
KABUPATEN BEKASI – Seorang warga Desa Taman Sari mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan pengurusan data desil yang dinilai belum memberikan solusi atas persoalan yang dihadapinya.
Kekecewaan bapak Anda dan Ibu tersebut muncul setelah data desil miliknya diketahui tercatat di wilayah Desa Cijengkol, meskipun yang bersangkutan mengaku telah menetap di Desa Taman Sari selama puluhan tahun.
Dalam wawancara Bapak Anda bersama awak media, warga tersebut mengaku telah tinggal di Desa Taman Sari sejak sebelum masa kepemimpinan kepala desa yang dikenal dengan sebutan Bapak Lurah Jahi.
“Saya tinggal di sini sudah lama, kurang lebih tiga periode kepemimpinan lurah. Bahkan sebelum beliau menjabat, saya sudah tinggal di sini Di Desa Taman Sari ,” ungkapnya.
Persoalan tersebut mulai diketahui ketika dirinya hendak mengurus administrasi BPJS dan KIS Saat istrinya sakit Namun, dalam proses pengurusan, muncul ada kendala. “Ucap Bapak Anda .
Ia mengaku telah berupaya mengurus persoalan tersebut melalui pemerintah desa hingga diarahkan ke tingkat kecamatan. Akan tetapi, menurut keterangannya, persoalan itu belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
“Selama ini saya sudah lama tinggal di sini. Kenapa masalah data saya justru muncul di Cijengkol? Saya sendiri tidak tahu,” keluhnya.
Pertanyakan Peran PSM dan Pemerintah Desa
Warga tersebut juga mempertanyakan peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) serta aparatur pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang rata rata kurang mampu.
Menurutnya, keberadaan petugas maupun pengurus di tingkat desa seharusnya mampu memberikan pendampingan dan membantu mencari solusi atas keluhan masyarakat.
Ia menilai masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diarahkan dari satu pihak ke pihak lainnya tanpa memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian persoalan yang dihadapi.
“Kalau memang ada pengurus, seharusnya bisa membantu masyarakat. Kalau justru masyarakat merasa dipersulit, untuk apa ada pengurus?” ujarnya dengan nada kecewa Bapak Anda
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya terkait pendataan bantuan maupun subsidi yang pernah dilakukan oleh pengurus lingkungan dan pihak yang terlibat dalam kegiatan sosial masyarakat.
Menurutnya, pendataan warga semestinya dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Minta Kejelasan Mengapa Data Tercatat di Wilayah Lain
Hal yang paling disesalkan narasumber adalah ketidaksesuaian wilayah dalam data desilnya yang cuma pekerjaan nya mencari rongsokan dan listrik pun masih bersubsidi dan rumah pun hasil bantuan dari pihak pengurus desa.”ucap istri Anda
Ia mempertanyakan bagaimana data seorang warga yang telah puluhan tahun menetap di Desa Taman Sari justru tercatat di wilayah Desa Cijengkol.
Kondisi tersebut membuatnya berharap ada pemeriksaan ulang terhadap data kependudukan dan data sosial yang digunakan dalam proses pelayanan masyarakat.
Ia juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai penyebab ketidaksesuaian data tersebut, termasuk langkah yang harus ditempuh untuk memperbaikinya.
“Intinya saya sangat kecewa. Saya sudah puluhan tahun tinggal di Desa Taman Sari, tetapi kenapa data saya seperti dialihkan ke wilayah lain?” ungkapnya.
Pemerintah Desa dan Pihak Terkait Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Persoalan yang disampaikan warga tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah Desa Taman Sari, PSM, pemerintah kecamatan, serta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
Kejelasan mengenai pencatatan wilayah dan mekanisme pembaruan data desil dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan pelayanan administrasi maupun akses terhadap program perlindungan sosial.
Meski demikian, penyebab data desil narasumber tercatat di wilayah lain belum dapat dipastikan. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi serta konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pemerintah Desa Taman Sari maupun PSM terkait keluhan warga tersebut masih perlu dimintakan untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh dan berimbang.
Dan sampai berita ini di terbitkan harus ada yg bertanggung jawaban dari iyak pengurus Desa taman sari terutama PSM Desa taman sari.
Bung Al .
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel turun langsung ke sejumlah titik rawan kemacetan di Kota Makassar untuk melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas, Senin (19/10/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WITA tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam sibuk pagi hari ketika aktivitas masyarakat meningkat, baik saat berangkat bekerja maupun mengantar anak ke sekolah.

Kapolda Sulsel bersama para pejabat utama tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga turun langsung ke jalan untuk membantu mengatur arus kendaraan, mengurai kepadatan, serta memastikan kelancaran, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, personel Polda Sulsel dibagi menjadi tujuh tim yang ditempatkan di sejumlah titik strategis di Kota Makassar.
Tim 1 dipimpin Kapolda Sulsel bersama Dirintelkam, Dirsamapta, Dirlantas, dan Dansatbrimob, dengan lokasi penugasan di sekitar SMP Negeri 3 Makassar, Jalan Baji Gau.
Usai melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, melanjutkan kegiatan dengan bertindak sebagai Pembina Upacara Bendera di SMP Negeri 3 Makassar. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga memberikan arahan dan motivasi kepada para siswa.
Tim 2 dipimpin Wakapolda Sulsel bersama Dirreskrimsus, Kabid Humas, dan Dirpamobvit, bertugas di Jalan Pasar Ikan, kawasan Kayu Bangkoa. Tim 3 yang terdiri atas Irwasda, Dirreskrimum, Karumkit, dan Kabid TIK melaksanakan pengaturan di Jalan Kajoalido, tepatnya di depan SMA Athirah.
Selanjutnya, Tim 4 yang melibatkan Karoops, Dirresnarkoba, Kabidlabfor, dan Kaspn ditempatkan di Jalan Gunung Bawakaraeng, kawasan Pasar Terong. Tim 5 yang terdiri atas Karolog, Dirres PPA dan PPO, Dirpolairud, serta Kasetum bertugas di Jalan Masjid Raya, kawasan Pasar Terong.
Sementara itu, Tim 6 yang melibatkan Karosdm, Dirbinmas, Kabiddokkes, dan Plt. Kabidpropam melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan A.P. Pettarani, tepatnya di depan MAN/MTsN. Adapun Tim 7 yang terdiri atas Karorena, Kabidkeu, Kabidkum, Dirtahti, dan Kayanma ditempatkan di Jalan Bontolempangan, sekitar SD Mangkura.
Usai melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas, masing-masing tim melanjutkan kegiatan dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di beberapa sekolah di Kota Makassar.
Kehadiran para pejabat utama bersama personel di lapangan menjadi wujud komitmen Polda Sulsel untuk memberikan pelayanan kepolisian yang responsif dan humanis. Melalui kegiatan ini, Polri berupaya memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas pagi dengan aman, nyaman, dan lancar.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kehadiran personel Polri di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan, memberikan pelayanan secara langsung, serta menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menjaga kelancaran lalu lintas.
“Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan,” ujar Kapolda Sulsel.
Lebih lanjut, melalui program dan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Kapolda menekankan bahwa masyarakat menjadi orientasi utama dalam pelaksanaan tugas Polri. Karena itu, setiap personel dituntut untuk senantiasa hadir, mendengarkan aspirasi, memberikan pelayanan, serta melindungi masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Maknanya sangat jelas, masyarakat ditempatkan sebagai orientasi tugas Polri. Kita harus hadir untuk mendengar, melayani, dan melindungi. Kita hadirkan Polda Sulawesi Selatan yang semakin dekat dengan masyarakat, kita layani masyarakat dengan empati, kita jaga Sulawesi Selatan dengan penuh kewaspadaan, kita tegakkan hukum secara adil, dan kita selesaikan persoalan secara kolaboratif,” tegasnya.
Melalui kegiatan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas ini, Polda Sulsel terus memperkuat implementasi semangat EWAKO (Empati, Waspada, Adil, Kolaboratif) dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Semangat tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang mengedepankan kepedulian, kesiapsiagaan, keadilan, dan sinergi bersama masyarakat.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
LUWU – Mengawali aktivitas pagi dengan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Luwu, Senin (19/10/2026).

Sebelum bertindak sebagai pembina upacara bendera di sekolah tersebut, Kapolres Luwu terlebih dahulu membantu mengatur arus kendaraan dan memastikan aktivitas masyarakat, khususnya para pelajar yang hendak memasuki lingkungan sekolah, berlangsung dengan aman dan tertib.

Kehadiran orang nomor satu di Polres Luwu tersebut menjadi gambaran nyata bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya mengandalkan instruksi dari balik meja. Pimpinan turut hadir di lapangan, memberikan teladan melalui tindakan nyata, sekaligus memastikan masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri dalam aktivitas sehari-hari.
Pengaturan lalu lintas pada pagi hari menjadi salah satu bentuk pelayanan preventif untuk membantu kelancaran arus kendaraan, memberikan rasa aman kepada pengguna jalan, serta mendukung keselamatan para pelajar saat berangkat ke sekolah.
Polisi hadir dari pimpinan hingga anggota. Semangat tersebut tercermin dari keterlibatan langsung Kapolres Luwu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tugas kepolisian bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi juga hadir membantu masyarakat melalui tindakan sederhana yang berdampak nyata.
Usai melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolres Luwu kemudian bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMA Negeri 1 Luwu. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para pelajar, terutama mengenai bahaya narkoba dan pentingnya keberanian untuk menolak, menjauhi, serta melaporkan penyalahgunaan narkoba.

Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak hanya diwujudkan melalui penyampaian imbauan, tetapi juga melalui keteladanan dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Luwu terus mendorong seluruh personel, mulai dari pimpinan hingga anggota di lapangan, untuk mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran Polri diharapkan semakin dirasakan manfaatnya, baik dalam menjaga kelancaran lalu lintas, menciptakan keamanan dan ketertiban, maupun melindungi generasi muda demi masa depan yang lebih baik.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
CYBER TRIBRATA INDONESIA — EDUKASI
BEKASI — Perundungan atau bullying di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal anak menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Tindakan mengejek, menghina, mengancam, mengucilkan, melakukan kekerasan fisik, hingga mempermalukan teman melalui media sosial dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mental, rasa percaya diri, dan kehidupan sosial anak.
Bullying bukanlah candaan biasa apabila dilakukan untuk menyakiti, merendahkan, atau menekan orang lain, terlebih jika terjadi berulang kali dan melibatkan ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban.
Oleh karena itu, gerakan STOP BULLYING perlu terus disosialisasikan kepada pelajar, orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat luas agar setiap anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.
Bullying Bukan Prestasi, Melainkan Perilaku yang Harus Dihentikan
Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Bullying fisik meliputi memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang milik teman. Bullying verbal dapat berupa hinaan, ejekan terhadap kondisi fisik, pemberian julukan yang merendahkan, serta ancaman.
Selain itu, terdapat bullying sosial, seperti sengaja mengucilkan seseorang dari pergaulan, dan perundungan digital atau cyberbullying melalui pesan, komentar, foto, maupun video di internet.
Dampaknya tidak boleh dianggap remeh. Anak yang menjadi korban dapat mengalami ketakutan, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan berkonsentrasi saat belajar, enggan pergi ke sekolah, bahkan mengalami tekanan emosional berkepanjangan.
Peran Sekolah, Orang Tua, dan Masyarakat Sangat Penting
Pencegahan bullying tidak cukup hanya melalui imbauan. Sekolah perlu membangun budaya saling menghormati, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta menindaklanjuti laporan secara adil dan berpihak pada keselamatan anak.
Orang tua juga diharapkan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Dengarkan cerita mereka tanpa menghakimi, kenali perubahan perilaku, dan ajarkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang bermartabat.
Sementara itu, masyarakat di lingkungan tempat tinggal perlu menanamkan nilai kepedulian dan keberanian untuk membantu. Apabila melihat tindakan perundungan, jangan ikut menertawakan, menyebarkan rekaman kejadian, atau menyalahkan korban. Utamakan keselamatan dan laporkan kejadian kepada pihak yang bertanggung jawab.
Edukasi untuk Anak: Apa yang Harus Dilakukan?
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat diajarkan kepada anak untuk mencegah dan menghadapi bullying:
- Jangan melakukan perundungan. Hargai perbedaan fisik, latar belakang keluarga, kemampuan, dan pendapat teman.
- Berani berkata tidak. Jika situasinya aman, sampaikan dengan tegas bahwa tindakan tersebut tidak pantas.
- Jangan menghadapi masalah sendirian. Ceritakan kepada orang tua, guru, wali kelas, atau orang dewasa yang dipercaya.
- Bantu teman yang menjadi korban. Berikan dukungan, temani korban, dan cari bantuan orang dewasa tanpa membahayakan diri sendiri.
- Gunakan media sosial dengan bijak. Jangan mengirim, mengomentari, atau menyebarkan konten yang menghina dan mempermalukan orang lain.
- Laporkan kejadian. Simpan bukti yang relevan secara aman dan sampaikan kepada pihak sekolah atau pihak berwenang bila diperlukan.
Stop Bullying, Lindungi Masa Depan Anak Indonesia
Setiap anak memiliki hak untuk belajar, bermain, berteman, dan berkembang tanpa rasa takut. Tidak boleh ada anak yang kehilangan semangat belajar karena dihina, diancam, dikucilkan, atau mengalami kekerasan.
Semangat STOP BULLYING harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Sekolah yang aman, keluarga yang peduli, dan masyarakat yang berani bertindak merupakan fondasi penting dalam membangun generasi Indonesia yang sehat, berkarakter, dan saling menghargai.
Cyber Tribrata Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyebarkan edukasi antiperundungan serta membangun lingkungan yang ramah anak.
Ingat: Berani bukan berarti menyakiti. Kuat bukan berarti menindas. Jadilah teman yang melindungi, bukan pelaku yang melukai.
STOP BULLYING!
Peduli sesama, hargai perbedaan, berani melapor, dan ciptakan lingkungan aman bagi setiap anak.
CYBER TRIBRATA INDONESIA
Website: www.cybertribrataindonesia.com
Berani Berimbang Mengungkap Fakta.
Redaksi Chintya
PEKANBARU, RIAU
Polemik pemberitaan dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terus bergulir. Setelah Juari mengadukan pemberitaan sejumlah media online ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi yang dimintai klarifikasi dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka sebagai insan pers.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Assotion Of Young, Indonesian Advocates
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Prof. Sutan Nasomal SH MH, menyatakan dukungannya terhadap rencana keempat pimpinan redaksi untuk menempuh langkah hukum, sepanjang didasarkan pada bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, melakukan pemeriksaan fakta, dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait harus memperoleh perlindungan hukum.
“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar, “ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH,
Surat Polda Riau Menjadi Perhatian
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V telah melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari.
Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, selaku Pimpinan Redaksi media online kabarriau.net.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi, menyusul pemberitaan yang dimuat pada 18 Juni 2026.
Dokumen itu juga mencantumkan surat pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.
Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruangan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam undangan tersebut, penyidik turut meminta sejumlah dokumen perusahaan pers, termasuk akta pendirian, dokumen badan hukum, NIB, NPWP, struktur redaksi, serta dokumen yang berkaitan dengan status perusahaan pers.
Surat itu juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Dewan Pers, media kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers pada Dewan Pers.
Meski demikian, status pendataan perusahaan pers dan penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan hukum yang perlu dibedakan.
Belum terdatanya sebuah perusahaan pers di Dewan Pers tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemberitaannya merupakan tindak pidana. Penilaian terhadap produk jurnalistik tetap perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Acara Bermeterai Menjadi Salah Satu Dokumen Pendukung
Di sisi lain, terdapat dokumen tertulis berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga, tertanggal Sabtu, 25 April 2026.
Dokumen tersebut memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari.
Dalam berita acara itu tercantum lima poin kesepakatan, di antaranya mengenai kesiapan Juari menikahi Dini, rencana pelaksanaan pernikahan secara siri setelah Juari pulang menunaikan ibadah haji, serta kesepakatan mengenai pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan.
Poin lainnya menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan direncanakan menunggu penyelesaian surat cerai Dini.
Berita acara tersebut memuat nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, unsur RT/RW, serta tokoh masyarakat. Pada bagian tanda tangan juga tampak meterai.
Keberadaan dokumen ini dinilai penting untuk diperiksa secara objektif, terutama guna memastikan keaslian, konteks penyusunan, dan kebenaran keterangan yang tercantum di dalamnya.
Namun, berita acara musyawarah tersebut bukan dengan sendirinya merupakan bukti bahwa pernikahan telah dilaksanakan ataupun bahwa telah terjadi tindak pidana.
Selain dokumen tertulis, pihak media menyatakan telah mengumpulkan rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Rekaman itu, menurut pihak media, merupakan bagian dari bahan pendukung pemberitaan. Kendati demikian, keaslian, konteks, serta relevansi hukum setiap rekaman tetap perlu diuji oleh pihak berwenang.
Prof. Sutan Nasomal SH MH, : Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan UU Perkawinan Jangan Diabaikan
Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari laporan Juari terhadap pemberitaan media.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun ketentuan perkawinan, instansi yang berwenang juga perlu melakukan pemeriksaan secara proporsional.
Status Juari sebagai ASN, apabila telah terkonfirmasi, membawa konsekuensi kewajiban untuk menjaga integritas, perilaku, dan kepatuhan terhadap ketentuan disiplin aparatur negara.
Ketentuan yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila berlaku terhadap status kepegawaiannya.
Sementara itu, persoalan perkawinan perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, “tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH, dalam menyampaikan pandangannya.
Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar opini atau tekanan dari pihak tertentu.
Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Langkah Hukum
Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn, selaku salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai bahwa dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, berita acara musyawarah yang memuat nama dan tanda tangan para pihak, beserta keterangan narasumber, merupakan bahan yang perlu dinilai secara objektif dalam proses klarifikasi.
Rishki bersama pimpinan redaksi lainnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas persoalan tersebut.
Langkah tersebut dapat ditempuh melalui pengaduan atau laporan sesuai ketentuan hukum, apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.
Namun, adanya laporan polisi terhadap wartawan tidak otomatis berarti pelapor melakukan pencemaran nama baik. Setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan unsur hukum dan pembuktian tersendiri.
Pihak media juga berharap agar penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Desak Pemeriksaan Objektif dan Transparan
Prof. Sutan Nasomal SH MH, berharap Polda Riau dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang.
Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang untuk menelaah kemungkinan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh persoalan dapat memperoleh kepastian hukum tanpa mengorbankan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers.
“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah, “pungkasnya.
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.
MCTI- TV GROUP _KARAWANB – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, Polres Karawang bersama Polisi Militer menggelar aksi razia balap liar di Jalan Bypass Karawang pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.
Balap liar di jalan umum merupakan aktivitas berisiko tinggi karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, mengganggu ketertiban masyarakat, serta membahayakan nyawa pelaku dan pengguna jalan.
Melalui kegiatan razia tersebut, aparat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,

khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balapan. Masyarakat juga diimbau untuk menyalurkan hobi otomotif melalui kegiatan balap resmi di tempat yang telah disediakan.
Penertiban di kawasan Jalan Bypass Karawang diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas balap liar diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabiro Karawang
(RUSPENDI )

MCTI- TV GROUP _PANDEGLANG — SERANG, BANTEN — Sorotan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang semakin mengemuka. Terbaru, muncul dugaan bahwa PT Panca, salah satu pihak pelaksana di Sta 70, Desa Pasirgadung, diduga menggunakan pasokan tanah merah yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal sebagai material timbunan di sepanjang ruas proyek.
Merespons persoalan ini sekaligus persoalan pengawasan material secara nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyampaikan seruan penting kepada Presiden Republik Indonesia:
”Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus segera memerintahkan jajaran Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan seleksi ketat terhadap bahan material pembangunan, terutama proyek-proyek vital nasional yang dianggarkan dari APBN Pusat, APBD Provinsi, APBD Kota, maupun APBD Kabupaten di setiap daerah di Indonesia. Bila ada yang korupsi atau mengakal-akali, sikat, tangkap, dan penjarakan!”
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, termasuk media luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, — yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA STIH Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus — menegaskan:
”Kami meminta pihak PT Panca di Sta 70 Desa Pasirgadung dan pengawas proyek untuk menjelaskan secara terbuka dari mana asal tanah merah yang digunakan sebagai timbunan di sepanjang ruas proyek Tol Serang–Panimbang. Jika benar bersumber dari tambang ilegal, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius.”
”Membangun infrastruktur negara tidak boleh dengan cara yang justru merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tambang ilegal merugikan negara miliaran rupiah sekaligus merusak alam milik rakyat. Jangan sampai proyek strategis nasional ini justru menjadi penopang keberlangsungan aktivitas ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal SH MH mendesak “Kami mendesak pihak pengawas proyek dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi sumber material tanah tersebut. Bukti harus dipaparkan secara terbuka kepada publik. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Peekumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.
LUWU – Polres Luwu terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan Subuh Keliling (Suleng). Kali ini, Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, S.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Luwu melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Besar Babussa’dah, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sabtu (17/10/2026).

Diketahui kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Polres Luwu untuk mempererat silaturahmi dengan jamaah, tokoh agama, dan masyarakat sekaligus membangun komunikasi yang harmonis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui kegiatan ini, personel Polres Luwu turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada jamaah agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kepedulian dan kebersamaan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kehadiran jajaran Polres Luwu di tengah masyarakat juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka dan hubungan yang terjalin baik, upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Luwu diharapkan semakin optimal.

Polres Luwu berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan keagamaan yang menjadi sarana mempererat persaudaraan dan menumbuhkan kepedulian bersama.

Melalui Subuh Keliling, Polres Luwu menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- TV GROUP _Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., terus menggalakkan program Polisi Bersama Masyarakat melalui kegiatan Safari Shalat Subuh bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel. Kali ini, kegiatan berlangsung di Masjid Jenderal Sudirman, Jalan Merpati, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan Safari Subuh tersebut menjadi salah satu upaya Polda Sulsel untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para jamaah agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolda turut menyosialisasikan layanan kepolisian 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh bantuan kepolisian secara cepat dan responsif ketika menghadapi situasi darurat maupun gangguan kamtibmas.
“Layanan 110 dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, silakan segera menghubungi layanan 110 agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menyoroti bahaya peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepedulian dan keterlibatan bersama dalam mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat.
Kegiatan Safari Subuh kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama para jamaah. Melalui komunikasi secara langsung tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun berbagai persoalan kamtibmas yang dihadapi di lingkungan mereka. Dialog ini sekaligus menjadi sarana bagi kepolisian untuk mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan Safari Subuh yang terus berlanjut ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan selalu hadir di tengah masyarakat.
Semangat Polisi Bersama Masyarakat diharapkan semakin memperkuat sinergi dan kepercayaan publik, karena menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

MCTI- TV GROUP _Makassar – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Salah satunya melalui kunjungan langsung Direktur PPA PPO Polda Sulsel bersama penyidik dan penyidik pembantu kepada seorang anak korban dugaan tindak pidana pencabulan yang saat ini tengah mengandung enam bulan.
Kunjungan tersebut berlangsung di kediaman korban di Makassar pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA. Kedatangan jajaran Ditres PPA PPO disambut oleh orang tua dan keluarga korban. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri sekaligus upaya memastikan korban mendapatkan perhatian, dukungan moral, dan pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Dir PPA PPO Polda Sulsel menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan atensi pimpinan dan implementasi nyata dari 8 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya Program Penguatan Pelayanan Publik dan Quick Wins khususnya program polisi hadir diruang hidup warga sehari-hari, yg dalam hal ini Ditres ppa dan ppo memberikan dukungan empati kepada korban tpks
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, prosedural, dan berkeadilan, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban dan pemulihan psikologis korban,” ungkap Dir PPA PPO Polda Sulsel.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Investigation._
Selain memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, kunjungan ini juga menjadi bagian dari perhatian Polri terhadap pemenuhan hak-hak korban. Ditres PPA PPO Polda Sulsel berkolaborasi dengan stakeholder terkait, meliputi Psikolog, UPTD PPA Provinsi Sulsel, dan P2TP2A, untuk memastikan pendampingan psikologis, dukungan keluarga, serta pemenuhan kebutuhan korban secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan.
Langkah humanis ini merupakan implementasi langsung dari Commander Wish Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. dengan tagline EWAKO – POLISI BERSAMA MASYARAKAT:
1. E – EMPATI DALAM MELAYANI MASYARAKAT:
2. A – ADIL DALAM PENEGAKAN HUKUM:
3. KO – KOLABORATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH:
Ditres PPA PPO Polda Sulsel berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas secara profesional dan berkeadilan.
Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui layanan 110 atau SPKT terdekat apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melalui kunjungan tersebut, Ditres PPA PPO Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara humanis dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT – EWAKO!
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel