JAKARTA_Pedoman Pemberitaan
Pedoman Pemberitaan Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. - Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. - Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f). - Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah). - Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik. - Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. - Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. - Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas. - Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui
ttd
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers
BREAKING NEWS-II-MCTI TV
Pimpinan Umum media Cybertribrataindonesia
Pimpinan Redaksi media Cyberindonesia
ADI SAPUTRA SH/CHINTYA AJIE PALUPI SH MH.
YANG IA DIRIKAN BERAMA SAMA TUJUAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI INFORMASI DARI MASYARAKAT INDONESIA. MENGEMBANGKAN MEDIA CYBER TRIBRATA INDONESIA
DAN MENGEMBAN AMANAH TEGAS DAN IKLAS. BERANI DAN BERIMBANG MENGUNGKAP FAKTA
Pimpinan Redaksi Chintya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dalam rangka mempererat hubungan baik antara insan pers dan berbagai elemen masyarakat serta organisasi politik.Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Silaturahmi ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang positif, sekaligus memperkuat sinergi antara media dan berbagai pihak dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.Chintya menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, hubungan yang baik dengan berbagai organisasi, termasuk partai politik, perlu terus dijaga dalam koridor profesionalisme dan independensi pers.”Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya mempererat komunikasi serta membangun sinergi yang positif. Media tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang,
” ujar Chintya.Kegiatan silaturahmi diakhiri dengan diskusi ringan mengenai pentingnya kolaborasi dalam menciptakan iklim informasi yang sehat, edukatif, dan konstruktif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sendiri berkedudukan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Bogor – Pimpinan Redaksi Chintya menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Euginia Natania Putri atas dedikasinya di dunia penerbangan serta kiprahnya di bidang politik. Menurut Chintya, Euginia merupakan sosok perempuan yang memiliki semangat pengabdian, kepemimpinan, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Chintya menilai bahwa keberanian perempuan untuk berkarier di dunia penerbangan sekaligus berpartisipasi dalam politik merupakan inspirasi bagi generasi muda. Ia berharap semakin banyak perempuan Indonesia yang berani mengambil peran strategis dalam berbagai sektor.”Saya memberikan dukungan penuh kepada Euginia Natania Putri agar terus berkarya, mengabdi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
Semoga setiap langkahnya membawa manfaat serta menjadi inspirasi bagi perempuan Indonesia,
” ujar Chintya.Euginia Natania Putri diketahui pernah maju sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024.Melalui dukungan tersebut,
Chintya berharap semangat pengabdian, profesionalisme, dan kepemimpinan yang ditunjukkan Euginia dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong lahirnya lebih banyak perempuan yang aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Jakarta– Pimpinan Redaksi Chintya menyampaikan apresiasi kepada Maria Selena sebagai salah satu perempuan inspiratif Indonesia yang dikenal melalui kiprahnya sebagai Puteri Indonesia dan perwakilan Indonesia di ajang Miss Universe. Maria Selena dinilai berhasil menunjukkan bahwa perempuan Indonesia mampu berprestasi melalui kecerdasan, kepribadian, serta dedikasi di berbagai bidang.Menurut Chintya, sosok perempuan yang berani berkarya dan memberikan dampak positif patut menjadi inspirasi bagi generasi muda. Dunia jurnalistik dan dunia pageant memiliki kesamaan, yaitu mengedepankan integritas, komunikasi yang baik, serta semangat untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Perempuan Indonesia harus terus percaya diri, cerdas, kreatif, dan mampu menjadi teladan di bidangnya masing-masing. Semoga semakin banyak perempuan yang berani mengejar prestasi dan membawa nama baik Indonesia,” ujar Chintya.Melalui media yang dipimpinnya,
Chintya juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang mengangkat prestasi perempuan Indonesia di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, budaya, hingga dunia profesional.Kiprah Maria Selena sebagai Puteri Indonesia yang pernah mewakili Indonesia di ajang Miss Universe terus menjadi inspirasi bagi banyak perempuan untuk terus berkarya, berprestasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Setu Polres Metropolitan Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Minggu (26/7/2026) dini hari di Jalan Raya Setu–Cileungsi, Kampung Serang I, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.Kegiatan yang dimulai pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. dengan melibatkan 17 personel gabungan. Selain anggota Polsek Setu, operasi juga diikuti personel Koramil Setu, Satpol PP Kecamatan Setu, Pokdar Kamtibmas, Senkom, dan FKPPI sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan wilayah.

Operasi difokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan maupun kendaraan pengguna jalan yang melintas di lokasi operasi.
Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kepemilikan senjata tajam, orang yang diduga berpotensi melakukan tindak pidana, serta narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama pelaksanaan kegiatan, petugas memeriksa sebanyak 23 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat.Hasil operasi menunjukkan situasi yang kondusif. Tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam, kendaraan hasil tindak pidana, maupun narkoba atau obat-obatan terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari unsur pengamanan yang terlibat.
Melalui pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan secara rutin, Polsek Setu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi.(ADI SAPUTRA SH) MEMET
Indonesia dalam mengusung tema “Menuju Langkah Pembuktian dan Pengabdian” menjadi cermin penting bahwa profesi wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum.Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi, diskriminasi, maupun upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik.Payung Hukum dan Sanksi Pidana:UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).KUHP & KUHAP Terbaru: Bentuk intimidasi fisik maupun psikis, kekerasan, serta tindakan diskriminatif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) kini dijerat dengan sanksi pidana yang lebih tegas.
Perlindungan saksi dan korban dalam KUHAP terbaru memastikan penyidikan atas kekerasan terhadap pers diproses secara transparan tanpa intervensi.Sentuhan Religi: Pengabdian Profesi sebagai Lahan IbadahMenyikapi 7 tahun kiprah FWJ Indonesia, Rudy Ugt menegaskan bahwa tugas jurnalis bukan sekadar mencari berita, melainkan sebuah amanah Ilahi untuk memperjuangkan kebenaran (amar ma’ruf nahi munkar).”Menaungi dan membela hak-hak rakyat melalui pena adalah jalan sunyi yang bernilai ibadah. Keadilan tidak boleh dibungkam oleh kepentingan sekelompok orang, karena suara pers yang jujur adalah bagian dari doa-doa orang teraniaya yang diijabah Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap narasi religius dalam apresiasi BK-RI.Baca Juga HAK JAWAB: Menepis Tudingan Etik, Advokat PERADI Buka Suara Terkait Dinamika Hukum yang Memanas!Momentum Pengukuhan dan Agenda Nasional FWJ Indonesia Puncak peringatan ke-7 FWJ Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Surat Undangan Resmi dari DPP FWJ Indonesia (Kemenkumham RI Nomor: 0013028.AHU.01.07. Tahun 2022) yang ditujukan kepada Bpk. Richard William selaku Dewan Penasehat DPP FWJ Indonesia.
Detail Agenda KegiatanNama Kegiatan: Junjung Tinggi Generasi Emas, Menuju Indonesia Maju Tema: Menuju Langkah Pembuktian dan Pengabdian di Anniversary Ke-7 FWJ Indonesia Waktu Execution: Selasa, 28 Juli 2026 | Pukul 13.00 s.d 17.00 WIBLokasi: Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) (Samping Kantor Wali Kota Jakarta Utara) Agenda Utama: Peringatan & Syukuran 7 tahun perjalanan organisasi FWJ Indonesia. Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD): DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.Pengukuhan Koordinator Wilayah (Korwil): Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kuningan, dan Indramayu.Harapan Masa Depan: Sinergi Kuat demi Indonesia MajuMengakhiri pernyataannya, DPN BK-RI berharap FWJ Indonesia semakin kokoh berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, memperkuat sinergi dengan berbagai elemen bangsa, serta terus mengakar di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Selamat Anniversary ke-7 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia! Teruslah menjadi benteng kebenaran dan pelita keadilan bagi Bumi Pertiwi. (Rudy Ugt)Post Views: 3Tag: #KemerdekaanPers#Anniversary7thFWJI#BeritaViral#DPN_BK_RI#FWJI7Tahun#FWJIndonesia#FYPIndonesia#GenerasiEmas2026#KabarTerbaru#KeadilanUntukRakyatPos TerkaitRAGAMMenjejak Warisan Luhur Al-Huda: Saat Keringat Tokoh Agama Memanggil Empati Generasi Muda CidaunRAGAMWujud Komitmen dan Sinergi di SDN 1 Pamalayan: Miskomunikasi Tuntas melalui Musyawarah dan TransparansiRAGAMMENEMBUS BATAS DIGITAL DI ATAS BETON RETAK: Saat Visi Luhur “KELADI” SDN 1 Pamalayan Dihantam Dugaan Pembangunan