekerjaan konstruksi penataan sungai, termasuk perubahan aliran air, sistem drainase, desain bangunan pengendali sungai maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Gubernur Sumatera Utara harus memerintahkan jajaran terkait bersama Bupati Batubara segera turun ke lapangan. Jangan sampai warga menjadi korban dari sebuah pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat,” ujarnya.

Prof Sutan Nasomal SH MH, juga mendorong agar pemerintah melakukan pendataan terhadap warga yang rumah, lahan, harta benda maupun aktivitas ekonominya terdampak banjir.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi resmi ditemukan kerugian masyarakat yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek, menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme ganti kerugian atau bantuan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan kelalaian kontraktor atau pelaksana proyek tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Kalau kemudian hasil pemeriksaan teknis dan audit menemukan adanya kelalaian, pelanggaran kontrak, atau bahkan unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak hanya melihat nilai proyek, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.

Pemprov Sumut dan Pemkab Batubara Diminta Bertindak, Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal meminta Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Batubara tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pengecekan kondisi sungai, evaluasi pekerjaan, penanganan banjir, serta pendataan kerugian warga.

“Jangan hanya bicara pembangunan dan besarnya anggaran. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah ketika masyarakat merasakan manfaat, bukan justru menjadi korban. Kalau warga sudah kebanjiran, pemerintah harus hadir,” katanya.

Ia juga meminta dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek serta hasil pemeriksaan lapangan dibuka dan dievaluasi oleh instansi berwenang agar penyebab persoalan dapat diketahui secara objektif.

Persoalan banjir di Desa Gambus Laut tersebut kini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab banjir sekaligus langkah konkret pemerintah untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Publik pun menunggu langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk memastikan pembangunan penataan sungai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keselamatan dan hak warga.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (, PAMID)

BEKASI_,MCTI- TV GROUP

Hj. Santi Sagita binti H. Satim resmi meraih nomor urut istimewa No. 1 sebagai Calon Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dalam Pilkades Serentak Masa Bakti 2026-2034.

Ia menyebut perolehan nomor urut 1 ini sebagai anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk mewujudkan harapan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Jatiwangi.

“Alhamdulillah, nomor 1 ini amanah. InsyaAllah menjadi semangat kami untuk membawa perubahan nyata di Desa Jatiwangi,” ujar Hj. Santi Sagita kepada wartawan, usai penetapan nomor urut.

KOMITMEN: PELAYANAN GRATIS, CEPAT & TRANSPARAN
Hj. Santi Sagita menegaskan, jika terpilih ia akan mewujudkan sistem pelayanan publik yang gratis, prima, efisien, dan transparan bagi seluruh warga Jatiwangi.

“Pemerintah Desa perlu mengombinasikan digitalisasi layanan, penyederhanaan birokrasi, dan keterbukaan informasi,” tegasnya.

Ia memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan diterapkan:

Digitalisasi Layanan / E-Government Desa

Standarisasi dan Efisiensi Birokrasi

Transparansi dan Akuntabilitas

Peningkatan Kualitas SDM
Pelatihan berkala untuk perangkat desa tentang etika melayani: ramah, sopan, dan sabar dalam menangani keluhan.

Sosialisasi dan Jemput Bola

ADAPUN PEMBERDAYAAN UMKM BERBASIS POTENSI LOKAL
Selain pelayanan, Hj. Santi juga fokus pada pemberdayaan ekonomi warga. Menurutnya UMKM desa akan maju jika fokus pada 3 hal:

Pertama, Pemetaan Potensi Unggulan Desa.
“Kenali bahan baku atau keahlian yang melimpah di desa, seperti hasil pertanian, kerajinan tangan, atau pengolahan limbah. Libatkan warga dalam pendataan agar program sesuai kebutuhan nyata,” jelasnya.

Kedua, Pelatihan Kualitas dan Inovasi Produk.
Adakan pelatihan pengemasan, standardisasi mutu, dan dorong inovasi agar produk layak jual di luar desa.

Ketiga, Digitalisasi dan Perluasan Pasar.
“Latih pelaku usaha jualan online lewat medsos dan marketplace. Buat wadah bersama ‘Panduan UMKM Desa’ untuk promosi digital. Kita juga akan gelar bazar/pameran desa secara berkala,” harapnya.

Dengan visi “Untuk Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Desa Jatiwangi” Berbasis Digital & Ekonomi Mandiri”, Hj. Santi Sagita optimis dapat membawa Desa Jatiwangi menjadi desa yang maju, melayani, dan sejahtera pada periode 2026-2034, ” Pungkasnya.

Ditempat terpisah. H. Rohadi yang akrab dipanggil bang Bule. Saat ditemui sorot berita dikediamannya, Mengatakan, kami selaku simpatisan pemenangan Hj. Santi Sagita Binti H. Satim, sangat optimis dan konsisten untuk pemenangan pilkades Jatiwangi periode 2026-2034, Harapan saya tentu sama dengan visi Hj. Santi Sagita, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jatiwangi,” Katanya.

(Amar Komarudin/Rhag)

MCTI- GROUP Menurut pandangan profesor Sutan Nasomal S,H.MH dalam menyingkapi sengketa tanah antara warga dengan PT Sindora Seraya perlu segera diselesaikan permasalahannya.

Karena bila dibiarkan tidak tertutup kemungkinan akan rancu bahkan terjadi yang namanya pertumpahan darah dan yang menjadi korban warga masyarakat, maupun pihak perusahaan.
surat-bpn-tak-digubris-warga-rohil-lapor-kejati-riau-tuntut-rp28075-m/

” Karena semut Saja seperti pribahasa pameo klasik diinjak akan menyerang menggigit ya toh.Kasus ini agar selesai saya minta yth pak H Prabowo Subianto presidenku presidenku presiden kita semua agar memerintahkan kementerian pertanahan Kemendagri bersama gubernur turun tangan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan dirasakan Rakyat dan hukum tahan kesegala arah”,ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonom menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi kaitan kasus ini dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 11/9/2026 via telpon selulernya.

Selain itu prof. Sutan Nasomal meminta kepada Presiden Prabowo secepatnya memberikan intruksi terhadap Kemendagri bersama gubernur Dan BPN Kabupaten Rokan Hilir, agar mereka turun langsung untuk menyelesaikan permasalaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun terabaikan..

” Saya minta kepada Presiden, agar memberikan intruksi ke Kemendagri, gubernur Dan BPN Kabupaten Rokan Hilir. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, serta melepaskan beban dan penderitaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun ini.” ujar prof. Sutan Nasomal, S,H.MH  pakar hukum Internasional. (12/9/2026)

16-tahun-menanti-kepastian-21-kk-sungai-sialang-hulu-laporkan-sengketa-425-hektare-ke-kejati-riau/

Prof. Sutan Nasomal SH MH, meminta negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap konflik agraria tersebut. Apabila PT Sindora Seroya melakukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas dan diproses sesusai dengan Perundang – undangan hukum  yang berlaku.

Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonomi, dikutip dari pengaduan tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu.

MCTI- GROUP Tangerang Banten,Jajaran Kantor Bea Cukai Tangerang Banten bebersih terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan untuk membendung peredaran hasil tembakau (Rokok) tanpa dokumen atau berlabel pita cukai tidak sah alias Ilegal di wilayah kerjanya. Sampai dengan akhir Agustus 2026, tercatat total 445 kali penindakan telah dilakukan, dengan nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp18,04 milyar”,ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 11/9/2026 via telpon selulernya. Menurutnya langkah ini sekaligus berhasil menekan potensi kerugian negara yang diperkirakan bisa mencapai Rp9,63 miliar (10/9/2026).

Jenis komoditas hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan jumlah mencapai 10.395.532 batang. Nilai perkiraan barang tersebut sekitar Rp15,46 milyar, dan berhasil mencegah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp9,30 miliar. Selain rokok konvensional, tim juga menyita 27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 grams tembakau kunyah.

Distribusi Penindakan Menurut Wilayah

Capaian Penindakan Selama Agustus 2026

Sepanjang bulan Agustus 2026 saja, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM, dengan total barang yang diamankan 1.787.560 batang. Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp2,65 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,60 miliar.

Penyelesaian Barang Hasil Penindakan

Barang yang disita tidak dibiarkan tanpa kepastian status, melainkan diselesaikan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku:

Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai tidak hanya berhenti pada penyita’an, tetapi juga menjamin setiap barang hasil penindakan diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjaga tatanan peredaran hasil tembakau tetap patuh aturan, sekaligus melindungi penerima’an negara dari kebocoran akibat barang ilegal. Seperti pada artikel canal resmi jawatan Bea Cukai pada pada 16-07-2026 11:05:36 ***
Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom

(ADI SAPUTRA SH)

MCTI- GROUP -BEKASI — Kapolsek Setu Polres Metropolitan Bekasi AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Safari Jumat dengan menunaikan salat Jumat berjamaah bersama masyarakat di Masjid Al Islah, Jalan MT Haryono, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.54 WIB tersebut turut diikuti Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budiawan dan Bripka Yunus dari Sium Polsek Setu.

Selain melaksanakan ibadah bersama warga, Kapolsek Setu juga menyerahkan bingkisan berupa bantuan sembako kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Setu untuk membangun komunikasi dan mempererat tali silaturahmi dengan tokoh agama serta masyarakat di wilayah hukum Polsek Setu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Setu juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

AKP Usep Aramsyah menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya dalam pelaksanaan tugas pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kedekatan, komunikasi, dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat.

“Melalui Safari Jumat ini, kami ingin terus mempererat silaturahmi dengan tokoh agama dan masyarakat. Keamanan dan ketertiban tentu membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Safari Jumat dan pemberian bantuan sembako selesai sekitar pukul 12.41 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Setu dalam mendukung semangat Jaga Jakarta, Jaga Bekasi, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kebersamaan dalam menjaga kamtibmas.

MCTI- GROUP medan, Inilah sosok calon Kapolri Wanita masa depan dia Putri Devina Kirana Bintang yang berkeingan bercita cita melalui Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan
Setiap anak memiliki mimpi, dan setiap mimpi membutuhkan keberanian untuk diperjuangkan. Davina Kirana Bintang, seorang pelajar asal Medan, Sumatera Utara, memiliki cita-cita besar dan inspiratif: suatu hari menjadi Kapolri perempuan.”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Devina Kirana Bintang sendiri adalah sbb
Lahir di Medan, 7 Juni 2011, Davina tumbuh dalam keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan, kedisiplinan, dan pengabdian. Sang ayah, Davit Bintang, merupakan anggota Polres Pelabuhan Belawan dengan pangkat Aiptu. Sementara sang ibu, Masyarah Simatupang, S.Pd., M.M., merupakan seorang pendidik yang berdinas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Perjalanan Pendidikan
Davina memulai pendidikan di Sekolah Wahidin Sudirohusodo, sejak jenjang PG hingga SD. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Maitreyawira Camara Asri pada jenjang SMP.
Saat ini, Davina duduk di kelas X SMA Negeri 1 Medan.
Di tengah kesibukan sebagai pelajar, Davina juga aktif mengembangkan berbagai potensi dan bakat yang dimilikinya. Ia memiliki talenta dalam bernyanyi, berpuisi, modeling, dan acting, serta menekuni cabang olahraga atletik.
Kemampuan berbahasa asing juga menjadi salah satu kelebihannya, yakni Bahasa Inggris dan Mandarin.”, terang Prof Sutan Nasomal menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dikantornta Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda(PAMID)dibilangan Cijantung Jakarta 10/9/2026 via telpon selulernya.
Prestasi dan Kiprah
Semangat untuk berkembang dan berprestasi mengantarkan Davina menjadi Finalis Duta Pelajar Antinarkoba Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Bagi Davina, prestasi bukan sekadar tentang penghargaan, tetapi juga menjadi proses untuk membangun karakter, keberanian, kedisiplinan, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap lingkungan dan generasi muda.
Cita-citanya menjadi Kapolri perempuan bukanlah sekadar sebuah impian. Ia ingin membuktikan bahwa perempuan juga mampu hadir sebagai pemimpin yang tegas, berintegritas, humanis, dan mengabdi untuk bangsa dan negara.
Dengan dukungan keluarga, pendidikan yang baik, serta kemauan untuk terus belajar dan berproses, Davina Kirana Bintang diharapkan mampu melangkah jauh dan mewujudkan cita-cita besarnya.
Hari ini seorang pelajar, esok menjadi pemimpin.
Teruslah bermimpi, belajar, berprestasi, dan mengabdi. Karena masa depan bangsa dipersiapkan oleh generasi muda yang berani memiliki mimpi dan bersungguh-sungguh mewujudkannya.
#DavinaKiranaBintang
#KapolriPerempuan
#DutaPelajarAntinarkoba
#SumateraUtara2026
#GenerasiMudaIndonesiNara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Adi Chintya

Jakarta, Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Yth Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada Rakyat Indonesia hal ikwal perampasan harta kekayaan koruptot kelas kakap trilyunan ratusan miliyar ratusan juta yang para koruptor dirampas disita untuk negara di gunakan untuk kepentingan rakyat bila perlu bagikan kepada rakyat yang dalam klasifikasi miskin tidak mampu yang banyak tersebar diseluruh Indonesia dari sabang hingga meureuke itu baru benar pemerintah tidak asbun asal bunyi omdo omong doang ya toh ya kan “, ujar Prof DR Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasomal menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung jakarta 9/9/2026 via telpon selulernya.

Semakin panas pembicaraan UU Perampasan Aset di semua lapisan masyarakat pemerhati dan para guru besar hukum di Indonesia.

SIAPAKAH YANG DI JADIKAN TARGET DARI UU PERAMPASAN ASET

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI Prabowo Subianto transparan terkait dalam hal ini. Pokok permasalahan bahwa koruptor makin berani menggondol uang negara dan menyimpannya di luar negri adalah satu sisi yang tidak pernah beres dari 60 tahun ini.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan ke awak media : Kurun waktu perjalanan adanya hukum di Negara Indonesia 81 tahun telah berlalu. Belum pernah ada keputusan dari 8 Presiden RI yang berani memerintahkan buka dan umumkan ke Rakyat semua rekening Ketua Partai Politik dan para anggota partai yang duduk di bangku pemerintahan di pusat dan di daerah. Bukan cerita dongeng kalau ada yang kaya raya dan tidak akan habis 7 turunan. Baru menjabat setahun atau dua tahun hartanya sudah naik 300% dan sampai 500%. Mengapa Negara Indonesia yang memiliki hukum tidak mau membongkar rekening para orang partai di pusat dan di daerah. Apakah hukum hanya menindas menusuk ke bawah dan tumpul ke atas.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum International mendukung UU Perampasan Aset menelusuri kekayaan para oknum pengusaha dan orang kaya serta bongkar selama 35 tahun ini rekening gendut para ketua partai dan anggotanya.
Bongkar rekening gendut TNI, Polri atau Kejari,Kejati, atau MA,MK, atau DPR RI,DPD RI, baik pusat dan daerah.

Mengapa harus di bongkar rekening para orang penting ini !!! KORUPSI TIDAK AKAN BERJALAN BAGUS MERAUP UANG NEGARA DAN DI BAWA KABUR KE LUAR NEGRI BILA TIDAK ADA PENDUKUNG DAN TERLIBAT PARA PEJABAT TINGGI..Prof DR Sutan Nasomal secara analisa menyampaikan kepada awak media.

Seharusnya INDONESIA yang sangat kaya raya tidak mewariskan hutang kepada rakyat setiap pergantian Presiden dan wakil Presiden bersama seluruh pejabat pemerintahan. Setelah itu berdampak dengan kenaikan Pajak dan BBM. Juga kenaikan pada semua unsur biaya hidup masyarakat.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH dengan optimis dan sangat yakin Presiden RI Prabowo Subianto mampu membongkar semua rekening gendut selama 35 tahun ini. Hukum Mati Koruptornya. Kemudian di kembalikan lagi ke negara harta tersebut.

Banyak pertanyaan dari masyarakat ke Prof DR Sutan Nasomal SH,MH terkait UU Perampasan Aset kemana targetnya.

Apakah targetnya ke para pemilik aset dan harta di atas 50 milyar sampai trilyunan yang perlu di koreksi atau kelas receh dan lemah rakyat jelata.

Hukum yang di sahkan oleh negara harus berjalan dengan sehat Tampa ada intervensi dan pilih pilih.
Bila tidak sehat hukum di Indonesia. Rakyat bisa menghidupkan hukum sendiri atau pengadilan RAKYAT yang lebih tajam dan tidak perlu di kaji ulang.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Rektor Universitas Pronass

MCTI- GROUP -//-JAKARTA — 08 September 2026, Gelombang kekecewaan dan mosi tidak percaya dari masyarakat sipil semakin menguat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Janji politik terbaru dari pimpinan parlemen yang menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dinilai publik bukan sebagai bentuk komitmen, melainkan sekadar taktik untuk meredam kemarahan massa dan mengulur-ulur waktu legislasi.

Koalisi masyarakat sipil dan berbagai organisasi antikorupsi menilai DPR sangat lambat dan tidak memiliki kemauan politik (political will) yang jujur untuk menyelamatkan uang negara. Kekecewaan ini didasari atas fakta bahwa RUU Perampasan Aset telah sengaja ditelantarkan selama hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2008. Publik melihat kontras yang tajam ketika DPR mampu mengebut undang-undang lain yang sarat kepentingan politik hanya dalam hitungan hari, sementara regulasi yang ditujukan untuk memiskinkan koruptor justru selalu dihambat dengan berbagai dalih.

Tekanan publik sebelumnya memuncak dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang dipelopori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung Parlemen Senayan. Demi menenangkan massa, jajaran pimpinan DPR—termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad—akhirnya menandatangani surat komitmen resmi yang menyatakan siap mundur massal dari jabatan jika RUU ini gagal disahkan pada 15 Desember 2026.

Namun, alih-alih menunjukkan progres yang transparan, publik justru menangkap sinyal keraguan dari pernyataan para anggota legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara defensif menyatakan bahwa pasca-pengesahan nanti pasti akan tetap ada kelompok masyarakat (haters) yang tidak puas dan meributkan aturan tersebut. Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terus berdalih mengenai sempitnya waktu pembahasan yang hanya tersisa sekitar delapan minggu efektif. Alasan ini dinilai publik sebagai upaya dini untuk mencari pembenaran jika target pengesahan kembali meleset.

Masyarakat sipil menegaskan bahwa rakyat sudah lelah dengan janji-janji di atas kertas. Tuntutan publik sangat jelas: DPR harus membuka draf RUU secara transparan ke publik demi mencegah penghapusan pasal-pasal krusial (seperti mekanisme non-conviction based asset forfeiture) yang sengaja diperlemah demi melindungi aset kelompok tertentu.

Rakyat akan terus mengawal dan menagih janji tersebut hingga akhir tahun 2026. Jika aturan ini kembali gagal disahkan, maka tidak ada pilihan lain bagi pimpinan DPR selain memenuhi janji mereka untuk meletakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada seluruh rakyat Indonesia.

Narahubung Pengawal RUU Perampasan Aset:
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia
Gedung LBH Jakarta / ICW
Email: info@kawalperampasanaset.org
Website: www.dpr.go.id (Situs Resmi DPR untuk Pemantauan Agenda)

Rakyat Kecewa dan Ragukan Komitmen DPR: Janji Manis RUU Perampasan Aset Desember 2026 Dinilai Hanya Ulur Waktu

Rakyat Kecewa dan Ragukan Komitmen DPR: Janji Manis RUU Perampasan Aset Desember 2026 Dinilai Hanya Ulur Waktu.

Jurnalis : KAPERWIL SUMUT
Augustine Steven Sitorus,SE

PANGKALPINANG —7-9-2026, Gelar CFLE kini disandang Evan Satriady. Penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D.,

Penyematan itu bukan sekadar tambahan deretan gelar di belakang nama bagi Evan, gelar tersebut justru menjadi sebuah amanah sekaligus tanggung jawab untuk membuka akses bantuan dan pendampingan bagi masyarakat yang tersandung persoalan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Evan menyatakan dirinya siap memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya.

“Dengan gelar yang disematkan ini,saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” kata Kando Evan yang biasa di sapa dikalangan Aktivis maupun Insan Pers

Pernyataan Kando Evan tersebut menjadi titik penting sebab hukum tidak semestinya hanya terasa tajam bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan, akses, ataupun kemampuan ekonomi.

Di ruang itulah peran paralegal menjadi penting membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendampingi masyarakat sesuai batas kewenangan yang diberikan hukum dan lembaga bantuan hukum.

Penyematan gelar CFLE kepada Evan membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar status profesional.

Di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesenjangan akses terhadap keadilan, kemampuan memahami hukum menjadi persoalan tersendiri.
Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan perkara tetapi bahkan tidak memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun ke mana harus mencari bantuan.

Evan mengatakan gelar tersebut akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas.
Ia menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga.

Karena itu, seorang paralegal harus bekerja berdasarkan kompetensi,etika,batas kewenangan, dan koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum ketika perkara membutuhkan tindakan hukum yang memang menjadi kewenangan advokat.
Penyematan dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D.,
Jika benar-benar dijalankan, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum.
Sebab persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang sidang.Ia dimulai dari ketidaktahuan.
Masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana,tidak tahu bagaimana membuat laporan,tidak memahami surat panggilan,tidak mengerti hak ketika diperiksa,tidak mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan pada titik itulah pendampingan awal menjadi sangat penting.

Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga penerbit sertifikasinya.
Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi secara resmi adalah Certified Family Life Educator,sertifikasi yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.

Namun, dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, CFLE juga ditemukan sebagai atribut yang digunakan oleh individu yang bergerak dalam pendidikan, konsultasi, maupun kegiatan paralegal/hukum.

Ini penting agar publik tidak menyamakan gelar atau sertifikasi profesional dengan profesi advokat yang memiliki rezim hukum tersendiri.
Seorang paralegal dapat memberikan bantuan hukum dalam ruang lingkup yang diperbolehkan,terutama dalam kegiatan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat.
Tetapi status paralegal tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki advokat.
Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kapasitas orang yang mendampinginya.
Transparansi justru memperkuat kredibilitas.
Komitmen Evan menyasar kelompok yang sering berada di posisi paling rentan: masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Ada perkara hukum,ada biaya,ada ketakutan,ada ketidaktahuan,ada tekanan sosial dan terkadang ada ketimpangan informasi ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Di sinilah bantuan hukum memiliki makna sosial bukan untuk membela kesalahan,bukan untuk menghalangi proses hukum,tetapi memastikan seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai hukum.
Evan menyatakan dirinya siap mengambil bagian dalam ruang tersebut.
“Terutama yang kurang mampu,” menjadi penekanan penting dalam pernyataannya.

Latar belakang Evan sebagai figur yang berkaitan dengan dunia media membuat posisi ini menjadi menarik.
Pers sendiri memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi tersebut.
UU Pers juga menempatkan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian penting dari profesionalitas pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman etika profesi kewartawanan dan menjadi bagian dari mekanisme profesional pers.

Artinya, ketika seseorang bergerak sekaligus di wilayah informasi publik dan pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial,dan pendampingan hukum harus dijaga secara terang.
Satu hal yang pasti, hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara tentang keadilan, tetapi juga memahami bahwa keadilan mempunyai batas, prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab.

Evan juga mengatakan gelar CFLE sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama ,Ia menjadi amanah,
Amanah untuk membantu.
Amanah untuk menjelaskan.
Amanah untuk mendampingi.
Dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID),Assotion Of Young Indonesian Advocate Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Pronass.

(ADI SAPUTRA)

MCTI-TV || breaking news

Sumatera Selatan – Ratusan warga dari desa-desa yang berada di wilayah ring satu PT Lematang Coal Lestari menggelar aksi damai di depan gerbang perusahaan. Aksi tersebut diikuti masyarakat dari Desa Gunung Raja, Gunung Kemala, Dangku, Kahuripan Baru, Lubuk Raman, Siku, dan Air Limau.

Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait proses penerimaan tenaga kerja yang dinilai kurang transparan. Warga meminta pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi dan mengulang proses penerimaan karyawan baru yang telah diumumkan, dengan mempertimbangkan prioritas bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung atau ring satu perusahaan.

Masyarakat menilai bahwa kesempatan kerja seharusnya lebih banyak diberikan kepada warga sekitar yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses rekrutmen, mulai dari waktu penyerahan berkas yang dinilai terlalu singkat, mekanisme seleksi yang dianggap kurang jelas, hingga teknis pengujian yang disebut tidak konsisten.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan kepada PT Lematang Coal Lestari, antara lain:

  1. Meminta perusahaan menjalankan komitmen AMDAL dan pengelolaan lingkungan secara konsisten.
  2. Memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan sistem rekrutmen yang transparan, terukur, dan adil.
  3. Mengurangi aktivitas produksi yang berdekatan dengan kebun masyarakat yang belum dibebaskan karena dinilai berdampak terhadap aktivitas dan hasil perkebunan warga.
  4. Mempertimbangkan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai tersebut.

Masyarakat berharap pihak PT Lematang Coal Lestari dapat membuka ruang dialog dan komunikasi yang baik guna mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Aksi yang berlangsung di depan gerbang perusahaan tersebut berjalan dengan tertib dan damai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lematang Coal Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.

Reporter: Ikmal
Kepala Biro Palembang
Cyber Tribrata Indonesia
MCTI TV Group

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279