MCTI- TV GROUP BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 19,05 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Penindakan dilakukan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa bermula saat petugas kepolisian melaksanakan observasi kewilayahan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi.

Petugas kemudian menghampiri salah satu orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kresek berisi tiga bungkus nasi putih.

Pada salah satu bungkus tersebut ditemukan plastik klip bening berukuran besar yang berisi daun kering yang diduga merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 19,05 gram.

Di dalam plastik tersebut, petugas juga menemukan plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram. Selain itu, diamankan satu unit Handphone Infinix Note 12 warna putih berikut kartu SIM.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di wilayah Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit Handphone Redmi 13C warna hitam berikut kartu SIM.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial EM (18), AH (18), dan ID (26). Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam berkas perkara.

MCTI- TV GROUP _///BEKASI – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial OD (30) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 09.18 WIB di Jalan Untung Suropati, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan berawal ketika Unit II Sat Narkoba Polres Metro Bekasi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Ompong di wilayah Cikarang Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba yang dipimpin Aiptu Yugo Prasetyo, S.H., bersama Tim Opsnal Unit II Subnit 2 melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dianalisis dan dinilai kebenarannya, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap OD.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,40 gram.

Selanjutnya, OD beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

(ADI SAPUTRA)

MCTI -TV GROUP -Kabupaten Bekasi – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Melalui Unit II Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Aiptu Yugo Prasetyo, S.H., bersama personel Opsnal Unit II Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Setelah melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diterima, petugas kemudian memastikan keberadaan terduga pelaku.

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (21). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,40 gram.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama SB untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga digunakan untuk dikonsumsi. Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (3) huruf a, sesuai hasil penyidikan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi dalam menekan penyalahgunaan narkotika, sekaligus merespons informasi masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

MCTI- TV GROUP -I-Kabupaten Bekasi – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Melalui Unit II Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Aiptu Yugo Prasetyo, S.H., bersama personel Opsnal Unit II Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Setelah melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diterima, petugas kemudian memastikan keberadaan terduga pelaku.

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (21). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,40 gram.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama SB untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga digunakan untuk dikonsumsi. Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (3) huruf a, sesuai hasil penyidikan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi dalam menekan penyalahgunaan narkotika, sekaligus merespons informasi masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

MCTI-TV

BEKASI — Aktivitas perusahaan PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo yang berlokasi di kawasan industri Jababeka IV, Kav. C-3, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait dugaan kelengkapan perizinan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin yang diperlukan atau terdapat izin pengelolaan limbah B3 yang sudah tidak berlaku. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan klarifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.

PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo sendiri tercatat beralamat di Jl. Jababeka IV Kav. C-3, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut juga tercantum dalam informasi resmi perusahaan Tjokro Group sebagai bagian dari kegiatan usaha kelompok Tjokro.

Persoalan perizinan pengelolaan limbah B3 menjadi penting untuk diperhatikan karena kegiatan industri yang menghasilkan atau menangani limbah B3 wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku.

Jika benar ditemukan adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau dengan dokumen yang sudah tidak berlaku, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi administrasi.

Minta Klarifikasi Instansi Berwenang

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta instansi lingkungan hidup terkait diharapkan melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo.

Pemeriksaan dapat mencakup legalitas pengelolaan limbah B3, dokumen persetujuan lingkungan, tata cara penyimpanan limbah, pencatatan limbah, hingga pihak ketiga yang menerima atau mengangkut limbah apabila kegiatan tersebut dilakukan.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai tidak adanya atau tidak berlakunya izin pengelolaan limbah B3 tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan.

Pihak PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya.

Redaksi akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Pimpinan Redaksi

MCTI-TV group

BEKASI — Keberadaan dan aktivitas PT Sinar Agung Kreasi Utama (SAKU) di Kp. Serang RT 002/RW 001, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan terkait dugaan kelengkapan dan masa berlaku perizinan dalam kegiatan pengelolaan serta pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT SAKU bergerak dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3. Sejumlah dokumen kajian teknis yang beredar mencantumkan alamat perusahaan tersebut di Kp. Serang, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam dokumen kajian teknis yang tersedia, PT SAKU disebut mengajukan persetujuan teknis untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3, termasuk pemanfaatan fly ash dan bottom ash serta rencana peleburan logam dari limbah B3. Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa persetujuan teknis dan sertifikat laik operasi menjadi bagian dari persyaratan kegiatan.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seluruh perizinan dan persetujuan teknis yang diperlukan masih berlaku atau terdapat dokumen yang telah berakhir masa berlakunya.

Dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan verifikasi langsung dari instansi yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan instansi lingkungan hidup terkait.

Perlu Pemeriksaan Dokumen

Pemeriksaan terhadap PT SAKU diharapkan tidak hanya sebatas dokumen administrasi, tetapi juga mencakup kegiatan pengelolaan limbah di lapangan.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain legalitas kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, sertifikat laik operasi apabila dipersyaratkan, tempat penyimpanan limbah B3, serta kerja sama dengan pihak pengangkut atau pengelola limbah.

Apabila nantinya ditemukan bahwa terdapat izin yang telah berakhir masa berlakunya atau kegiatan berjalan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai izin PT SAKU yang tidak ada atau telah mati belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pengecekan terhadap dokumen resmi dan keterangan dari instansi berwenang.

Pihak PT Sinar Agung Kreasi Utama (SAKU) juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh perizinan yang dimiliki dan status keberlakuannya saat ini.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adi Saputra SH

MCTI- TV GROUP ///Kabupaten Bekasi – Polsek Setu bersama Koramil 06/Setu mendampingi kegiatan asistensi dan kontrol Pejabat Utama (PJU) Polda Metro Jaya dalam rangka memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2026 berjalan aman, tertib dan lancar di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.IK., M.A.P., selaku Wadir Binmas Polda Metro Jaya. Dalam kunjungannya, dilakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan pemungutan suara di TPS 17 serta TPS Digital Desa Burangkeng.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., bersama Danramil 06/Setu Kapt. Inf Ruhiat, S.E., turut mendampingi kegiatan tersebut. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas, sarana dan prasarana TPS, serta kondisi keamanan di sekitar lokasi pemungutan suara.

Selain melakukan kontrol TPS, kegiatan juga diisi dengan koordinasi bersama panitia/KPPS, personel pengamanan dan unsur terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Hasil pemantauan menunjukkan pelaksanaan pemungutan suara di TPS 17 dan TPS Digital Desa Burangkeng berlangsung tertib dan lancar. Situasi keamanan di sekitar lokasi TPS juga terpantau aman dan kondusif, sementara personel pengamanan melaksanakan tugas sesuai ploting dan tanggung jawab masing-masing.

Polsek Setu bersama Koramil 06/Setu selanjutnya tetap melakukan monitoring dan pengamanan hingga seluruh rangkaian pemungutan serta penghitungan suara Pilkades selesai.

Koordinasi dengan panitia, pemerintah desa dan unsur terkait juga terus diperkuat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

MCTI- TV GROUP-//Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan terhadap seorang pemuda berinisial SJ (20) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sinte di wilayah Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 23.40 WIB di pinggir Jalan Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Ipda Herlando bersama Tim Opsnal Subnit 2 Unit 3 melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SJ. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis sinte dengan berat 1,86 gram.

Berdasarkan keterangan awal SJ kepada petugas, barang tersebut diperoleh melalui sebuah akun media sosial Instagram.

Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.

SJ beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

MCTI- TV GROUP .///_Kabupaten Bekasi – Jajaran kepolisian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 294 tablet berwarna putih yang diduga Tramadol.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M. Ammar Syofy’i (28) dan M. Henry Mahardhika (26). Keduanya diamankan pada Selasa, 15 September 2026 malam, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G.

Petugas terlebih dahulu mengamankan Henry di depan rumah kawasan Perum Telaga Murni, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 288 tablet putih yang diduga Tramadol.

Kemudian dari hasil pemeriksaan awal, Henry juga mengaku memperoleh obat tersebut melalui Ammar.

Lalu, Petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan Ammar di kawasan Perum Telaga Murni.

Dari tangan Ammar, petugas kembali menemukan 6 tablet putih yang diduga Tramadol. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 294 tablet.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 436 Ayat (1) juncto Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

MCTI- TV GROUP -//-PAYAKUMBUH, SUMBAR Penang Jawab Redaksi sejumlah media cetak onlen ibukota daerah lokal, Prof. Sutan Nasomal SH MH, mendorong pihak pengadu dan teradu dalam polemik pemberitaan untuk sama-sama membuka dan menguji bukti yang dimiliki melalui mekanisme Dewan Pers.

Menurut Prof. Sutan Nasomal SH MH, persoalan pemberitaan yang telah menjadi sengketa sebaiknya tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik. Masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan menunjukkan bukti dan menjelaskan posisi secara terang.

“Pengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9/2026).

Adu Bukti, Bukan Adu Klaim

Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai, perbedaan pandangan antara pengadu dan teradu merupakan hal yang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang dapat menguji fakta.

Pihak yang mengajukan pengaduan, menurutnya, perlu menunjukkan bagian pemberitaan yang dianggap bermasalah beserta dasar keberatannya. Sementara media sebagai pihak teradu juga perlu menunjukkan sumber informasi, dokumen pendukung, serta proses jurnalistik yang telah dilakukan.

“Kalau masing-masing merasa benar, buktikan dengan dokumen. Pengadu punya bukti, silakan sampaikan. Media juga punya bukti, sampaikan. Dari sana bisa dilihat persoalannya secara objektif,” katanya.

Konfirmasi Wartawan Perlu Ikut Diuji

Dalam polemik pemberitaan , salah satu hal yang menurut Prof. Sutan penting untuk dilihat adalah proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Prof Sutan Nasomal SH MH,Penanggung jawab sejumlah media cetak onlen Ibukota lokal daerah menyatakan bahwa wartawan, Abdi Novirta, telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026.

Konfirmasi tersebut disebut memuat sejumlah pertanyaan substantif dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Dunia Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

Ia menegaskan, keberadaan bukti komunikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan jurnalistik, tetapi penting untuk menilai bagaimana proses pemberitaan dilakukan.

Bila Perlu, Pertemukan Pengadu dan Teradu

Prof. Sutan Nasomal SH MH, berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak pengadu dan teradu apabila hal tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan.

“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mencegah polemik berkembang menjadi saling tuding berkepanjangan.

Hormati Proses Dewan Pers

Prof. Sutan Nasomal SH MH, juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan.

Ia menilai tujuan utama penyelesaian sengketa bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi memastikan fakta diperiksa dan hak masing-masing pihak tetap terlindungi.

“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, sumber menyatakan,
menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sumber menyebutkan, juga menyatakan siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas PETI maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari polemik pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Prof. Sutan Nasomal SH MH, berharap polemik tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan melalui prinsip sederhana: pengadu membawa bukti, teradu membawa bukti, kemudian fakta diuji secara objektif melalui mekanisme yang berwenang.

“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tutupnya.

WA 1: 085821299762 WA 2: 085183189279