Asal-Asalan!RAGAMVIRAL & MENYENTUH: Tak Ada Kata Terlambat, Kisah Rudy UGT dan Misi Membangun SDM Bangsa Lewat Kuliah Jarak JauhRAGAMArogansi Korporasi di Tanah Cisewu: Saat PT MRN Network Global Mengabaikan Adab dan HukumRAGAMMenembus Tirai Ketidakadilan: Richard William dan Perjuangan Konstitusional Advokat dalam KUHAP BaruTinggalkan BalasanBaca JugaMenjejak Warisan Luhur Al-Huda: Saat Keringat Tokoh Agama Memanggil Empati Generasi Muda CidaunRAGAM25/07/2026Wujud Komitmen dan Sinergi di SDN 1 Pamalayan: Miskomunikasi Tuntas melalui Musyawarah dan TransparansiRAGAM22/07/2026MENEMBUS BATAS DIGITAL DI ATAS BETON RETAK: Saat Visi Luhur “KELADI” SDN 1 Pamalayan Dihantam Dugaan Pembangunan Asal-Asalan!RAGAM21/07/2026VIRAL & MENYENTUH: Tak Ada Kata Terlambat, Kisah Rudy UGT dan Misi Membangun SDM Bangsa Lewat Kuliah Jarak JauhRAGAM19/07/2026Arogansi Korporasi di Tanah Cisewu: Saat PT MRN Network Global Mengabaikan Adab dan HukumRAGAM15/07/2026Menembus Tirai Ketidakadilan: Richard William dan Perjuangan Konstitusional Advokat dalam KUHAP BaruRAGAM15/07/2026Pos PopulerPERS BUKAN UNTUK DIBUNGKAM: MENEGAKKAN YURISPRUDENSI DAN BENIH IKHLAS DI USIA KE-7 FWJ INDONESIA1PERS BUKAN UNTUK DIBUNGKAM: MENEGAKKAN YURISPRUDENSI DAN BENIH IKHLAS DI USIA KE-7 FWJ INDONESIA25/07/202602Dugaan Penipuan Hewan Ternak Berkedok Jual-Beli di Cisewu Garut: Ratusan Juta Rupiah Raib, BK-RI Desak Polda Jabar Turun Tangan10/07/202603POLRI PRESISI: Respons Cepat Polsek Cisewu Evakuasi Tragedi Gantung Diri, Kedepankan Pendekatan Spiritual dan Hukum Demi Jaga Marwah Negara09/07/202604Geliat Pemuda Cianjur Selatan: BK-RI Jabar dan KTH Cisalak Cidaun Dobrak Potensi Wisata Berbasis Regulasi09/07/202605Menjemput Damai di Keheningan Malam: Langkah Santun Kapolsek Cisewu Rajut Silaturahmi Jelang PAW Desa Cisewu07/07/202606OPINI PUBLIK: Memutus Urat Nadi Curanmor di Cianjur—Sikat Habis Motor Bodong,
Wujudkan Kamtibmas Berkah!01/07/202607MENJAGA MARWAH NEGARA LEWAT KEADILAN RESTORATIF: Antara Hukum Progresif, Hukum Agama, dan Ketegasan Regulasi Baru!30/06/202608Menakar Urgensi Perlindungan Perempuan, Reformasi Regulasi Kepemudaan, dan Dukungan Terhadap Ketegasan POLRI PRESISI30/06/202609OPINI PUBLIK: Menakar Transparansi dan Keadilan di Balik Gerbang Rutan Garut!29/06/2026010Opini & Analisis Kesadaran akan Ketertinggalan: Titik Nol Perjuangan Paradigma Garut Utara!28/06/20260Info KontakBandung, Jawa Barat, Indonesia0853-5233-5113redaksi.bkrinews@gmail.comDidukung oleh WordPress
– Tema: wpmedia.Cyber BK-RI×PencarianBERANDANEWSOLAHRAGAPOLITIKNASIONALDAERAHORGANISASISOSIALHUKUMKAMTIBMASDPN OKP BK-RIBK-RI DPK GARUTKMST OKP BK-RI CISEWU DPK GARUTBK-RI DPD JAWA BARATBK-RI BID PENDIDIKANKBH BK-RIBK-RI DPK BANDUNGDisclaimerMENGURAI KASUS SERANGAN DIGITAL KEPADA JURNALIS#1804 (tanpa judul)IndeksBK-RI DPK KOTA CIMAHIBK-RI DPK BANDUNG BARATYAYASAN TWIICV. FEDERAL MANDIRIFWC BK-RIAD ART BK-RIMUHAMMAD AZMI, SH ~ PARTNERSBOX REDAKSI(Adi Saputra SH)
Kabupaten Bekasi – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Setu Polres Metro Bekasi menggelar Apel Malam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., bersama jajaran personel Polsek Setu.
Kegiatan apel malam ini merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, tawuran remaja, balap liar, serta tindak kriminal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kegiatan serupa memang menjadi bagian dari langkah Polsek Setu dalam memperkuat patroli malam dan menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Usai pelaksanaan apel, personel Polsek Setu melaksanakan patroli ke sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan. Selain melakukan pemantauan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan kembali ronda malam atau siskamling, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa terciptanya keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Sinergi antara Polri dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan Apel Malam OKJ dan patroli rutin ini, Polsek Setu menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tetap aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa tenang.
