Jika Wartawan Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberitaan, Itu Diduga Melanggar Kode Etik JurnalistikProf. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi SorotanBireuen, Aceh – Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe. Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu. Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang. Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.”Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.Menurutnya, setiap insan pers harus memahami bahwa fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.”Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.”Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.”Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.
(Red)
LUWU — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Luwu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial NM (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.NM diamankan pada Minggu, (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, di kawasan Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Luwu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., kemudian mendapati NM sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, NM sempat meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri. Dalam pengejaran, petugas melihat NM mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya. Petugas kemudian berhasil mengamankan NM dan melakukan pencarian terhadap barang yang sebelumnya diduga dibuang.Dari hasil pencarian, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi dua sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman NM di wilayah Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penggeledahan tersebut, kembali ditemukan satu sachet plastik ukuran besar dan 11 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu wadah teh kotak, dua kantong plastik warna hitam, satu kotak kaleng rokok, satu pak plastik sachet kosong, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, dua unit telepon seluler masing-masing merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polres Luwu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres Luwu.Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan aktivitas terduga pelaku diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelasnya.IPTU Awaluddin menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” tambahnya.Saat ini, NM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan urine untuk pemeriksaan laboratorium.Atas perbuatannya, NM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Polres Luwu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
MOJOKERTO//11 Agustus 2026// Hingga hari berikutnya usai terungkapnya dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres, kondisi di lokasi belum menunjukkan perubahan signifikan yang berarti.
Pantauan awak media secara langsung di kawasan kegiatan pada Minggu, (9/8/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja terindikasi masih tampak “nakal” dan enggan menggunakan alat pelindung diri (APD) secara layak dan memadai. Hal ini mengindikasikan kurang tertib, meski pihak pelaksana proyek CV. NURDIN BERSAUDARA telah menyampaikan komitmen untuk perbaikan sehari sebelumnya.

Pemandangan yang mengkhawatirkan itu, terlihat jelas di beberapa titik pengerjaan. Ada pekerja yang hanya mengenakan rompi keselamatan namun tanpa helm pelindung kepala, sebagian lainnya bekerja dengan sandal japit bukan sepatu khusus anti-benturan, bahkan ada yang sama sekali tidak menggunakan alas kaki ataupun perlengkapan pelindung tambahan saat menangani beban berat yang beresiko tinggi.
Sikap sembrono yang kurang disiplin tersebut, bertentangan dengan janji yang disampaikan perwakilan CV. NURDIN BERSAUDARA, Azis Fachrudin, yang menyatakan akan memperketat disiplin serta memberikan teguran tegas kepada siapa saja yang melanggar.
Menanggapi temuan yang masih mengkhawatirkan ini, Azis Fachrudin selaku perwakilan pelaksana akhirnya memberikan respon singkat kepada awak media. “Oh iya pak mohon maaf, nanti saya tegur lagi orangnya. Maaf atas keteledoran kami, tetap akan kita perbaiki,” ujarnya pada Senin, (10/8/2026).

Perlu diketahui, proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 9.929.789.218 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026, serta memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 175 hari kalender. Sebagai pihak yang mengawasi jalannya pekerjaan, ditunjuk PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN selaku konsultan pengawasnya.
Memperhatikan kenyataan pahit yang masih terjadi di lapangan beserta statement itu, narasumber yang sebelumnya meminta identitasnya dirahasiakan kembali memberikan penilaian tajam dan kritis, lantaran, diduga kelanjutan persoalan tersebut mencerminkan hal yang sangat serius.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang masih berlangsung itu, adalah bukti nyata indikasi ketidakseriusan semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana pekerjaan CV. NURDIN BERSAUDARA, konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, hingga pejabat berwenang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur.
“Lihatlah kenyataannya! Janji manis diucapkan, namun di lapangan sama sekali tidak ada perubahan. Ini indikasi bahwa komitmen yang disampaikan, hanyalah beraroma omong kosong belaka. Para pekerja masih dengan santai mengabaikan aturan, seolah-olah keselamatan kerja hanyalah tulisan di atas kertas kontrak yang tidak perlu dipatuhi,” tegas narasumber kecewa pada Selasa, (11/8/2026).
