TANA TORAJA, SULSEL 5 – 9-2026,Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengecam keras kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa SMP Negeri 1 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis 3/9/2026 lalu.
Menurut Prof. Sutan Nasomal SH MH, kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi jika pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lalai.
“Dengan sudah ratusan kasus serupa terjadi di berbagai daerah, baik kota, kabupaten maupun provinsi di Indonesia, ini mestinya jadi pelajaran. Kasus di SMPN 1 Makale ini tidak akan terjadi kalau saja pihak pengelola SPPG MBG tidak lalai terhadap bahan makanan,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH, saat menjawab pertanyaan sejumlah Pemimpin Redaksi media cetak dan online di Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat 5/9/2026 via telepon seluler.
Dugaan Gunakan Bahan Kadaluwarsa Demi Keuntungan
Prof. Sutan Nasomal SH MH, menduga kuat adanya unsur kesengajaan dari pengelola SPPG MBG Tana Toraja.
“Informasi yang kami terima, ada dugaan penggunaan bahan pangan yang sudah kadaluwarsa untuk dimasak dan diberikan kepada siswa-siswi SMPN 1 Makale. Ini dilakukan demi keuntungan berlipat ganda yang diraih pengelola SPPG MBG di Tana Toraja,” ujarnya.
Ia menilai kelalaian ini bukan lagi masalah administratif biasa.
“Ini sudah menyangkut nyawa anak bangsa. Negara hadir lewat program MBG untuk menyehatkan, bukan untuk meracuni,” lanjut Guru Besar tersebut.
Tuntut Aparat Segera Lakukan Penyidikan
Prof. Sutan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
“Pasti pihak aparat harus sidik! Perlu diusut apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian pengelola SPPG MBG Tana Toraja. Kalau terbukti ada niat mencari untung dengan mengorbankan kesehatan siswa, maka ini masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional mengevaluasi total seluruh SPPG di Sulawesi Selatan dan Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, 42 siswa SMPN 1 Makale dilarikan ke Puskesmas Makale Kota dan RSUD Tana Toraja setelah menyantap menu nasi, ayam suwir, sayur lodeh dan susu dari program MBG. 3 siswa dirawat inap karena dehidrasi. Sampel makanan kini tengah diuji BPOM dan Dinkes. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekinom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass.
(ADI SAPUTRA)

MCTI -TV GROUP -Bekasi – Unit Reskrim Polsek Setu mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Perumahan GSP, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin IPTU Isran Raja Gukguk bersama Aipda S. Susilo dan Bripka Dedy Wahyudi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AIW sekitar pukul 22.50 WIB. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing 0,97 gram, 0,99 gram, dan 0,98 gram, satu buah lintingan bekas pakai, sebuah dompet, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Perumahan GSP, Desa Ciledug.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu melakukan pengecekan, pengamatan, dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 22.50 WIB, saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket berisi bahan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang tersimpan di dalam sebuah dompet.
Petugas juga menemukan satu lintingan bekas pakai yang disimpan di bagian belakang casing telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, orang yang diamankan berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Setu selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, penyitaan serta penimbangan barang bukti, dan mengirim sampel tembakau sintetis ke Puslabfor untuk pemeriksaan laboratorium.
Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(ADI SAPUTRA)
MCTI-TV//Jumat 04 September 2026// Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Idris.,S.H.,M.H melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid Shiratal Mustaqim, Jl. Daeng Pasawi Dalam lorong 7 RT:012/RW:003, kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate kota Makassar, Jumat (04/09/2026).

Dalam kegiatan Safari Jumat tersebut, Kapolsek Tamalate, Kompol.Muhammad Idris.,S.H.,M.H didampingi, Waka Polsek Tamalate, Akp Kaharuddin, Kanit Binmas, Iptu Fendy Sjahril, Panit 1 Unit Binmas, Ipda Arwin Saleh.,S.H.,M.H, Panit Opsnal unit Intelkam, Ipda Irwan.,S.H, serta seluruh Bintara yang menduduki Jabatan, Kehadiran jajaran Polsek Tamalate disambut hangat ketua pengurus Masjid Shiratal Mustaqim, Syamsuddin Hadeng.
Safari Jumat ini dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi Polri dengan tokoh agama dan masyarakat, sekaligus untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tamalate. “Ujar Kompol Muhammad Idris.
Usai pelaksanaan Sholat Jumat, Kapolsek Tamalate Kompol Muhammad Idris.,S.H.,M.H memperkenalkan diri kepada para Jamaah sebagai Kapolsek Tamalate yang baru, sekaligus menyampaikan sejumlah pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan dan kerukunan antar warga, serta senantiasa menjaga kompor gas saat memasak, perhatikan Colokan listrik dan puntung Rokok yang mudah terbakar, karena musim kemarau berkepanjangan, yang banyak korban peristiwa kebakaran rumah akhir-akhir ini.”Ucap Kapolsek Tamalate.
Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif. Dan Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami berharap komunikasi yang baik antara kepolisian, Pemerintahan, tokoh agama, dan masyarakat dapat terus terjalin koordinasi, sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” Ungkap Kompol Muhammad Idris.saat di konfirmasi oleh awak media.
(((( Robby.Rambi Wakil Pimpinan Bratanewstv))))
Jakarta 4-9-2026, Sangat berbahaya bila Presiden RI Prabowo tidak melaksanakan hukuman mati (hukaman tembak mati) bagi para bos besar narkoba dan kurirnya yang menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar untuk penjualan Narkoba dengan macam macam jenisnya. Bila ada oknum aparat yang terlibat maka harus di hukum mati juga.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH tegas menyampaikan kepada awak media bahwa TIDAK BOLEH ADA TOLERANSI siapa saja bos narkoba dari luar negri bersama kurirnya dan para oknum yang terlibat harus di hukum mati. Begitu juga bila WNI ikut menyediakan fasilitasnya hukum mati.
Korban narkoba dari dewasa sampai anak anak sudah sangat banyak luar biasa dan akan lama untuk pemulihannya ketika berobat di BNN. Bisa tidak tertolong lagi karena dampak narkoba merusak jaringan otak manusia. Bisa 25 tahun lebih mengobatinya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH : Menjajah Indonesia dengan memasukkan Narkoba atau memproduksi Narkoba di Indonesia adalah sama saja mengajak perang dengan Indonesia. Para pemerhati masyarakat melihat Indonesia menjadi pasar besar jaringan Narkoba karena oknum aparatnya mudah di sogok.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH : Seharusnya para KAPOLDA mundur dari jabatannya bila tak mampu memutus semua jaringan narkoba diwilayah kerjanya. Apa tidak malu sebagai KAPOLDA tetapi membiarkan narkoba mudah masuk dari LN ke semua wilayah hukum Indonesia. Mundur harusnya KAPOLDA yang wanprestasi. KAPOLDA yang cerdas tidak akan sayang sama peluru untuk menembak ditempat para bos narkoba karena menyerang Indonesia sebagai pasar besar pemasaran Narkoba.
Presiden RI Prabowo Subianto pasti tau semua persoalan narkoba menyerang Indonesia dengan secara besar besaran.
Presiden RI Prabowo Subianto pasti tau judol (judi online) juga bebas masuk merampok uang masyarakat dengan jumlah Trilyunan. Bila tidak di putus dan di perangi maka tiap bulan bisa 3 ribu Trilyun uang rakyat yang di tarik ke LN lewat judi online.
Bila tidak mau perang melawan mafia narkoba dan mafia judi. Indonesia pasti hilang dari peta dunia.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas STIA STIH Pronass Ketua Umum YPP Brigip.
(Adi Saputra )
MCTI TV //Kamis, 03 September 2025//
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak solar subsidi kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih beroperasi meski aktivitas tersebut telah lama menjadi keresahan warga sekitar.

Pantauan tim awak media pada Kamis (3/9/2026) di lokasi yang disebut berada di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, menemukan kondisi lingkungan sekitar gudang yang dilaporkan mengeluarkan bau menyengat. Di bagian belakang lokasi juga disebut terdapat indikasi kebocoran atau aliran limbah yang diduga mengandung solar menuju parit warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan dan perizinan yang semestinya.
Warga: Aktivitas Disebut Sudah Berlangsung Bertahun-tahun
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas gudang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sudah lama beroperasi, sejak sekitar 2021 atau 2023 sempat tutup sebentar, kemudian buka lagi,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga mengaku resah karena adanya dugaan aliran limbah solar ke saluran air di sekitar permukiman.
“Yang paling kami kesalkan, limbah solar itu mengalir ke parit warga. Baunya sangat menyengat, sehingga kami khawatir risiko kebakaran di sini sangat tinggi,” katanya.
Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.
Pertanyaan Besar: Mengapa Aktivitas Diduga Tetap Berjalan?
Jika benar gudang tersebut melakukan kegiatan penampungan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas sebuah gudang.
Pertanyaan yang patut dijawab adalah: siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana legalitas operasionalnya, dari mana pasokan BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata niaga BBM bersubsidi?
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polri, TNI, Pertamina serta pemerintah daerah, agar tidak membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kejelasan.
Isu “Setoran” Ratusan Juta kepada APH Harus Dibuktikan
Di tengah dugaan aktivitas gudang yang disebut masih berjalan, muncul pula isu mengenai dugaan adanya setoran uang dalam jumlah besar kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas gudang tersebut terhindar dari penertiban atau razia.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh tim redaksi. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa aparat tertentu telah menerima uang, sehingga isu tersebut perlu diuji melalui penelusuran dan pemeriksaan resmi.
Jika memang terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, atau aliran dana sebagaimana yang dituduhkan, maka informasi tersebut semestinya diserahkan kepada Propam, Bidang Pengawasan internal, maupun lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab, apabila benar ada aparat yang menerima uang untuk melindungi aktivitas ilegal, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik/disiplin, tergantung fakta dan konstruksi hukumnya.
Dugaan Keterkaitan dengan Insiden Kapal Terbakar KM Cendrawasih!
Tim awak media juga memperoleh informasi dari salah satu pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai sebuah insiden kebakaran kapal KM Cendrawasih yang disebut terjadi baru-baru ini.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa kapal terbakar setelah sumber api berada di sekitar jeriken yang berisi solar dan lokasinya berdekatan dengan mesin kapal. Sumber juga mengklaim solar tersebut dibeli dari pemasok yang disebut-sebut berkaitan dengan gudang Siong milik AS alias Andre Sinaga.
Klaim tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kebakaran. Penyebab pasti kebakaran semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.
Jika benar terdapat hubungan antara asal BBM dengan gudang yang dimaksud, fakta tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut rantai distribusi BBM, keselamatan pelayaran dan potensi risiko kebakaran.
APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Munculnya keluhan warga mengenai dugaan pencemaran, potensi bahaya kebakaran, serta aktivitas gudang yang disebut masih berlangsung seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Polisi perlu memastikan aspek pidananya. Pemerintah daerah perlu memeriksa aspek perizinan dan lingkungan. Pertamina perlu menelusuri aspek tata niaga serta asal-usul BBM. Sementara instansi teknis terkait perlu memastikan standar keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan bakar.
Tim redaksi Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap penelusuran jurnalistik.
Terpisah, Bung Joe Sidjabat Pimpinan Umum MSN ID dan Sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan secara tegas bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar persoalan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika benar terjadi praktik membeli, menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, Faktanya pelaku Andre Sinaga alias “AS” dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana yang sangat serius.
- Penyelewengan Solar Subsidi: Ancaman hingga 6 Tahun Penjara
UU Migas mengatur secara tegas bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artinya, apabila aktivitas sebuah gudang atau jaringan usaha terbukti menggunakan solar subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana—bukan sekadar pelanggaran administratif.
- Jika Ada “Setoran” kepada Aparat, Perkaranya Bisa Bertambah Berat
Lebih serius lagi apabila terdapat dugaan bahwa pelaku memberikan uang atau hadiah kepada aparat/pejabat agar kegiatan penyelewengan BBM tidak dirazia atau dibiarkan berlangsung.
UU Tipikor mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 5 UU Tipikor, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta–Rp250 juta.
Sementara itu, aparat atau pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya juga dapat dikenakan ketentuan pidana korupsi.
Bahkan Pasal 13 UU Tipikor mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
- Bukan Hanya Pemberi—Penerima Juga Bisa Diproses
Jika dugaan “setoran” tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka konstruksi perkara tidak berhenti pada pemilik atau pengelola gudang.
Pemberi dan penerima dapat sama-sama diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Yang perlu dibuktikan antara lain:
siapa yang memberikan uang;
siapa yang menerima;
berapa nilainya;
kapan dan di mana transaksi dilakukan;
apa tujuan pemberian;
apakah ada komunikasi terkait pengamanan kegiatan;
apakah setelah pemberian tersebut terjadi pembiaran atau perlakuan khusus;
serta apakah terdapat aliran dana yang dapat ditelusuri.
UU Tipikor juga mengatur bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
- Jika Razia Bisa “Diatur”, Justru Itu yang Harus Dibongkar!
Karena itu, jika muncul informasi masyarakat mengenai dugaan gudang solar subsidi yang tetap beroperasi meski disebut-sebut telah menjadi perhatian aparat, pertanyaan hukumnya sederhana:
Mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan?
Apakah memang tidak ditemukan pelanggaran?,
Apakah perizinannya lengkap?,
Dari mana asal solar tersebut?,
Ke mana distribusinya?,
Siapa pemasoknya?,
Siapa pembelinya?,
Dan yang paling krusial: benarkah ada aliran uang kepada oknum tertentu untuk menghindari razia?.
- Aparat yang Bersih Justru Harus Membuktikannya
Pertamina sendiri menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan negara serta masyarakat karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Karena itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi maupun dugaan suap kepada aparat, laporan seharusnya dapat berjalan.
Jangan sampai subsidi negara diselewengkan, sementara hukum justru dibuat seolah-olah tidak melihat.
Jika dugaan “setoran puluhan hingga ratusan juta agar aman dari razia” memang ada, maka yang harus dibongkar bukan hanya gudangnya, tetapi juga siapa yang menerima, siapa yang membayar, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang memberikan perlindungan?.
Sebab, bila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar solar subsidi. Ini sudah menyentuh dugaan tindak pidana korupsi dan integritas penegakan hukum.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika gudang tersebut memang legal, mengapa tidak segera dibuka kepada publik dasar perizinan, jenis kegiatan, asal BBM dan standar pengelolaan limbahnya?, Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berjalan?
Publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar razia seremonial.
(Tim Redaksi)
| LUWU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu yang mendapat back up URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sarang burung walet yang terjadi di Lingkungan Lumika, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial JM (40), BI (23), dan KS (18). Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Kamis (3/9/2026).
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait pencurian sarang walet.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban Muh. Padhul Paizal mendapat informasi dari pamannya mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang terparkir mencurigakan di depan gedung sarang walet miliknya.

Korban bersama ayahnya kemudian mendatangi lokasi dan berusaha menghentikan kendaraan tersebut. Namun, mobil yang diduga digunakan para pelaku justru menerobos palang kayu dan melarikan diri.
Setelah memeriksa gedung sarang walet, korban mendapati bangunan tersebut telah dibobol dan sejumlah sarang burung walet hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Lorong Hitam, Jalan Tellesang, Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Tim bergerak dan berhasil mengamankan JM sekitar pukul 03.00 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan BI dan KS di kediamannya di sekitar Masjid As-Su’adaa, Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sarang burung walet. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DP 1370 HR yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengapresiasi kerja cepat personel Resmob Polres Luwu bersama Resmob Polda Sulsel hingga berhasil mengamankan para pelaku,” tegas Kapolres Luwu.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pemilik gedung sarang burung walet, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun lokasi usaha.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sarang walet yang diduga telah diambil para pelaku serta memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga menyasar delapan gedung sarang walet secara bersamaan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar 13 kilogram sarang walet dengan nilai kurang lebih Rp70 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya menjalani proses penyidikan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- GROUP //Kamis, 03 September 2025//
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak solar subsidi kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih beroperasi meski aktivitas tersebut telah lama menjadi keresahan warga sekitar.

Pantauan tim awak media pada Kamis (3/9/2026) di lokasi yang disebut berada di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, menemukan kondisi lingkungan sekitar gudang yang dilaporkan mengeluarkan bau menyengat. Di bagian belakang lokasi juga disebut terdapat indikasi kebocoran atau aliran limbah yang diduga mengandung solar menuju parit warga.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan dan risiko kebakaran apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan dan perizinan yang semestinya.

Warga: Aktivitas Disebut Sudah Berlangsung Bertahun-tahun
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas gudang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sudah lama beroperasi, sejak sekitar 2021 atau 2023 sempat tutup sebentar, kemudian buka lagi,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga mengaku resah karena adanya dugaan aliran limbah solar ke saluran air di sekitar permukiman.
“Yang paling kami kesalkan, limbah solar itu mengalir ke parit warga. Baunya sangat menyengat, sehingga kami khawatir risiko kebakaran di sini sangat tinggi,” katanya.
Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.
Pertanyaan Besar: Mengapa Aktivitas Diduga Tetap Berjalan?
Jika benar gudang tersebut melakukan kegiatan penampungan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas sebuah gudang.
Pertanyaan yang patut dijawab adalah: siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana legalitas operasionalnya, dari mana pasokan BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata niaga BBM bersubsidi?
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polri, TNI, Pertamina serta pemerintah daerah, agar tidak membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kejelasan.
Isu “Setoran” Ratusan Juta kepada APH Harus Dibuktikan
Di tengah dugaan aktivitas gudang yang disebut masih berjalan, muncul pula isu mengenai dugaan adanya setoran uang dalam jumlah besar kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas gudang tersebut terhindar dari penertiban atau razia.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh tim redaksi. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa aparat tertentu telah menerima uang, sehingga isu tersebut perlu diuji melalui penelusuran dan pemeriksaan resmi.
Jika memang terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, atau aliran dana sebagaimana yang dituduhkan, maka informasi tersebut semestinya diserahkan kepada Propam, Bidang Pengawasan internal, maupun lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab, apabila benar ada aparat yang menerima uang untuk melindungi aktivitas ilegal, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik/disiplin, tergantung fakta dan konstruksi hukumnya.
Dugaan Keterkaitan dengan Insiden Kapal Terbakar KM Cendrawasih!
Tim awak media juga memperoleh informasi dari salah satu pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai sebuah insiden kebakaran kapal KM Cendrawasih yang disebut terjadi baru-baru ini.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa kapal terbakar setelah sumber api berada di sekitar jeriken yang berisi solar dan lokasinya berdekatan dengan mesin kapal. Sumber juga mengklaim solar tersebut dibeli dari pemasok yang disebut-sebut berkaitan dengan gudang Siong milik AS alias Andre Sinaga.
Klaim tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kebakaran. Penyebab pasti kebakaran semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.
Jika benar terdapat hubungan antara asal BBM dengan gudang yang dimaksud, fakta tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut rantai distribusi BBM, keselamatan pelayaran dan potensi risiko kebakaran.
APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Munculnya keluhan warga mengenai dugaan pencemaran, potensi bahaya kebakaran, serta aktivitas gudang yang disebut masih berlangsung seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Polisi perlu memastikan aspek pidananya. Pemerintah daerah perlu memeriksa aspek perizinan dan lingkungan. Pertamina perlu menelusuri aspek tata niaga serta asal-usul BBM. Sementara instansi teknis terkait perlu memastikan standar keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan bakar.
Tim redaksi Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap penelusuran jurnalistik.
Terpisah, Bung Joe Sidjabat Pimpinan Umum MSN ID dan Sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan secara tegas bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar persoalan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika benar terjadi praktik membeli, menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan solar subsidi di luar peruntukannya, Faktanya pelaku Andre Sinaga alias “AS” dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana yang sangat serius.
- Penyelewengan Solar Subsidi: Ancaman hingga 6 Tahun Penjara
UU Migas mengatur secara tegas bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artinya, apabila aktivitas sebuah gudang atau jaringan usaha terbukti menggunakan solar subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana—bukan sekadar pelanggaran administratif.
- Jika Ada “Setoran” kepada Aparat, Perkaranya Bisa Bertambah Berat
Lebih serius lagi apabila terdapat dugaan bahwa pelaku memberikan uang atau hadiah kepada aparat/pejabat agar kegiatan penyelewengan BBM tidak dirazia atau dibiarkan berlangsung.
UU Tipikor mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 5 UU Tipikor, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta–Rp250 juta.
Sementara itu, aparat atau pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya juga dapat dikenakan ketentuan pidana korupsi.
Bahkan Pasal 13 UU Tipikor mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
- Bukan Hanya Pemberi—Penerima Juga Bisa Diproses
Jika dugaan “setoran” tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka konstruksi perkara tidak berhenti pada pemilik atau pengelola gudang.
Pemberi dan penerima dapat sama-sama diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Yang perlu dibuktikan antara lain:
siapa yang memberikan uang;
siapa yang menerima;
berapa nilainya;
kapan dan di mana transaksi dilakukan;
apa tujuan pemberian;
apakah ada komunikasi terkait pengamanan kegiatan;
apakah setelah pemberian tersebut terjadi pembiaran atau perlakuan khusus;
serta apakah terdapat aliran dana yang dapat ditelusuri.
UU Tipikor juga mengatur bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
- Jika Razia Bisa “Diatur”, Justru Itu yang Harus Dibongkar!
Karena itu, jika muncul informasi masyarakat mengenai dugaan gudang solar subsidi yang tetap beroperasi meski disebut-sebut telah menjadi perhatian aparat, pertanyaan hukumnya sederhana:
Mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan?
Apakah memang tidak ditemukan pelanggaran?,
Apakah perizinannya lengkap?,
Dari mana asal solar tersebut?,
Ke mana distribusinya?,
Siapa pemasoknya?,
Siapa pembelinya?,
Dan yang paling krusial: benarkah ada aliran uang kepada oknum tertentu untuk menghindari razia?.
- Aparat yang Bersih Justru Harus Membuktikannya
Pertamina sendiri menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan merugikan negara serta masyarakat karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Karena itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi maupun dugaan suap kepada aparat, laporan seharusnya dapat berjalan.
Jangan sampai subsidi negara diselewengkan, sementara hukum justru dibuat seolah-olah tidak melihat.
Jika dugaan “setoran puluhan hingga ratusan juta agar aman dari razia” memang ada, maka yang harus dibongkar bukan hanya gudangnya, tetapi juga siapa yang menerima, siapa yang membayar, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang memberikan perlindungan?.
Sebab, bila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar solar subsidi. Ini sudah menyentuh dugaan tindak pidana korupsi dan integritas penegakan hukum.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika gudang tersebut memang legal, mengapa tidak segera dibuka kepada publik dasar perizinan, jenis kegiatan, asal BBM dan standar pengelolaan limbahnya?, Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berjalan?
Publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar razia seremonial.
(Tim Redaksi)

MCTI TV. GROUP| LUWU – Polres Luwu melalui Tim Trainer Paham Artificial Intelligence (AI) memberikan edukasi kepada siswa SMK Negeri 2 Luwu terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta pentingnya memahami keamanan di ruang digital.

Kegiatan yang merupakan bagian dari implementasi Program Quick Wins Presisi Triwulan III Tahun 2026 tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026), mulai pukul 08.00 WITA, bertempat di Laboratorium Komputer SMK Negeri 2 Luwu, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kegiatan edukasi diikuti sebanyak 46 siswa dan dibuka oleh IPTU Mochamad Ryan Kurniawan, S.Tr.K. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai perkembangan teknologi AI sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya keamanan dan etika dalam menggunakan teknologi digital.

Dalam kegiatan tersebut, siswa mendapatkan materi mengenai kejahatan siber (cyber crime) yang disampaikan oleh Bripda Andi Afriza Dwi Alga, S.P. Selanjutnya, Tim Trainer Paham AI Polres Luwu memberikan pemahaman mengenai konsep dasar AI, pemanfaatannya secara bijak, serta pentingnya menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Untuk mengukur pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan pretest dan post-test. Selain itu, suasana pembelajaran dibuat interaktif melalui sesi cerita interaktif sehingga para siswa dapat mengikuti materi dengan lebih menarik dan mudah dipahami.
Tim Trainer Paham AI Polres Luwu yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., IPTU Mochamad Ryan Kurniawan, S.Tr.K., Briptu Hajar Aswad Aswad, S.H., M.H., Bripda Andi Afriza Dwi Alga, S.P., dan Bripda Muhammad Arham.
Melalui kegiatan ini, Polres Luwu terus mendorong peningkatan literasi digital di kalangan pelajar, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi AI yang semakin pesat.
Edukasi tersebut diharapkan dapat membekali siswa dengan pengetahuan yang cukup untuk memanfaatkan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- TV GROUP Desa/Kelurahan], [Tanggal] — Posyandu Mawar 2 menggelar kegiatan silaturahmi bersama warga, khususnya masyarakat yang berada di lingkungan RT 002/RW 003. Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Ketua RT 002 sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan antarwarga.

Acara silaturahmi dihadiri oleh warga serta para kader Posyandu Mawar 2. Dalam suasana penuh keakraban, para peserta saling berdiskusi dan membangun komunikasi untuk memperkuat kebersamaan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah simpatisan dan pendukung H.A. Saepulloh. Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik antara warga, pengurus RT, serta para kader Posyandu.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan komunikasi dan hubungan silaturahmi antar-RT, kader Posyandu, serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik. Kebersamaan dan komunikasi yang positif dinilai penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis.
Para peserta berharap kegiatan silaturahmi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wadah mempererat persaudaraan dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Reporter: Cyber Tribrata Indonesia.
CANG MEMET
JAKARTA 2-9-2026— Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyerukan pentingnya semangat perjuangan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan, pendidikan, perjuangan, pengayoman, serta perlindungan masyarakat.
Semangat tersebut tercermin dalam semboyan “Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi, Melindungi” yang menjadi bagian dari maklumat, target, dan harapan Partai Oposisi Merdeka.
Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pembangunan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan juga harus menjadi sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sementara perjuangan terhadap kepentingan rakyat harus tetap dilaksanakan berdasarkan hukum dan keadilan.
“Pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan harus mencerdaskan, perjuangan harus berpihak pada kepentingan rakyat, sementara pengayoman dan perlindungan harus diberikan berdasarkan hukum dan keadilan,” ujar Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Ia menilai masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen sosial untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, harmonis, sejahtera, dan berkeadilan.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, perbedaan pandangan di tengah masyarakat harus tetap disikapi dengan mengedepankan toleransi, saling menghormati, dan kepentingan bersama.
Ia turut mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga toleransi sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kamidi CFLE Apresiasi Semangat Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Sementara itu, Kamidi CFLE, jurnalis dan penggiat sosial sekaligus Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI (Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia), memberikan apresiasi terhadap semangat yang disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Menurut Kamidi, nilai membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi memiliki makna sosial dan kebangsaan yang kuat apabila diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Saya memberikan apresiasi terhadap semangat yang disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. Membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi harus menjadi nilai yang diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, bukan hanya menjadi slogan,” ujar Kamidi CFLE.
Kamidi menegaskan bahwa perjuangan untuk kepentingan masyarakat harus tetap mengedepankan supremasi hukum, etika, persatuan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Ia menilai masyarakat membutuhkan tokoh maupun organisasi yang mampu memberikan pendidikan, pengayoman, serta menyuarakan kepentingan publik secara bertanggung jawab.
“Yang paling penting adalah bagaimana semangat tersebut diwujudkan secara nyata. Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan perlindungan sesuai hukum,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI, Kamidi mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga supremasi hukum serta menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Ia berharap semangat “Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi, Melindungi” dapat menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
Menurut Kamidi, pembangunan bangsa membutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen sosial. Perbedaan pandangan, kata dia, tidak semestinya menjadi penghalang untuk bersama-sama menjaga kepentingan bangsa dan masyarakat.
“TP3HI mengapresiasi setiap upaya yang mendorong masyarakat untuk memahami hukum, menjaga persatuan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui cara-cara yang benar serta sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kamidi.
Semangat membangun, mendidik, memperjuangkan, mengayomi, dan melindungi diharapkan dapat menjadi nilai bersama dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi; dan Kamidi CFLE, Jurnalis dan Penggiat Sosial, Wakil Ketua Umum DPP LSM TP3HI (Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia).
(ADI SAPUTRA )