Bekasi – Pimpinan Redaksi Cyber Tribrata Indonesia, Chintya Ajie Palupi, S.H., M.H., melaksanakan audiensi dengan Bupati Bekasi serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antara media dan pemerintah daerah.
Dalam audiensi tersebut, Chintya Ajie Palupi menyampaikan komitmen Cyber Tribrata Indonesia untuk menjadi media yang profesional, independen, serta menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan edukatif bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.”Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah, program pelayanan publik, serta edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang objektif dan bertanggung jawab,” ujar Chintya.Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Berbagai isu mengenai pembangunan daerah, keterbukaan informasi publik, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan insan pers menjadi topik pembahasan.
Melalui pertemuan ini, Cyber Tribrata Indonesia berharap dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kesbangpol dalam mendukung penyampaian informasi yang positif, membangun, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.Pimpinan Umum Cyber Tribrata Indonesia, Adi Saputra, S.H., turut memberikan apresiasi atas terlaksananya audiensi tersebut.
Menurutnya, hubungan yang baik antara media dan pemerintah merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem informasi yang transparan, terpercaya, dan mendukung kemajuan Kabupaten Bekasi.Cyber Tribrata Indonesia berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Selama ini perhatian pemerintah terhadap lokasi tempat gedung bangunan bersejarah terabaikan kalau tidak mau dikatakan sangat kurang bahkan tidak ada. seperti Gedung Juang 45 Menteng Jakarta Pusat yang kondisinys sangat tidak baik ataf kaso balok kupak kapik mirip bangunan yang tidak diperhatikan sedikitpun ironis sekali memang kemana para pemerhati sejarah perjuangan yang di Indonesia dan para tokoh dinegeri ini hingga ini bisa terjadi ini juga pasti terjadi dilokasi bangunan Gedung sejarah lainnya yang di seluruh daerah di Indonesia.
Saya harapkan kiranya yth bapak Haji Prabowo Subianto memerintahkan bawahannya Kemen PU membangun prasarana lokasi bangunan bersejarah yang ada di Indonesia “, ujar Profesor Sutan Nasomal. SH MH Pakar Hukum Internasional menjawab materi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta 25/7/2026 via telpon. SelulernyaMendekati Hari Besar Hajat Negara pada 17 Agustus 2026 dibanyak gedung tua Kota Jakarta telah menjadi tempat berdoa dan bersyukur INDONESIA MERDEKA dengan warna Nasional Merah Putih Berkibar.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH tidak melihat Pemprov Jakarta menyentuh Museum Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus di renovasi akibat beberapa kerusakan dan tidak adanya lampu.
Padahal Pemprov DKI mampu merenovasi gedung juang 45 menteng dan menghidupkan kembali cahaya edukasi perjuangan di dalam gedung juang 45 Menteng Jak-PusPada kenyataannya Tampa ada saksi sejarah perjuangan yang luar biasa dari masyarakat luas tentu penjajahan dari asing masing bisa terjadi sampai sekarang.Dunia boleh meninggalkan masa lalu. Tetapi masalalu adalah tongkat untuk masa depan dunia.

Menjadikan catatan jatidiri berbangsa bertanah air.Prof DR Sutan Nasomal bersama para pencinta Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk merenovasi gedung juang 45 Menteng Jakpus. Harus kembali di hidupkan edukasi perjuangan didalam gedung juang 45 untuk anak anak muda Indonesia. Tidak akan rugi Negara Indonesia merawat gedung juang 45 Menteng Jak-pus.Agar bisa digunakan pada kegiatan hajat besar Negara Indonesia merayakan agustusan. Dengan rasa syukur yang mendalam para pejuang Indonesia dimasa lalu menjadikan gedung juang 45 Menteng Jak-pus sebagai pusat bersilaturahmi dan memperkuat perjuangan mengalahkan penjajahan ditanah air.

Salah satu pengurus menyampaikan kepada media bahwa memang sangat penting di laksanakan perawatan dan renovasi gedung juang 45 di Menteng Jak-Pus karena memiliki historis perjuangan tanah air (Haji Erin)Prof DR Sutan Nasomal sebagai pemerhati Gedung Bersejarah di Indonesia sangat menginginkan energi perjuangan untuk mencintai Indonesia kembali hadir di dalam gedung juang 45 Menteng Jak-Pus.Semoga Presiden RI bersama Pemprov DKI mau bermurah hati memperhatikan dan merenovasi.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MHProf Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Pronass Unggul Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPP Brigip Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia.