Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, memberikan ucapan selamat kepada jajaran Koramil Setu, Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut digelar di Koramil Setu, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., bersama jajaran hadir memberikan ucapan selamat HUT TNI ke-81 kepada personel Koramil Setu.

Kedatangan jajaran Polsek Setu diterima langsung oleh Danramil Setu Kapten Infanteri Ruhiyat beserta anggota.

Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk soliditas serta sinergitas antara TNI dan Polri.

Dalam kesempatan itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan kue ulang tahun oleh Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H.

Momen tersebut menjadi simbol kebersamaan dan kekompakan TNI-Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Setu dan sekitarnya.

Kapolsek Setu bersama jajaran berharap momentum HUT ke-81 TNI semakin memperkuat hubungan dan kerja sama antara TNI dan Polri, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Dirgahayu TNI ke-81. TNI Prima, TNI Patriot, TNI Profesional, TNI Kebanggaan Rakyat. TNI-Polri Solid, Bersama Jaga Negeri.”

Narkotika Jadi Perhatian Serius
Pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus penting. Suyudi memiliki pengalaman panjang dalam penanganan persoalan narkotika karena sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain penindakan terhadap jaringan narkotika, perhatian juga diarahkan pada persoalan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan serta upaya rehabilitasi bagi pengguna.

Debt Collector dan Premanisme
Suyudi juga memasukkan premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran dan debt collector sebagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam agenda penegakan hukum.
Namun, penanganan tersebut diharapkan tetap dilakukan secara profesional, berdasarkan hukum, dan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Polisi Bersama Masyarakat
Usai dilantik, Suyudi menyampaikan bahwa langkah awal kepemimpinannya mencakup konsolidasi internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta memperkuat kedekatan polisi dengan masyarakat melalui program Polisi Bersama Masyarakat.

Dengan kepemimpinan baru tersebut, masyarakat tentu berharap Polri semakin tegas terhadap kejahatan yang meresahkan, sekaligus semakin profesional, transparan dan humanis dalam memberikan pelayanan serta penegakan hukum.
Cyber Tribrata Indonesia
*“Media Informasi, Kontrol Sosial dan Penegakan Kebenaran.”

Jakarta, Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu Yth Bapak Presiden perintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung menyidik ulang kasus yang diputuskan Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar masyarakat melihat menyaksikan di negara Republik Indonesia tercinta ini masih ada yang namanya hukum berkeadilan dalam arti kata hukum bukan dagelan omong doang tapi katakanlah masih ada hukum berkeadilan di Indonesia “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumlulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocatesmenanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) dibilangan Cijantung Jakarta 4/10/2026 via telpon selulernya.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa semoga Keadilan bisa ditegakkan serta Negara dan Presiden RI bisa memperhatikan penegakan hukum secara adil bagi setiap warga negara

Putusan pengadilan negeri yang menetapkan said muchtar 2 tahun penjara denda 200.000.000 dan putusan Pengadilan Tinggi menetapkan 1 tahun dan denda 100.000.000 atas putusan banding yang di ajukan masih terasa berat bagi Said muchtar mengingat Perbuatan dugaan salah tebang 14 pohon tampa disengaja oleh orang lain yang bukan merupakan Perintah dari Said Muchtar Sebagai mana kesaksian Tukang Tebang sebagai mana surat Pernyataan Pernyataan tukang tebang yang di buat tgl 2 Maret 2026 yang menjadi Novum (bukti baru) dalam sebuah pembelaan ke Mahkamah Agung.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan masyarakat dari Pak Said Mukhtar atas persoalan hukum yang saat ini sedang berproses. Maka aduan tersebut menjadi catatan kajian akadimisi bahwa Negara dan Presiden RI diharapkan memberikan penegasan bahwa Hukum haruslah didasarkan pada peraturan bukan atas pesanan

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan tersebut dari komunikasi antara para awak media agar memberikan pendapat dan pandangan hukum. Surat tersebut di terima oleh Prof DR Sutan Nasomal SH,MH yang tertulis dibawah ini.

Penegakan Hukum yang tak adil alias diskriminatif terhadap SAID MUCHTAR yang di tuntut atas Ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagai mana Pasal 50 Ayat 2 huruf C Jo Pasal
78 ayat 6 sebagai mana telah di ubah melalui ketentuan pasal 36 Angka 17
Undang-Undang No 6 tahun 2023 dan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No 2 Tentang Cipta Kerja Tahun 2022.
Pada undang undang tersebuat di maknai haruslah di Kawasan Hutan bukan Areal Penggunaan Lain dalam Ketentuan APL bukan lah Kawasan Hutan sebagai Mana permen LHK no.7 Tahun 2021 memaksakan tindakan Pidana tampa melalui Proses Administrasi sangat merugikan said muchtar karna dalam ketentuan jika terjadi salah tebang.di luar petak atau kelebihan volume dalam Areal penggunaan Lain sangsinya Hanya Adminitrasi.denda atau pembekuan akun

Sebagai seorang warga biasa yang
patuh taat pada Hukum sebuah keharusan dan kewajiban namun harapan berlaku adil dari penegakan hukum sangat di harapkan

Lahan yang di kelola bukanlah lahan illegal melainkan lahan Legal milik Para Kombatan Gerakan Aceh Merdeka Tapol/Napol dan Inbas Konflik
yang di berikan Pemerintah secara sah oleh Negara yang merupakan
sebuah Kewajiban Pemerintah Republik Indonesia atas dasar MoU Helsinki sebagai mana yang terdapat pada butir 3.2.5 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada saat Perdamaian di
tahun 2005.
Lahan yang bersetatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang di berikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Surat Keputusan
No,500/166/17/2023 yang berjumlah 400 Hektar, pengelolaan bukan semerta merta di tebang tampa legalitas.
Seluruh Persaratan yang di saratkan pemerintah untuk menebang kayu seluas 50 Hetar yang di kuasakan di Penuhi sampai pembayaran PNBP dan DR
Pengurusan Segala bentuk Legalitas adalah suatu upaya untuk tertip administratip
secara aturan dan membantu Pihak manatan Kombatan Gerakan Aceh
Merdeka Tapol/Napol dan Imbas Konflik dalam mempercepat kesiapan lahan perkebunan yg di kabupaten Gayo Lues provinsi aceh

Lahan untuk di jadikan lahan pertanian dan perkebunan sebagai upaya meningkatkan ekonomi mereka.

Pasal yang didakwakan mutlak harus berada di dalam Kawasan Hutan
Negara tetapi Areal Pengunaan Lain (APL) berdasarkan Pasal 1
Angka 50 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2021 dan
Qanun Aceh No.7 Tahun 2016 demi Hukum bukan Lah kawasan Hutan
dengan Pasal dan Undang-Undang sebagai mana di atas hanya karna ada
dugaan salah tebang 14 batang tampa sengaja yang masih berada di lokasi yang di SK kan pemerintah dan kayu tersebut masih berada pada lokasi Apl tampa di olah

Penererapan Hukum rupanya tak berlaku bagi Oknum yang menebang di
Hutan Lindung, Produksi tampa ijin dan bukan menjadi rahasia data Hutan
Lindung yang di tebang secara nyata sudah disampaikan SAID MUCHTAR
pada Penyidik namun alasan tergantung Printah Pimpinan yang menyebabkan tak ada tindak lanjut hingga SAID MUCHTAR melayangkan
surat Resmi Ke KAPOLRI. JAKSA AGUNG. KOMISI III DPR-RI atas
diskriminatif Penegakan Hukum di Negeri seribu Bukit Gayo Lues.

Sulitnya mencari Rasa Keadilan di Negeri ini karena adanya tebang pilih Penegakan Hukum yang benar bisa di salahkan dan yang salah bisa di
benarkan kalau atasan Punya printah yang bawah harus jalankan dan rakyat yang bayar pajak jadi korban demi menutupi Ilegal Loging yang sebenarnya.
Dengan ini Said Muchtar meminta Negara dan Presiden RI menjadikan laporan ini sebagai atensi yg perlu di tindak lanjuti guna kepentingan rasa keadilan bagi warga negara Nara Sumber Prof Dr, Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.

Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., resmi melantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2026), dalam rangkaian upacara serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri para pejabat utama Mabes Polri.

Pergantian jabatan Kapolda Sulsel merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta penguatan pelaksanaan tugas dan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.

Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebelumnya menjabat sebagai Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divkum Polri. Berbekal pengalaman dan rekam tugas yang dimilikinya, ia kini dipercaya mengemban amanah untuk memimpin jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel, mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

Dengan kepemimpinan yang baru, Polda Sulawesi Selatan diharapkan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Selatan.

Rotasi jabatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam melanjutkan transformasi menuju Polri yang Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, serta mewujudkan institusi Kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.

Nasrullah Kaperwil Sul-Sel

Jakarta, Selama ini gonjang ganjing masalah UKW yang diributkan para pejabat hanya melayani sebagian wartawan yang sudah UKW dan medianya terdaftar registrasi Dewan Pers ini sebenarnya kebablasan karena sebenarnya semua organisasi profesi wartawan boleh mengadakan sertifikasi BNSP dengan bekerjasama MOU dengan Lembaga sertifikasi negara yaitu BNSP temasuk kampus yang memiliki fakultas komunikasi atau STK untuk para pemimpin Redaksi atau wartawan didaerah boleh kog himpun rekan min sebanyak 50 orang tiap provinsi nanti kita dari Univ Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang datang ke daerah untuk daftar kontak 08118419260″, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ Profesor Dr Sutan Nasomal

Jakarta 3/10/2026 menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Univ Profesor Dr Sutan Nasomal dibilangan Saptamarga Selayang Selesai Kab Langkat Sumut via telpon selulernya.
Tokoh Pers dan Pakar Hukum Serukan Organisasi Pers Selenggarakan Sertifikasi Secara Merata dan Setara

Dinamika seputar sertifikasi kompetensi jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini menegaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan tidak hanya berhak dilakukan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola Dewan Pers, melainkan juga sah secara hukum jika merujuk pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui secara resmi oleh negara Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan saat beliau menanggapi keraguan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, terkait kedudukan dan kewenangan lembaga penerbit sertifikasi kompetensi di Indonesia.

“Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan perguruan tinggi. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik. Selama ini hal tersebut belum banyak diketahui masyarakat profesi, sehingga terkesan seolah hanya satu jalur yang diakui,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Beliau mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk mulai melaksanakan sosialisasi, kaderisasi, dan penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Wartawan secara mandiri maupun bekerja sama dengan BNSP atau lembaga sejenis yang berwenang. Penyelenggaraan harus melibatkan seluruh tingkatan organisasi, mulai dari pusat hingga ranting, dengan standar kualitas yang sama dan setara.

“Sertifikat profesi yang diterbitkan organisasi pers masing-masing sangat berguna untuk mempermudah kerja sama awak media dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau tingkatan—baik antara wartawan maupun pemimpin redaksi. Semua wajib memahami ilmu dasar profesi secara utuh,” tambahnya.

Tujuan utama sertifikasi bukan sekadar pencapaian nilai administratif, melainkan pemantapan pemahaman mendalam akan keilmuan, etika, serta tanggung jawab konstitusional insan pers. Diharapkan pemaparan ini menjadi landasan bersama untuk meningkatkan martabat dan kualitas profesi kewartawanan di tanah air.Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Rektor Univ Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Jakarta, masyarakat lencari keadilan di seluruh Indonesia hari ini sangat berharap Kapolri Jenderal Suyudi langsung bebersih dilingkungan Mapolri Mapolda Mapolres diseluruh Indonesia karena berbagai kasus masih dalam pendataan penyelidikan pengembangan pelengkapan data diberbagaikan tingkatan penangan kasus pedata pidana dllnya ” Harap Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Terhadap Kapolri Jenderal Suyudi menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 3/10/2026 via telpon selulernya.

Bercahaya dan Sejuk suasana Polri saat ini dengan telah terpilihnya Komjen Pol Suyudi sebagai Kapolri. Besar harapan masyarakat luas semua laporan dan aduan masyarakat di setiap Polres dan Polda yang macet bertahun tahun atau berbulan bulan tidak di selesaikan dengan baik.

Kasus kasus yang mandek di banyak meja Polda atau Polres menjadi pertanyaan besar dari tanggung jawab masing masing pemimpin kepolisian di tiap wilayah. Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat heran mengapa banyak macet laporan dan aduan masyarakat. Berbulan bulan tidak selesai prosesnya.

Banyak hal yang telah diterima aduan masyarakat ke meja kerja Prof DR Sutan Nasomal SH,MH dengan macetnya proses hukum laporan dan aduan masyarakat.

Dengan adanya Kapolri baru yang tongkat komandonya di pegang Pak Suyudi. Sebagai Pemimpin Polri yang di cintai masyarakat luas, tidak boleh ada lagi aduan atau laporan macet berbulan bulan atau bertahun tahun. Apalagi pakai tarip untuk proses. Jangan ada argo tarip untuk penanganan kasus yang mau cepat selesai atau harus tunggu berbulan bulan karena tidak ada tarip.

Begitu juga kasus kasus yang tidak selesai selesai dengan tuntas. Peredaran Narkoba masih ada saja oknum dari petinggi petinggi dan pejabat polri yang terlibat.

Begitu juga kasus para mafia hukum atau kasus penjahat yang di bekengi oleh para oknum pejabat petinggi di kepolisian.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Kapolri bersih bersih di jajarannya seluruh Indonesia seperti Mabes, Polda, Polres, Polsek sehingga oknum pihak pihak yang mengotori nama baik Polri tidak ada lagi.

Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Doa dan harapan masyarakat untuk Pak Suyudi sebagai Kapolri agar mampu menjadi contoh yang baik dalam penegakkan hukum.

Narasumber :
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Yeung Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor STIA STIH Pronass Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB).

Jakarta, Nyaris 5 Triyunan anggaran APBN menjadi inceran pejabat diberbagai link kementrian Gubernur Bupati Walikota maupun SKPD Camat Lurah Kades yang menggunakan anggaran APBN Pusat APBD Provinsi APBD Kab APBD Kota diseluruh Indonesia kiranya tahun 2026 ini ini sebagian kepentingan Rakyat secara keseluruhan yang memang butuh jangan hanya pembenan peraturan beragam pajak yang menteror rakyat Indonesia yang saat ini dikeluhkan rakyat Indonesia menjerit tertahan berbagai pihak hanya menjadi penonton atas kebijakan pemerintah pusat provinsi Kab kota seluruh Indonesia “, ujar Komentator lintas dunia Profesor Sutan Nasomal SH MH yang juga Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 3/10/2026 via telpon selulernya.

Sangat ironi kalau melihat APBN Indonesia yang tidak bisa berdampak bagi masyarakat kecil yang semakin susah untuk bisa menutupi kebutuhan kehidupannya. Semua semakin mahal dan lapangan usaha semakin langka untuk bisa di rasakan bagi anak anak muda yang sedang mencari pekerjaan.

Masyarakat harus mengawal APBN 2026 agar tidak di korupsi karena Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati dan mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 dengan alokasi belanja negara menembus angka rekor tertinggi dalam sejarah sebesar Rp4.106,26 triliun

Jangan hanya segelintir atau sekelompok oknum saja yang menikmati APBN dan rakyat luas tidak merasakan dampak apa apa terutama mudahnya mencari sesuap nasi.

Semakin liar dan banyaknya para oknum tikus berdasi melakukan korupsi di banyak wilayah di badan pemerintahan adalah dari lemahnya pengawasan. Oleh karena itu Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta semua lapisan masyarakat mengawal anggaran APBN 4.106,26 Trilyun ini di kawal ketat.

Teruslah berisik dan bertindak tegas masyarakat menyikapi para oknum Koruptor agar dijerat hukum dan di penjara sampai mati serta di miskinkan.
Jangan ada lagi penjajahan melalui permainan sistem yang di gunakan oleh banyak oknum di badan pemerintahan untuk menjajah masyarakat.

Tiap terjadi perbuatan Korupsi maka sangat pasti berdampak semakin di miskinkan masyarakat Indonesia.
Sangat miris bila masyarakat semakin miskin tetapi pajak semakin naik mencengkram leher masyarakat lemah.
Kejahatan Korupsi jangan di maafkan dengan alasan apapun dan menodai Keadilan Hukum.

Bila masyarakat luas diam saja membiarkan korupsi subur di bumi Indonesia, maka akan ratusan tahun masyarakat menanggung beban hutang agar bisa di lunasi. Pajak akan semakin mahal. Semua kebutuhan masyarakat juga ikut mahal. Listrik dan BBM juga ikut mahal. Semua dari dampak korupsi yang merugikan rakyat dan negara.

Diam dan hanya menonton saja para tokoh masyarakat Indonesia sama saja menyetujui bahwa para oknum tikus berdasi di dalam pemerintahan menghancurkan NKRI.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Guru Besar Hukum International, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor STIA STIH Pronass Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB) Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPP Brigade Global Indonesia Plus(YPP.BRIGIP).

(ADI CHINTIYA )

Bekasi – Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan kegiatan Safari Jumat dengan mengikuti Salat Jumat berjamaah sekaligus memberikan bingkisan sembako kepada masyarakat di Masjid Al Hikmah, Kampung Rawa Atuq RT 003 RW 006, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.54 WIB tersebut turut diikuti Kanit Binmas Polsek Setu Ipda Nursalim, Bripka Yunus, Aipda Arianto selaku Bhabinkamtibmas, serta Bripka Miftah.

Kehadiran jajaran Polsek Setu di tengah masyarakat menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi dengan tokoh agama dan warga sekaligus membangun komunikasi yang semakin dekat.

Usai pelaksanaan Salat Jumat, Kapolsek Setu memberikan bingkisan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Polri terhadap warga.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polsek Setu juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Melalui kegiatan Safari Jumat ini, Polsek Setu terus mendorong sinergitas antara kepolisian, tokoh agama dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kegiatan selesai sekitar pukul 12.41 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

(ADI SAPUTRA)

BEKASI — Salah satu wartawan Cyber Tribrata Indonesia mengaku mengalami kerugian uang setelah menjalin komunikasi dan rencana kerja sama usaha dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan seseorang yang disebut berinisial (T).

Menurut keterangan wartawan tersebut, dirinya sebelumnya mendapat tawaran kerja sama yang disertai bujuk rayu dan berbagai penjelasan mengenai peluang usaha dapur MBG. Karena percaya terhadap tawaran tersebut, yang bersangkutan kemudian menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan yang disebut berkaitan dengan rencana kerja sama.

Namun, setelah uang diserahkan, kerja sama yang dijanjikan disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Wartawan tersebut mengaku hingga saat ini mengalami kerugian dan mempertanyakan keberadaan serta penggunaan uang yang telah diberikan kepada saudara berinisial (T).

Atas kejadian tersebut, pihak wartawan menilai terdapat dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang. Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang mengaku dirugikan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.

Wartawan Cyber Tribrata Indonesia berharap saudara (T) dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kerja sama tersebut, termasuk penggunaan dana yang telah diserahkan dan realisasi rencana dapur MBG yang sebelumnya ditawarkan.

Apabila persoalan tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan, pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwenang dengan membawa bukti-bukti berupa komunikasi, bukti transfer, kuitansi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan kerja sama.

Cyber Tribrata Indonesia memberikan ruang kepada saudara berinisial (T) untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi juga mengingatkan bahwa status dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya proses dan keputusan dari aparat penegak hukum.

Redaksi Cyber Tribrata Indonesia

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Sri Wahyuningsih binti Agus Sutanto (44), warga Desa Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/115/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN/POLDA SUMSEL, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor SPPG Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kejadian bermula saat pelapor (Sri Wahyuningsih) bersama seorang saksi berinisial A memenuhi undangan dari Kepala SPPG berinisial R untuk datang ke kantor tersebut.

Pertemuan awalnya disambut baik oleh Kepala SPPG beserta karyawannya.
Namun, situasi berubah ketika rombongan media yang dipimpin oleh seseorang berinisial FR beserta rekan-rekannya masuk ke dalam ruangan.

Terlapor, yang diidentifikasi berinisial FR, diduga langsung mengintervensi saksi A sehingga memicu perdebatan mulut.

Dalam ketegangan tersebut, terlapor diduga melontarkan kata-kata bohong atau hoaks yang menyudutkan pelapor. Tidak hanya itu, terlapor FR juga diduga mengeluarkan ucapan yang tidak pantas dan kasar berupa kata “Plat”* kepada korban.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya mendatangi markas Polres OKU Selatan untuk menempuh jalur hukum.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat laporan polisi tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor dan diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor OKU Selatan melalui Kepala SPKT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kronologi dan motif di balik perselisihan tersebut

pimpinan Redaksi MCTI-TV

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279