Ia pun kembali menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan pelanggaran. Hal tersebut, diindikasikan menjadi titik lemah dalam jalannya kegiatan proyek senilai hampir Rp.10 milyar ini.
Menurutnya, konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, ditengarai belum menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai tanggung jawab yang dibebankan dalam kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tersebut.
Sementara itu, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 169, Gayungan, Surabaya, disinyalir masih belum turun tangan langsung membenahi ketidakberdayaan kondisi yang terjadi, padahal anggaran bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami bertanya-tanya, dimana sebenarnya peran PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN? Apakah mereka hanya datang sesekali lalu pergi, atau tidak pernah sama sekali memantau pelaksanaan pekerjaan? Dan dimana para pejabat yang memegang kendali anggaran? Apakah mereka baru akan turun, jika sudah ada korban jiwa yang terluka parah? Proyek ini menggunakan uang rakyat senilai hampir Rp10 miliar, namun pengelolaannya seperti tidak memiliki kepemimpinan yang bertanggung jawab?” kritiknya tajam.
Lebih jauh, narasumber mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan, terlebih lagi, proyek ini telah berjalan selama beberapa pekan. Karenanya, dengan mengabaikan standar APD, indikasinya sama saja dengan mempertaruhkan nyawa sendiri dan membahayakan orang lain di sekitarnya.
Dirinya pun mendesak agar pihak berwenang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya segera bertindak tegas, tidak sekedar mengeluarkan peringatan lisan, melainkan memberikan sanksi nyata baik kepada kontraktor CV. NURDIN BERSAUDARA maupun konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang disinyalir lalai dalam tugasnya mengawasi.
“Jangan biarkan standar keselamatan dijadikan mainan atau sekedar formalitas. Jika sampai hari ini dugaan pelanggaran masih berulang, itu tanda bahwa sistem pengawasan proyek diduga benar-benar rusak dan bermasalah serta perlu diperbaiki dari akarnya. Kami tidak ingin mendengar alasan berbelit-belit soal ketidaknyamanan atau kebiasaan pekerja. Sebab tugas kontraktor dan pengawas lah yang memastikan aturan untuk dipatuhi, bukan membiarkan mereka berbuat semaunya,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN maupun pihak dinas terkait, belum berhasil dikonfirmasi mengenai indikasi pelanggaran yang masih terlihat jelas di lokasi kegiatan Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres. Awak media, masih terus memantau setiap perkembangan secara ketat dan berharap agar pihak berwenang segera turun tangan serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Pewarta: Agung Ch/Robby
Kesiap siagaan menghadapi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Luwu terus diperkuat. Polres Luwu bersama unsur pemerintah daerah, TNI, instansi terkait dan elemen masyarakat menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla, Selasa (11/8/2026).Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Luwu, Kecamatan Belopa, tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara.
Diketahui apel ini menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel sekaligus sarana dan prasarana yang akan digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana Karhutla.Turut hadir Sekda Kabupaten Luwu Muh. Rudi, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali, Kepala BPBD Kabupaten Luwu Andi Baso Tenriesa, Kadis Damkar Luwu Muh. Yusuf, Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, Pabung Luwu Kapten CBA Sudirman, Kasatpol PP Andi Ibrahim Sikki, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu.Sejumlah pejabat utama Polres Luwu, para Kapolsek, Bhabinkamtibmas serta perwakilan berbagai instansi dan organisasi juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Secara keseluruhan, sekitar 100 personel mengikuti apel.Kekuatan pasukan berasal dari berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Tim Reaksi Cepat BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Tagana, PMI, Pramuka hingga Senkom.Dalam amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. yang dibacakan Kapolres Luwu, ditegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Kapolda menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar. Upaya pencegahan dan deteksi dini harus menjadi langkah utama.“Pencegahan dini, deteksi dini, dan pelaksanaan patroli secara rutin jauh lebih efektif daripada mengandalkan upaya pemadaman setelah kebakaran terjadi,” tegas Kapolda dalam amanatnya.Kapolda juga mengingatkan adanya potensi peningkatan risiko kekeringan dan Karhutla seiring kondisi musim kemarau tahun 2026. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau di wilayah Sulawesi Selatan diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September.
Kondisi tersebut, kata Kapolda, membutuhkan kesiapsiagaan bersama melalui langkah mitigasi, patroli terpadu dan koordinasi lintas sektoral yang berkesinambungan.“Sinergi harus terus diperkuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, masyarakat peduli api, pihak swasta maupun seluruh elemen masyarakat,” demikian amanat Kapolda.Selain kesiapan personel, seluruh sarana dan prasarana pendukung juga menjadi perhatian. Mesin pompa, kendaraan operasional, peralatan pemadaman hingga alat pelindung diri bagi personel di lapangan harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan dan pengecekan gelar peralatan kebencanaan dan SAR.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perlengkapan yang dimiliki dalam kondisi siap operasional ketika dibutuhkan dalam penanganan bencana.Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa kesiapsiagaan menghadapi Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, langkah pencegahan harus dikedepankan dengan memperkuat komunikasi, patroli serta edukasi kepada masyarakat.“Kita tidak ingin menunggu sampai terjadi kebakaran baru bergerak. Kesiapsiagaan harus dilakukan sejak dini, termasuk memastikan personel, peralatan dan koordinasi lintas sektor benar-benar siap,” ujar Kapolres Luwu.Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat,” imbuhnya.
Apel gelar pasukan dan pengecekan peralatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam membangun kesiapan menghadapi potensi bencana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel
Makassar | – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar bersama awak Media BahanaMerdeka mempertanyakan dugaan adanya penambahan peserta didik setelah Surat Keputusan (SK) penetapan kelulusan resmi diterbitkan, sementara klarifikasi dari pihak penyelenggara SPMB Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum diperoleh.Penelusuran tim mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd. SK tersebut menetapkan peserta didik yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi resmi SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang diumumkan pada 2 Juli 2026.Dalam keputusan itu, kuota jalur prestasi telah ditetapkan secara rinci, yakni Prestasi Akademik sebanyak 134 peserta didik (32, 40, 38, dan 24 peserta), Prestasi Nonakademik 10 peserta, Prestasi Keagamaan 10 peserta, serta Prestasi Kepemimpinan 10 peserta.Namun, Tim Investigasi LSM Jangkar memperoleh informasi yang kemudian menjadi fokus penelusuran, yakni adanya seorang peserta didik yang diduga baru diterima dan mulai mengikuti proses belajar mengajar pada 29 Juli 2026, ketika tahun ajaran baru telah berjalan sekitar satu minggu.Jika informasi tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB. Apa dasar hukum penerimaan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah SK kelulusan telah diubah? Jika diubah, kapan perubahan itu dilakukan dan berdasarkan aturan apa?Menurut Tim Investigasi, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Kasus tersebut menyangkut integritas sistem penerimaan peserta didik, kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan pendidikan, serta rasa keadilan bagi ribuan calon siswa yang mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme resmi.Yang juga menjadi sorotan adalah minimnya respons dari penyelenggara SPMB tingkat provinsi. Tim BahanaMerdeka dan LSM Jangkar mengaku telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp dan pesan singkat (SMS) kepada Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, MTK. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan.Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi media dinilai tidak membantu menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan yang berkembang. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.Pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.Atas dasar itu, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses SPMB di SMAN 16 Makassar. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu meliputi dokumen penetapan kelulusan, berita acara, data perubahan apabila ada, serta klarifikasi dari Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Panitia SPMB sekolah, dan Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan.LSM Jangkar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam penyelenggaraan SPMB dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.Media BahanaMerdeka tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Ketua Panitia SPMB SMAN 16 Makassar, Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan MTK, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak terkait lainnya, sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi chintya
Tim Investigasi LSM Jangkar: Jangan Hanya Menunggu Laporan, Pengawasan Harus Turun ke Lapangan
PINRANG — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi LSM Jangkar menilai maraknya rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta berbagai produk hasil tembakau yang diduga melanggar ketentuan cukai menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan.
