
BENER MERIAH —MCTI- TV GROUP
Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah mendapatkan SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Prof Sutan Nasomal: Keterangan Ijazah Hilang Harus Diperkuat LP Polisi
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan ijazah duplikat atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurutnya, proses tersebut harus didukung dengan laporan kehilangan kepada kepolisian.
“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”
Ia menambahkan, nomor registrasi laporan polisi tersebut semestinya dicantumkan dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan administrasi dan dasar penerbitan dokumen pengganti.
“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Berlaku Juga untuk Ijazah Kejar Paket atau PKBM
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun PKBM.
Menurutnya, dokumen tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan pengesahan dari pihak yang berwenang.
“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam suatu proses administrasi pemerintahan benar-benar dapat diverifikasi asal-usul dan keabsahannya.
Perlu Verifikasi Sebelum Menarik Kesimpulan
Terkait kasus di Desa Ujung Geleu, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Jika dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, dibuat secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.
Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Minta Proses Transparan
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK tersebut.
Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian atau persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) .
(ADI SAPUTRA SH)

MCTI-TV-GROUP-Sibolga,Sumut,23/08/2026-Tinggal menghitung hari yang kita nanti-nantikan mengukir sejarah dunia untuk Bangsa Indonesia.
Mari kita merapat barisan dan bersatu Rakyat Indonesia ikut meramaikan di depan gedung DPR-MPRI menyampaikan tuntutan/aspirasi Mahasiswa.
Rakyat tanpa di wakili Mahasiswa untuk menyampaikan menghancurkan peraturan demi peraturan yang di gelontorkan Pemerintah yaitu yang bertangung Kepala Negara.
Mari kita bersatu menyampaikan aspirasi rakyat dan mahasiswa.Tuntutan negeri tuntutan Bangsa ini Republik Indonesia agar di di laksankan kehendak rakyat teruntuk Legislatif menyetujui RUU-UU Perampasan aset,di miskin,dan di hukum mati unjuk pelaku kejahatan internasional kejahatan kemanusiaan yaitu koRUPTOR maling/mencuri uang rakyat.
Begitu juga dengan Eksekutif Pak Presiden agar didengarkan semua apa saja tuntutan rakyat dan Mahasiswa di NKRI ini.Jangan hancurkan bangsa ini di tangan para mafia kejahatan kemanusiaan/Maling/Mencuri Uang Rakyat.
Kepada seluruh awak media baik Media Cetak,Media Elektronik,Media TV dan sebagainya yang namanya JURNALIS/WARTAWAN/PENULIS alias Kuli Tinta,di NKRI ini mari kita bersatu agar merapat barisan jangan diam/bungkam untuk menyuarakan apa fakta yang terjadi di NKRI dengan gerakan-gerakan Mahasiswa demonstrasi besar-besaran di tanggal 27 Agustus 2026 demi kebenaran demi bangsa demi rakyat demi anak cucu kita.
Hai saudaraku yang ada di Senayan Jakarta kami mendukung sepenuhnya apa pun tuntutan saudara-saudaraku adik-adik kelasku silah kan tegakkan kebenaran dan lakukan yang terbaik demi NEGARA demi BANGSA ini.
Kawan-kawan seperjuangan penegak kebenaran para insan pers/Jurnalis/wartawan seluruh Indonesia mari bersatu meramaikan suasana ini melalui tulisan-tulisan anda di pemberitaan dan medsos sebagai kontrol sosial.Kita jangan tinggal diam/Bungkam/penghianat Bangsa….Kalau ada kurang lebih kata-kata saya kepada Bangsa,saudara-saudaraku di seluruh tanah ini terucap mohon maaf dan mohon di maafkan di maklumi.
Terimakasih
Jurnalis_KAPERWIL SUMUT
Augustine Steven Sitorus,SE

MCTI- GROUP -Luwu Raya, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum LSM LEMKIRA, Rizal Rahman. Ia menilai persoalan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan biasa yang hanya terjadi sesekali. Minggu,23/8/2026.

Berdasarkan hasil pantauan Ketum LSM LEMKIRA, kondisi di lapangan disebut cukup memprihatinkan. Antrean kendaraan di sejumlah SPBU dapat mengular dan membuat masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Namun, menurut Rizal, kondisi tersebut justru sangat jarang menjadi perhatian dan pemberitaan secara luas.

Ini persoalan serius. Masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah justru harus antre panjang. Negara jangan hanya hadir ketika memberikan aturan, tetapi harus hadir memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Rizal Rahman.
Menurutnya, kelangkaan BBM subsidi tidak dapat dilihat hanya dari sisi meningkatnya kebutuhan masyarakat. Ada sejumlah persoalan di lapangan yang menurut Ketu LSM LEMKIRA patut ditelusuri secara serius, mulai dari menjamurnya SPBU mini, dugaan aktivitas pelangsiran, hingga dugaan penyalahgunaan BBM untuk kepentingan kegiatan pertambangan ilegal.
Rizal menyebut, maraknya SPBU mini di berbagai wilayah perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, harus memastikan dari mana sumber BBM yang dijual oleh unit-unit tersebut, bagaimana mekanisme distribusinya, serta apakah seluruh aktivitasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kalau masyarakat antre berjam-jam di SPBU resmi, sementara di tempat lain BBM bisa dengan mudah ditemukan untuk dijual kembali, tentu publik bertanya-tanya. Dari mana pasokannya dan bagaimana distribusinya sehingga Ini yang harus dibuka dan diawasi,” ujarnya.
Selain persoalan SPBU mini, Ketum LSM LEMKIRA juga menyoroti dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Praktik tersebut, apabila benar terjadi, dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor yang memang berhak menerima subsidi.
Lebih jauh, Rizal menyoroti dugaan adanya BBM yang dikumpulkan, dioplos atau dialihkan untuk kemudian digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat yang berwenang, bukan sekadar berdasarkan informasi atau dugaan.
Kalau memang ditemukan BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan pertambangan ilegal, ini bukan lagi persoalan kecil. Harus ada penindakan.
Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan BBM untuk bekerja justru kesulitan, sementara BBM subsidi diduga mengalir kepada aktivitas yang tidak memiliki legalitas,” kata Rizal.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM, mulai dari titik penyaluran hingga pengguna akhir. Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan secara berkala agar celah penyalahgunaan subsidi dapat ditutup.
Kaperwil SulSel:
(Nasrullah)

MCTI-TV GROUP Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mengambil langkah cepat membantu petani yang menghadapi kekeringan lahan persawahan akibat musim kemarau dan fenomena El Nino. Bupati Luwu Patahudding, menyerahkan bantuan pompa air kepada petani di Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Bantuan pompa air tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan air pada lahan persawahan yang mengalami kekeringan. Dengan dukungan fasilitas pengairan, petani diharapkan tetap dapat mengelola lahan dan menjaga keberlangsungan tanaman padi meskipun kondisi cuaca menyebabkan ketersediaan air berkurang.

Bupati Luwu Patahudding mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terhadap persoalan kekeringan yang dihadapi masyarakat, khususnya petani. Bantuan pompa air menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sumber air yang masih tersedia di sekitar lahan pertanian.
“Bagi masyarakat yang lahan sawahnya mengalami kekeringan bisa langsung melapor kepada penyuluh atau Dinas Pertanian. Kita akan memberikan bantuan pompa air. Apabila di lahan sawahnya tidak memiliki sumber mata air, maka kita akan membuatkan sumur bor,” ujar Patahudding.
Menurutnya, penanganan kekeringan tidak hanya dilakukan melalui pemberian bantuan pompa air. Pemerintah Kabupaten Luwu juga membuka opsi penyediaan sumur bor bagi lahan pertanian yang tidak memiliki sumber air yang dapat dimanfaatkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pengairan bagi lahan sawah yang terdampak kekeringan sekaligus membantu petani mengurangi risiko terganggunya musim tanam dan produksi pertanian.
Bupati juga mengimbau masyarakat, khususnya petani yang mengalami kesulitan mendapatkan air untuk segera menyampaikan kondisi tersebut kepada penyuluh pertanian atau Dinas Pertanian. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pendataan dan menentukan bentuk bantuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Penyaluran bantuan pompa air di Desa Babang menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Ketersediaan air yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan produktivitas lahan pertanian di tengah kondisi kemarau.
Turut hadir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Islamuddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Daud Mustakim, Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Luwu Imran, anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta Camat Larompong Selatan.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- GROUP -Jakarta — Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) membuka kesempatan bagi Sarjana Hukum (S.H.) dan calon pengacara muda yang memiliki semangat, integritas, keberanian, serta komitmen untuk mengembangkan diri di bidang hukum dan advokasi.

Kesempatan ini ditujukan bagi generasi muda yang ingin mendapatkan ruang untuk belajar, berkembang, membangun jaringan profesional, serta berkontribusi dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
PAMID hadir sebagai wadah bagi para advokat dan generasi muda hukum untuk memperkuat kapasitas, profesionalisme, wawasan, serta pengabdian di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan dan pendampingan hukum yang semakin luas.

AJAKAN DARI PIMPINAN PAMID
Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., P.d.h., Pakar Hukum Internasional, mengajak para Sarjana Hukum dan generasi muda yang memiliki cita-cita menjadi advokat untuk bergabung dan bersama-sama membangun organisasi serta profesi hukum yang profesional, berintegritas, berwawasan luas, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan.
Ajakan tersebut juga diperkuat oleh Adi Saputra, S.H., bersama Chintya Ajie Palupi, S.H., M.H., yang mengundang para generasi muda hukum untuk tidak berhenti hanya pada pencapaian gelar akademik, tetapi melanjutkan langkah menuju dunia profesi, advokasi, pembelaan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
SIAPA YANG KAMI AJAK BERGABUNG?
PAMID membuka kesempatan bagi:
Sarjana Hukum (S.H.) yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi;
Lulusan Fakultas Hukum yang memiliki minat menjadi advokat;
Pengacara muda yang ingin memperluas pengalaman dan jaringan profesional;
Generasi muda yang memiliki ketertarikan pada bantuan hukum dan pendampingan masyarakat;
Individu yang memiliki semangat belajar serta kemauan untuk meningkatkan kompetensi hukum;
Para calon advokat yang ingin membangun masa depan profesional bersama komunitas advokat muda.
MENGAPA BERGABUNG DENGAN PAMID?
Bergabung dengan PAMID bukan sekadar menjadi bagian dari sebuah perkumpulan, tetapi menjadi bagian dari lingkungan yang mendorong generasi muda hukum untuk terus belajar dan berkembang.
Melalui wadah organisasi, anggota diharapkan dapat memperoleh pengalaman dan wawasan mengenai praktik hukum, advokasi, penyelesaian persoalan hukum, komunikasi profesional, serta pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan profesi.
PAMID juga menjadi ruang untuk memperluas jejaring dengan sesama Sarjana Hukum, advokat, praktisi hukum, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat.
MEMBANGUN GENERASI ADVOKAT YANG PROFESIONAL
Dunia hukum membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memiliki pengetahuan akademik, tetapi juga mempunyai keberanian, tanggung jawab, kemampuan komunikasi, ketelitian, serta kepedulian terhadap persoalan keadilan.
Karena itu, PAMID mengajak para generasi muda untuk mempersiapkan diri secara serius menuju dunia profesi advokat.
Menjadi advokat bukan hanya tentang membela perkara, tetapi juga tentang memahami hukum, mendengarkan masyarakat, memberikan pendampingan secara profesional, menjaga kerahasiaan dan kepercayaan, serta menjunjung tinggi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SAATNYA SARJANA HUKUM MELANGKAH LEBIH JAUH
Gelar S.H. adalah awal dari perjalanan panjang dalam dunia hukum.
Bagi Anda yang memiliki cita-cita menjadi advokat, pengacara, konsultan hukum, atau pegiat bantuan hukum, inilah saatnya memperluas wawasan dan membangun pengalaman.
Adi Saputra, S.H. bersama Chintya Ajie Palupi, S.H., M.H. mengajak:
“Mari bergabung bersama PAMID. Mari tumbuh bersama, belajar bersama, membangun jaringan bersama, dan mempersiapkan diri menjadi generasi pengacara muda Indonesia yang profesional dan berintegritas.”
VISI DAN SEMANGAT
PAMID berkomitmen untuk mendorong lahirnya generasi muda hukum yang:
Profesional — memiliki kemampuan dan wawasan hukum yang terus berkembang.
Berintegritas — menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan etika profesi.
Berani — berani menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan sesuai koridor hukum.
Peduli — memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Berwawasan luas — mampu mengikuti perkembangan hukum nasional maupun internasional.
Bersinergi — mampu membangun kerja sama dan jaringan profesional dengan berbagai pihak.
UNTUK GENERASI MUDA HUKUM INDONESIA
Kepada seluruh Sarjana Hukum, calon advokat, pengacara muda, dan generasi muda yang memiliki cita-cita di bidang hukum, PAMID membuka pintu untuk bergabung dan berkembang bersama.
Di terbitkan oleh MCTI Group.
Pimpinan Umum media MCTI-ADI SAPUTRA SH
PIMPINAN REDAKSI MCTI GROUP
CHINTYA AJIE PALUPI SH MH

MCTI- GROUP PERKUMPULAN ADOVOKAT MUDA INDONESIA (PAMID) terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan bukanlah teroris. Wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang memiliki tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Stop kekerasan terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh, apalagi teroris. Mereka menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika menjalankan kerja jurnalistik,” tegas Adi Saputra, S.H.
Ia juga menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul antara wartawan dan pihak lain seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
“Kebebasan pers harus dijaga. Wartawan bekerja untuk masyarakat, dan profesi jurnalistik harus dihormati,” ujarnya.
Wartawan di Indonesia mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut masih berstatus berlaku. �
JDIH Dewan Pers
Beberapa ketentuan penting:
Pasal 8 UU Pers: wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. �
JDIH Dewan Pers
Pasal 4 ayat (3): pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 4 ayat (4): wartawan mempunyai hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Pasal 18 ayat (1): orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai pidana. �
JDIH Dewan Pers
Perkembangan penting sejak 2026
Ada perkembangan hukum yang sangat relevan. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers. Menurut penjelasan Dewan Pers, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian dari restorative justice. �
Dewan Pers
Jadi, perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tetapi pihak lain juga tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum. Dewan Pers bahkan menegaskan pada Juli 2026 bahwa pertanyaan wartawan dalam rangka menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU Pers. �
Timsel Dewan Pers
Teks UU No. 40 Tahun 1999 di JDIH Dewan Pers.
Kalau yang Anda maksud adalah “apa yang harus dilakukan jika wartawan dihalangi, diintimidasi, dirampas alatnya, atau dianiaya saat meliput?”, saya bisa jelaskan pasal-pasal yang dapat digunakan dan langkah hukum yang tepat.
Pimpinan Umum MCTI- GROUP
(Adi Saputra SH)

MCTI- TV GROUP – Ketapang, Kalimantan Barat.
Skandal aset lahan milik Perusahaan plat merah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) memicu sorotan publik. ada dugaan lahan tersebut, “FIKTIF”.
Kini Publik mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memperluas penyelidikan terkait aset milik Perusahaan Umum Daerah PT, Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Desakan publik tersebut, bukan tidak berdasar jika aset lahan PT KPM seluas 1.400 hektar berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang di floating sebagai areal kebun sawit.
Muncul dugaan publik, jika aset lahan PT KPM seluas ribuan hektar yang berlokasi di Desa Sungai Nanjung, “FIKTIF”.
Perlu diketahui, pada tahun 2022 PT Ketapang Pangan Mandiri menerima bantuan Permodalan sebesar Rp 16 Miliar. Untuk menunjang mengelola ketahanan pangan Kabupaten Ketapang.
Meski mengapresiasi langkah hukum yang tengah berjalan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, publik menekankan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.
Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, menilai penegakan hukum pada PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tahun anggaran 2022 merupakan langkah awal yang baik.
Namun, ia menekankan agar supremasi hukum juga berlaku untuk Pejabat yang terlibat terkait pengadaan aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) yang diduga “FIKTIF”.
“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan secara menyeluruh. Ia memandang Kejaksaan harus membuka kasus tersebut terhadap Direktur, Utama serta Pejabat yang terlibat,” tegas Beni Hardian.
Beni menambahkan, pembentukan Perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas dari korps Adhyaksa Ketapang, Kalimantan Barat.
Selain Kejaksaan, Beni juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ketapang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap di dua Perusahaan daerah PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).
1.Kejari Ketapang, diminta transparan dalam setiap tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KPM dan PT KEM.
2.Meminta pertanggungjawaban hukum dari jajaran pengurus PT KPM dan PT KEM yang terindikasi ada kerugian keuangan negara.
3 Mendorong Inspektorat melakukan audit kilas balik (retrospektif) pada kedua perusahaan plat merah tersebut.
“Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami mengapresiasikan korps Adhyaksa Ketapang, dalam pengusutan setiap indikasi korupsi demi masa depan Kabupaten Ketapang, yang lebih bersih,” ujar Beni Hardian.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi di dua Perusahaan plat merah milik Pemda Ketapang.
(Evi Zulkipli).

MCTI- TV GROUP – Ketapang, Kalimantan Barat.
Skandal aset lahan milik Perusahaan plat merah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) memicu sorotan publik. ada dugaan lahan tersebut, “FIKTIF”.
Kini Publik mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memperluas penyelidikan terkait aset milik Perusahaan Umum Daerah PT, Ketapang Pangan Mandiri (KPM).

Desakan publik tersebut, bukan tidak berdasar jika aset lahan PT KPM seluas 1.400 hektar berlokasi di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang di floating sebagai areal kebun sawit.
Muncul dugaan publik, jika aset lahan PT KPM seluas ribuan hektar yang berlokasi di Desa Sungai Nanjung, “FIKTIF”.
Perlu diketahui, pada tahun 2022 PT Ketapang Pangan Mandiri menerima bantuan Permodalan sebesar Rp 16 Miliar. Untuk menunjang mengelola ketahanan pangan Kabupaten Ketapang.
Meski mengapresiasi langkah hukum yang tengah berjalan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, publik menekankan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.
Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, menilai penegakan hukum pada PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) tahun anggaran 2022 merupakan langkah awal yang baik.
Namun, ia menekankan agar supremasi hukum juga berlaku untuk Pejabat yang terlibat terkait pengadaan aset lahan milik PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) yang diduga “FIKTIF”.
“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan secara menyeluruh. Ia memandang Kejaksaan harus membuka kasus tersebut terhadap Direktur, Utama serta Pejabat yang terlibat,” tegas Beni Hardian.
Beni menambahkan, pembentukan Perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas dari korps Adhyaksa Ketapang, Kalimantan Barat.
Selain Kejaksaan, Beni juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ketapang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap di dua Perusahaan daerah PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).
1.Kejari Ketapang, diminta transparan dalam setiap tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KPM dan PT KEM.
2.Meminta pertanggungjawaban hukum dari jajaran pengurus PT KPM dan PT KEM yang terindikasi ada kerugian keuangan negara.
3 Mendorong Inspektorat melakukan audit kilas balik (retrospektif) pada kedua perusahaan plat merah tersebut.
“Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami mengapresiasikan korps Adhyaksa Ketapang, dalam pengusutan setiap indikasi korupsi demi masa depan Kabupaten Ketapang, yang lebih bersih,” ujar Beni Hardian.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi di dua Perusahaan plat merah milik Pemda Ketapang.
(Evi Zulkipli).

MCTI-TV GROUP _BEKASI – Polsek Setu Polres Metropolitan Bekasi menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah perbatasan Setu–Cimuning, Kabupaten Bekasi, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya mencegah tindak pidana 3C, premanisme, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. dengan melibatkan 23 personel gabungan. Petugas melaksanakan kegiatan di depan Gerbang Perum Grand Residence, Jalan Raya Letjen R. Suprapto, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu.
Dalam operasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dan kendaraan yang melintas. Sasaran pemeriksaan meliputi senjata tajam, orang yang diduga berpotensi melakukan tindak pidana, serta narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari kegiatan tersebut, petugas memeriksa 31 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam maupun narkoba.
Namun, petugas menemukan satu unit sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan dan tanpa plat nomor.
Operasi OKJ turut melibatkan unsur security dan Pokdar Kamtibmas.
Kehadiran personel gabungan di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah aksi kejahatan jalanan pada waktu-waktu rawan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Setu terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Setu memastikan kegiatan serupa terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
(ADI SAPUTRA SH)
MCTI-TV-Aceh Singkil, Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Lintas Partai Mengklien dan meyakini bahkan mendukung penuh terhadap Tokoh yang satu ini siapa dia adalah,
Tokoh Akar rumput Partai Golkar Safriadi Oyon kita yakini akan mampu menaikkan pamor Partai Golkar di Aceh Singkil karena pola pikir yang dimiliki nya sangat serasi dengan harapan masyarakat dan keinginannya membangun daerah Kab Aceh Singkil berkembang dan terjadi perubahan dimasa mendatang melalui perahu politik Partai Golkar patut di dukung berbagai pihak segala langkah upayanya Safriadi Oyon “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH
Penanggungjawab Timpas 1 Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi Media cetak onlen dalam luar negeri berkaitan akan diadakannya pesta ajang Musda Partai Golkar Kab Aceh Singkil yang suhunya mulai calon kandidat Ketua yang saling lempar bola panas untuk dapat duduk.

Memimpin Partai Golkar Kab Aceh Singkil dikantornya Bilangan Cijantung Jakarta 21/8/2026 via telpon selulernya.Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.
(ADI SAPUTRA SH)