Hasil pemantauan tim menyebutkan, produk yang diduga ilegal disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan melalui sejumlah toko kelontong, termasuk di wilayah perkotaan hingga kawasan pinggiran kabupaten.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Bea dan Cukai Parepare dalam mengantisipasi serta memberantas mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya?
Tim Investigasi LSM Jangkar menilai pengawasan tidak semestinya hanya bersifat pasif dengan menunggu laporan masyarakat atau pemberitaan media. Sebagai institusi yang memiliki fungsi di bidang kepabeanan dan cukai, Bea dan Cukai memiliki instrumen pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya.
“Kalau rokok ilegal sudah bisa ditemukan dengan mudah di toko-toko masyarakat, pertanyaannya adalah apakah pengawasan memang berjalan secara aktif? Jangan sampai negara baru bergerak setelah masyarakat melapor atau media memberitakan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
UU Cukai Mengatur Tegas
Secara hukum, peredaran barang kena cukai hasil tembakau tidak dapat dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa.
UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur secara tegas mengenai kewajiban cukai dan larangan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, ketentuan pidana juga mencakup perbuatan yang berkaitan dengan pita cukai palsu atau penyalahgunaan dokumen maupun tanda pelunasan cukai.
Artinya, ketika dugaan rokok ilegal beredar secara terbuka di tengah masyarakat, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang dagangan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum cukai dan potensi hilangnya penerimaan negara.
Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
LSM Jangkar mempertanyakan pola pengawasan apabila aparat baru bergerak setelah adanya laporan masyarakat atau pemberitaan media.
Menurut tim investigasi, pola pengawasan seharusnya mampu mendeteksi titik-titik rawan distribusi, jalur pemasok, gudang, distributor hingga pengecer yang diduga menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Kalau masyarakat dan media bisa menemukan dugaan rokok ilegal di lapangan, semestinya aparat yang memiliki kewenangan pengawasan justru lebih dahulu melakukan pemetaan dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang harus menjadi mata dan telinga negara setiap saat,” ujar tim.
Apalagi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pedagang kecil. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sumber pasokan dan jaringan distribusinya.
Jika hanya pengecer yang ditindak sementara pemasok dan distributor tidak disentuh, maka peredaran rokok ilegal berpotensi kembali muncul dengan pola yang sama.
Bea Cukai Parepare Diminta Buka Ruang Klarifikasi
Sorotan juga diarahkan kepada Bea Cukai Parepare setelah Tim Investigasi LSM Jangkar mengaku mengalami kesulitan mendapatkan akses untuk menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi secara langsung.
Tim menduga Kepala Bea Cukai Parepare menutup akses komunikasi terhadap tim yang bermaksud menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Parepare.
LSM Jangkar meminta Kepala Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan secara terbuka: apakah benar terdapat laporan mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang, bagaimana tindak lanjutnya, berapa kali operasi dilakukan, berapa barang yang telah diamankan, serta sejauh mana penelusuran terhadap pemasok dan jaringan distribusinya?
Publik juga berhak mengetahui sejauh mana hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Parepare.
Potensi Kerugian Negara Jangan Dianggap Sepele
Peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara dari cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai harus berhadapan dengan produk yang diduga tidak membayar kewajiban cukai secara semestinya.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, tidak sporadis dan tidak semata-mata berdasarkan viralnya sebuah kasus.
Regulasi mengenai cukai juga berkaitan dengan kebijakan penerimaan negara dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah bahkan mengatur penggunaan dana tersebut antara lain untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui mekanisme sesuai kewenangan pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LSM Jangkar: Bongkar Sampai ke Hulu
Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak Bea Cukai Parepare bersama aparat penegak hukum terkait segera melakukan langkah konkret.
Bukan hanya mendatangi toko yang menjual, tetapi menelusuri dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa distributornya, bagaimana jalur pengirimannya, siapa pemasoknya, serta apakah terdapat jaringan yang secara sistematis memasukkan dan mendistribusikan rokok ilegal ke wilayah Pinrang.
“Jangan berhenti pada pedagang kecil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, bongkar sampai ke hulunya. Publik ingin melihat negara hadir dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
LSM Jangkar juga meminta agar Bea Cukai Parepare tidak alergi terhadap informasi dari masyarakat maupun media. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran seharusnya dapat diverifikasi secara profesional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai Parepare terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang dan tudingan sulitnya akses klarifikasi.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan Tim Investigasi LSM Jangkar. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Parepare maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Dasar hukum Pasal 54 di atas bersumber langsung dari naskah UU Cukai. Untuk aturan DBH CHT yang berlaku saat ini pada 2026, PMK No. 22 Tahun 2026 telah menggantikan PMK No. 72 Tahun 2024.
Redaksi Chintya

MCTI- GROUP -BEKASI – Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, SH, MH, menghadiri kegiatan Police Go To School di SMAN 1 Setu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 1 Setu tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polsek Setu untuk memberikan apresiasi kepada para siswa yang berhasil mengharumkan nama sekolah dengan meraih Juara 1 Youth Movement Piala Kapolri 2026.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Usep Aramsyah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh siswa SMAN 1 Setu atas semangat, kerja keras, kekompakan, serta partisipasi mereka dalam mengikuti ajang Youth Movement.
“Prestasi ini merupakan hasil dari semangat, kerja keras dan kekompakan seluruh siswa. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan meraih prestasi positif lainnya,” pesan Kapolsek Setu.
Selain memberikan apresiasi, Kapolsek Setu juga mengajak para pelajar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di momentum Bulan Kemerdekaan Agustus 2026.
Para siswa diimbau tidak mudah terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang dapat mengarah pada tindakan anarkis atau menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Usep juga mengajak generasi muda mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif serta menyalurkan semangat dan kreativitas melalui berbagai prestasi.
“Apabila menemukan ajakan atau informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, jangan ikut menyebarkan. Segera koordinasikan dengan pihak sekolah maupun kepolisian,” imbaunya.
Kegiatan Police Go To School tersebut turut dihadiri Wakasek SMAN 1 Setu H. Kusnedi, S.Pd., Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budi Setiawan, Bhabinkamtibmas Aipda Andri Purwanto, dewan guru serta para siswa baru SMAN 1 Setu.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Setu berharap komunikasi antara kepolisian, pihak sekolah dan pelajar semakin erat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mendorong lahirnya generasi berprestasi.
Jakarta — Cyber Tribrata Indonesia kembali menghadirkan inovasi dengan memperkenalkan produk parfum Cyber Tribrata Indonesia Extrait de Parfume, yang mengusung konsep aroma elegan, maskulin, dan berkarakter.Produk parfum tersebut dikemas dalam botol berwarna hitam dengan desain eksklusif bernuansa emas dan merah, yang menjadi identitas visual Cyber Tribrata Indonesia. Kehadirannya ditujukan bagi masyarakat yang menginginkan parfum dengan karakter aroma yang kuat sekaligus tampil berkelas.Dengan mengusung konsep premium quality, parfum Cyber Tribrata Indonesia diharapkan dapat menjadi pilihan untuk berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan sehari-hari, pekerjaan, acara resmi hingga momen khusus.Cyber Tribrata Indonesia juga menekankan bahwa produk parfum ini merupakan bagian dari pengembangan brand di luar bidang media dan jurnalistik. Langkah tersebut menjadi upaya untuk menghadirkan produk yang memiliki nilai komersial sekaligus membawa identitas Cyber Tribrata Indonesia kepada masyarakat lebih luas.“Cyber Tribrata Indonesia tidak hanya hadir sebagai media, tetapi juga terus berinovasi menghadirkan produk yang dapat diterima dan memberikan pilihan bagi masyarakat,” demikian konsep yang diusung dalam peluncuran produk tersebut.Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk parfum Cyber Tribrata Indonesia, dapat mengunjungi:www.cybertribrataindonesia.com
Cyber Tribrata IndonesiaBerani, Berimbang, Mengungkap Fakta
MCTI-TV GROUP -ll.KOLAKA, Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, Ekonom!
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan yang disebut terjadi sepanjang perjalanan.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.
“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Dugaan Pencurian Solar Belum Disertai Barang Bukti
Peristiwa ini disebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pencurian tersebut disebut belum disertai barang bukti yang ditemukan atau diamankan.
Kondisi tersebut membuat dasar penetapan seseorang sebagai terduga perlu dijelaskan secara terang.
Berapa jumlah solar yang disebut hilang?
Bagaimana kehilangan diketahui?
Apa bukti yang mendasari dugaan tersebut?
Apakah terdapat laporan polisi?
Apakah terdapat CCTV?
Siapa saksi yang melihat langsung?
Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.
MF Disebut Dijemput Pukul 13.15 WITA
Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.
Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Pertanyaan hukum kemudian muncul.
Apakah terdapat surat perintah?
Siapa yang memberikan perintah?
Apakah terdapat laporan polisi?
Dalam kapasitas apa mereka menjemput MF?
Apakah MF ketika itu berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah ditetapkan dalam status hukum tertentu?
Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?
Dugaan Pemukulan Disebut Terjadi Sepanjang Perjalanan
Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan penjemputan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pemukulan disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob.
Jarak antara lokasi kerja dan mes tersebut disebut sekitar 14 kilometer.
Informasi ini masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi di dalam kendaraan selama perjalanan.
Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?
Siapa yang mengemudi?
Apakah kendaraan tersebut dapat diidentifikasi?
Apakah terdapat saksi?
Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan?
Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?
Dan bagaimana kondisinya ketika tiba di mes?
Sekitar 13.30 WITA Disebut Ada Delapan Personel Lain
Keterangan yang diterima redaksi juga menyebut bahwa setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, sekitar pukul 13.30 WITA terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.
Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.
Namun, informasi mengenai identitas delapan orang tersebut, keterlibatan masing-masing, serta kronologi sebenarnya juga masih membutuhkan verifikasi.
Jika mereka benar berada di lokasi, keterangan mereka menjadi penting dalam mengungkap apa yang terjadi.
Apakah benar terjadi kekerasan?
Siapa yang berada di ruangan atau lokasi tersebut?
Berapa lama MF berada di sana?
Bagaimana kondisi MF ketika tiba?
Apakah ada saksi lain?
Apakah terdapat rekaman CCTV?
Dan apakah ada pemeriksaan medis terhadap MF setelah peristiwa tersebut?
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri
Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang.
Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan
ProfSutanNasomal SHMH, secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.
“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal SH MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.
Dua Perkara Harus Diperiksa Secara Terpisah
Dalam konteks perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang harus dipisahkan.
Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.
Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.
Kedua perkara tersebut harus dibuktikan secara terpisah.
Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu harus dijelaskan melalui proses hukum.
Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh satu dugaan digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.
Pemeriksaan Medis dan Saksi Menjadi Penting
Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu diperiksa.
Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa.
Jika terdapat delapan orang yang disebut berada di mes, identitas dan keterangan mereka juga penting untuk diklarifikasi.
Demikian pula tiga orang yang disebut melakukan penjemputan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.
Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak.
Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui hukum.
Sebaliknya, apabila ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, hal itu juga harus diperiksa.
“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.
Menurut dia, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.
Publik Menunggu Jawaban
Kini sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:
Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?
Apakah sudah ada laporan polisi?
Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?
Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?
Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?
Siapa yang memberikan perintah?
Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?
Apa yang terjadi selama perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer?
Apakah benar terjadi pemukulan?
Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?
Apakah terdapat bukti medis atau bukti lain yang mendukung dugaan kekerasan?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.
Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi seluruh pihak.
Sebab, jika dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.
Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.
Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Pronass Rektor STIA STIH Pronass.
(Adi Chintya)
Luwu — Polres Luwu bersama jajaran Polsek Walenrang bergerak cepat meredam potensi konflik pascaterjadinya aksi tawuran antarkelompok pelajar SMA Negeri 2 Luwu yang terjadi di Jembatan Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui koordinasi, penyelidikan serta mediasi yang melibatkan pihak kepolisian, pemerintah desa, pihak sekolah, tokoh masyarakat, orang tua atau wali pelajar, serta para siswa yang terindikasi terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa tawuran tersebut bermula dari persoalan antarkelompok pelajar yang kemudian berkembang menjadi aksi saling melempar batu di kawasan Jembatan Batusitanduk pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Lokasi tersebut merupakan akses jalan transprovinsi sehingga aksi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas sekaligus meresahkan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Walenrang AKP Abd. Azis, S.H., bersama Kanit Intelkam, Kanit Binmas Polsek Walenrang dan Unit 4 (Keamanan) Sat Intelkam Polres Luwu melakukan koordinasi dengan pihak SMA Negeri 2 Luwu.
Selain itu, petugas juga melakukan penggalian informasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Desa Bolong Ahmad Akbar, S.STP., Kepala Dusun Batusitanduk Utara Wahidin, serta beberapa siswa SMA Negeri 2 Luwu yang diduga mengetahui maupun terindikasi terlibat dalam peristiwa tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh akar persoalan sekaligus mencegah agar permasalahan antarpelajar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Puncaknya, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA, digelar mediasi di Kantor Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara. Mediasi dihadiri Plt. Kepala Desa Bolong Ahmad Akbar, S.STP., Kepala Desa Ilanbatu Nurbiati Gattan, Kapolsek Walenrang AKP Abd. Azis, S.H., Babinsa Desa Bolong, perangkat pemerintah desa, tokoh masyarakat, orang tua atau wali pelajar, serta para pelajar yang terlibat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Walenrang AKP Abd. Azis menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan seluruh pihak yang mengambil langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah setempat yang telah mengambil langkah cepat melalui mediasi dengan menghadirkan tokoh masyarakat, orang tua atau wali serta para pelajar. Harapan kami, melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan perdamaian sehingga tidak ada lagi tawuran pelajar yang mengganggu situasi kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar AKP Abd. Azis.
Ia menegaskan bahwa tawuran bukanlah solusi dalam menyelesaikan perbedaan maupun perselisihan. Sebaliknya, aksi tersebut justru dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak, mulai dari risiko korban luka, kerusakan, terganggunya keamanan masyarakat hingga berdampak terhadap masa depan para pelajar.
“Tawuran bukanlah solusi atas perbedaan atau perselisihan. Kalian adalah generasi penerus bangsa, harapan orang tua dan masa depan negara. Jangan sampai masa depan kalian rusak hanya karena persoalan sesaat,” tegasnya.
Kapolsek juga mengingatkan para pelajar agar mengisi momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan yang menimbulkan keresahan.
Pesan serupa disampaikan Kanit Intelkam Polsek Walenrang Aiptu Yoran Pallawa. Ia memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila aksi tawuran berkembang menjadi tindak pidana.
“Adik-adik masih berstatus pelajar dan memiliki perjalanan panjang. Kalian adalah harapan orang tua dan keluarga. Jangan sia-siakan masa depan hanya karena terlibat dalam aksi tawuran,” pesannya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Ilanbatu menyampaikan harapan agar mediasi tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri perselisihan antarkelompok pelajar. Pemerintah desa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Bolong atas keresahan yang ditimbulkan akibat aksi tawuran yang terjadi pada waktu istirahat masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak mengulangi aksi serupa. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan diketahui oleh pemerintah setempat.
Polres Luwu melalui jajaran Polsek Walenrang selanjutnya akan terus melakukan pemantauan bersama unsur pemerintah dan masyarakat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah terulangnya aksi serupa.
Langkah mediasi ini menjadi wujud komitmen Polres Luwu dalam mengedepankan pendekatan preventif, pembinaan dan penyelesaian secara humanis, khususnya dalam menangani persoalan yang melibatkan generasi muda.
Sebab, menjaga keamanan bukan hanya tentang menghentikan sebuah keributan, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan. Ketika tangan kepolisian, pemerintah, sekolah dan orang tua bersatu membimbing para pelajar, setiap perselisihan masih memiliki jalan untuk berakhir dengan damai.
Nasrullah Kaperwil Sul-Sel